Undang-undang
RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelanggaraan ibadah haji dan umrah
mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat
yang memebutuhkan pelayanan khusus dapat diselenggarakan ibadah haji khusus
yang pengelolaan dan pembiyayaanya bersifat khusus. Penyelenggaraan ibadah haji
khusus dilaksanakan oleh PIHK yang telah mendapat izin dari Mentri Agama.
1. Tugas pokok penyelenggaran ibadah haji khusus ( PIHK ) :
a.
PIHK wajib
memberikan layanan kepada jamaah haji
khusus dengan standar pelayanan minimal ( SPM ) meliputi : 42
b.
Menerima
pendaftaran haji khusus, meliputi pemberian informasi tentang pendaftaran dan
paket program kepada calon jamaah khusus, pendaftaran dilakukan oleh jamaah
yang bersangkutan pada kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi. Dalam hal
jamaah haji tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri dapat mewakilkan kepada
PIHK, dan PIHK hanya dapat memberangkatkan jamaah haji khusus yang telah
terdaftar di Kementrian Agama.
c.
Memberikan
bimbingan ibadah kepada jamaah haji khusus meliputi :
1)
Bimbingan
manasik dan perjalan haji selama sebelum keberangkatan, selama dalam
perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
2)
Bimbingan
manasik diberikan paling sedikit 5 (lima) kali pertemuan.
3)
Bimbingan
dilakukan oleh petugas pembimbing ibadah yang ditunjuk PIHK paling sedikit 1
(satu) orang untuk setiap 45 orang jamaah haji.
4)
PIHK wajib
memeberikan buku paket bimbingan manasik dan perjalanan haji yang diterbitkan
Kementrian Agama kepada jamaah haji.
d.
Menyediakan
trasnfortasi, yakni trasfotasi yang layak, aman dan nyaman bagi jamaah,
meliputi transfortasi udara dari dan ke Arab Saudi, dan transfortasi darat atau
udara selama di Arab Saudi, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Transfortasi
udara ke dan dari Arab Saudi menggunkan penerbangan langsung atau paling banyak
1 (satu) kali transit dengan maskapai penerbangan ynag sama.
2)
PIHK wajib
menyerahkan bukti ticket dan kompirmasi penerbangan kepada Mentri d.h.i Dirjen
penyelenggaran Haji dan Umrah sebagai jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan
jamaah haji khusus.
3)
Transfortasi darat di Arab Saudi menggunakan
bebrapa bus ber AC dari syarikah al-Naql (perusahaan bus) dan diisi jamaah
paling banyak per bus 45 orang.
e. Menyediakan akomodasi dan komsumsi
1) PIHK wajib Menyediakan akomodai dan komsumsi di
Jeddah, Makkah, Madinah dan Masya’ir. Akomodasi paling rendah Bintang 4 (empat) dan berjarak paling
jauh 500 meter dari Masjidil Haram di Makkah Nabawy di Madinah. Setiap kamar
diisi paling banyak 4 (empat) orang jamaah haji khusus. Sedangkan akomodasi di
masyai’ir berupa perkembangan ber AC
dengan mempertimbangkan aspek kelayakan, kenyamanan dan keamanan. Sedangkan
layanan konsumsi jamaah haji khusus di Jeddah, Madinah dan Makkah, wajib
memenuhi persyaratan standar hotel dengan sistim penyajian prasmanan dan menu
makan Indonesia.
2) Menjelang
dan sesudah selesai kegiatan Arafah, Muzdalifah dan Mina, PIHK dapat memberikan
layanan akomodasi berupa apartemen transit di Makkah serta hotel berbintang 4
(empat) yang dapat digunakan paling lama 5 hari antara tanggal 3 s.d 15
dzulhijjah, dan dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 orang, akomodasi
tersebut memiliki akses transportasi yang mudah ke Masjidil Haram PP.
2. Struktur
organisasi penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK).
Untuk mengefektifkan pembagian tugas sesuai
jenjang, kedudukan dan tanggung jawabnya, maka struktur atau susunan organisasi
PIHK diperlukan dalam rangka memudahkan pengelolaan dan pengendalian
operasional penyelengaaraan haji khusus, sebagai berikut :
a.
Dewan Komisaris;
b.
Direktur Utama;
c.
Direktur Marketing, Direktur
Operasional, dan Direktur Keuangan;
d.
Secretariat, Bagian Dokumen, dan Bagian
Ticketing;
e.
Pembimbing Ibadah;
f.
Staf pelaksana.
3. Ketentuan
lain tentang kewajiban penyelenggara ibadah haji khusus dikemukakan sebagai
berikut :[1]
a.
Menerima pendaftaran dan melayani jamaah
haji khusus yang menggunakan paspor haji ;
b.
Memberikan bimbingan ibadah haji ;
c.
Memberikan layanan akomodasi, konsumsi,
transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus ;
d.
Memberangkatkan, memulangkan, dan
melayani jamaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara
penyelenggara dan jamaah haji ;
e.
Memberikan layanan administrasi dan
dokumen haji ;
f.
Pelayanan administrasi dan dokumen haji
yang wajib dilakukan oleh PIHK ;
g.
Menyerahkan paspor jamaah haji khusus kepada
Menteri Agama untuk pengurus visa ;
h.
Menyerahkan barcode PIHK yang
dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu yang
ditetapkan ;
i.
Melaporkan keberangkatan jamaah haji
khusus kepada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah ;
j.
Melaporkan kedatangan dan kepulangan
jamaah haji khusus dari dank e Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji
Indonesia di Arab Saudi ;
k.
Melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan
ibadah haji khusus kepada Menteri d.h.i Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
4. Penetapan
jumlah kuota jamaah haji khusus dan besaran BPIH.
Menteri Agama menetapkan jumlah kuota
jamaah haji khusus dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus.
BPIH disetorkan pada saat pendaftaran ke rekening Menteri Agama melalui bank
syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Setoran
awal BPIH dibayarkan oleh jamaah haji pada saat pendaftaran, dan besaran BPIH
ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan
DPR. Jamaah haji khusus melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus
(BPIH) setelah ditetapkan besaran BPIH oleh Presiden. Komponen BPIH Khusus
meliputi biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan umum dan biaya hidup
di Arab Saudi. (pasal 11 dan 12).
5. Memberikan
perlindungan kepada jamaah haji khusus dan petugas haji khusus, dengan
mengasuransikan jamaah dan petugas berupa asuransi jiwa, kesehatan dan
kecelakaan. Adapun besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan dan
kecelakaan diatur dengan peraturan menteri (PP No. 79 Tahun 2012 Pasal 43 ).
[1] Undang-Undang
No.13 Th.2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar