Sabtu, 03 Oktober 2020

Tranportasi Jamaah Haji Safari Wukuf

 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Thedah Haji, Pasal 28 menyebutkan : Dalam hal jemaah haji sakit, pemerintah ajib memberikan pelayanan Safari Wukuf bagi jemanh haji yang masih apat diberangkatkan ke Arafah; dan Badal Haji bagi jemaah yang tidak dapat e Transportasi Jamaah Haji Safari Wukuf ke Arafah. Untuk mengetahui tentang kritena, proses dan diberangkatkan penentuan jamaah haji safari wukuf dan sistem transportasi yang digunakan dalam pelaksanaan safari wukuf, berikut beberapa penjelasan dimaksud antara lain:

1.         Pengertian safari wukuf

Wukuf di Arafah adalah salah satu rukun haji yang apabila ditinggalkan haji seseorang tidak sah, sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa haji adalah Wukuf di Arafah. Berdasarkan hadits tersebut maka semua jemaah haji wajib melaksanakan wukuf di Arafah, termasuk jemaah sakit yang disafari wukufkan. Adapun pengertian Safari Wukuf sebagai berikut:

a.    Safari Wukuf adalah kegiatan mewukufkan jemaah sakit yang dilakukan oleh Tim Safari Wukuf dibawah koordinasi Panitia Penyelenggara Ibadah Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi daerah kerja Makkah. Safari Wukuf, antara lain menyiapkan sarana

b.   Tugas Tim kesehatan, Transportasi, bimbingan ibadah dan katering bagi jemaah yang disafari wukufkan.

c.    Kriteria Jemaah Haji Safari Wukuf Jemaah haji yang disafari wukufkan adalah mereka yang keadaan sakit dengan kriteria sebagai berikut :

1)      Lulus seleksi yang dilakukan oleh petugas kesehatan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Makkah.

2)      Jemaah haji yang secara medis tidak dapat melakukan wukuf sendiri karena menderita sakit.

3)      Jemaah haji yang menjadi peserta Safari Wukuf mampu duduk di atas kendaraan/ambulance atau berbaring.

 

2.      Pelaksanaan safari wukuf Safari Wukuf dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, dengan mekanisme kerja Tim sebagai berikut :

a.       Bidang kesehatan, menyiapkan peralatan kesahatan dan obat-obatan yang diperlukan.

b.      Bidang transportasi, menyiapkan kendaraan bus, ambulan, dengan stiker Arafah-Mina yang diperoleh dari fihak Muassasah.

c.       Bidang bimbingan ibadah, menyiapkan kain ihram unuk jenaah yan tidak memiliki kain ihram, dan menyiapkan pembimbing ibadah yang ditempatkan di masing-masing bus dan ambulance

d.      Sebelum jemaah diberangkatkan ke Arafah, semua petugas telah ditempatkan di masing-masing Bus dan Ambulance memustikan kesiapanya, dan semua jemaah sudah berada di atas kendaraan (bus dan ambulans)

e.       Petugas bimbingan ibadah membimbing/menuntun niat ihram haji kepada pasien diatas kendaraan masing-masing

f.       Tim Safari Wukuf memberangkatkan rombongan kendaraan safari kendaraan (bus dan ambulans). Wukuf dari BPHI Makkah menuju Arafah pada pukul 16.00 WAS dan kepulangannya dari Arafah setelah maghrib menuju BPHI Daker Makkah. 

 

3.      Kendaraan safari wukuf

Safari Wukuf menggunakan ambulans dan kendaraan bus yang disiapkan sesuai jumlah pasien peserta Safari Wukuf, dan masing-masing kendaraan terkait petugas pendamping dan pembimbing, baik pelaveg umum, pelayanan kesehatan maupun pelayanan keagamaan.  Kendaraan safari Wukuf disiapkan untuk pengangkutan pasien peserta Safari Wukuf disetting dan dibagi dalam 4 (empat) kelompok, yaitu :

a.       Ambulan yang disiapkan untuk

b.      Ambulan yang disiapkan untuk pasien dalam kondisi baring. 

c.       Bus yang disiapkan untuk pasien dalam kondisi duduk. 

d.      Bus yang disiapkan untuk pasien dalam kondisi baring.

 

4.      Mekanismen perjalanan safari wukuf Safari Wukuf diselenggarakan bukan hanya oleh Misi Haji Indonesia saja, tetapi beberapa Misi Haji negara lain juga diselenggarakan, bahkan Rumah Sakit Arab Saudi di Makkah juga menyelenggarakan Program Safari Wukuf.  Sementara perjalanan Safari Wukuf untuk jemaah haji Indonesia diatur sebagai berikut:

a.       Diberangkatkan dari Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) pukul 16.00 WAS menuju perkema haji haji di Arafah, dan sudah dibimbing Niat Ihram (niat haji). 

b.      Setelah sampai di Arafah, kendaraan bus dan ambulans mengambil posisi parkir di tepi jalan, kemudian para petugas sesuai bidangnya melayani / membimbing pasien (pelayanan umum, kesehatan dan ibadah).

c.       Selama lebih dari 2 (dua) jam jemaah / pasien Safari Wukuf dapat membantu wukuf di atas kendaraan dengan berdzikir, membaca Al Qur'an, Tahlil dan membaca Do'a Wukuf yang dipandu oleh para petugas Pembimbing ibadah. 

d.      Pada pukul 18.00 WAS kendaraan Safarı Wukuf bergerak dari Arafah menuju Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Makkah, tanpa melewati Muzdalifah.  Karena mabit di Muzdalifah jatuh bagi orang yang sakitnya. 

e.       Setibanya di BPHI, semua pasien diperoleh dari kendaraan oleh petugas dan dikirim ke kamar masing-masing sesuai daftar dan kamar semula. 

f.       Pemulangan jemaah sakit/safari wukuf ke Indonesia disesuaikan Pemin kesehatan ybs, dapat bergabung lagi dengan kloternya atau pindah kloter (Tanazul), pengurusan dokumen dan transportasinya oleh petugas haji (PPIH) di Daker Makkah. 


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...