Jemaah haji Indonesia setelah selesai melakukan kegiatan ibadah haji den kepulangannya melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah, maka selama ini pemerintah menggunakan kebijakan tentang nenyiapkan transito hotel untuk menyediakan kemudahan dan kesempatan untuk jemaah haji agar dapat digunakan dan dilihat melihat dari dekat dan kondisi kota Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke tanah air. Disamping itu ada hotel transito juga menyediakan petugas haji dan pihak-pihak terkait berkoordinasi dalam pengurusan kepulangan jemaah, baik dokumen, barang bagasi, juga proses transportasi dari hotel transito ke bandara KAIA lebih dekat. Namun demikian kebijakan tersebut pada tahun 2014 mengalami perubahan pada jemauh haji gelombang I yang pulang melalui bandara KAAIA Jeddah tidak di transitkan ke bandara yang langsung dari Makkah menuju ke airport.Sedangkan bagi jemaaah gelombang II kepulangannya ke tanah air langsung dari airpot Amir Muhammad bin Abd.Aziz Madinah ke tanah air. Menurut pejabat Kementerian Agama, bahwa perubahan kebijakan tersebut mempertimbangkan efesiensi pembiayaan haji dan sebagian jamaah menghendaki proses pemuangan langsung dari Mekah ke airport.
Ketentuan tentang
hotel peneyewaan transito berdasarkan kebijakan sebelum tahun 2014, di bawah
ini dikemukakan sebagai berikut:
1.
Pendaftaran hotel
transito.
Pendaftaran hotel
transito Jeddah diumumkan melalui surat kabar lokal / situs web dan papan
pengumuman di kantor urusan haji Jeddah dan wisma haji Indonesia di
Jeddah. Pendaftaran, waktu pendaftaran
dan tempat pendaftaran. Seal selanjutnya
pendaftaran hotel dilakukan di Kantor Tehnis Urusan Haji Jeddah, dan bagi para
pemilik hotel yang berminat harus mengisi formulir pendaftaran dengan
melampirkan surat penawaran, foto copy susat izin usaha (SIUP), pemberi
informasi yang dapat diakses dengan jamaah, niemiliki kantor dengan alamat yang
jelas, mel pertanyakan penerima
Kepemilikan / sewa hotel, dan melampirkan tasrih hotel yang diajukan.
2.
Pemeriksaan
(kasyfiyah) hotel transito
Kasyfiah dilakukan oleh Tim pada hotel
yang diminta dan persyaratan, dan hasil kasyfiyah dituangkan dalam formulir
kasyfa yang telah disiapkan.
3.
Penilaian dan
penetapan transito hotel. Penilaian yang
dibuat oleh administrasi dalam bentuk yang sesuai dengan surat penawaran yang
disediakan oleh SIUP yang mamsih berlaku, foto copy identitas, buks kepemilikan
atau sewa dan memiliki kantor. Demikin
pula aspek tehnis yang harus disetujui, dilengkapi spesifikasi, kapasitas hotel
loby hotel, meja resepsionis, lift, tangga daruta, alat pemadam kebakaran,
genset dan fasilitas parkir.
4.
Kontrak sewa hotel
transito ditanda tangani oleh Kepala Kantor Haji Indonesia (Staf Tehis Uruusan Haji I KJRI) di
Jeddah dengan pemilik hotel / pengelola hotel.
Sedangkan sistem pembayarannyasesuai ketentuan dalam Ta'limatul Haji (peraturan tentang haji) Arab Saudi,
yaitu dilakukan tiga tahap.
a.
Pembayaran kontrak
pertama sebesar 30% dari nilai kontrak setelah penandatanganan kontrak sewa
hotel dilakukan.
b.
Pembayaran mabuk
kedua sebesar 40% dari nilai kontrak, dilakukan setelah pelayanan pada fase I
(sebelum masa operasional Armina).
c.
Pembayaran mabuk
tiga kali lipat sebesar 40% setelah selesai pelaksanaan akomodasi jemaah
haji.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar