Kegiatan pokok jamaah haji Indonesia di Madinah adalah melaksanakan salat arbai'in (40 waktu) dan ziarah di tempat-tempat bersejarah di sekitar kota Madinah al-Munawwarah, dan masa tinggal mereka di Madinah selama lebih kurang 9 hari. Sistem penyewaan pemondokan jamaah di Madinah berbeda dengan penyewaan pemondokan jamaah di Makkah, yaitu dengan sistem penyewaan pelayana untuk masing-masing kloter dalam masa lebih kurang 9 hari kepada pemilik hotel yang berada di pusat kota sekitar masjid Nabawi (markaziah). Adapun sistem penempatannya adalah sebagai berikut :
1.
Tahap persiapan
penempatan jamaah haji.
a.
Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, yaitu petugas haji non kloter
pada masing-masing sektor pelayanan lakukan pengecekan pada hotel yang telah
disewa/dikontrak berkoordinasi.
b.
Mendata jumlah hotel
dan kapasitasnya serta kelengkapan fasilitas masing-masing, yang sudah siap
untuk ditempati jamaah haji.
c.
Merencanakan jadwal
kedatangan jamaah haji di Madinah berkoordinasi dengan Ketua PPIH/Kepala Teknis
Urusan Haji di Jeddah.
d.
Berkoordinasi dengan
Muassasah Adilla dan Majmu'ah tentang rencana kedatangan jamaah haji di Madinah
e.
Mengecek dan
berkoordinasi dengan pihak otoritas bandara Amir Muhammad bin And Aziz, dan
pihak penanggung jawab terminal Hijrah tentang rencana kedatangan/pemulangan
jamaah haji Indonesia.
2.
Mekanisme dan proses
penempatan jamaah di hotel Madinah.
Sesuai dengan
rencana dan jadwal yang telah ditentukan kedatangan jamaah di Madinah
berdasarkan tata urutan kloter (kelompok terbang) dari masing-masing embarkasi.
Oleh karena itu, proses dan mekanisme penempatan jamaah dihotel dilakukan
sebagai berikut:
a.
ketika jamaah tiba,
baik melalui bandara maupun melalui terminal Hijrah, maka petugas terkait,
yaitu petugas terkait, yaitu petugas Kementrian Haji cabang Madinah, petugas
bandara, terminal hijrah, Muassaah Adilla dan PPIH sektor bandara/terminal
hijrah memberikan informasi kepada pihak Majmu’ah dan PPIH Daker Madinah
tentang kedatangan jamaah Indonesia.
b.
Petugas PPIH
bandara/terminal Hijrah berkoordinasi dengan petugas vang menyertai jamaah/
petugas kloter (TPHI) untuk meninta laporan tentang jumlah jamaah dan kondisi
kesehatannya.
c.
Setelah proses
dokumen jamaah selesai baik yang di bandara maupun yang di terminal hijrah,
maka jamaah diberangkatkan menuju pondokan/ hotel yang telah ditentukan.
d.
Setelah tiba di
pondokan/hotel, jamaah haji disambut dan ditempatkan di kamar-kamar yang telah
ditentukan, diatur oleh pihak hotel bekerjasama dengan petugas kloter dan para
ketua rombongan dibantu oleh petugas PPIH Sektor yang bertanggung jawab pada
wilayah tersebut.
e.
Penempatan di
kamar-kamar hotel harus memperhatikan ketentuan bahwa jamaah wanita tidak
ditempatkan dalam satu kamar dengan jamaah pria yang bukan mahranınya.
f.
Setelah semua jamaah
memasuki kamar dan tidak ada masalah, maka petugas harus menandatangani Bayan
Tarhil tanggal kedatangan dan rencana kepulangan) yang disodorkan oleh pihak
Majmu'ah. Hal tersebut penting karena menentukan jumlah hari yang tidak boleh
melebihi masa tinggal 9 hari di Madinah serta berkaitan dengan pelaksanaan
salat arba'in.
3.
Jamaah meninggalkan
kota Madinah.
Sesuai dengan ketentuan kontrak penyewaan
pelayanan jamaah haji di Madinah antara pihak perwakilan Indonesia dengan pihak
pemilik hotel adalah bahwa masa tinggal jamaah haji yang tergabung dalam
masing-masing kloter selama lebih kurang 9 hari serta mengacu pada jadwal
kedatangan dan pemulangan jamaah haji yang dikeluarkan oleh direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama RI di Jakarta. Jamaah haji
meninggalkan hotel madinah untu meneruskan perjalanan yang terbagi kedalam dua
gelombang, yaitu:
(1)
Jamaah haji gelombang
I, mereka meninggalkan hotel dimadinah menuju menuju Makkah untuk melaksanakan
ibadah haji dengan mengambil miqat di Bir Ali (miqat zulhulaifah)
(2)
Jamaah haji
gelombang II, mereka pulang hotel di Madinah menuju bandara Amir Muhammad bin
Abdul Aziz atau menuim ah untuk kembali ke tanah air.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar