Sabtu, 03 Oktober 2020

Sistem Qur'ah (Undian) Penempatan Jemaah Haji di Makkah.

 Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban menyiapkan akomodasi/pemondokan jamaah haji baik di Madinah al-Munawwarah juga di Makkah al-Mukarramah pemondokan yang layak huni sesuai ketentuan yang berlaku.  Sekalipun tujuan utama jmaah haji untuk beribadah, namun akomodasi juga sangat diperlukan untuk mendukung terlaksananya ibadah haji yang aman dan nyaman, karena dengan adanya akomodasi jamaah haji dapat beristirahat untuk menghilangan keletihan dan kecapaian dan mempersiapkan kesehatan yang prima, karena perjalanan yang ditempuh sangat jauh dan hampir seluruh kegiatan ibadah di Makkah atau di Madinah bersifat fisik.

Ketetapan jamaah haji dapat mengakomodasi pemondokan di Makkah, dg / hotel yang mana mereka tinggal, maktab dan wilayah cangkul geduang kegiatan ibadah di Makkah atau di Madinah, fiisik apa, tidak ada cara lain untuk  memberikan keadilan kecuali melalui undian yang di ar'ah.  Sampai saat ini Al Qur'an memilih sebagai cara yang tepat dalam sistim penempatan jamaah haji di Makkah karena pemondokan disebut Al-Qur'an.  Mekah disewa dalam satu musim, jamaah haji akan tinggal di Mekah selama kurang lebih 40 hari, jarak rumah / pondokan yang masjidil Haram tidak ada, kapasitas dan kualitas dari masing-masing rumalvhotel juga tidak sama, serta penempatan jamaah haji di Madinah s menggunakan sistem undian / qur  'ah, tetapi dengan cara kontrak pelavan dengan penjadwalan setiap kloter untuk masa tinggal mamising- masing-masing jemaah selama lebih kurang 9 hari

 

Untuk mempelajari dan proses qur'ah yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haii dan Umrah, di bawah  ini dikemukakan sebagai berikut:

 

1.      Prinsip penempatan jemaah haji di pondokan Mekah. 

a.          Penempatan jamaah haji di pondokan Mekah berpedoman pada peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan pemerintah Arab Saudi. 

b.         Penempatan jamaah haji dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan, kenyamanan, kemanan, jadwal jamaah dan penyatuan kelompok terbang (kloter). 

c.          Penempatan jamaah haji di gedung / pondokan diupayakan mendahulukan jamaah yang datang lebih awal ditempatkan di lantai bawah, kemudian di lantai satu dan diteruskan oleh jamaah / kloter selanjutnya yang datang berurutan. 

d.         Penempatan jamaah haji di Makkah dilakukan dengan sistem qur'ah karena gedung / hotel yang tersedia sangat beragam, baik dari segi posisi wilayah, jarak dari masjidil Haram, kualitas, kapasitas dan harga sewa.

e.          Pengaturan penempatan jemaah haji di Mekah dilaksanakan oleh pihak Maktab dan dipindahkan oleh panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi wilayah kerja (Dakrer) Makkah.

 

2.      Perencanaan qur’ah

Dalam rangka mempersiapkan qur'ab kloter, pondokan dan maktab Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan beberapa hal antara lain:

a.       Memastikan jumlah kelompok terbang (kloter) dengan jumlah pesawat yang akan mengangkut jamaah haji

b.      Memastikan jumlah gedung/hotel dan kapaitas daya tamping masing-masing serta wilayahnya. 

c.       Memastikan jumlah Maktab yang akan melayani jamaah haji Indonesia

d.      Menyiapkan gedung cadangan yang berkapasitas 1% dari jumlah jamaah haji Indonesia

 

3.      Persiapan qur’ah

Qur’ah dilaksanakan di Jakarta sebelum keberangkatan jamaan haji ke Arab Saudi melalui proses dan mekanisme sebagai berikut :

a.       Menyiapkan sistem qur'ah dengan IT yang telah diprogram. 

b.      Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Dlaksana qur'ah mengundang seluruh Kepala Kantor Wilaya Pimpinan Agama dan Kepala Bidang Haji seluruh provinsi untuk pertemuan jamaah di wilayahnya masing-masing. 

c.       Mengundang para pejabat dari badan terkait, antara Jain dari Kementerian Kesehatan, pihak terkait, Dubes RI di Riadh dan Konjen RI Jeddah, pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi VIII. 

 

4.      Pelaksanaan qur’ah

Qur’ah dibuka oleh Menteri Aama kemudian dilanjutkan pelaksanaan qur’ah kloter, rumah pondokan dan maktab dengan menekan tombol yang telah disiapkan oleh panitia . selanjutnya secara bergantian para pejabat yang hadir mewakili jamaahnya menekan tombol qur’ah untuk menentukan dimana jamaah pada masing-masing kloternya mendapatkan hotel dan maktab.

 

5.      Hasil qur'ah kemudian dibagikan kepada seluruh peserta yang hadir dari masing-masing provinsi untuk diinformasikan kepada jamaahnya sebelum mereka berangkat ke tanah suci, sehingga jamaah mencari masuk dalam jumlah yang banyak, di pondokan / nomor hotel sesuai jumlah dan jumlah maktab. 

 

6.      Pelaksanaan penempatan jamaah haji di Mekah

Berdasarkan hasil gur'ah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan telah diberikan hasilnya kepada jamaah haji, maka pengaturan penempatan jamaah di pemondokan/hotel harus penempatan jamaah di pondokan terdiri atas:

a.       Maktab, yaitu kantor pelaksanana pelayanan jamaah di bawah koordinasi Muassasah Thawwafah di Makkah yang bertanggung jawab mengatur penempatan jamaah di masing-masing hotel/gedung yang ada di wilayahnya. Jumlah Maktab yang ditunjuk untuk melayani yamah haji Indonesia kurang lebih sebanyak 65 sampai dengan 70 maktab. Masing-masing maktab bertangung jawab melayani 2500 sampai dengan 3000 jamaah.

b.      Pemilik gedung/hotel yang disewa oleh pemerintah Indonesia, dimana mereka harus bertanggung jawab menempatkan jamaah dengan kontark yang telah ditanda tangani antara pemilik gedung/hotel dengan perwakilan Indonesia (pejabat Konsul Haji KJRI Jeddah) dengan Muassasah.

c.       Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, adalat petugas yang diangkat oleh Menteri Agama untuk membar Muassasah Thawwafah dan Maktab di Makkah dan Muassasah Adit. dan Majmu'ah di Madinah dalan pelayanan jamaah haji Indonsia termasuk membantu dan menyelesaikan penempatan jamaah haji di masing-masing gedung /hotel tempat tinggal jamaah haji Indonesia

d.      Apabila terjadi ketidaksesuaian antara hasil qur'ah dengan kondisi di lapangan karena sesuatu hal sehingga tidak dapat menempati gedung btersebut, maka petugas PPIH di Arab Saudi dengan Maktab dan pemilik gedung/hotel harus menyelesaikan dengan bijak melibatkan petugas kloter dan para ketua rombongan, sepeprti pemindahan dari satu gedung ke kedung yang lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kualitas dan jarak sesuai dengan gedung yang diganti bahkan lebih baik.



Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...