1.
Penyelenggara
ibadah umrah dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata
yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
yang dilakukan oleh biro perjalanan wisata wajib mendapatkan izin oprasional
sebagai PPIU dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas nama Menteri
Agama, setelah biro perjalanan wisata memenuhi persyaratan sebagai berikut :[1]
a.
Pemilik dalam
akta perusahaan adalah warga Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai
pemilik PPIU lain;
b.
Memiliki
susunan pengurus perusahaan;
c.
Memiliki izin usaha
biro perjalanan wisata dan Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi
paling singkat 2 (dua) tahun;
d.
Memiliki akta
notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahanya sebagai biro
perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah
mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia.
e.
Memiliki surat
keterangan domisili perusahaan dari daerah setempat yang masih berlaku.
f.
Memiliki surat
keterangan terdaptar dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan foto copy Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
g.
Memiliki
laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah
diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal wajar dengan
pengecualian (WDP);
h.
Memiliki surat
rekomendasi asli dari instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau
kebupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku ;
i.
Memiliki surat
rekomendasi asli darikantor wilayah setempat yang dilampiri berita acara
peninjuan lapangan;
j.
Menyerahkan
jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang
diterbitkan oleh Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional disertai surat kuasa
pencairan yang ditunjukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah.
k.
Masa berlakunya
izin PPIU untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuan perpanjangan izin kepada Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah paling lampat 3 (tiga) bulan sebelum izin
oprasional berakhir.
2.
Struktuk
organisasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) diperlukan untuk
mengefektifkan pembagian tugas sebagai jenjang, kedudukan dan tanggung
jawabnya, sehingga organisasi PPIU akan berjalan dengan baik. Contoh susunan
organisasi PPIU sebagi berikut :
a.
Dewan
Komisaris;
b.
Direktur Utama;
c.
Direktur
Marketing, Direktur Operasional,dan Direktur Keuangan;
d.
Bagian
Sekretariat, Bagian Dokumen, dan Bagian Ticketing;
e.
Pembimbingan
Ibadah;
f.
Staf pelaksana.
3.
Tugas pokok dan
fungsi PPIU
Ketentuan yang tertuang dalam peraturan Menteri Agama Nomor 18
Tahun 2015 disebutkan bahwa PPIU harus menerima pendaftaran, memberangkatkan
dan memulangkan jamaah umrah sesuai dengan paket layanan dan melaporkan kepada
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ketentuan dimaksud secara
rinci meliputi beberapa sebagai berikut :
a.
Pendaftaran
jamaah umrah
1)
Jamaah mengisi
blanko pendaftaran umrah yang ditetapkan oleh PPIU;
2)
Jamaah umrah
membayar biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) sesuai paket yang dipilih;
3)
Jamaah umrah
dan pihak PPIU menandatangani perjantian yang berisi hak dan kewajiban
masing-masimg pihak.
b.
Pembinaan dan
pelayanan bimbingan umrah
Penyelenggaraan
perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib memberikan pembinaan/bimbingan dan
layanan, meliputi :
1)
Pelayanan
bimbingan umrah, diberikan oleh pembimbing ibadah sebelum berangkat, selama
dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi, meliputi manasik dan proses
perjalanan ibadah umrah.
2)
Playanan
transfortasi jamaah umrah yang layak dengan memeperhatikan kenyamanan,
keselamatan dan keamanan.
3)
Pelayana
akomodasi dan konsumsi diberikan selama di Arab Saudi, menepatkan jamaah pada
hotel minimal bintang 3 (tiga), konsumsi
diberikan sebelum berangkat, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi harus
memenuhi standar menu, higinitas dan kesehatan.
4)
Pelayanan
kesehatan, dengan memfasilitasi pemberian vaksin minigitis kepada jamaah umrah,
menyediakan petugas kesehatan, penyedian obat-obatan dan pengurusan jamaah
umrah yang sakit dalam perjalanan dan ketika di Arab Saudi.
5)
Perlindungan
jamaah dan petugas umrah, meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan,
mengurus jamaah yang hilang selama perjalanan ibadah, dan mengurus jamaah yang
wafat.
6)
Adminitrasi dan
dokumentasi perjalanan ibadah umrah, meliputi pengurusan visa, dokumen jamaah
wafat, dan ghaib/hilang.
4. Laporan perjalanan umrah
PPIU wajib membuat
laporan perjalanan ibadah umrah yang ditunjukan kepada Dirjen PHU, meliputi
perencanaan perjalanan pemberangkatan dan pemulangan. Materi laporan mencangkup
bimbimngan ibadah umrah, data keberangkatan dan kepulangan, penerimaan dan
pengeluaran jumlah visa jamaah, dana permasalahan yang dihadapi serta
penyelesainya. Selain laporan dan penyelanggaraan umrah juga laporan akhir
tahunan yang ditunjukan kepada Dirjen PHU, dengan tembusan Konjen RI di Jeddah
dan Kakanwil Kemenag Propinsi paling lambat satu bulan sebelum musim umrah
berikutnya.
5. Pengawasan dan
Pengendaliaan
Direktur Jendral
Penyelenggaraan Haji dan Umrah berkewajiban melakukan pengawasan dan
pengendalian pada operasional PPIU di tanah air dan di Arab Saudi, berkerjasama
dangan Inspektorat Jendral Kemntrian Agama dan intansi/lembaga terkait.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan
berdasarkan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan ibadah
umrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar