Sabtu, 03 Oktober 2020

Organisasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

1.      Penyelenggara ibadah umrah dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan wisata wajib mendapatkan izin oprasional sebagai PPIU dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas nama Menteri Agama, setelah biro perjalanan wisata memenuhi persyaratan sebagai berikut :[1]

a.       Pemilik dalam akta perusahaan adalah warga Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain;

b.      Memiliki susunan pengurus perusahaan;

c.       Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dan Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun;

d.      Memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahanya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia.

e.       Memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari daerah setempat yang masih berlaku.

f.       Memiliki surat keterangan terdaptar dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

g.      Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal wajar dengan pengecualian (WDP);

h.      Memiliki surat rekomendasi asli dari instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau kebupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku ;

i.        Memiliki surat rekomendasi asli darikantor wilayah setempat yang dilampiri berita acara peninjuan lapangan;

j.        Menyerahkan jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional disertai surat kuasa pencairan yang ditunjukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

k.      Masa berlakunya izin PPIU  untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuan perpanjangan izin kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah paling lampat 3 (tiga) bulan sebelum izin oprasional berakhir.

 

2.      Struktuk organisasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) diperlukan untuk mengefektifkan pembagian tugas sebagai jenjang, kedudukan dan tanggung jawabnya, sehingga organisasi PPIU akan berjalan dengan baik. Contoh susunan organisasi PPIU sebagi berikut :

a.       Dewan Komisaris;

b.      Direktur Utama;

c.       Direktur Marketing, Direktur Operasional,dan Direktur Keuangan;

d.      Bagian Sekretariat, Bagian Dokumen, dan Bagian Ticketing;

e.       Pembimbingan Ibadah;

f.       Staf pelaksana.

 

3.      Tugas pokok dan fungsi PPIU

Ketentuan yang tertuang dalam peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 disebutkan bahwa PPIU harus menerima pendaftaran, memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai dengan paket layanan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ketentuan dimaksud secara rinci meliputi beberapa sebagai berikut :

a.       Pendaftaran jamaah umrah

1)      Jamaah mengisi blanko pendaftaran umrah yang ditetapkan oleh PPIU;

2)      Jamaah umrah membayar biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) sesuai paket yang dipilih;

3)      Jamaah umrah dan pihak PPIU menandatangani perjantian yang berisi hak dan kewajiban masing-masimg pihak.

 

 

 

 

b.      Pembinaan dan pelayanan bimbingan umrah

Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib memberikan pembinaan/bimbingan dan layanan, meliputi :

1)      Pelayanan bimbingan umrah, diberikan oleh pembimbing ibadah sebelum berangkat, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi, meliputi manasik dan proses perjalanan ibadah umrah.

2)      Playanan transfortasi jamaah umrah yang layak dengan memeperhatikan kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

3)      Pelayana akomodasi dan konsumsi diberikan selama di Arab Saudi, menepatkan jamaah pada hotel minimal  bintang 3 (tiga), konsumsi diberikan sebelum berangkat, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi harus memenuhi standar menu, higinitas dan kesehatan.

4)      Pelayanan kesehatan, dengan memfasilitasi pemberian vaksin minigitis kepada jamaah umrah, menyediakan petugas kesehatan, penyedian obat-obatan dan pengurusan jamaah umrah yang sakit dalam perjalanan dan ketika di Arab Saudi.

5)      Perlindungan jamaah dan petugas umrah, meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan, mengurus jamaah yang hilang selama perjalanan ibadah, dan mengurus jamaah yang wafat.

6)      Adminitrasi dan dokumentasi perjalanan ibadah umrah, meliputi pengurusan visa, dokumen jamaah wafat, dan ghaib/hilang.

 

4.  Laporan perjalanan umrah

          PPIU wajib membuat laporan perjalanan ibadah umrah yang ditunjukan kepada Dirjen PHU, meliputi perencanaan perjalanan pemberangkatan dan pemulangan. Materi laporan mencangkup bimbimngan ibadah umrah, data keberangkatan dan kepulangan, penerimaan dan pengeluaran jumlah visa jamaah, dana permasalahan yang dihadapi serta penyelesainya. Selain laporan dan penyelanggaraan umrah juga laporan akhir tahunan yang ditunjukan kepada Dirjen PHU, dengan tembusan Konjen RI di Jeddah dan Kakanwil Kemenag Propinsi paling lambat satu bulan sebelum musim umrah berikutnya.

 

5.  Pengawasan dan Pengendaliaan

            Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pada operasional PPIU di tanah air dan di Arab Saudi, berkerjasama dangan Inspektorat Jendral Kemntrian Agama dan intansi/lembaga terkait. Pengawasan dan pengendalian dilakukan  berdasarkan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.



[1] Peraturan Mentri Agama RI Nomor 18 Tahun 2015

Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...