Organisasi Penyelenggraaan haji dan umrah merupakan salah
satu fungsi manajemen yang mempunyai peran penting.Fungsi organisasi dapat
mengatur sumber daya yang dimiliki
secara efektif dan efieisen untuk mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.Seorang pimpinan organisasi yang baik dapat mengetahui pembagian
tugas perorangan dan kelompok yang jelas,mengetahui tugas pokok dan prosedur
kerja,mendelegasikan wewenang kepada staf sesuai tugas pokok yang diberikan
kepadanya,serta dapat memanfaatkan staf dan fasilitas yang dimiliki organisasi.
Organisasi penyelenggaraan haji adalah instansi/lembaga
baik pemerintah maupun non pemerintah yang melaksanakan penyelenggaraan ibadah
haji berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah .
penyelenggaraan haji dari unsur instansi pemerintah adalah Direktorat Jenderal
penyelenggaraan Haji dan umrah Kementerian Agama RI sedangkan dari unsur
lembaga nonpemerintah adalah penyelenggara ibadah haji khusus PPIH dan penyelenggara
perjalanan ibadah umroh (PPIU).Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan
ibadah haji menyatakan bahwa menteri agama sebagai koordinator dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji.Gubernur dan bupati/walikota
mengatur dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji di tingkat
provinsi dan kabupaten/walikota. Duta besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi
menjadi koordinator dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan haji di Arab
Saudi[1]
1.
Tugas
dan fungsi organisasi Haji dan umrah.
Dalam
manajemen organisasi haji dan umroh perlu diperjelas tentang susunan dan
struktur organisasi tugas pokok dan fungsinya, agar masing-masing bagian dapat
melaksanakannya dengan mudah, terarah dan fokus pada bidangnya sehingga tujuan
organisasi akan tercapai dan berjalan dengan baik. langkah dalam penyusun
fungsi pengorganisasian adalah sebagai berikut:[2]
a.
Tujuan
organisasi sudah disusun pada saat penyusunan fungsi perencanaan.
b.
Membagi
habis pekerjaan dalam bentuk kegiatan pokok untuk mencapai tujuan.
c.
Menggolongkan
kegiatan pokok ke dalam satuan kegiatan yang praktis.
d.
Menetapkan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh staf dan menyediakan fasilitas pendukung
yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
e.
Penugasan
Personal yang terampil dengan memilih dan menemptkan pejabat atau staf yang
dipandang mampu melaksanakan tugas.
2.
Tujuan
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penyelenggaraan Haji bertujuan memberikan pembinaan pelayanan dan
perlindungan kepada jamaah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dari
beberapa unsur, seperti bimbingan jamaah, pelayanan administrasi, spasi,
akomodasi, katering, kesehatan, rekrutmen petugas penyuluhan/sosialisasi dan
keamanan jamaah . pelayanan dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan
profesionalitas dan akuntabilitas manajemen Haji mempunyai karakteristik unik
karena memadukan kegiatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, di mana ketiga
kegiatan tersebut terdiri dari berbagai unsur sebagaimana tersebut diatas .
dalam proses penyelenggaraan nya melibatkan berbagai instansi dan lembaga di
kedua negara yaitu Indonesia dan Arab Saudi . oleh karena itu dalam
pelaksanaannya perlu koordinasi yang baik dibawah tanggung jawab menteri agama
Titiek manajemen Haji dilakukan tidak hanya untuk memberikan pelayanan jasa
yang bersifat fisik akan tetapi bersifat ibadah dan tentu saja standar dan tingkat
kepuasan pelayanan bagi jamaah salat berbeda.
3.
Aspek
regulasi peraturan perundangan dan kebijakan penyelenggaraan Haji dan umrah.
Aspek regulasi dan
kebijakan sangat penting karena menjadi dasar dan pedoman yang menyangkut
pelaksanaan kegiatan di lapangan yang berhubungan langsung dengan kualitas
pelayanan kepada jamaah haji.
Aspek regulasi yaitu meliputi beberapa hal antara lain:
a.
Undang-undang
haji nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
b.
Peraturan
pemerintah PP nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 13
tahun 2008.
c.
Peraturan
Menteri Agama nomor 10 tahun 2010 tentang organisasi Tata kerja Kementerian
Agama, dan Menteri Agama nomor 80 tahun 2013 tentang perubahan permenag Nomor
10 tahun 2010, dan kebijakan lain yang terkait penyelenggaraan Haji dan umrah.
d.
Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ibadah haji
reguler. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan
ibadah haji khusus.
e.
Keputusan
Menteri Agama RI nomor 160 tahun 2012 tentang sumber pembiayaan dan komponen
biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler.
4.
