Perumahan di Madinah tidak seperti di Mekah, di mana geografis dan ilavah kota Madinah pada umunya tidak berbukit dan sistem pembangunan mahan jamaah haji berada di tengah-tengah pusat kota atau yang sering digunakan di wilayah ini markaziyah menggunakan bangunan hotel berbintang yang tertata dengan apik dan teratur menyelesaikan masjid Nabawi.
Jamaah haji
Indonesia masing-masing tinggal di kota Madinah al amunawwarah sclama lebih
kurang 9 hari untuk melakukan kegiatan ibadah termasuk salat arba'in dan ziarah
di tempat-tempat bersejarah di sekitar kota Madinah. Mereka ditempatkan di beberapa hotel di
wilayah markas untuk memfasilitasi kegiatan ibadahnya seria untuk menghilangkan
rasa Pemerintah dalam hal ini Kementeria Agama selaku penanggung jawab penyelenggaraan
ibadah haji bagi warga negara Indonsia terkait peningkatan pelayanan bngi
jamaah haji perumahan ibadah yang
tertib, aman dan nyaman. Adapun sistem
penyewaan perumahan jamaah haji di Madinah berdasarkan peraturan pemerintah
Arab Saudi dan kebijakan pemerintah Indonesia dilakukan dengan peraturan
sebagai berikut:
1.
Mekanisme pendaftaran hotel
a.
Pengumuman
Kantor Tehnis Urusan Haji Jeddah
tnenyampaikan pengumumn pengaduan hotel melalui surat kabar lokal, situs web
dan papan pengumuman di wisma haji Indonesia Madinah. Dalam pengumumn tersebut, tentang masa
berlaku hotel, masa / waktu pendaftaran dan tempat pendaftaran untuk Majmu'ah
berminat untu melayani jamaah haji Indonesia.
Pendaftaran dilakukan langsung oleh pemilik hotel atau oleh Majmu'ah,
bertempat di wisma haji Indonesia Madinah, wisma haji Indonsia di Mekah dan
kantor Urusan Haji Jeddah. Para pemilik
hotel / Majmu'ah meminta izin pendaftaran dengan melampirkan persyaratan
adminidtrasi sebagai berikut:
1)
Surat
penawaran;
2)
Foto copy surat izin
usaha (SIUP);
3)
Melaporkan bukti
pengalaman melayanani akomodasi jamaah haji;
4)
Memiliki kantor
dengan alamat yang jelas;
5)
Melaporkan
persetujuan kepemilikan (sertifikat/kontrak sewa) dan tasyrih hotel yang diajukan.
b.
Penerimaan
pendaftaran hotel dan majmu'ah. Penerimaman pendaftaran dilakukan oleh Tim
dengan kelengkapan persyaratan administrasi yang perlukan, dan bagi yana
memenuhi persyaratan akan dilakukan proses selanjutnya.
2.
Pemeriksaan hotel
(kasyfiyah)
Pemeriksaan hotel /
majmu'ah dilakukan oleh Tim Perumahan atau Tim Pendukung yang telah ditunjuk
sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui untuk memastikan bahwa hotel /
majmu'ah yang diminta sesuai dengan bukti kepelikikan atau bukti sewa dan
jaraknya dari masjid Nabari maksimal 650
meter, Hasil pemeriksaan / penelitian tersebut akan dituangkan dalam Daftar
kasyfiyah.
3.
Penilaian dan
penetapan hotel dan majmu'ah Penilaian terhadap hotel dan majmu'ah yang diminta
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Persyaratan
administrasi;
b.
Validasi surat
penawaran (lanjut atau janji);
c.
Foto copy surat izin
usaha perusahaan (SIUP);
d.
Foto copy surat
tanda pengenal;
e.
Kesanggupan untuk
melayani jamaah, melampirkan kesiapan jamaah dalam jarak maksimal 600
meter;
f.
Menyiadakan tenaga angkut tahmil wa anzil, menyediakan bus untuk
ziarah sesuai kebutuhan, dan melakukan koordinasi dengan pelaksanan katering
jamaah di Madinah;
g.
Pengalaman, yaitu
pernah melayani jamaah haji Indonesia dengan melampirkan dokumen bukti kontrak
dengan kantor Tehnis Urusan Haji:
h.
Penilaian dan
menerima penetapan Majmu'ah dilakukan melalui rapat tim penyewaan perumahan dan
hasil dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangni oleh sekurang-besaran
lebih dari setengah jumlah tim dari tidak ketua / wkl ketua dan anggota;
i.
Usulan menembus
hotel dan majmu'ah serta hasil yang disampaikan kepada Dirjen PHU melalui Direktur
Pelayanan Haji Luar Negeri untuk ditetapkan.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar