Sabtu, 03 Oktober 2020

Pengadaan Katering Jamaah Haji di Arab Saudi

 Sesuai peraturan perundangan tentang penyelenggaraan ibadah haji.  pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan makanan untuk jamaah haji yang memenuhi standar gizi, kesehatan, kebersihan dan keamanan.[1]

1.      Ruang lingkup pengadaan dan pelayanan katering untuk jamaah haji di Arab Saudi meliputi :

a.       Di bandara KAALA Jeddah pada saat kedatangan dan pemulangan jamaah, masing-masing jamaah menerima dalam kemasan boks sebanyak satu boks.

b.      Di Madinah, jamaah haji menerima pelayanan katering minimal 16 kali cdlan maksimak 19 kali dalam bentuk kemasan boks.  katering pendistribusian di Madinah dilakukan oleh pelaksanan catering ke hotel penginapan iamaah haji di setip heari dua kali yaitu pada saat makan siang dan malam. 

c.       Di Arafah, Muzdalifah dan Mina.  Sejak tangal 8 zulhijjah sampai dengan 9 zulhijjah, jamaah haji menerima katering 4 (empat) makan dalam bentuk kemasan boks.  Katering jamaah haji di Muzdalifah diberikan kompilasi mereka berangkat menuju Muzdalifah dalam bentuk snack berat.  Sementara katering jamaah selama di Mina diberikan hingga 11 kali untuk jamaah dalam bentuk kemasan boks dan pendistribusiannya sesuai dengan jadwal makan yang telah ditentukan.

 

2.      Pendaftaran pelaksanan katering jamaah haji.  Rencana pengadaan katering jamaah haji di Arab Saudi dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

a.       Perencanaan, membahas persiapan rencana kerja, penjadwalan kerja, persiapan prasarana pendukung, dan kesiapan administrasi.  Langkah selanjutnya tim selanjutnya diumumkan melalui surat kabar / media cetak Arab Saudi dan situs KJRI di Jeddah.

b.      Penerimaan pendaftaran calon penyedia katering jamaah haji di Arab Saudi dilakukan di Kantor Unusan Haji Jeddah, Wisma Haji Indonesia di Madinah dan di Mekah.

 

3.      Penilaian dan penctapan perusahaan pelaksana katering jamaah ha.  dilakukan sebagai berikut:

a.       Setelah melalui proses pendaftaran, kelengkapan persyaratan administrasi, dan verifikasi / peninjaun lapangan (kasyfiyah) oleh tim, maka langkah selanjutnya lakukan evaluasi hasil kasyfiah dan masukkan dalam Formulir penilaian yang telah ditentukan. 

b.      Penetapan hasil penilaian administrasi, takni dan lapangan harus dibadiri oleh Ketua Tim / Ketua Wl dan 2/3 dari anggota tim. 

c.       Tim melapor hasil dan mengumumkan perusahaan pelaksanan katering jamaah haji untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri.  Berdasarkan laporan dan menyetujui Tim, Dirjen PHU menetapkan pernusahaan pelaksanan katering jamaah haji, baik di Jeddah, Madinah, Arafah dan Mina. 

d.      Penanda tanganan kotrak pengadaan katering dilakukan oleh Tahnis Husan Iselaku Haji Konsul Haji di jeddah dengan fihak perusahaan pelaksana katering yang telah ditetapkan. 

 

4.      Sistem pembayaran pengadaan katering jamaah haji di Arab Saudi.

a.       Pembayaran pengadaan katering di bandara KAAIA Jeddah dan di Madinah dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu:

1)      Tahap pertama 30% pada saat penanda tangan kontrak;

2)      Tahap kedua 40% setelah selesai memberikan pelayanan katering pada jamaah sebanyak 60% dari total jamaah yang dilayani;

3)      30% setelah selesai memberikan pelayanan katering pada seluruh jamaah sesuai dengan jumlah riil.

b.      Pembayaran pengadaan katering jamaah di Arafah dan Mina

1)      Tahap pertama 30% pada saat penanda tanganan kontrak; 

2)      Tahap Kedua 40% pada tanggal 15 zulqa'dah tahun berjalan; 

3)      Tahap ketiga 30% paling cepat 7 (tujuh) hari setelah selesai pelaksanaan tugas haji di Mina sesuai dengan jumlah riil jamaah yang dilayani.



[1] Ditjen   PHU, Pedoman Pengadaan Katering Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi, Jakarta,2013 M/1435 H


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...