Sabtu, 03 Oktober 2020

Penyewaan Perumahan Jamaah Haji di Madinah

 Perumahan di Madinah tidak seperti di Mekah, di mana geografis dan ilavah kota Madinah pada umunya tidak berbukit dan sistem pembangunan mahan jamaah haji berada di tengah-tengah pusat kota atau yang sering digunakan di wilayah ini markaziyah menggunakan bangunan hotel berbintang yang tertata  dengan apik dan teratur menyelesaikan masjid Nabawi. 

Jamaah haji Indonesia masing-masing tinggal di kota Madinah al amunawwarah sclama lebih kurang 9 hari untuk melakukan kegiatan ibadah termasuk salat arba'in dan ziarah di tempat-tempat bersejarah di sekitar kota Madinah.  Mereka ditempatkan di beberapa hotel di wilayah markas untuk memfasilitasi kegiatan ibadahnya seria untuk menghilangkan rasa Pemerintah dalam hal ini Kementeria Agama selaku penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji bagi warga negara Indonsia terkait peningkatan pelayanan bngi jamaah haji perumahan  ibadah yang tertib, aman dan nyaman.  Adapun sistem penyewaan perumahan jamaah haji di Madinah berdasarkan peraturan pemerintah Arab Saudi dan kebijakan pemerintah Indonesia dilakukan dengan peraturan sebagai berikut:

 

1.      Mekanisme pendaftaran hotel

a.       Pengumuman

Kantor Tehnis Urusan Haji Jeddah tnenyampaikan pengumumn pengaduan hotel melalui surat kabar lokal, situs web dan papan pengumuman di wisma haji Indonesia Madinah.  Dalam pengumumn tersebut, tentang masa berlaku hotel, masa / waktu pendaftaran dan tempat pendaftaran untuk Majmu'ah berminat untu melayani jamaah haji Indonesia.  Pendaftaran dilakukan langsung oleh pemilik hotel atau oleh Majmu'ah, bertempat di wisma haji Indonesia Madinah, wisma haji Indonsia di Mekah dan kantor Urusan Haji Jeddah.  Para pemilik hotel / Majmu'ah meminta izin pendaftaran dengan melampirkan persyaratan adminidtrasi sebagai berikut:

1)      Surat penawaran; 

2)      Foto copy surat izin usaha (SIUP);

3)      Melaporkan bukti pengalaman melayanani akomodasi jamaah haji; 

4)      Memiliki kantor dengan alamat yang jelas; 

5)      Melaporkan persetujuan kepemilikan (sertifikat/kontrak sewa) dan tasyrih hotel yang diajukan.

b.      Penerimaan pendaftaran hotel dan majmu'ah. Penerimaman pendaftaran dilakukan oleh Tim dengan kelengkapan persyaratan administrasi yang perlukan, dan bagi yana memenuhi persyaratan akan dilakukan proses selanjutnya.

 

2.      Pemeriksaan hotel (kasyfiyah)

Pemeriksaan hotel / majmu'ah dilakukan oleh Tim Perumahan atau Tim Pendukung yang telah ditunjuk sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui untuk memastikan bahwa hotel / majmu'ah yang diminta sesuai dengan bukti kepelikikan atau bukti sewa dan jaraknya dari  masjid Nabari maksimal 650 meter, Hasil pemeriksaan / penelitian tersebut akan dituangkan dalam Daftar kasyfiyah.

 

3.      Penilaian dan penetapan hotel dan majmu'ah Penilaian terhadap hotel dan majmu'ah yang diminta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Persyaratan administrasi;

b.      Validasi surat penawaran (lanjut atau janji); 

c.       Foto copy surat izin usaha perusahaan (SIUP); 

d.      Foto copy surat tanda pengenal; 

e.       Kesanggupan untuk melayani jamaah, melampirkan kesiapan jamaah dalam jarak maksimal 600 meter; 

f.       Menyiadakan tenaga angkut tahmil wa anzil, menyediakan bus untuk ziarah sesuai kebutuhan, dan melakukan koordinasi dengan pelaksanan katering jamaah di Madinah; 

g.      Pengalaman, yaitu pernah melayani jamaah haji Indonesia dengan melampirkan dokumen bukti kontrak dengan kantor Tehnis Urusan Haji:

h.      Penilaian dan menerima penetapan Majmu'ah dilakukan melalui rapat tim penyewaan perumahan dan hasil dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangni oleh sekurang-besaran lebih dari setengah jumlah tim dari tidak ketua / wkl ketua dan anggota; 

i.        Usulan menembus hotel dan majmu'ah serta hasil yang disampaikan kepada Dirjen PHU melalui Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri untuk ditetapkan.


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...