Sabtu, 03 Oktober 2020

Organisasi Penyelenggaraan Haji Di Tingkat Pusat

 

Penyelenggaraan haji di tingkat pusat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah, dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang membawahi sekretariat Direktorat Jenderal dan 4 Direktorat. susunan organisasi Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri agama RI Nomor 33 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Kementerian Agama (berita Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 692) sebagaimana disebutkan pada pasal 245 berbunyi sebagai berikut:

a.       Direktur Jenderal PHU;

b.      Sekretaris Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah;

c.       Direktorat pembinaan haji dan umroh;

d.      Direktorat pelayanan Haji dalam negeri; dan

e.       Direktorat pelayanan Haji luar negeri, dan paragraf baru Direktorat pengelolaan dana haji.

Sedangkan perwakilan penyelenggaraan haji di luar negeri Pimpin oleh duta besar RI di Riyadh selaku koordinator, konsul jenderal (konjen) RI di Jeddah sebagai koordinator harian dan pelaksana teknis adalah staf teknis Haji 1 (konsul haji) dibantu oleh staf teknis Haji 2 dan 3 . berdasarkan ketentuan perundangan staf teknis haji yang berkedudukan di Jeddah secara administratif berada dibawah Kementerian Luar Negeri, tapi secara operasional berada di bawah Ditjen penyelenggaraan Haji dan umrah Kementerian Agama RI. sementara lembaga terkait dalam penyelenggaraan Haji dan umrah antara lain Kementerian Kesehatan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, Kementerian Perhubungan kementerian keuangan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia, bank penerima setoran biaya haji yang ditunjuk oleh menteri agama, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan penyelenggara ibadah umrah (PPIU).

1.      Tugas dan kewajiban Dirjen penyelenggaraan Haji dan umrah selaku penyelenggara haji pusat berkewajiban menyiapkan menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pembinaan, pelayanan dan perlindungan Haji sejalan dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah sebagaimana tersebut di atas, serta mengkoordinasikan dengan instansi/lembaga terkait pelayanan jamaah haji antara lain sebagai berikut:

a.       Sistem pendaftaran dan pelunasan biaya ibadah haji yang dilakukan melalui sistem informasi dan komputerisasi Haji terpadu (siskohat) terintegrasi dengan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) berdasarkan kuota Haji masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

b.      Sistem pengelolaan dana Haji secara profesional transparan dan akuntabel.

c.       Sistem pembinaan dan pola bimbingan calon jamaah haji bagi jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus, sertifikasi pembimbing Haji dan pembinaan petugas Haji sejak dari rekrutmen pelatihan dan penempatannya bagi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) embarkasi, petugas yang menyertai jamaah atau yang sering disebut petugas kloter (TPHI,TKHI,TPHD dan TKHD), serta petugas non kloter miring panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

d.      Pembinaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara ibadah umroh (PPIU) serta sekelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).

e.       Menyiapkan rencana penyelenggaraan ibadah haji dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MOU) Menteri Agama RI dengan pemerintah Arab Saudi dalam hal menteri Haji Arab Saudi mengenai rencana dan pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan yang memuat antara lain: masa tinggal jamaah di Arab Saudi, jumlah jamaah dan petugas haji (misi Haji), jumlah biro penyelenggaraan haji khusus (hujjaj fanadiq/PIHK), sistem pelayanan kedatangan dan pemulangan haji, dokumen/paspor dan visa Haji, akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi, dan bentuk pelayanan jamaah di kota-kota perhajian (Jeddah,Madinah,Mekah )dan di Masya'ir.

f.       Menyiapkan dan melaksanakan pengasramaan jamaah haji di masing-masing embarkasi, pemondokan jamaah di Madinah dan Mekkah, perkemahan jamaah di Arafah dan Mina, katering jamaah di Madinah, di bandara dan di Armina (Arafah,Muzdalifah,Mina)serta transportasi shalawat di Mekah.

g.      Memastikan semua jamaah mendapatkan pelayanan, baik pelayanan umum, kesehatan, maupun bimbingan ibadah dan manasik haji, keamanan dan perlindungan.

Selain petugas dan kewajiban tersebut diatas Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan Haji dan umrah. Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam pasal 243, Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah menyelenggarakan fungsi:

1)      Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah;

2)      Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan Haji dan umrah;

3)      Penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan Haji dan umrah;

4)      Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umroh terbaru;

5)      Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah.

2.      Pengendalian dan pengawasan

Pengendalian dan pengawasan operasional penyelenggaraan Haji dilakukan dalam rangka untuk menetapkan standar kinerja yang direncanakan mendesain sistem informasi membandingkan kinerja aktual dengan standar yang ditetapkan, menentukan dan mengukur apakah terdapat penyimpangan, dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat empat langkah dalam proses pengendalian dan pengawasan, yaitu:[1]

a.       Menetapkan standar dan metode untuk kinerja;

b.      Mengukur kinerja;

c.       Membandingkan kinerja Sesuai dengan standar;

d.      Mengambil tindakan perbaikan (take corrective action)



[1] susatyo Herlambang, pengantar manajemen, gosyen publishing, Yogyakarta, 2013,h.105

Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...