1.
Pelayanan
transportasi jamaah han ke Arab Saudi dan pemulangan ke embarkasi menjadi
tanggung jawab Menteri Agama berkordinasi dengan Menteri Perhubungan. Penunjukan pelaksana transportasi jamaah haji
dilakukan oleh Meneteri Agama dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan,
keamanan, diamanatkan dalam Undang-Undang RI No.13 Th 2008 Pasal 33 dan 34
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Efesienai Hubungan.
2.
Penetapan pelaksanan
transportasi haji.
Untuk menentukan pelaksana / perusahaan
angkutan udara dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit dan memerlukan
persyaratan, spesifikasi angkutan, kapasitas angkutan, biaya angkutan dan
jangka waktu sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI
Nomor 79 Tahun 2012 pasal 21 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Karena nenyelenggaraan transportasi haji
(transportasi haji) merupakan kegiauan yang spesifik yaitu:
a.
Keterkaitan dengan
ketentuan pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan Penerbangan Arab Saudi
(saluran Udara Arab). Jika tidak termasuk
Arab Saudi, maka pihak pengangkut harus membayar royalti ke Arab Saudi
Airlines.
b.
Angkutan haji
berbeda dengan penerbangan reguler karena dalam penetapan biaya angkutan harus
ganti empat kali penerbangan Indonesia- Jeddah atau Indonesia- Madinah pergi
pulang.
c.
Angkutan haji
memerlukan pelayanan di bandara luar (asrama haji embarkasi, Madinatul Hujjaj
atau Madinah).
3.
Pembentukan tim
transportasi haji
Sebelum penetapan perusahaan penerbangan
sebagai pelaksana anekutan haji, Menteri Agama harus membuat dan mengangkat Tim
Transportasi Haji dengan berbagai ketentuan teknis antara lain:
a. Tim Transportasi Haji dibuat melalui
Surat Keputusan Dirjen PHU dengan susunan personalian terdiri dari yang tidak
resmi Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan.
b. Tugas Tim Transportasi Haji sedang
menyusun dan menyusun draf Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang berisi tanggal
dan jenis kegiatan haji, memuat antara lain tanggal keberangakatan hari Wukuf di Arafah, hari-hari Tasyrik,
pemulangan gelombang jemaah I dan II, jemaah haji tiba di Madinah dan Makkah,
jemaah terakhir meninggalkan Makkah dan Madinah.
c.
RPH ditetapkan olch
Dirjen PHU sebagai acuan operasional pemberangkatan / pemulangan dan
penerbangan haji. Selain RPH, Tim juga
menyiapkan draf Spesifikasi Transportasi Haji dan jadwal tahapan pengadaan
transportas haji.
4.
Spesifikasi
transportasi haji Transportasi Haji / Penerbangan Haji merupakan dokumen yang
dibuat berdasarkan dan tujuan dalam pelaksanaan transportasi haji dan diatur
oleh Dirjen PHU. Spesifikasi
penerbangan, jenis pesawat, jenis peawat, embarkasi, debarkasi, penjadwalan,
pemberangkatan, pemulangan, barang bawaan, pemberian, pembayaran, hukuman dan
lain-lain.
5.
Persyaratan
transportasi udara (penerbangan haji) yang harus dipenuhi.
a.
Persyaratan
administrasi:
1)
Surat izin niaga
dari Kementerian Perhubungan
2)
Mempunyai nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
3)
Laporan Keuangan
yang sudah diaudit
4)
Daftar peawat yang
diberikan
5)
Sertifikat
pengoprasian pesawat
6)
Dukungan pihak
ketiga untuk transportasi darat, penanganan groud, dan catering
7)
Jaminan Penawaran
b.
Persyaratan teknis,
meliputi
1)
Memiliki struktur
organisasi khusus yang melayani haji;
2)
Memuiliki strandar
operasional prosedur (SOP);
3)
Mampu melayani
minimal 30 ribu jamaah haji;
4)
Pesawat yang
digunakan tahun 1995;
5)
Menyampaikan
scrtifikat International Safety Safety Audit (JOSA) dari IATA (International
Air Transport Assosiation);
6)
Jenis dan kapasitas
kursi yang digunakan;
7)
Menyampaikan data
dan dokumen pesawat yang ditawarkan;
8)
Pesawat yang
ditawarkan adalah pesawat charter.
6.
Negosiasi penawaran
dan penetapan pelaksana transpertasi haji.
a.
Negosiasi yang
dilakukan Tim Transportasi berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan;
b.
Penetapan pelaksana
transportasi haji:
1)
Hasil kesepakatan
Tim Transportasi Haji dengan pihak penerbangan yang memenuhi persyaratan
administrasi untuk DirjenPenyelenggaraan Haji dan Umrah untuk selanjutnya
ditetapkan Menteri Agama.
2)
Menteri Agama
menetapkan biaya penerbangan haji dan dimasukkan dalam komponen BPIH.
3)
Menteri Agama
mengatur pelaksana transportasi haji.
dan teknis disetujui
7.
Kewajiban pelaksana
transportasi haji.
a.
Menandatangi kontrak
perjanjian kerjasama
b.
Mematuhi dan
melaksanakan kontrak kerja sama;
c.
Memberangkatkan
embarkasi / debarkasi masing-masing; dan
memulangkan jamaah haji sesuai
d.
Mengangkut barang
angkutan jamaah haji
e.
Menyediakan
katrering (makan dan snack);
f.
Siap menerima
sanksi.
Pemerintah
menetapkan sistem piagam karena ada beberapa keuntungan dalam pelayanan, antara
lain disediakan oleh kloter (kelompok terbang), menyusun manifes dan kursi
sesuai rombongan dan regu jamaah haji.
Pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan mutasi dan mengisi kursi
kosong, sehingga dapat melakukan penanganan haji. Setiap kloter dilengkapi dengan lima orang
petugas haji, yaitu ketua Kloter, pembimbing ibadah, dokter dan orang perawat /
para medis.
8.
Transportasi
domestic jamaah haji
Undang-Undang No. 13
Tahun 2008 mengamanatkan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi
dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran transportasi disetujui pada ayat (1) ditentukan dengan Peraturan
daerah. Sementara perpindahan
pemberangkatan dan pemulangan barang berikut adalah sebagai berikut:
a.
Kepała Staf
Peneyelenggaraan Haji Kabupaten / Kota jemaah memberangkatkan ke Propinsi.
b.
Kepala Staf
Penyelengaraan Haji Propinsi menyiapkan barang dan barang, mengkoordinasikan
dan memberangkatkan ke embarkasi.
c.
Panitia
mengkoordinasikan dengan pelaksana transit haji untuk proses transfer dari
embarkasi ke Arab Saudi dan sebaliknya 8. Transportasi domestik jamaah
haji. Membuat dan mengatur,
mengkoordinasi-kan dan barang Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Penyelenggara.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar