2. Susunan organisasi penyelenggaraan Haji tingkat provinsi adalah sebagai berikut:
a.
Koordinator
Urusan Haji adalah gubernur;
b.
Kepala
staf Urusan Haji, dijabat kakanwil Kemenag provinsi;
c.
Sekretaris
dijabat kepala bidang haji provinsi;
d.
Pelaksana
teknis, para kasi Haji Di Kanwil Kemenag tingkat provinsi;
e.
Instansi/lembaga
terkait di provinsi:
1)
Dinas
Kesehatan;
2)
Bank
penerima setoran BPIH;
3)
Forum
KBIH dan IPHI;
4)
Imigrasi;
5)
TNI
dan Polri;
6)
Dewan
perwakilan rakyat daerah;
7)
Badan
Pemeriksa Keuangan Daerah.
3. Tugas pokok penyelenggara haji tingkat provinsi adalah
sebagai berikut:
a.
Penetapan
kuota haji di provinsi dalam kota kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku,
setelah Menteri Agama menetapkan kuota nasional kuota haji khusus dan kuota provinsi
dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.
b.
Penyiapkan
dan melaksanakan kebijakan teknis tentang pola dan mekanisme pembinaan dan
bimbingan jamaah haji petugas Haji ketua regu dan rombongan, sesuai kebijakan
Menteri Agama.
c.
Menyiapkan
pola dan mekanisme sistem pendaftaran dan pelunasan biaya penyelenggaraan
ibadah haji (BPIH), baik bagi jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus.
d.
Menyiapkan
dan melaksanakan kebijakan teknis tentang proses pengurusan dokumenb (paspor)
dan pemvisaan haji bagi jamaah haji di provinsi masing-masing.
e.
Menyiapkan
dan melaksanakan penyusunan kelompok terbang (kloter) jamaah haji yang akan
berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan,berkoordinasi dengan
kabupaten/kota.
f.
Mengatur
keberangkatan jamaah ke Emberkasi haji dan menerima kedatangan jamaah haji yang
kembali dari Arab Saudi pada saat operasional penyelenggaraan haji berlangsung.
g.
Menyelenggarakan
pelatihan bagi calon petugas haji yang telah lulus seleksi,berkoordinasi dengan
instansi terkait seperti Pusdiklat Kementrian Agama dan kementrian
Kesehatan,serta Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
h.
Melaksanakan
Koordinasi dengan seluruh instansi/lembaga terkait di tinglat provinsi dalam
rangka meningkatkan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji.
i.
Menyelenggarakan
evaluasi penyelenggaraan haji di tingkat provinsi untuk mengetahui
kelemahan/kekurangan dalam operasional penyelenggaraan haji, sehingga dari
hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam membuat kebijakan ke
depan yang lebih baik, transparan dan proporsional, dan dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Rekruitmen petugas haji di provinsi
a.
Menyelenggarakan
rekrutmen/seleksi calon petugas yang menyertai jamaah haji (petugas haji
kloter) terdiri dari Petugas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing
Haji Indonesia (TPIHI), Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), Tim pembimbing
Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
b.
Menyelenggarakan
pelatihan bagi calon petugas haji yang telah lulus seleksi, berkoordinasi dengan
instansi terkait seperti Pusdiklat Kementrian Agama dan kementrian Kesehatan,
Serta Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
c.
Melaksanakan
Koordinasi dengan seluruh instansi/lembaga terkait di tingkat Provinsi dalam
rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji.
d.
Menyelenggarakan
evaluasi penyelenggaraan haji di tingkat provinsi untuk mengetahui
kelemahan/kekurangan dalam operasional penyelenggaraan haji, sehingga dari
hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam membuat kebijakan
ke depan yang lebih baik, transparan dan
5.
Penyelenggaraan
Ibadah Haji di Tingkat Kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota
selaku Koordinator dan kepala Kantor Kementrian Agama
Kab/Kota sebagai Kepala Staf Penyelenggara Haji dibantu oleh para kepala Seksi
(eselon 4) dilingkungan Kandepag Kab/Kota. Penyelenggara haji ditingkat
Kab/Kota juga harus berkoordinasi dengan intansi/lembaga terkait
penyelenggaraan ibadah haji, antara lain berkoordinasi dengan bank penerima
setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), Pihak keamanan/kepolisian,
Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Ikatan Persatuan Haji Indonesia (IPHI),
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), sehingga dapat tercipta penyelenggaraan haji yang lancar, tertib dan
aman.
6.
Susunan
organisasi penyelenggara haji di Kab/Kota sbb :
a.
Koordinator,
dijabat oleh Bupati/Walikota;
b.
Kepala Staf
Urs. Haji, dijabat oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota;
c.
Pelaksana
Teknis, adalah Para Kasi di Kantor Kemenag Kab/Kota;
d.
Instansi/lembaga
terkait :
1)
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota;
2)
Bank penerima
setoran BPIH;
3)
TNI dan Polri;
4)
Imigrasi;
5)
Forum KBIH dan
IPHI;
6)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
7. Tugas pokok penyelenggara haji di Kab/Kota
Tugas pokok penyelenggara ibadah haji di Tingkat Kab/Kota secara
umum melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan dan perlindungan terhadap jamaah
haji di Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab/Kota dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Seksi yaitu Seksi
Pendaptaran dan Dokumentasi Haji, Seksi Pembinaan Haji, Seksi Akomodasi,
Transportasi dan Perlengkapan Haji, Seksi Pengelola Keuangan, dan Seksi Sistem
Informasi Haji. Tugas layanan penyelenggaraan haji di Kab/Kota yang diberikan kepada
jemaah antara lain pelayanan informasi perhajian, pendaftaran dan pelunasan
ibadah haji, bimbingan haji dan keberangkatan jamaah dan kepulangan dari tanah
suci Makkah. Secara rinci pelayanan jamaah dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.
Mengkoordinasikan
bimbingan manasik haji dan peribadatan, yang dilaksanakan oleh Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA);
b.
Menyiapkan
materi dan jadwal bimbingan. Materi bimbingan haji yang dimaksud meliputi
tatacara melaksanakan ibadah haji, kebijakan penyelenggaraan haji di Indonesia
dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, akhlak dan pergaulan
selama dalam perjalanan ibadah haji, adat istiadat bangsa Arab, ziarah di
tempat bersejarah di kota Makkah dan Madinah.
c.
Menyiapkan dan
melaksanakan mekanisme pembentukan kloter, ketua regu dan ketua rombongan pada
masing-masing kelompok terbang.
d.
Pengurus
dokumen/paspor jamaah dalam rangka proses visa haji ke Kantor Bidang
Penyelenggaraan Haji provinsi.
e.
Pemberangkatan
jamaah dari Kab/Kota ke provinsi dan/atau ke asrama haji embarkasi.
f.
Penjemputan
jamaah haji yang kembali dari Arab Saudi, dan mengurus jamaah yang sakit serta
membantu mengurus proses santunan asuransi bagi jamaah haji yang wafat.
g.
Melakukan
koordinasi dengan instansi/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah
haji ditingkat Kab/Kota.
h.
Melaksanakan
evaluasi dalam rangka meningkatkan pelayanan jamaah ke depan yang lebih baik.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar