a.
Direktur
Jenderal PHU;
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal
penyelenggaraan Haji dan umrah;
c.
Direktorat
pembinaan haji dan umroh;
d.
Direktorat
pelayanan Haji dalam negeri; dan
e.
Direktorat
pelayanan Haji luar negeri, dan paragraf baru Direktorat pengelolaan dana haji.
Sedangkan perwakilan
penyelenggaraan haji di luar negeri Pimpin oleh duta besar RI di Riyadh selaku
koordinator, konsul jenderal (konjen) RI di Jeddah sebagai koordinator harian
dan pelaksana teknis adalah staf teknis Haji 1 (konsul haji) dibantu oleh staf teknis
Haji 2 dan 3 . berdasarkan ketentuan perundangan staf teknis haji yang
berkedudukan di Jeddah secara administratif berada dibawah Kementerian Luar
Negeri, tapi secara operasional berada di bawah Ditjen penyelenggaraan Haji dan
umrah Kementerian Agama RI. sementara lembaga terkait dalam penyelenggaraan
Haji dan umrah antara lain Kementerian Kesehatan baik di tingkat provinsi
maupun di tingkat kabupaten/kota, Kementerian Perhubungan kementerian keuangan
Kementerian Hukum dan hak asasi manusia, bank penerima setoran biaya haji yang
ditunjuk oleh menteri agama, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan
penyelenggara ibadah umrah (PPIU).
1.
Tugas
dan kewajiban Dirjen penyelenggaraan Haji dan umrah selaku penyelenggara haji
pusat berkewajiban menyiapkan menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis yang
berkaitan dengan pembinaan, pelayanan dan perlindungan Haji sejalan dengan
amanat undang-undang dan peraturan pemerintah sebagaimana tersebut di atas,
serta mengkoordinasikan dengan instansi/lembaga terkait pelayanan jamaah haji
antara lain sebagai berikut:
a.
Sistem
pendaftaran dan pelunasan biaya ibadah haji yang dilakukan melalui sistem
informasi dan komputerisasi Haji terpadu (siskohat) terintegrasi dengan bank
penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) berdasarkan kuota
Haji masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
b.
Sistem
pengelolaan dana Haji secara profesional transparan dan akuntabel.
c.
Sistem
pembinaan dan pola bimbingan calon jamaah haji bagi jamaah haji reguler maupun
jamaah haji khusus, sertifikasi pembimbing Haji dan pembinaan petugas Haji
sejak dari rekrutmen pelatihan dan penempatannya bagi panitia penyelenggara
ibadah haji (PPIH) embarkasi, petugas yang menyertai jamaah atau yang sering
disebut petugas kloter (TPHI,TKHI,TPHD dan TKHD), serta petugas non kloter
miring panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
d.
Pembinaan
penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara ibadah umroh (PPIU)
serta sekelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
e.
Menyiapkan
rencana penyelenggaraan ibadah haji dalam rangka penandatanganan nota
kesepahaman (MOU) Menteri Agama RI dengan pemerintah Arab Saudi dalam hal
menteri Haji Arab Saudi mengenai rencana dan pelaksanaan operasional
penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan yang memuat antara lain: masa
tinggal jamaah di Arab Saudi, jumlah jamaah dan petugas haji (misi Haji),
jumlah biro penyelenggaraan haji khusus (hujjaj fanadiq/PIHK), sistem pelayanan
kedatangan dan pemulangan haji, dokumen/paspor dan visa Haji, akomodasi/hotel,
konsumsi, transportasi, dan bentuk pelayanan jamaah di kota-kota perhajian
(Jeddah,Madinah,Mekah )dan di Masya'ir.
f.
Menyiapkan
dan melaksanakan pengasramaan jamaah haji di masing-masing embarkasi,
pemondokan jamaah di Madinah dan Mekkah, perkemahan jamaah di Arafah dan Mina,
katering jamaah di Madinah, di bandara dan di Armina
(Arafah,Muzdalifah,Mina)serta transportasi shalawat di Mekah.
g.
Memastikan
semua jamaah mendapatkan pelayanan, baik pelayanan umum, kesehatan, maupun
bimbingan ibadah dan manasik haji, keamanan dan perlindungan.
Selain petugas dan kewajiban
tersebut diatas Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang penyelenggaraan Haji dan umrah. Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana
diatur dalam pasal 243, Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah
menyelenggarakan fungsi:
1)
Perumusan
kebijakan di bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2)
Pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan Haji dan umrah;
3)
Penyusunan
norma standar prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan Haji dan umrah;
4)
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umroh terbaru;
5)
Pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah.
2. Pengendalian dan pengawasan
Pengendalian dan pengawasan operasional penyelenggaraan
Haji dilakukan dalam rangka untuk menetapkan standar kinerja yang direncanakan
mendesain sistem informasi membandingkan kinerja aktual dengan standar yang
ditetapkan, menentukan dan mengukur apakah terdapat penyimpangan, dan mengambil
tindakan perbaikan yang diperlukan.Berdasarkan hal tersebut diatas maka
terdapat empat langkah dalam proses pengendalian dan pengawasan, yaitu:[1]
a. Menetapkan standar dan metode untuk kinerja;
b. Mengukur kinerja;
c. Membandingkan kinerja Sesuai dengan standar;
d. Mengambil tindakan perbaikan (take corrective action)
[1] susatyo Herlambang, pengantar manajemen, gosyen
publishing, Yogyakarta, 2013,h.105
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar