Sabtu, 03 Oktober 2020

Transportasi Udara (Penerbangan Haji) dan Domestik.


1.      Pelayanan transportasi jamaah han ke Arab Saudi dan pemulangan ke embarkasi menjadi tanggung jawab Menteri Agama berkordinasi dengan Menteri Perhubungan.  Penunjukan pelaksana transportasi jamaah haji dilakukan oleh Meneteri Agama dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, keamanan, diamanatkan dalam Undang-Undang RI No.13 Th 2008 Pasal 33 dan 34 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Efesienai Hubungan.

2.      Penetapan pelaksanan transportasi haji.

Untuk menentukan pelaksana / perusahaan angkutan udara dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit dan memerlukan persyaratan, spesifikasi angkutan, kapasitas angkutan, biaya angkutan dan jangka waktu sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2012 pasal 21 tentang penyelenggaraan ibadah haji.  Karena nenyelenggaraan transportasi haji (transportasi haji) merupakan kegiauan yang spesifik yaitu:

a.       Keterkaitan dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan Penerbangan Arab Saudi (saluran Udara Arab).  Jika tidak termasuk Arab Saudi, maka pihak pengangkut harus membayar royalti ke Arab Saudi Airlines. 

b.      Angkutan haji berbeda dengan penerbangan reguler karena dalam penetapan biaya angkutan harus ganti empat kali penerbangan Indonesia- Jeddah atau Indonesia- Madinah pergi pulang. 

c.       Angkutan haji memerlukan pelayanan di bandara luar (asrama haji embarkasi, Madinatul Hujjaj atau Madinah).

3.      Pembentukan tim transportasi haji

Sebelum penetapan perusahaan penerbangan sebagai pelaksana anekutan haji, Menteri Agama harus membuat dan mengangkat Tim Transportasi Haji dengan berbagai ketentuan teknis antara lain:

a.       Tim Transportasi Haji dibuat melalui Surat Keputusan Dirjen PHU dengan susunan personalian terdiri dari yang tidak resmi Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan.  

b.       Tugas Tim Transportasi Haji sedang menyusun dan menyusun draf Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang berisi tanggal dan jenis kegiatan haji, memuat antara lain tanggal keberangakatan  hari Wukuf di Arafah, hari-hari Tasyrik, pemulangan gelombang jemaah I dan II, jemaah haji tiba di Madinah dan Makkah, jemaah terakhir meninggalkan Makkah dan Madinah. 

c.        RPH ditetapkan olch Dirjen PHU sebagai acuan operasional pemberangkatan / pemulangan dan penerbangan haji.  Selain RPH, Tim juga menyiapkan draf Spesifikasi Transportasi Haji dan jadwal tahapan pengadaan transportas haji. 

4.      Spesifikasi transportasi haji Transportasi Haji / Penerbangan Haji merupakan dokumen yang dibuat berdasarkan dan tujuan dalam pelaksanaan transportasi haji dan diatur oleh Dirjen PHU.  Spesifikasi penerbangan, jenis pesawat, jenis peawat, embarkasi, debarkasi, penjadwalan, pemberangkatan, pemulangan, barang bawaan, pemberian, pembayaran, hukuman dan lain-lain. 

5.      Persyaratan transportasi udara (penerbangan haji) yang harus dipenuhi.

a.       Persyaratan administrasi:

1)      Surat izin niaga dari Kementerian Perhubungan

2)      Mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP)

3)      Laporan Keuangan yang sudah diaudit

4)      Daftar peawat yang diberikan

5)      Sertifikat pengoprasian pesawat

6)      Dukungan pihak ketiga untuk transportasi darat, penanganan groud, dan catering

7)      Jaminan Penawaran

b.      Persyaratan teknis, meliputi

1)      Memiliki struktur organisasi khusus yang melayani haji; 

2)      Memuiliki strandar operasional prosedur (SOP); 

3)      Mampu melayani minimal 30 ribu jamaah haji; 

4)      Pesawat yang digunakan tahun 1995; 

5)      Menyampaikan scrtifikat International Safety Safety Audit (JOSA) dari IATA (International Air Transport Assosiation); 

6)      Jenis dan kapasitas kursi yang digunakan; 

7)      Menyampaikan data dan dokumen pesawat yang ditawarkan; 

8)      Pesawat yang ditawarkan adalah pesawat charter. 

 

6.      Negosiasi penawaran dan penetapan pelaksana transpertasi haji. 

a.       Negosiasi yang dilakukan Tim Transportasi berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan; 

b.      Penetapan pelaksana transportasi haji:

1)      Hasil kesepakatan Tim Transportasi Haji dengan pihak penerbangan yang memenuhi persyaratan administrasi untuk DirjenPenyelenggaraan Haji dan Umrah untuk selanjutnya ditetapkan Menteri Agama. 

2)      Menteri Agama menetapkan biaya penerbangan haji dan dimasukkan dalam komponen BPIH. 

3)      Menteri Agama mengatur pelaksana transportasi haji.  dan teknis disetujui

 

 

 

7.      Kewajiban pelaksana transportasi haji. 

a.       Menandatangi kontrak perjanjian kerjasama

b.      Mematuhi dan melaksanakan kontrak kerja sama; 

c.       Memberangkatkan embarkasi / debarkasi masing-masing;  dan memulangkan jamaah haji sesuai

d.      Mengangkut barang angkutan jamaah haji

e.       Menyediakan katrering (makan dan snack);

f.       Siap menerima sanksi. 

Pemerintah menetapkan sistem piagam karena ada beberapa keuntungan dalam pelayanan, antara lain disediakan oleh kloter (kelompok terbang), menyusun manifes dan kursi sesuai rombongan dan regu jamaah haji.  Pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan mutasi dan mengisi kursi kosong, sehingga dapat melakukan penanganan haji.  Setiap kloter dilengkapi dengan lima orang petugas haji, yaitu ketua Kloter, pembimbing ibadah, dokter dan orang perawat / para medis.

 

8.      Transportasi domestic jamaah haji

Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 mengamanatkan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.  Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran transportasi disetujui pada ayat (1) ditentukan dengan Peraturan daerah.  Sementara perpindahan pemberangkatan dan pemulangan barang berikut adalah sebagai berikut:

a.       Kepała Staf Peneyelenggaraan Haji Kabupaten / Kota jemaah memberangkatkan ke Propinsi. 

b.      Kepala Staf Penyelengaraan Haji Propinsi menyiapkan barang dan barang, mengkoordinasikan dan memberangkatkan ke embarkasi. 

c.       Panitia mengkoordinasikan dengan pelaksana transit haji untuk proses transfer dari embarkasi ke Arab Saudi dan sebaliknya 8. Transportasi domestik jamaah haji.  Membuat dan mengatur, mengkoordinasi-kan dan barang Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Penyelenggara.




Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...