Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban menyiapkan akomodasi/pemondokan jamaah haji baik di Madinah al-Munawwarah juga di Makkah al-Mukarramah pemondokan yang layak huni sesuai ketentuan yang berlaku. Sekalipun tujuan utama jmaah haji untuk beribadah, namun akomodasi juga sangat diperlukan untuk mendukung terlaksananya ibadah haji yang aman dan nyaman, karena dengan adanya akomodasi jamaah haji dapat beristirahat untuk menghilangan keletihan dan kecapaian dan mempersiapkan kesehatan yang prima, karena perjalanan yang ditempuh sangat jauh dan hampir seluruh kegiatan ibadah di Makkah atau di Madinah bersifat fisik.
Ketetapan jamaah
haji dapat mengakomodasi pemondokan di Makkah, dg / hotel yang mana mereka
tinggal, maktab dan wilayah cangkul geduang kegiatan ibadah di Makkah atau di
Madinah, fiisik apa, tidak ada cara lain untuk
memberikan keadilan kecuali melalui undian yang di ar'ah. Sampai saat ini Al Qur'an memilih sebagai
cara yang tepat dalam sistim penempatan jamaah haji di Makkah karena pemondokan
disebut Al-Qur'an. Mekah disewa dalam
satu musim, jamaah haji akan tinggal di Mekah selama kurang lebih 40 hari,
jarak rumah / pondokan yang masjidil Haram tidak ada, kapasitas dan kualitas
dari masing-masing rumalvhotel juga tidak sama, serta penempatan jamaah haji di
Madinah s menggunakan sistem undian / qur
'ah, tetapi dengan cara kontrak pelavan dengan penjadwalan setiap kloter
untuk masa tinggal mamising- masing-masing jemaah selama lebih kurang 9 hari
Untuk mempelajari
dan proses qur'ah yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam hal ini
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haii dan Umrah, di bawah ini dikemukakan sebagai berikut:
1.
Prinsip penempatan
jemaah haji di pondokan Mekah.
a.
Penempatan jamaah haji
di pondokan Mekah berpedoman pada peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan
pemerintah Arab Saudi.
b.
Penempatan jamaah
haji dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan, kenyamanan, kemanan, jadwal
jamaah dan penyatuan kelompok terbang (kloter).
c.
Penempatan jamaah
haji di gedung / pondokan diupayakan mendahulukan jamaah yang datang lebih awal
ditempatkan di lantai bawah, kemudian di lantai satu dan diteruskan oleh jamaah
/ kloter selanjutnya yang datang berurutan.
d.
Penempatan jamaah
haji di Makkah dilakukan dengan sistem qur'ah karena gedung / hotel yang
tersedia sangat beragam, baik dari segi posisi wilayah, jarak dari masjidil
Haram, kualitas, kapasitas dan harga sewa.
e.
Pengaturan
penempatan jemaah haji di Mekah dilaksanakan oleh pihak Maktab dan dipindahkan
oleh panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi wilayah kerja
(Dakrer) Makkah.
2.
Perencanaan qur’ah
Dalam rangka
mempersiapkan qur'ab kloter, pondokan dan maktab Ditjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah melakukan beberapa hal antara lain:
a.
Memastikan jumlah
kelompok terbang (kloter) dengan jumlah pesawat yang akan mengangkut jamaah
haji
b.
Memastikan jumlah
gedung/hotel dan kapaitas daya tamping masing-masing serta wilayahnya.
c.
Memastikan jumlah
Maktab yang akan melayani jamaah haji Indonesia
d.
Menyiapkan gedung
cadangan yang berkapasitas 1% dari jumlah jamaah haji Indonesia
3.
Persiapan qur’ah
Qur’ah dilaksanakan
di Jakarta sebelum keberangkatan jamaan haji ke Arab Saudi melalui proses dan
mekanisme sebagai berikut :
a.
Menyiapkan sistem
qur'ah dengan IT yang telah diprogram.
b.
Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Dlaksana qur'ah mengundang seluruh Kepala Kantor
Wilaya Pimpinan Agama dan Kepala Bidang Haji seluruh provinsi untuk pertemuan
jamaah di wilayahnya masing-masing.
c.
Mengundang para
pejabat dari badan terkait, antara Jain dari Kementerian Kesehatan, pihak
terkait, Dubes RI di Riadh dan Konjen RI Jeddah, pimpinan DPR RI dan pimpinan
Komisi VIII.
4.
Pelaksanaan qur’ah
Qur’ah dibuka oleh
Menteri Aama kemudian dilanjutkan pelaksanaan qur’ah kloter, rumah pondokan dan
maktab dengan menekan tombol yang telah disiapkan oleh panitia . selanjutnya
secara bergantian para pejabat yang hadir mewakili jamaahnya menekan tombol qur’ah
untuk menentukan dimana jamaah pada masing-masing kloternya mendapatkan hotel
dan maktab.
5.
Hasil qur'ah
kemudian dibagikan kepada seluruh peserta yang hadir dari masing-masing
provinsi untuk diinformasikan kepada jamaahnya sebelum mereka berangkat ke tanah
suci, sehingga jamaah mencari masuk dalam jumlah yang banyak, di pondokan /
nomor hotel sesuai jumlah dan jumlah maktab.
6.
Pelaksanaan
penempatan jamaah haji di Mekah
Berdasarkan hasil
gur'ah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan telah diberikan hasilnya kepada jamaah haji,
maka pengaturan penempatan jamaah di pemondokan/hotel harus penempatan jamaah
di pondokan terdiri atas:
a.
Maktab, yaitu kantor
pelaksanana pelayanan jamaah di bawah koordinasi Muassasah Thawwafah di Makkah
yang bertanggung jawab mengatur penempatan jamaah di masing-masing hotel/gedung
yang ada di wilayahnya. Jumlah Maktab yang ditunjuk untuk melayani yamah haji
Indonesia kurang lebih sebanyak 65 sampai dengan 70 maktab. Masing-masing
maktab bertangung jawab melayani 2500 sampai dengan 3000 jamaah.
b.
Pemilik gedung/hotel
yang disewa oleh pemerintah Indonesia, dimana mereka harus bertanggung jawab
menempatkan jamaah dengan kontark yang telah ditanda tangani antara pemilik
gedung/hotel dengan perwakilan Indonesia (pejabat Konsul Haji KJRI Jeddah)
dengan Muassasah.
c.
Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, adalat petugas yang diangkat
oleh Menteri Agama untuk membar Muassasah Thawwafah dan Maktab di Makkah dan
Muassasah Adit. dan Majmu'ah di Madinah dalan pelayanan jamaah haji Indonsia
termasuk membantu dan menyelesaikan penempatan jamaah haji di masing-masing
gedung /hotel tempat tinggal jamaah haji Indonesia
d.
Apabila terjadi
ketidaksesuaian antara hasil qur'ah dengan kondisi di lapangan karena sesuatu
hal sehingga tidak dapat menempati gedung btersebut, maka petugas PPIH di Arab
Saudi dengan Maktab dan pemilik gedung/hotel harus menyelesaikan dengan bijak
melibatkan petugas kloter dan para ketua rombongan, sepeprti pemindahan dari
satu gedung ke kedung yang lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan
kualitas dan jarak sesuai dengan gedung yang diganti bahkan lebih baik.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar