1.
Tugas dan tanggung
jawab PPIH bidang pemulangan jamaah di daker Makkah.
Pemulangan jemaah haji Indonesia
pemberangkatan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak penerbangan
di masing-masing-masing embarkasi/debarkaksi pada setiap kelompok terbang (kloter). Dengan mengaeu pada ketentuan tersebut maka
petugas bidang pemulangan jamaah PPIH daerah kerja Makkah dapat mengatur teknis
pelaksanaan pemulangan jamaah haji, antara lain:
a.
Penjadwalan
Pemulangan Haji pada masing-masing kloter dan embarkasi.
Langkah yang diambil
sebelum penjadwalan pemulangan disampaikan kepada masing-masing, kloter,
petugas pemulangan yang melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait, Maktab,
petugas yang menyertai jamaah (petugas kloter) dan para ketua rombongan. Karena dalam proses pemulangan terkait dengan
data / jumlah jamaah terakhir pada masing-masing kloter, seluruh rangkaian
kegiatan iabah telah selesai, jumlah jamaah wafat dan jumlah jamaah telali
dipulangkan lebih awal atau jamaah yang ditinggal karena harus ditinjau di
rumah sakit Arab Saudi. Dengan demikian
maka petugas dapat mengatur jumlah saet yang terisi dan jumlah kursi
kosong.
b.
Penimbangan dan
Pengangkutan Barang Bagasi Jemaah Haji.
Untuk memastikan
jumlah barang bawaan milik jamaah yang harus diangkut sesuai ketentuan
pengiriman, jamaah harus meminta informasi untuk menimbang barang bagasinya
masing-masing masing-masing yaitu menyelesaikan jamaah hanya dapat membawa
barang-barang yang membawa perebutan 32 ke dan tas tentengan menyediakan barang
seberat 7 kg. Pelaksanan penimbangna barang
bawaan dilaksanakan perusahaan kargo yang telah ditunjuk untuk melaksanakan
penimbangan barang-barang tersebut minimal dua hari sebelum jamaah
diberangkatkan dari Makkah dipantau dan diawasi oleh PPIH Sektor/Daker Makkah.
c.
Mutasi Jemaah ke
Kelompok Terbang (Kloter) lain
Berkaitan dengan beberapa jamaah sakit
yang tidak mungkin kepulngannya bergabung dengan klotemya, maka petugas
nemulangan atas laporan dari petugas kloter (TPHITKH) mempertimbangkan jamaah
tersebut dimutasi ke kloter lain, baik yang harus dipulangkan dini atau
ditinggal sementara di rumah sakit katena secara medis belum memungkinkan
dipulangkan.
d.
Jemaah Sakit Pulang
Dini.
Jamaah sakit yang
dipulangkan dini adalah mereka yang setelah dirawat kesehatannya lebih baik dan
segera dipulangkan ke tanah air untuk menghindari trauma dan segera bertemu
kelunrganya di tanah air, Karena sering kali jamaah sakit yang telah sembuh
kembali sakit lagi karena kondisi alam yang sangat berbeda dengan di tanah nir.
Adapun pengurusan kepula gan jamaah sakit pulang dini dilakukan oleh petugas
bidang pemulangan haji atas usulan dari dokter kloter dan ketua kloter yang
bersangkutan. Setelah ketentuan persyaratan dipenuhi maka jamaah sakit tersebut
dapat diproses pulang dengan kloter lain yang jadwal kepulangannya lebih awal.
2.
Koordinasi pelayanan
pemulangan haji,
Dalam rangka kelancaran tugas pelayanan
pulangan jamaah, koordinasi sangat diperlukan dengan instansi terkait. Beberapa
pihak yang terkait dengan pengurusan pemulangan jamaah haji adalah Munssasah
Thawwafah dan Maktab di Makkah, Muassasah Adilla dan Majmu'ah di Madinah,
perugas yang menyertai jamaah (TPHI, TPIHI dan TKHI), petugas PPIH daker Jeddah
serta pihak penerbangan haji.
3.
Dokumen dan barang
bawaan jamaah pulang dini. tuk mengamankan dokumen/ paspor, tas koper dan barung-barang
lainya milik jamaah sakit pulang dini, maka petugas pemulangan jamanh harus
menyampaikan kepada petugas kloter dimana jamaah sakit pulang dini bergambung.
Selain dokumen dan barang, juga pelu disampaikan bahwa jamaah tersebut telah
menyelsaikan rukun dan wajib hajinya termasuk tawaf Ifadhah dan tawaf Wada'
berdasarkan laporan dari petugas pembimbing ibadah (TPIHI) di kloter semula.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar