Sabtu, 03 Oktober 2020

Pelayanan Pemulangan Jamaah Haji oleh PPIH di Arab Saudi.

 PPIH Arab Saudi yang membintangi pengurusan pemulangan jemaah di Daerah Kerja Madinah, Mekah dan Jeddah.  Mereka melakukan koordinasi dengan fihak penerbangan haji dan bandara di Arab Saudi dalam proses pemulangan jemaah haji Indonesia-Pelayanan yang dilakukan oleh PPIH Arab Saudi sebagai berikut:

1.      Tugas dan tanggung jawab PPIH bidang pemulangan jamaah di daker Makkah.

 Pemulangan jemaah haji Indonesia pemberangkatan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak penerbangan di masing-masing-masing embarkasi/debarkaksi pada setiap kelompok terbang (kloter).  Dengan mengaeu pada ketentuan tersebut maka petugas bidang pemulangan jamaah PPIH daerah kerja Makkah dapat mengatur teknis pelaksanaan pemulangan jamaah haji, antara lain:

 

a.       Penjadwalan Pemulangan Haji pada masing-masing kloter dan embarkasi. 

Langkah yang diambil sebelum penjadwalan pemulangan disampaikan kepada masing-masing, kloter, petugas pemulangan yang melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait, Maktab, petugas yang menyertai jamaah (petugas kloter) dan para ketua rombongan.  Karena dalam proses pemulangan terkait dengan data / jumlah jamaah terakhir pada masing-masing kloter, seluruh rangkaian kegiatan iabah telah selesai, jumlah jamaah wafat dan jumlah jamaah telali dipulangkan lebih awal atau jamaah yang ditinggal karena harus ditinjau di rumah sakit Arab Saudi.  Dengan demikian maka petugas dapat mengatur jumlah saet yang terisi dan jumlah kursi kosong. 

 

b.      Penimbangan dan Pengangkutan Barang Bagasi Jemaah Haji. 

Untuk memastikan jumlah barang bawaan milik jamaah yang harus diangkut sesuai ketentuan pengiriman, jamaah harus meminta informasi untuk menimbang barang bagasinya masing-masing masing-masing yaitu menyelesaikan jamaah hanya dapat membawa barang-barang yang membawa perebutan 32 ke dan tas tentengan menyediakan barang seberat 7 kg.  Pelaksanan penimbangna barang bawaan dilaksanakan perusahaan kargo yang telah ditunjuk untuk melaksanakan penimbangan barang-barang tersebut minimal dua hari sebelum jamaah diberangkatkan dari Makkah dipantau dan diawasi oleh PPIH Sektor/Daker Makkah.

 

c.       Mutasi Jemaah ke Kelompok Terbang (Kloter) lain

Berkaitan dengan beberapa jamaah sakit yang tidak mungkin kepulngannya bergabung dengan klotemya, maka petugas nemulangan atas laporan dari petugas kloter (TPHITKH) mempertimbangkan jamaah tersebut dimutasi ke kloter lain, baik yang harus dipulangkan dini atau ditinggal sementara di rumah sakit katena secara medis belum memungkinkan dipulangkan.

d.      Jemaah Sakit Pulang Dini.

Jamaah sakit yang dipulangkan dini adalah mereka yang setelah dirawat kesehatannya lebih baik dan segera dipulangkan ke tanah air untuk menghindari trauma dan segera bertemu kelunrganya di tanah air, Karena sering kali jamaah sakit yang telah sembuh kembali sakit lagi karena kondisi alam yang sangat berbeda dengan di tanah nir. Adapun pengurusan kepula gan jamaah sakit pulang dini dilakukan oleh petugas bidang pemulangan haji atas usulan dari dokter kloter dan ketua kloter yang bersangkutan. Setelah ketentuan persyaratan dipenuhi maka jamaah sakit tersebut dapat diproses pulang dengan kloter lain yang jadwal kepulangannya lebih awal.

 

2.      Koordinasi pelayanan pemulangan haji,

Dalam rangka kelancaran tugas pelayanan pulangan jamaah, koordinasi sangat diperlukan dengan instansi terkait. Beberapa pihak yang terkait dengan pengurusan pemulangan jamaah haji adalah Munssasah Thawwafah dan Maktab di Makkah, Muassasah Adilla dan Majmu'ah di Madinah, perugas yang menyertai jamaah (TPHI, TPIHI dan TKHI), petugas PPIH daker Jeddah serta pihak penerbangan haji.

 

3.      Dokumen dan barang bawaan jamaah pulang dini. tuk mengamankan dokumen/ paspor, tas koper dan barung-barang lainya milik jamaah sakit pulang dini, maka petugas pemulangan jamanh harus menyampaikan kepada petugas kloter dimana jamaah sakit pulang dini bergambung. Selain dokumen dan barang, juga pelu disampaikan bahwa jamaah tersebut telah menyelsaikan rukun dan wajib hajinya termasuk tawaf Ifadhah dan tawaf Wada' berdasarkan laporan dari petugas pembimbing ibadah (TPIHI) di kloter semula.


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...