Sesuai peraturan perundangan tentang penyelenggaraan ibadah haji. pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan makanan untuk jamaah haji yang memenuhi standar gizi, kesehatan, kebersihan dan keamanan.[1]
1.
Ruang lingkup
pengadaan dan pelayanan katering untuk jamaah haji di Arab Saudi meliputi :
a.
Di bandara KAALA
Jeddah pada saat kedatangan dan pemulangan jamaah, masing-masing jamaah
menerima dalam kemasan boks sebanyak satu boks.
b.
Di Madinah, jamaah
haji menerima pelayanan katering minimal 16 kali cdlan maksimak 19 kali dalam
bentuk kemasan boks. katering
pendistribusian di Madinah dilakukan oleh pelaksanan catering ke hotel
penginapan iamaah haji di setip heari dua kali yaitu pada saat makan siang dan
malam.
c.
Di Arafah,
Muzdalifah dan Mina. Sejak tangal 8
zulhijjah sampai dengan 9 zulhijjah, jamaah haji menerima katering 4 (empat)
makan dalam bentuk kemasan boks.
Katering jamaah haji di Muzdalifah diberikan kompilasi mereka berangkat
menuju Muzdalifah dalam bentuk snack berat.
Sementara katering jamaah selama di Mina diberikan hingga 11 kali untuk
jamaah dalam bentuk kemasan boks dan pendistribusiannya sesuai dengan jadwal
makan yang telah ditentukan.
2.
Pendaftaran
pelaksanan katering jamaah haji. Rencana
pengadaan katering jamaah haji di Arab Saudi dilakukan dengan beberapa tahapan
sebagai berikut:
a.
Perencanaan,
membahas persiapan rencana kerja, penjadwalan kerja, persiapan prasarana
pendukung, dan kesiapan administrasi.
Langkah selanjutnya tim selanjutnya diumumkan melalui surat kabar /
media cetak Arab Saudi dan situs KJRI di Jeddah.
b.
Penerimaan
pendaftaran calon penyedia katering jamaah haji di Arab Saudi dilakukan di
Kantor Unusan Haji Jeddah, Wisma Haji Indonesia di Madinah dan di Mekah.
3.
Penilaian dan
penctapan perusahaan pelaksana katering jamaah ha. dilakukan sebagai berikut:
a.
Setelah melalui
proses pendaftaran, kelengkapan persyaratan administrasi, dan verifikasi /
peninjaun lapangan (kasyfiyah) oleh tim, maka langkah selanjutnya lakukan
evaluasi hasil kasyfiah dan masukkan dalam Formulir penilaian yang telah ditentukan.
b.
Penetapan hasil
penilaian administrasi, takni dan lapangan harus dibadiri oleh Ketua Tim /
Ketua Wl dan 2/3 dari anggota tim.
c.
Tim melapor hasil
dan mengumumkan perusahaan pelaksanan katering jamaah haji untuk Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri. Berdasarkan laporan dan menyetujui Tim,
Dirjen PHU menetapkan pernusahaan pelaksanan katering jamaah haji, baik di Jeddah,
Madinah, Arafah dan Mina.
d.
Penanda tanganan
kotrak pengadaan katering dilakukan oleh Tahnis Husan Iselaku Haji Konsul Haji
di jeddah dengan fihak perusahaan pelaksana katering yang telah
ditetapkan.
4.
Sistem pembayaran
pengadaan katering jamaah haji di Arab Saudi.
a.
Pembayaran pengadaan
katering di bandara KAAIA Jeddah dan di Madinah dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu:
1)
Tahap pertama 30% pada saat penanda tangan
kontrak;
2)
Tahap kedua 40% setelah selesai memberikan
pelayanan katering pada jamaah sebanyak 60% dari total jamaah yang dilayani;
3)
30% setelah selesai memberikan pelayanan
katering pada seluruh jamaah sesuai dengan jumlah riil.
b.
Pembayaran pengadaan katering jamaah di Arafah
dan Mina
1)
Tahap pertama 30%
pada saat penanda tanganan kontrak;
2)
Tahap Kedua 40% pada
tanggal 15 zulqa'dah tahun berjalan;
3)
Tahap ketiga 30%
paling cepat 7 (tujuh) hari setelah selesai pelaksanaan tugas haji di Mina
sesuai dengan jumlah riil jamaah yang dilayani.
[1] Ditjen PHU, Pedoman Pengadaan Katering Jamaah Haji
Indonesia di Arab Saudi, Jakarta,2013 M/1435 H
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar