Sabtu, 03 Oktober 2020

Akomodasi Jamaah Haji di Makkah

 Akomodasi jamaahhaji selama di Arab Saudi melengkapi pemondokan di Mekah, Madinah, Jeddah dan perkemahan Arafah.[1]  Ditempatkan di perumahan / pondokan yang telah disewa sebagai tempat untuk melakukan kegiatan kegiatan dan ibadah di luar Masjidil Haram, dan sebagai tempat istirahat / tidur setelah keseharian menjalankan kegiatan ibadah sehingga dapat melakukan kesehatan dengan baik pada saat prima.  Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah membuat kebijakan tentang perumahan sewa sebagai pedoman dalam proses penyewaan dan penetapan akomodasi jamaah haji, memfasilitasi perumahan jamaah haji di Mekah.

 

1.      Ruang lingkup penyewaan perumahan jamaah di Makkah:

a.       Jemaah haji reguler tahun sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditentukan. 

b.      Layanan kloter (untuk petugas haji) sebanyak 10 kapasitas setiap kloter. 

c.       Kantor dan klinik Sektor Sebesar 100 Kapasitas setiap sektor. 

d.      Selisih distribusi sebayak 20 Kapasitas pada setiap gedung yang disewa. 

e.       Cadangan sebesar 1% dari seluruh kapasitas jamaah haji reguler. 

 

2.      Ketentuan penyewaan perumahan di Makkah dilakukan dengan sistem:

a.       Kontrak langsung ke pemilik rumah / hotel, penyewa, wakil syar'i dan / atau melalui maktab 'aqari (kantor perusahaan properti). 

b.      Dikonsentrasikan di wilayah yang sudah familier dengan jamaah haji Indonesia dan memiliki kemudahan akses ke masjid al-Haram.

c.       Diupayakan 90% dialokasikan 2000 meter dari Masjidil Haram Makkah dengan harga sewa sesuai plafon yang ditentukan, dan yemaan haji tidak dapat memilih selisih penerimaan sewa perumahan. 

d.       Rumah / gedung dan hotel yang disewa memiliki tasrih (surat keterangan dan izin resmi) daripemerintah, dan perhitungan kapasitas sewa sesuai dengan tasrih. 

e.       Rumah yang belum memiliki tasrih Rumah pada tahun berjalan, maka penyewaan dilakukan dengan menggunakan mudzakirah hisabiyah (menghitung kapasitas yang dikeluarkan oleh konsultansi resmi yang ditunjuk oleh pihak Baladiah) atau menggunakan tasrih tabun sebelumnya. 

f.        Hotel yang disewa dengan menggunakan tasnif yaitu perhitungan kapasitas yang ditentukan berdasarkan ruang minimal per jamaah seluas materi persegi. 

g.      Rumah / gedung yang terkait diupayakan memiliki kualitas hangunan dsn fasilitas yang setara, untuk menghindan timbulnya perdebatan jika jamaah / kloter terpisah pada dua rumah.

 

3.      Mekanisme kerja tim penyewaan perumahan

 Untuk mengefektifkan kerja tim dalam penyewaan perumahan jamah, maka beberapa hal yang perlu dilakukan adalah persiapan penyewaan beberapa hal sebagai berikut:

a.       Persiapan, antara lain, menyusun rencara kerja dan jadwal, melakukan rapat / pertemuan, menyiapkan dan menyiapkan prasarana pndulng persiapan pendaftaran rumah / gedung atau hotel, verifikani administrasi dalam rangka kasyfiyah (melihat / mencari lapangan), tamtir (melakukan pengukuran), negosiasi,  berita acara penetapan hargwa scwa rumah / hotel, dun melakukan kocrdinasi dengan Kementerian Haji, Muassasuh Thawwafah dan Lajnah Iskan Baladiyah

b.      Menyambut pengumuman tentang pendampingan perumahan melalui surat kabar di Arab Saudi memberikan informasi mengenai masa depan / waktha pendaflaran, persyaratan pendaftaran dan tempat pendaftaran 

c.       Pelaksanaan pendaftaran penyewaan rumah / hotel yang diundang oleh pemilik, dengan meminta: pendaftaran pendaftaran, foto copy tasrh, foto copy kartu identitas, dan bukti kepemilikan rumah'gedung atau hotel dengan melampirkan surat kepemilikan, foto copy  rumah sewa, rumah wakaf dilengkapi dengan i sto copy sertifikat nadzir wakaf, foto numah, gedung / hotel.  Jika diminta dari wakil syar'i maka yang diminta harus melengkapi surat kuasa dari pemiliknya. 

d.      Pendaftaran sewa rumah di kantor Tehis Urusan Haji Jeddah atau di Wisma Haji Makkah dan Madinah, diterapkan sejak diminta hingga terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi jamaah haji Indonesia dengan jumlah kapasitas jamaah sebayak kuota jamaah haji tahun berjalan. 

