Sabtu, 03 Oktober 2020

Organisasi Penyelenggara Haji dan Umrah

 

Organisasi Penyelenggraaan haji dan umrah merupakan salah satu fungsi manajemen yang mempunyai peran penting.Fungsi organisasi dapat mengatur sumber daya  yang dimiliki secara efektif dan efieisen untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.Seorang pimpinan organisasi yang baik dapat mengetahui pembagian tugas perorangan dan kelompok yang jelas,mengetahui tugas pokok dan prosedur kerja,mendelegasikan wewenang kepada staf sesuai tugas pokok yang diberikan kepadanya,serta dapat memanfaatkan staf dan fasilitas yang dimiliki organisasi.

Organisasi penyelenggaraan haji adalah instansi/lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah . penyelenggaraan haji dari unsur instansi pemerintah adalah Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah Kementerian Agama RI sedangkan dari unsur lembaga nonpemerintah adalah penyelenggara ibadah haji khusus PPIH dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU).Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyatakan bahwa menteri agama sebagai koordinator dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji.Gubernur dan bupati/walikota mengatur dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji di tingkat provinsi dan kabupaten/walikota. Duta besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi menjadi koordinator dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan haji di Arab Saudi[1]

1.      Tugas dan fungsi organisasi Haji dan umrah.

Dalam manajemen organisasi haji dan umroh perlu diperjelas tentang susunan dan struktur organisasi tugas pokok dan fungsinya, agar masing-masing bagian dapat melaksanakannya dengan mudah, terarah dan fokus pada bidangnya sehingga tujuan organisasi akan tercapai dan berjalan dengan baik. langkah dalam penyusun fungsi pengorganisasian adalah sebagai berikut:[2]

a.       Tujuan organisasi sudah disusun pada saat penyusunan fungsi perencanaan.

b.      Membagi habis pekerjaan dalam bentuk kegiatan pokok untuk mencapai tujuan.

c.       Menggolongkan kegiatan pokok ke dalam satuan kegiatan yang praktis.

d.      Menetapkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh staf dan menyediakan fasilitas pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

e.       Penugasan Personal yang terampil dengan memilih dan menemptkan pejabat atau staf yang dipandang mampu melaksanakan tugas.

2.      Tujuan Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Penyelenggaraan Haji bertujuan memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dari beberapa unsur, seperti bimbingan jamaah, pelayanan administrasi, spasi, akomodasi, katering, kesehatan, rekrutmen petugas penyuluhan/sosialisasi dan keamanan jamaah . pelayanan dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan profesionalitas dan akuntabilitas manajemen Haji mempunyai karakteristik unik karena memadukan kegiatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, di mana ketiga kegiatan tersebut terdiri dari berbagai unsur sebagaimana tersebut diatas . dalam proses penyelenggaraan nya melibatkan berbagai instansi dan lembaga di kedua negara yaitu Indonesia dan Arab Saudi . oleh karena itu dalam pelaksanaannya perlu koordinasi yang baik dibawah tanggung jawab menteri agama Titiek manajemen Haji dilakukan tidak hanya untuk memberikan pelayanan jasa yang bersifat fisik akan tetapi bersifat ibadah dan tentu saja standar dan tingkat kepuasan pelayanan bagi jamaah salat berbeda.

3.      Aspek regulasi peraturan perundangan dan kebijakan penyelenggaraan Haji dan umrah.

Aspek regulasi dan kebijakan sangat penting karena menjadi dasar dan pedoman yang menyangkut pelaksanaan kegiatan di lapangan yang berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan kepada jamaah haji.

Aspek regulasi yaitu meliputi beberapa hal antara lain:

a.       Undang-undang haji nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

b.      Peraturan pemerintah PP nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2008.

c.       Peraturan Menteri Agama nomor 10 tahun 2010 tentang organisasi Tata kerja Kementerian Agama, dan Menteri Agama nomor 80 tahun 2013 tentang perubahan permenag Nomor 10 tahun 2010, dan kebijakan lain yang terkait penyelenggaraan Haji dan umrah.

d.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus.

e.       Keputusan Menteri Agama RI nomor 160 tahun 2012 tentang sumber pembiayaan dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler.

4.      Unsur pokok dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Bahrul Hayat PH. D menyatakan bahwa unsur pokok manajemen Haji meliputi beberapa hal yaitu:[3]

a.       Man (Manusia), adalah sumber daya terpenting dalam penyelenggaraan ibadah haji yakni SDM yang berkualitas tinggi dengan kriteria . 2 memiliki skill atau keahlian di bidangnya, memiliki ettitude atau perilaku yang baik, memiliki integritas memiliki etos dan motivasi kerja yang tinggi melaksanakan sop kreatif dan memiliki leadership kepemimpinan disiplin waktu dan kinerja.

b.      Money (ketersediaan dana) persoalan dana tidak menjadi masalah karena dibebankan kepada calon haji yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun namun yang diperlukan adalah pola pengelolaan dan haji agar lebih efektif dan efisien, sehingga terhindar dari penyimpangan dan pemborosan. Oleh karena itu perlu dibentuk sebuah lembaga pengurusan dan haji sehingga Kementerian Agama dapat lebih fokus pada kualitas pelayanan. melalui lembaga/badan ini dan haji dapat dikembangkan melalui investasi yang hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.

c.       Machines (alat kerja) untuk melaksanakan pelayanan kepada jamaah haji . dalam kontek ini adalah regulasi dalam bidang perhajian dan kebijakan strategis lainnya.

d.      Method (cara) dalam penyelenggaraan ibadah haji yang bersifat sentralistik atau terbagi dalam wilayah yang memiliki independen di dalam mengambil kebijakan, apalagi dalam penyelenggaraan Haji pemerintah Arab Saudi mengharuskan kerjasama G to G (government to government).

e.       Materials (sarana dan prasarana) pendukung dalam penyelenggaraan Haji Titi diantaranya kelengkapan dokumen kesiapan asrama haji, pemondokan, transportasi katering dan lain sebagainya.

f.       Market (sosialisasi) kepada stakeholder tentang penyelenggaraan Haji, sehingga seluruh unsur sistem dan regulasi dapat diketahui secara jelas dan lengkap. Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan penyuluhan Haji melalui berbagai pendekatan baik melalui media pembimbingan maupun kebijakan yang dapat mengarahkan pada pemahaman dan alur penyelenggaraan ibadah haji.

5.      Penanggung jawab penyelenggaraan Haji dan umrah.

Undang-undang penyelenggaraan ibadah haji nomor 13 tahun 2008 menyebutkan tentang penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji, di mana posisi menteri agama sebagai koordinator dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan haji Indonesia, gubernur dan bupati/walikota sebagai koordinator dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan haji di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, duta besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan konjen RI di Jeddah sebagai koordinator dan koordinator harian, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari menteri agama dibantu oleh Direktur Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah Gubernur dibantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku kepala staf penyelenggaraan Haji bupati/walikota dibantu Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota selaku staf penyelenggara haji tingkat kab/kota.sedangkan duta besar RI di Arab Saudi dan konjen RI di Jeddah dibantu oleh staf teknis Urusan Haji I selaku konsul Haji.

Ketentuan tersebut di atas juga disebutkan dalam peraturan presiden RI No 92 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi,Tugas dan fungsi Eselon I Kementerian Negara serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 10 tahun 2010 dan PMA No. 80 tahun 2013 tentang perubahan PMA Nomor 10 tahun 2010. Selain organisasi tersebut di atas, ada pula organisasi yang dibentuk pada saat operasional penyelenggaraan haji yang disebut dengan organisasi non permanen sistem (dalam bentuk kepanitiaan) sebagai panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH ) di tingkat pusat PPIH embarkasi komandan PPIH Arab Saudi . pada saat pelaksanaan operasional Haji ketua PPIH Pusat di dijabat oleh Dirjen penyelenggaraan Haji dan umrah, ketua PPIH embarkasi dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan PPIH Arab Saudi dijabat oleh konsul haji/kepala staf teknis Urusan Haji pada konsul Jenderal RI di Jeddah.



[1] Kementerian Agama RI, Ditjen haji dari masa ke masa, Jakarta, 2012,. 180.

[2] Setyo Herlambang, pengantar manajemen, gosyen publishing, chat. pertama Jakarta, 2013,h. 68

[3] Kementerian Agama RI dinamika dan perspektif haji Indonesia, Jakarta, 2010,. 219-221.



Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...