Akomodasi jamaahhaji selama di Arab Saudi melengkapi pemondokan di Mekah, Madinah, Jeddah dan perkemahan Arafah.[1] Ditempatkan di perumahan / pondokan yang telah disewa sebagai tempat untuk melakukan kegiatan kegiatan dan ibadah di luar Masjidil Haram, dan sebagai tempat istirahat / tidur setelah keseharian menjalankan kegiatan ibadah sehingga dapat melakukan kesehatan dengan baik pada saat prima. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah membuat kebijakan tentang perumahan sewa sebagai pedoman dalam proses penyewaan dan penetapan akomodasi jamaah haji, memfasilitasi perumahan jamaah haji di Mekah.
1.
Ruang lingkup
penyewaan perumahan jamaah di Makkah:
a.
Jemaah haji reguler
tahun sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditentukan.
b.
Layanan kloter
(untuk petugas haji) sebanyak 10 kapasitas setiap kloter.
c.
Kantor dan klinik
Sektor Sebesar 100 Kapasitas setiap sektor.
d.
Selisih distribusi
sebayak 20 Kapasitas pada setiap gedung yang disewa.
e.
Cadangan sebesar 1%
dari seluruh kapasitas jamaah haji reguler.
2.
Ketentuan penyewaan
perumahan di Makkah dilakukan dengan sistem:
a.
Kontrak langsung ke
pemilik rumah / hotel, penyewa, wakil syar'i dan / atau melalui maktab 'aqari
(kantor perusahaan properti).
b.
Dikonsentrasikan di
wilayah yang sudah familier dengan jamaah haji Indonesia dan memiliki kemudahan
akses ke masjid al-Haram.
c.
Diupayakan 90%
dialokasikan 2000 meter dari Masjidil Haram Makkah dengan harga sewa sesuai
plafon yang ditentukan, dan yemaan haji tidak dapat memilih selisih penerimaan
sewa perumahan.
d.
Rumah / gedung dan hotel yang disewa memiliki
tasrih (surat keterangan dan izin resmi) daripemerintah, dan perhitungan
kapasitas sewa sesuai dengan tasrih.
e.
Rumah yang belum
memiliki tasrih Rumah pada tahun berjalan, maka penyewaan dilakukan dengan
menggunakan mudzakirah hisabiyah (menghitung kapasitas yang dikeluarkan oleh
konsultansi resmi yang ditunjuk oleh pihak Baladiah) atau menggunakan tasrih
tabun sebelumnya.
f.
Hotel yang disewa dengan menggunakan tasnif
yaitu perhitungan kapasitas yang ditentukan berdasarkan ruang minimal per
jamaah seluas materi persegi.
g.
Rumah / gedung yang
terkait diupayakan memiliki kualitas hangunan dsn fasilitas yang setara, untuk
menghindan timbulnya perdebatan jika jamaah / kloter terpisah pada dua rumah.
3.
Mekanisme kerja tim
penyewaan perumahan
Untuk mengefektifkan kerja tim dalam penyewaan
perumahan jamah, maka beberapa hal yang perlu dilakukan adalah persiapan
penyewaan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Persiapan, antara
lain, menyusun rencara kerja dan jadwal, melakukan rapat / pertemuan, menyiapkan
dan menyiapkan prasarana pndulng persiapan pendaftaran rumah / gedung atau
hotel, verifikani administrasi dalam rangka kasyfiyah (melihat / mencari
lapangan), tamtir (melakukan pengukuran), negosiasi, berita acara penetapan hargwa scwa rumah /
hotel, dun melakukan kocrdinasi dengan Kementerian Haji, Muassasuh Thawwafah
dan Lajnah Iskan Baladiyah
b.
Menyambut pengumuman
tentang pendampingan perumahan melalui surat kabar di Arab Saudi memberikan
informasi mengenai masa depan / waktha pendaflaran, persyaratan pendaftaran dan
tempat pendaftaran
c.
Pelaksanaan pendaftaran penyewaan rumah / hotel yang diundang oleh pemilik,
dengan meminta: pendaftaran pendaftaran, foto copy tasrh, foto copy kartu
identitas, dan bukti kepemilikan rumah'gedung atau hotel dengan melampirkan
surat kepemilikan, foto copy rumah sewa,
rumah wakaf dilengkapi dengan i sto copy sertifikat nadzir wakaf, foto numah,
gedung / hotel. Jika diminta dari wakil
syar'i maka yang diminta harus melengkapi surat kuasa dari pemiliknya.
d.
Pendaftaran sewa
rumah di kantor Tehis Urusan Haji Jeddah atau di Wisma Haji Makkah dan Madinah,
diterapkan sejak diminta hingga terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi jamaah
haji Indonesia dengan jumlah kapasitas jamaah sebayak kuota jamaah haji tahun
berjalan.
4.
Verifikasi dan
peninjauan lapangan. Tugas tim perumahan
selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan (kasyfiyah),
verifikasi administrasi oleh petugas verifikasi yang telah ditetapkan untuk
memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, keabsahan file, dan hasil
verifikasi dituangkan untuk acara berita acara.
Sementara kasyfiyah dilakukan setelah lulus seleksi verifikasi
administrasi. Beberapa hal yang harus dilakukan
antara lain: fisik rumah, bangunan, memeriksa setiap lantai untuk mengetahui
jarak rumah, jumlah kapasitas, kamar tidur, kamar mandi dan WC, dapur,
kelengkapan fasilitas rumah / gedung (AC, lift, tangga darurat, pemadam kebakaran, genset, pompa air). Kemudian hasil peninjauan lapangan ditungkan
dalam formulir kasyfiyah.
5.
Penilaian rumah /
gedung yang disewa
Pemerintah
menetapkan kebijakan prasarana jamaah hai Makkah, disetujui dalam buku Pedoman
Penyewat Perumahan Jamaah Haji Indoseia di Arab Saudi, artinya perumahan yana
disewa harus memenuhi 5 (lima) proposal sesuai berikut:
a.
Rumah yang disewa
harus berada di dalam wilayah yang sudah dikenal umum oleh jamaah haji
Indonesia, memiliki akses yang mudah ke masjid al-Haram dan memungkin adanya
kendaraan umum.
b.
Jarak perumahan
jamaah haji ke masji al-Haram tidak melebihi jarak yang telah ditentukan,
menentukan jarak perumahan dan masjid al-Haram dimulai dari batas terluar
meningkat masjid.
c.
Terpenuhinya
kelengkapan dan persyaratan administrasi pendaftaran.
d.
Memiliki catatan /
riwayat prestasi pelayanan jamaah pada tahun-tahun sbelumnya. Dan pemilik pro aktif berkoordinasi dengan
Misi Haji Indonesia pada masa operasional haji tahun sebelumnya (tidak masuk
dalam daftar blacklist).
e.
Harga sewa rumah
ditentukan melalui negosiasi dengan pemilik atau penyewa dan harga seluruh
rumah tidak melebihi plafon yang ditentukan.
6.
Kontrak sewa
perumahan
Setelah proses dan
penempatan dilalui berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan, maka
selanjutnya tim penyewaan perumahan jamaah haji melakukan kontrak sewa
perumahan dengan pemiliknya sesuai dengan Peraturan Penyelenggaraan Haji Asrab
Saudi (Ta'limatul Haji) dan Pedoman Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia, berikut beberapa hal sebagai
berikut:
- Naskah perjanjian kontrak penyewaan
perumahan harus direview oleh pengacara (konsultan hukum) Kantor Haji di
Jeddah.
- Kontrak Perjanjian ditanda tangani
oleh Kepala Kantor Urusan Haji Jndonesia di Jeddah sebagai pihak pertama
dan pemilik rumab / penyewa sebagi pihak kedua (disebut aqad mabdai).
- Akan mabdai ditindak lanjuti dengan
aqad muwahhad oleh Muassasah Thawwafah Asia Tenggara dan Kementerian Haji
cabang Makkah.
- Sistem pembayaran sewa perumahan
jamaah haji sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi menetapkan yang
diatur dalam Ta'limatul Haji, yaitu:
1)
Membayar sebesar 30%
setelah disetujui kontrak.
2)
Membayar sebesar 40%
setelah jamaah haji tiba dan mulai ditentukan perumahan yang disewa.
[1] Ditjen
PHU,Peraturan ttg Penyelenggara Ibadah Haji,Jkt,h 104
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar