Sabtu, 03 Oktober 2020

Organisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ( PIHK )

 

Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelanggaraan ibadah haji dan umrah mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat yang memebutuhkan pelayanan khusus dapat diselenggarakan ibadah haji khusus yang pengelolaan dan pembiyayaanya bersifat khusus. Penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh PIHK yang telah mendapat izin dari Mentri Agama.

 

1. Tugas pokok penyelenggaran ibadah haji khusus ( PIHK ) :

a.    PIHK wajib memberikan  layanan kepada jamaah haji khusus dengan standar pelayanan minimal ( SPM ) meliputi : 42

b.    Menerima pendaftaran haji khusus, meliputi pemberian informasi tentang pendaftaran dan paket program kepada calon jamaah khusus, pendaftaran dilakukan oleh jamaah yang bersangkutan pada kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi. Dalam hal jamaah haji tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri dapat mewakilkan kepada PIHK, dan PIHK hanya dapat memberangkatkan jamaah haji khusus yang telah terdaftar di Kementrian Agama.

c.    Memberikan bimbingan ibadah kepada jamaah haji khusus meliputi :

1)      Bimbingan manasik dan perjalan haji selama sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

2)      Bimbingan manasik diberikan paling sedikit 5 (lima) kali pertemuan.

3)      Bimbingan dilakukan oleh petugas pembimbing ibadah yang ditunjuk PIHK paling sedikit 1 (satu) orang untuk setiap 45 orang jamaah haji.

4)      PIHK wajib memeberikan buku paket bimbingan manasik dan perjalanan haji yang diterbitkan Kementrian Agama kepada jamaah haji.

 

d.   Menyediakan trasnfortasi, yakni trasfotasi yang layak, aman dan nyaman bagi jamaah, meliputi transfortasi udara dari dan ke Arab Saudi, dan transfortasi darat atau udara selama di Arab Saudi, dengan ketentuan sebagai berikut :

1)      Transfortasi udara ke dan dari Arab Saudi menggunkan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan maskapai penerbangan ynag sama.

2)      PIHK wajib menyerahkan bukti ticket dan kompirmasi penerbangan kepada Mentri d.h.i Dirjen penyelenggaran Haji dan Umrah sebagai jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan jamaah haji khusus.

3)       Transfortasi darat di Arab Saudi menggunakan bebrapa bus ber AC dari syarikah al-Naql (perusahaan bus) dan diisi jamaah paling banyak per bus 45 orang.

 

e.    Menyediakan akomodasi dan komsumsi

1)      PIHK wajib Menyediakan akomodai dan komsumsi di Jeddah, Makkah, Madinah dan Masya’ir. Akomodasi paling rendah Bintang 4 (empat) dan berjarak paling jauh 500 meter dari Masjidil Haram di Makkah Nabawy di Madinah. Setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang jamaah haji khusus. Sedangkan akomodasi di masyai’ir berupa perkembangan ber  AC dengan mempertimbangkan aspek kelayakan, kenyamanan dan keamanan. Sedangkan layanan konsumsi jamaah haji khusus di Jeddah, Madinah dan Makkah, wajib memenuhi persyaratan standar hotel dengan sistim penyajian prasmanan dan menu makan Indonesia.

2)      Menjelang dan sesudah selesai kegiatan Arafah, Muzdalifah dan Mina, PIHK dapat memberikan layanan akomodasi berupa apartemen transit di Makkah serta hotel berbintang 4 (empat) yang dapat digunakan paling lama 5 hari antara tanggal 3 s.d 15 dzulhijjah, dan dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 orang, akomodasi tersebut memiliki akses transportasi yang mudah ke Masjidil Haram PP.    

2.      Struktur organisasi penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK).

     Untuk mengefektifkan pembagian tugas sesuai jenjang, kedudukan dan tanggung jawabnya, maka struktur atau susunan organisasi PIHK diperlukan dalam rangka memudahkan pengelolaan dan pengendalian operasional penyelengaaraan haji khusus, sebagai berikut :

a.       Dewan Komisaris;

b.      Direktur Utama;

c.       Direktur Marketing, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan;

d.      Secretariat, Bagian Dokumen, dan Bagian Ticketing;

e.       Pembimbing Ibadah;

f.       Staf pelaksana.

 

3.      Ketentuan lain tentang kewajiban penyelenggara ibadah haji khusus dikemukakan sebagai berikut :[1]

a.       Menerima pendaftaran dan melayani jamaah haji khusus yang menggunakan paspor haji ;

b.      Memberikan bimbingan ibadah haji ;

c.       Memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus ; 

d.      Memberangkatkan, memulangkan, dan melayani jamaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jamaah haji ;

e.       Memberikan layanan administrasi dan dokumen haji ;

f.       Pelayanan administrasi dan dokumen haji yang wajib dilakukan oleh PIHK ;

g.      Menyerahkan paspor jamaah haji khusus kepada Menteri Agama untuk pengurus visa ;

h.      Menyerahkan barcode PIHK yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditetapkan ;  

i.        Melaporkan keberangkatan jamaah haji khusus kepada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah ;

j.        Melaporkan kedatangan dan kepulangan jamaah haji khusus dari dank e Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji Indonesia di Arab Saudi ;

k.      Melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri d.h.i Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

4.      Penetapan jumlah kuota jamaah haji khusus dan besaran BPIH.

     Menteri Agama menetapkan jumlah kuota jamaah haji khusus dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus. BPIH disetorkan pada saat pendaftaran ke rekening Menteri Agama melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Setoran awal BPIH dibayarkan oleh jamaah haji pada saat pendaftaran, dan besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR. Jamaah haji khusus melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus (BPIH) setelah ditetapkan besaran BPIH oleh Presiden. Komponen BPIH Khusus meliputi biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan umum dan biaya hidup di Arab Saudi. (pasal 11 dan 12).

5.      Memberikan perlindungan kepada jamaah haji khusus dan petugas haji khusus, dengan mengasuransikan jamaah dan petugas berupa asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakaan. Adapun besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakaan diatur dengan peraturan menteri (PP No. 79 Tahun 2012 Pasal 43 ).



[1] Undang-Undang No.13 Th.2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...