 

4.      Verifikasi dan peninjauan lapangan.  Tugas tim perumahan selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan (kasyfiyah), verifikasi administrasi oleh petugas verifikasi yang telah ditetapkan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, keabsahan file, dan hasil verifikasi dituangkan untuk acara berita acara.  Sementara kasyfiyah dilakukan setelah lulus seleksi verifikasi administrasi.  Beberapa hal yang harus dilakukan antara lain: fisik rumah, bangunan, memeriksa setiap lantai untuk mengetahui jarak rumah, jumlah kapasitas, kamar tidur, kamar mandi dan WC, dapur, kelengkapan fasilitas rumah / gedung (AC, lift, tangga darurat, pemadam  kebakaran, genset, pompa air).  Kemudian hasil peninjauan lapangan ditungkan dalam formulir kasyfiyah.

 

5.      Penilaian rumah / gedung yang disewa

Pemerintah menetapkan kebijakan prasarana jamaah hai Makkah, disetujui dalam buku Pedoman Penyewat Perumahan Jamaah Haji Indoseia di Arab Saudi, artinya perumahan yana disewa harus memenuhi 5 (lima) proposal sesuai berikut:

a.       Rumah yang disewa harus berada di dalam wilayah yang sudah dikenal umum oleh jamaah haji Indonesia, memiliki akses yang mudah ke masjid al-Haram dan memungkin adanya kendaraan umum.

b.      Jarak perumahan jamaah haji ke masji al-Haram tidak melebihi jarak yang telah ditentukan, menentukan jarak perumahan dan masjid al-Haram dimulai dari batas terluar meningkat masjid.

c.       Terpenuhinya kelengkapan dan persyaratan administrasi pendaftaran.

d.      Memiliki catatan / riwayat prestasi pelayanan jamaah pada tahun-tahun sbelumnya.  Dan pemilik pro aktif berkoordinasi dengan Misi Haji Indonesia pada masa operasional haji tahun sebelumnya (tidak masuk dalam daftar blacklist).

e.       Harga sewa rumah ditentukan melalui negosiasi dengan pemilik atau penyewa dan harga seluruh rumah tidak melebihi plafon yang ditentukan.

 

6.      Kontrak sewa perumahan

Setelah proses dan penempatan dilalui berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan, maka selanjutnya tim penyewaan perumahan jamaah haji melakukan kontrak sewa perumahan dengan pemiliknya sesuai dengan Peraturan Penyelenggaraan Haji Asrab Saudi (Ta'limatul Haji) dan Pedoman Penyewaan Perumahan Jamaah Haji  Indonesia, berikut beberapa hal sebagai berikut:

  1. Naskah perjanjian kontrak penyewaan perumahan harus direview oleh pengacara (konsultan hukum) Kantor Haji di Jeddah. 
  2. Kontrak Perjanjian ditanda tangani oleh Kepala Kantor Urusan Haji Jndonesia di Jeddah sebagai pihak pertama dan pemilik rumab / penyewa sebagi pihak kedua (disebut aqad mabdai). 
  3. Akan mabdai ditindak lanjuti dengan aqad muwahhad oleh Muassasah Thawwafah Asia Tenggara dan Kementerian Haji cabang Makkah. 
  4. Sistem pembayaran sewa perumahan jamaah haji sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi menetapkan yang diatur dalam Ta'limatul Haji, yaitu:

1)      Membayar sebesar 30% setelah disetujui kontrak.

2)      Membayar sebesar 40% setelah jamaah haji tiba dan mulai ditentukan perumahan yang disewa. 

Membayar sebesar 30% paling lambat 3 (tiga) hari sebelum berakhir masa penyewaan.


[1] Ditjen PHU,Peraturan ttg Penyelenggara Ibadah Haji,Jkt,h 104


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...