Sabtu, 03 Oktober 2020

Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Pusat

 

1.      susunan organisasi PPIH Pusat

Panitia penyelenggara ibadah haji pusat merupakan penyelenggara haji non permanen sistem  yang bersifat adchok, dimana mereka diangkat untuk melaksanakan tugas operasional penyelenggaraan Haji pada setiap musim haji tahun berjalan untuk mengkoordinasikan tugas PPIH embarkasi , provinsi dan kabupaten atau kota. Adapun susunan organisasi PPKI adalah sebagai berikut:

a.    Penasihat Menteri Agama Republik Indonesia ;

b.    Pengarah,  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ;

c.    Ketua PPIH Pusat, Sekretaris Dirjen PHU ;

d.   Wk ketua I ,II, III dan IV, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Dir. Pelayanan Haji Luar Negeri dan Dir. Pengelolaan Dana Haj ;.

e.    Bidang informasi dan publikasi, Kabag Informasi dan Siskohat ;

f.     Bidang Pelaporan, Kepala Bagian Umum

g.    Bidang Dokumen dan Pemvisaan, Sabudit Dokumen dan Perlengkapan ;

h.    Bidang Bimbingan Jamaah dan Petugas Haji, Kasubdit Bimbingan Jamaah dan Kasubdit PIHK/PPIU ;

i.      Bidang Pemberangkatan Haji, Kasubdit Pengasramaan Jamaah Haji ;

j.      Bidang Pengurusan Jamaah wafat, Kasubdit Perjalanan dan Perlindungan ;

k.    Bidang Keuangan, Para Kasubdit Ditlola Dana Haji ;

l.      Anggota PPIH Pusat, Staf Pelaksana/karyawan Ditjen PHU.

 

2.      Tugas PPIH pusat adalah sebagai berikut :

a.       Merencanakan dan memastikan keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia.

b.      Memastikan jumlah jamaah haji yang akan diberangkatkan berdasarkan jumlah kuota jamaah  haji   Indonesia.

c.       Memastikan bahwa seluruh embarkasi telah siap untuk melaksanakan operasional pemberangkatan jamaah haji dengan segala sarana dan prasarananya.

d.      Memastikan sarana transportasi udara yang akan menerbangkan jamaah haji ke Arab Saudi telah siap di seluruh bandara embarkasi.

e.       Memastikan bahwa seluruh dokumen Haji (paspor) seluruh jamaah sudah siap.

f.       Memastikan bahwa pemondokan jamaah haji di Madinah dan Mekkah sudah siap termasuk bus salawat antar jemput jamaah haji dari dari pondokan ke Masjidil Haram PP.

g.      Memastikan kesiapan catering jamaah haji di bandara Arab Saudi,  di Madinah, di Makkah dan di Armina (Arafah, Muzdalifah dan Mina)

h.      Memastikan kesiapan sarana dan prasarana pelayanan jamaah haji yaitu pelayanan umum, pelayanan kesehatan, pelayanan bimbingan ibadah dan manasik haji serta pengamanan jamaah selama di Arab Saudi oleh PPIH Arab Saudi, baik kantor pusat PPIH / Tehnis Urusan Haji jedah, Daker jeddah, Daker Madinah dan Daker Makkah. 

i.        Melakukan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam rangka kelancaran operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam negeri maupun di Arab Saudi 

j.        Membantu operasional penyelenggaraan ibadah haji, sejak keberangkatan jamaah dari masing-masing embarkasi, selama di Arab Saudi sampai kembali di tanah air. 

k.      Melaporkan kepada Menteri Agama tentang perkembangan penyelenggaraan ibadah haji setiap hari.

l.        Memantau dan mengendalikan pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji di seluruh embarkasi dan di Arab Saudi.

m.    Mengarahkan kepada PPIH embarkasi dan PPIH Arab Saudi agar meningkatkan pelayanan jamaah secara profesional dan akuntabel dalam rangka tercapainya tujuan penyelenggaraan haji yakni memberikan pelayana, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah haji.

n.      Mengkoordinasikan tugas operasional penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air dengan seluruh penyelenggaraan haji di tingkat provinsi dan di embarkasi, di Arab Saudi dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, berkoordinasi dengan instasi/lembaga tingkat pusat berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelayanan haji, instansi/lembaga pengawas operasional penyelenggaraan haji, dan dengan pemerintah Arab Saudi.

o.      Menyiapkan dan menyusun laporan harian, mingguan dan laporan akhir tentang pelaksanaan dan perkembangan operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi, laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Agama, dengan tembusan kepada DPR dan Menko Kesra (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

p.      Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan instansi/lembaga terkait untuk mengetahui perkembangan operasional penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri dan di Arab Saudi  dan hambatan yang terjadi serta penyelesaian kasus-kasus di lapangan, baik terkait dengan pelayanan penerbangan, transportasi darat, bimbingan peribadatan, pelayanan kesehatan, jamaah wafat dan perlindungan kepada jamaah haji.

1.      Evaluasi Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

a.       Peserta evaluasi penyelenggaraan ibadah haji selain dari pejabat Kementerian Agama Pusat dan provinsi, diundang juga para pejabat dari instansi/lembaga terkait antara lain pihak penerbangan, bea dan cukai, keamanan dan Polri, Kementerian Kesehatan, bank penerima setoran BPIH, Kementerian Dalam Negeri, pihak Bandara, Dubes RI di Arab Saudi dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, instansi dan lembaga pengawas penyelenggaraan Haji seperti DPR, BPK, BPKP, KPHI dan pengawas internal yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

b.      Materi pembahasan dan hasil evaluasi

1)      Materi pembahasan dalam evaluasi tentang regulasi penyelenggaraan Haji, hambatan dan kendala dalam operasional penyelenggaraan Haji, peningkatan dan kelemahanpelayanan jamaah, sejak keberangkatan dari embarkasi, selama dalam perjalanan dan pelayanan jamaah selama di Arab Saudi.

2)      Hasil evaluasi akan dijadikan dasar dalam menyusun program kebijakan penyelenggaraan haji ke depan yang lebih baik, yakni penyelenggaraan ibadah haji tertib, aman dan lancer, efisien, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai amanat undang-undang penyelenggara ibadah haji nomor 13 tahun 2008 yang bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji.


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...