Sabtu, 03 Oktober 2020

Perhubungan Antar Perhubungan Kota dan Transportasi Salawat.

 

Transportasi antar kota perhari dan transportasi salawat adalah transportasi darat / transportasi bus yang disediakan untuk pengangkutan haji selama di Arab Saudi.  Penanggung jawab transportasi antar kota adalah Pihak Naqabah, sedangkan transportasi salawat menjadi tanggung jawab petugas haji Indonesia (PPIH Arab Saudi).  Mekanisme pelayanan transportasi dimaksud adalah sebagai berikut:

berikut:

  1. Transportasi antar kota perhubungan dari Jeddah Madinah, Madinah-Makkah, dan sebaliknya dipersiapkan oleh pihak Naqabah setelah menerima laporan PPIH Arab dan instansi terkait seperti Maktab Wukala dan Muassasah. Biaya transportasi antar kota perhajian termasuk dalam baiya General Service Fee (GSF) yang sudah dibayar Jemaah haji. Pihak Naqabah bertanggung jawab atas pengangkutan barang ke tempat tujuan, termasuk jika mengambil barang dan kecelakaan
  2.  Transportasi di Arafah, Muzdalifah dan Mina (ARMINA) yang sering digunakan untuk transportasi masya'ir, menjadi penanggung jawab Naqabah dan Muassasah.  Secara tehnis dilakukan di lapangan oleh para Maktab di Mekah.  Sistem pelayanan transportasi Armina adalah sistem Taraddudi (setiap sattle bus) dan setiap Kloter yang diangkut dengan dua rit / dua gelas.  Pelaksanaan pengangkutan jamaah sebagai berikut:

a.       Sejak tanggal 8 Dzulhijah (ba'da dhuhur) menuju ke Arafah sampai dengan jamaah terangkut selunuhnya. 

b.       Pada tanggal 10 malam Dzulhijah, pengangkutan jamaah dari menuju ke Musdalifah (dalam rangka pelaksanaan mabit) hih seluruh jamaah telah terangkut.  Setelah lewat tengah malam selunuh jamaah diangkut kembali menuju Mina. 

c.        Pada tanggal 12 (bagi jamaah yang Nafar Awal) dan 13 Dzulhijah (bagi jamaah yang Nafar Sani) Naqabah Muassasah yang bertanggung jawab mengangkut jamaah haji menuju Mekah setelah menyelesajkan kegiatan ibadah di Mina.

 

  1.  Transportasi salawat

Transpotasi salawat bagi jemaah haji di Makkah menjadi tanggung jawab pemerintah yang mengirim jemaah.  Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan transportasi salat untuk jemaah haji yang menetapkan pemondokan dengan jarak ke Masjidil Haram lebih dari dua kilo meter.  Mereka menyiapkan bus dari pondokan ke Masjidil Haram PP dengan sistem sattel bus setiap kali Shalat lima waktu.  Sementara untuk jemaah haji yang terletak pondokan dengan jarak ke masjid Haram 2 km ke bawah tidak disediakan transportasi salawat.  Pengaturan transportasi salawat oleh PPIH Arab Saudi disiapkan dengan Syarikah / perusahaan bus di Arab Saudi.  Biaya transportasi salawat menggunakan dana optimalisasi BPIH.  Penanggung jawab salat di lapangan adalah petugas PPIH Sektor Khusus daerah kerja Makkah.  PPIH Sektor Khusus Transportasi harus menyediakan angkutan bus yang diperlukan kontrak yang telah dipatenkan antara pihak Konsul Haji (Kepala Teknis Urusan Haji 1) dengan perusahaan bus (syarikah), menentukan rute yang akan mengangkut bus transportasi salawat dari pemondokan jamaah haji ke Masjidil Haram PP,  Menjalankan operasional transportasi salawat, mengatasi dan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lapangan.


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...