Sabtu, 03 Oktober 2020

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

 

1.      Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji

Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien bagi instani yang diawasi dalam rangka terwujudnya visi dan misi instansi tersebut. Para ahli mengemukakan tentang perhatian pengawasan, diantaranya Fremont E. Kast dan James E. Rosenzwieig menyatakan bahwa pengawasan adalah tahap proses menejerial mengenai pemeliharaan kegiatan organisasi dalam batas batas yang diizinkan yang diukur dari harapan harapan.[1] sedangkan George R.Terry berpendapat bahwa pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan apa yang harus dicapai dan standar apa yang sedang dilakukan dalam menilai pelaksanaan, bila perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.[2]

Sementara Hadibroto menyetakan bahwa pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap organisasi dengan tujuan agar organsisai tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan dapat memenuhi tujuannya yang telah ditetapkan.[3]Dalam pandangan lain dikemukakan pula oleh George R.Terry, bahwa manajer yang efektif menggambarkan pengawasan untuk membagi-bagi informasi, memuji pelaksanaan yang baik dan menampak mereka yang memerlukan bantuan serta menentukan bantuan jenis apa yang perlukan.[4]

Berdasarkan pendapat para ahli sebagaimana tersebut diatas jika dikaitkan dengan pengawasan haji, maka dapat dikemukakan bahwa pengawasan penyelenggaraan haji dilakukan oleh sebuah lembaga dengan nama"Komisi Pengawas Haji Indonesia" disingkat KPHI yang telah ditunjuk dan diangkat serta diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan tugas pengawasan terhap kebijakan dan kinerja penyelenggara ibadah haji serta mengukur kepatuhan terhadap peraturan, sejauh mana penyelenggara ibadah haji dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan.

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), sesuai undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah terdiri dari 9 orang, yaitu satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan 7 orang anggota. KPHI memiliki fungsi:[5]

a.       Memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji indonesia;

b.      Menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat;

c.       Menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji;

d.      Merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

2.      Fungsi pengawasan penyelenggaraan haji

Berdasarkan fungsi yang dimiliki KPHI sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka pengawasan di lapangan difokuskan pada kegiatan penyelenggaraan pelayanan sebagai berikut:

a.       Organisasi dan tata kerja penyelenggaraan haji;

b.      Rekruitmen dan kinerja petugas haji;

c.       Admisnistrasi dan sistem informasi;

d.      Pembinaan dan bimbingan ibadah;

e.       pelayanan akomodasi;

f.       Pelayanan konsumsi;

g.      Pelayanan transportasi;

h.      Pelayanan kesehatan;

i.        Perlindungan dan pengamanan jamaah haji;

j.        Penyelenggaraan ibadah haji khusus.

 

3.      Karakteristik pengawasan

Pengawasan yang efektif adalah pengawasan yang memiliki karakteristik untuk memperoleh hasil pengawasan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan yakni profesional, transparan dan akuntabel. Beberaoa karakteristik pengawasan antara lain:

a.       Akurat, yakni informasi tentang pelaksanaan kegiatan  harus akurat. Karena data yang tidak akurat dari sistem pengawasan dapat menyebabkan organisai mengambil tindakan yang keliru atau bahkan menciptakan masalah yang sebenarnya tidak ada.

b.      Tepat waktu, meliputi pengumpulan informasi, penyampaian informasi dan evaluasi harus secepatnya bila kegiatan segera dilakukan.

c.       objektif dan menyeluruh, yaitu informasi yang disampaikan harus mudah dipahami, bersifat objektif dan lengkap.

d.      Terpusat pada titik-titik pengawasan strategis, yaitu strategi pengaawasan harus dilakukan pada pusat perhatian di bidang penyimpangan yang sering terjadi atau yang mengekibatkan kerusakan paling fatal.

e.       Realistik dan ekonomis, yaitu biaya pengawasan harus riel dengan kenyataan, atau lebih rendah atau paling tidak sama dengan kegunaan yang diperoleh dari sistem tersebut.

f.       Fleksibel, bahwa pengawasan harus mempunyai fleksibilitas untuk memberikan tanggapan atau reaksi terhadap ancaman ataupun kesempatan dari lingkungan.

g.      Terkoordinasi, maksudnya adalah harus berkoordinasi dengan organisasi karena dua hal yaitu, setiap tahapan dari proses pekerjaan dapat memengaruhi sukses atau kegagalan, dan informasi pengawasan harus sampai pada seluruh personalia yang memerlukannya.




[1] Fremont E .Kast dan James Rozwnweig,Organisasi dan Manajemen Jilid 2 (terjamahan),(Jakarta,Bumi Aksara,2002,h .729.

[2] Bantas,Dasar-Dasar Manajemen,Bandung,Alfabeta,2009,h.189

[3] Hs Hadibrto dan Oemar Witarsa,Sistem Pengawasan Intern, Jakarta, BPFE, 1984,h.2

[4] George R.Terry dan Leslie W.Rue,Dasar-Dasar Manajemen (Terjamahan),Jakarta,Bumi Aksara,2008,h.238

[5] Undang-Undang RI No.13 th.2008,tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,Pasal 12 dan 14


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...