Unsur
pokok dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Bahrul Hayat PH. D menyatakan bahwa unsur pokok manajemen Haji meliputi
beberapa hal yaitu:[3]
a.
Man
(Manusia), adalah sumber daya terpenting dalam penyelenggaraan ibadah haji
yakni SDM yang berkualitas tinggi dengan kriteria . 2 memiliki skill atau
keahlian di bidangnya, memiliki ettitude atau perilaku yang baik, memiliki
integritas memiliki etos dan motivasi kerja yang tinggi melaksanakan sop
kreatif dan memiliki leadership kepemimpinan disiplin waktu dan kinerja.
b.
Money
(ketersediaan dana) persoalan dana tidak menjadi masalah karena dibebankan
kepada calon haji yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun namun yang
diperlukan adalah pola pengelolaan dan haji agar lebih efektif dan efisien,
sehingga terhindar dari penyimpangan dan pemborosan. Oleh karena itu perlu
dibentuk sebuah lembaga pengurusan dan haji sehingga Kementerian Agama dapat lebih
fokus pada kualitas pelayanan. melalui lembaga/badan ini dan haji dapat
dikembangkan melalui investasi yang hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan haji.
c.
Machines
(alat kerja) untuk melaksanakan pelayanan kepada jamaah haji . dalam kontek ini
adalah regulasi dalam bidang perhajian dan kebijakan strategis lainnya.
d.
Method
(cara) dalam penyelenggaraan ibadah haji yang bersifat sentralistik atau
terbagi dalam wilayah yang memiliki independen di dalam mengambil kebijakan,
apalagi dalam penyelenggaraan Haji pemerintah Arab Saudi mengharuskan kerjasama
G to G (government to government).
e.
Materials
(sarana dan prasarana) pendukung dalam penyelenggaraan Haji Titi diantaranya
kelengkapan dokumen kesiapan asrama haji, pemondokan, transportasi katering dan
lain sebagainya.
f.
Market
(sosialisasi) kepada stakeholder tentang penyelenggaraan Haji, sehingga seluruh
unsur sistem dan regulasi dapat diketahui secara jelas dan lengkap. Pemerintah
perlu melakukan pembinaan dan penyuluhan Haji melalui berbagai pendekatan baik
melalui media pembimbingan maupun kebijakan yang dapat mengarahkan pada
pemahaman dan alur penyelenggaraan ibadah haji.
5.
Penanggung
jawab penyelenggaraan Haji dan umrah.
Undang-undang penyelenggaraan ibadah haji nomor 13 tahun 2008 menyebutkan
tentang penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji, di mana posisi menteri
agama sebagai koordinator dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan haji
Indonesia, gubernur dan bupati/walikota sebagai koordinator dan bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan haji di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, duta besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan konjen RI di Jeddah
sebagai koordinator dan koordinator harian, bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.Dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari menteri agama dibantu oleh Direktur Jenderal penyelenggaraan Haji
dan umrah Gubernur dibantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
selaku kepala staf penyelenggaraan Haji bupati/walikota dibantu Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota selaku staf penyelenggara haji tingkat
kab/kota.sedangkan duta besar RI di Arab Saudi dan konjen RI di Jeddah dibantu
oleh staf teknis Urusan Haji I selaku konsul Haji.
Ketentuan
tersebut di atas juga disebutkan dalam peraturan presiden RI No 92 tahun 2011
tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2010 tentang
kedudukan, tugas dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi,Tugas
dan fungsi Eselon I Kementerian Negara serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor
10 tahun 2010 dan PMA No. 80 tahun 2013 tentang perubahan PMA Nomor 10 tahun
2010. Selain organisasi tersebut di atas, ada pula organisasi yang dibentuk
pada saat operasional penyelenggaraan haji yang disebut dengan organisasi non
permanen sistem (dalam bentuk kepanitiaan) sebagai panitia penyelenggara ibadah
haji (PPIH ) di tingkat pusat PPIH embarkasi komandan PPIH Arab Saudi . pada
saat pelaksanaan operasional Haji ketua PPIH Pusat di dijabat oleh Dirjen
penyelenggaraan Haji dan umrah, ketua PPIH embarkasi dijabat oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan PPIH Arab Saudi dijabat oleh konsul
haji/kepala staf teknis Urusan Haji pada konsul Jenderal RI di Jeddah.
[1] Kementerian Agama RI, Ditjen haji dari masa ke masa,
Jakarta, 2012,. 180.
[2] Setyo Herlambang, pengantar manajemen, gosyen publishing,
chat. pertama Jakarta, 2013,h. 68
[3] Kementerian Agama RI dinamika dan perspektif haji
Indonesia, Jakarta, 2010,. 219-221.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar