Sabtu, 03 Oktober 2020

Organisasi Penyelenggaraan Haji Tingkat Provinsi dan Kab /Kota.

1.      Penyelenggaraan ibadah haji di tingkat provinsi adalah Gubernur di mana Gubernur juga sebagai koordinator penyelenggaraan Haji. sedangkan kepala staf penyelenggaraan Haji secara Exopocio dijabat oleh Kepala Kantor wilayah kementerian agama di setiap provinsi dan kepala bidang Urusan Haji sebagai sekretaris. dalam pelaksanaan operasional haji yang aman lancar dan tertib harus berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di tingkat provinsi seperti Dinas Kesehatan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), imigrasi, bea dan cukai, keamanan/kepolisian, perusahaan penerbangan, PIHK, PPIU, KBIH, DPRD, dan lain-lain.

2. Susunan organisasi penyelenggaraan Haji tingkat provinsi adalah sebagai berikut:

a.       Koordinator Urusan Haji adalah gubernur;

b.      Kepala staf Urusan Haji, dijabat kakanwil Kemenag provinsi;

c.       Sekretaris dijabat kepala bidang haji provinsi;

d.      Pelaksana teknis, para kasi Haji Di Kanwil Kemenag tingkat provinsi;

e.       Instansi/lembaga terkait di provinsi:

1)      Dinas Kesehatan;

2)      Bank penerima setoran BPIH;

3)      Forum KBIH dan IPHI;

4)      Imigrasi;

5)      TNI dan Polri;

6)      Dewan perwakilan rakyat daerah;

7)      Badan Pemeriksa Keuangan Daerah.

 

3.      Tugas pokok penyelenggara haji tingkat provinsi adalah sebagai berikut:

a.       Penetapan kuota haji di provinsi dalam kota kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku, setelah Menteri Agama menetapkan kuota nasional kuota haji khusus dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.

b.      Penyiapkan dan melaksanakan kebijakan teknis tentang pola dan mekanisme pembinaan dan bimbingan jamaah haji petugas Haji ketua regu dan rombongan, sesuai kebijakan Menteri Agama.

c.       Menyiapkan pola dan mekanisme sistem pendaftaran dan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), baik bagi jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus.

d.      Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan teknis tentang proses pengurusan dokumenb (paspor) dan pemvisaan haji bagi jamaah haji di provinsi masing-masing.

e.       Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan kelompok terbang (kloter) jamaah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan,berkoordinasi dengan kabupaten/kota.

f.       Mengatur keberangkatan jamaah ke Emberkasi haji dan menerima kedatangan jamaah haji yang kembali dari Arab Saudi pada saat operasional penyelenggaraan haji berlangsung.

g.      Menyelenggarakan pelatihan bagi calon petugas haji yang telah lulus seleksi,berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pusdiklat Kementrian Agama dan kementrian Kesehatan,serta Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

h.      Melaksanakan Koordinasi dengan seluruh instansi/lembaga terkait di tinglat provinsi dalam rangka meningkatkan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji.

i.        Menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan haji di tingkat provinsi untuk mengetahui kelemahan/kekurangan dalam operasional penyelenggaraan haji, sehingga dari hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam membuat kebijakan ke depan yang lebih baik, transparan dan proporsional, dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

4.      Rekruitmen petugas haji di provinsi

a.       Menyelenggarakan rekrutmen/seleksi calon petugas yang menyertai jamaah haji (petugas haji kloter) terdiri dari Petugas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPIHI), Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), Tim pembimbing Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

b.      Menyelenggarakan pelatihan bagi calon petugas haji yang telah lulus seleksi, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pusdiklat Kementrian Agama dan kementrian Kesehatan, Serta Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

c.       Melaksanakan Koordinasi dengan seluruh instansi/lembaga terkait di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji.

d.      Menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan haji di tingkat provinsi untuk mengetahui kelemahan/kekurangan dalam operasional penyelenggaraan haji, sehingga dari hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam membuat kebijakan ke depan yang lebih baik, transparan dan

 

5.      Penyelenggaraan Ibadah Haji di Tingkat Kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota selaku Koordinator dan kepala Kantor Kementrian Agama Kab/Kota sebagai Kepala Staf Penyelenggara Haji dibantu oleh para kepala Seksi (eselon 4) dilingkungan Kandepag Kab/Kota. Penyelenggara haji ditingkat Kab/Kota juga harus berkoordinasi dengan intansi/lembaga terkait penyelenggaraan ibadah haji, antara lain berkoordinasi dengan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), Pihak keamanan/kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Ikatan Persatuan Haji Indonesia (IPHI), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga dapat tercipta penyelenggaraan haji yang lancar, tertib dan aman.

6.      Susunan organisasi penyelenggara haji di Kab/Kota sbb :

a.       Koordinator, dijabat oleh Bupati/Walikota;

b.      Kepala Staf Urs. Haji, dijabat oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota;

c.       Pelaksana Teknis, adalah Para Kasi di Kantor Kemenag Kab/Kota;

d.      Instansi/lembaga terkait :

1)            Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;

2)            Bank penerima setoran BPIH;

3)            TNI dan Polri;

4)            Imigrasi;

5)            Forum KBIH dan IPHI;

6)            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

7.      Tugas pokok penyelenggara haji di Kab/Kota

Tugas pokok penyelenggara ibadah haji di Tingkat Kab/Kota secara umum melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan dan perlindungan terhadap jamaah haji di Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Seksi yaitu Seksi Pendaptaran dan Dokumentasi Haji, Seksi Pembinaan Haji, Seksi Akomodasi, Transportasi dan Perlengkapan Haji, Seksi Pengelola Keuangan, dan Seksi Sistem Informasi Haji. Tugas layanan penyelenggaraan haji di Kab/Kota yang diberikan kepada jemaah antara lain pelayanan informasi perhajian, pendaftaran dan pelunasan ibadah haji, bimbingan haji dan keberangkatan jamaah dan kepulangan dari tanah suci Makkah. Secara rinci pelayanan jamaah dapat dikemukakan sebagai berikut :

a.       Mengkoordinasikan bimbingan manasik haji dan peribadatan, yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA);

b.      Menyiapkan materi dan jadwal bimbingan. Materi bimbingan haji yang dimaksud meliputi tatacara melaksanakan ibadah haji, kebijakan penyelenggaraan haji di Indonesia dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, akhlak dan pergaulan selama dalam perjalanan ibadah haji, adat istiadat bangsa Arab, ziarah di tempat bersejarah di kota Makkah dan Madinah.

c.       Menyiapkan dan melaksanakan mekanisme pembentukan kloter, ketua regu dan ketua rombongan pada masing-masing kelompok terbang.

d.      Pengurus dokumen/paspor jamaah dalam rangka proses visa haji ke Kantor Bidang Penyelenggaraan Haji provinsi.

e.       Pemberangkatan jamaah dari Kab/Kota ke provinsi dan/atau ke asrama haji embarkasi.

f.       Penjemputan jamaah haji yang kembali dari Arab Saudi, dan mengurus jamaah yang sakit serta membantu mengurus proses santunan asuransi bagi jamaah haji yang wafat.

g.      Melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ditingkat Kab/Kota.

h.      Melaksanakan evaluasi dalam rangka meningkatkan pelayanan jamaah ke depan yang lebih baik.


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...