1.
Pengawasan
penyelenggaraan ibdah haji
Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu
lembaga?organisai untuk meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien bagi
instani yang diawasi dalam rangka terwujudnya visi dan misi instansi tersebut.
Para ahli mengemukakan tentang perhatian pengawasan, diantaranya Fremont E.
Kast dan James E. Rosenzwieig menyatakan bahwa pengawasan adalah tahap proses
menejerial mengenai pemeliharaan kegiatan organisasi dalam batas batas yang
diizinkan yang diukur dari harapan harapan.[1]
sedangkan George R.Terry berpendapat bahwa pengawasan dapat didefinisikan
sebagai proses penentuan apa yang harus dicapai dan standar apa yang sedang
dilakukan dalam menilai pelaksanaan, bila perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,
sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.[2]
Sementara
Hadibroto menyetakan bahwa pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap
organisasi dengan tujuan agar organsisai tersebut melaksanakan fungsinya dengan
baik dan dapat memenuhi tujuannya yang telah ditetapkan.[3]Dalam
pandangan lain dikemukakan pula oleh George R.Terry, bahwa manajer yang efektif
menggambarkan pengawasan untuk membagi-bagi informasi, memuji pelaksanaan yang
baik dan menampak mereka yang memerlukan bantuan serta menentukan bantuan jenis
apa yang perlukan.[4]
Berdasarkan pendapat para ahli
sebagaimana tersebut diatas jika dikaitkan dengan pengawasan haji, maka dapat
dikemukakan bahwa pengawasan penyelenggaraan haji dilakukan oleh sebuah lembaga
dengan nama"Komisi Pengawas Haji Indonesia" disingkat KPHI yang telah
ditunjuk dan diangkat serta diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan
tugas pengawasan terhap kebijakan dan kinerja penyelenggara ibadah haji serta mengukur
kepatuhan terhadap peraturan, sejauh mana penyelenggara ibadah haji dapat
melaksanakan fungsinya dengan baik dan dapat memenuhi tujuan yang telah
ditetapkan.
Komisi Pengawas Haji Indonesia
(KPHI), sesuai undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah terdiri dari 9
orang, yaitu satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan 7 orang anggota. KPHI
memiliki fungsi:[5]
a.
Memantau
dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji indonesia;
b. Menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga
pengawas dan masyarakat;
c. Menerima masukan dan saran masyarakat mengenai
penyelenggaraan ibadah haji;
d. Merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan
operasional penyelenggaraan ibadah haji.
2.
Fungsi
pengawasan penyelenggaraan haji
Berdasarkan fungsi yang dimiliki KPHI sesuai ketentuan
peraturan perundangan, maka pengawasan di lapangan difokuskan pada kegiatan
penyelenggaraan pelayanan sebagai berikut:
a.
Organisasi
dan tata kerja penyelenggaraan haji;
b.
Rekruitmen
dan kinerja petugas haji;
c.
Admisnistrasi
dan sistem informasi;
d.
Pembinaan
dan bimbingan ibadah;
e.
pelayanan
akomodasi;
f.
Pelayanan
konsumsi;
g.
Pelayanan
transportasi;
h.
Pelayanan
kesehatan;
i.
Perlindungan
dan pengamanan jamaah haji;
j.
Penyelenggaraan
ibadah haji khusus.
3.
Karakteristik
pengawasan
Pengawasan yang efektif adalah pengawasan yang memiliki
karakteristik untuk memperoleh hasil pengawasan yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan yakni profesional, transparan dan akuntabel. Beberaoa
karakteristik pengawasan antara lain:
a.
Akurat,
yakni informasi tentang pelaksanaan kegiatan
harus akurat. Karena data yang tidak akurat dari sistem pengawasan dapat
menyebabkan organisai mengambil tindakan yang keliru atau bahkan menciptakan
masalah yang sebenarnya tidak ada.
b.
Tepat
waktu, meliputi pengumpulan informasi, penyampaian informasi dan evaluasi harus
secepatnya bila kegiatan segera dilakukan.
c.
objektif
dan menyeluruh, yaitu informasi yang disampaikan harus mudah dipahami, bersifat
objektif dan lengkap.
d.
Terpusat
pada titik-titik pengawasan strategis, yaitu strategi pengaawasan harus
dilakukan pada pusat perhatian di bidang penyimpangan yang sering terjadi atau
yang mengekibatkan kerusakan paling fatal.
e.
Realistik
dan ekonomis, yaitu biaya pengawasan harus riel dengan kenyataan, atau lebih
rendah atau paling tidak sama dengan kegunaan yang diperoleh dari sistem
tersebut.
f.
Fleksibel,
bahwa pengawasan harus mempunyai fleksibilitas untuk memberikan tanggapan atau
reaksi terhadap ancaman ataupun kesempatan dari lingkungan.
g.
Terkoordinasi,
maksudnya adalah harus berkoordinasi dengan organisasi karena dua hal yaitu,
setiap tahapan dari proses pekerjaan dapat memengaruhi sukses atau kegagalan,
dan informasi pengawasan harus sampai pada seluruh personalia yang
memerlukannya.
[1] Fremont E
.Kast dan James Rozwnweig,Organisasi dan Manajemen Jilid 2
(terjamahan),(Jakarta,Bumi Aksara,2002,h .729.
[2] Bantas,Dasar-Dasar
Manajemen,Bandung,Alfabeta,2009,h.189
[3] Hs Hadibrto
dan Oemar Witarsa,Sistem Pengawasan Intern, Jakarta, BPFE, 1984,h.2
[4] George
R.Terry dan Leslie W.Rue,Dasar-Dasar Manajemen (Terjamahan),Jakarta,Bumi
Aksara,2008,h.238
[5] Undang-Undang
RI No.13 th.2008,tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,Pasal 12 dan 14
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar