1. susunan
organisasi PPIH Pusat
Panitia
penyelenggara ibadah haji pusat merupakan penyelenggara haji non permanen
sistem yang bersifat adchok, dimana
mereka diangkat untuk melaksanakan tugas operasional penyelenggaraan Haji pada
setiap musim haji tahun berjalan untuk mengkoordinasikan tugas PPIH embarkasi ,
provinsi dan kabupaten atau kota. Adapun susunan organisasi PPKI adalah sebagai
berikut:
a. Penasihat
Menteri Agama Republik Indonesia ;
b. Pengarah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ;
c. Ketua
PPIH Pusat, Sekretaris Dirjen PHU ;
d. Wk
ketua I ,II, III dan IV, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Direktur
Pembinaan Haji dan Umrah, Dir. Pelayanan Haji Luar Negeri dan Dir. Pengelolaan
Dana Haj ;.
e. Bidang
informasi dan publikasi, Kabag Informasi dan Siskohat ;
f. Bidang
Pelaporan, Kepala Bagian Umum
g. Bidang
Dokumen dan Pemvisaan, Sabudit Dokumen dan Perlengkapan ;
h. Bidang
Bimbingan Jamaah dan Petugas Haji, Kasubdit Bimbingan Jamaah dan Kasubdit
PIHK/PPIU ;
i. Bidang
Pemberangkatan Haji, Kasubdit Pengasramaan Jamaah Haji ;
j. Bidang
Pengurusan Jamaah wafat, Kasubdit Perjalanan dan Perlindungan ;
k. Bidang
Keuangan, Para Kasubdit Ditlola Dana Haji ;
l. Anggota
PPIH Pusat, Staf Pelaksana/karyawan Ditjen PHU.
2.
Tugas PPIH pusat adalah sebagai berikut
:
a. Merencanakan
dan memastikan keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia.
b. Memastikan
jumlah jamaah haji yang akan diberangkatkan berdasarkan jumlah kuota
jamaah haji Indonesia.
c. Memastikan
bahwa seluruh embarkasi telah siap untuk melaksanakan operasional
pemberangkatan jamaah haji dengan segala sarana dan prasarananya.
d. Memastikan
sarana transportasi udara yang akan menerbangkan jamaah haji ke Arab Saudi
telah siap di seluruh bandara embarkasi.
e. Memastikan
bahwa seluruh dokumen Haji (paspor) seluruh jamaah sudah siap.
f. Memastikan
bahwa pemondokan jamaah haji di Madinah dan Mekkah sudah siap termasuk bus
salawat antar jemput jamaah haji dari dari pondokan ke Masjidil Haram PP.
g. Memastikan
kesiapan catering jamaah haji di bandara Arab Saudi, di Madinah, di Makkah dan di Armina (Arafah,
Muzdalifah dan Mina)
h. Memastikan
kesiapan sarana dan prasarana pelayanan jamaah haji yaitu pelayanan umum,
pelayanan kesehatan, pelayanan bimbingan ibadah dan manasik haji serta
pengamanan jamaah selama di Arab Saudi oleh PPIH Arab Saudi, baik kantor pusat
PPIH / Tehnis Urusan Haji jedah, Daker jeddah, Daker Madinah dan Daker
Makkah.
i.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian
dan lembaga terkait dalam rangka kelancaran operasional penyelenggaraan ibadah
haji, baik dalam negeri maupun di Arab Saudi
j.
Membantu operasional penyelenggaraan
ibadah haji, sejak keberangkatan jamaah dari masing-masing embarkasi, selama di
Arab Saudi sampai kembali di tanah air.
k. Melaporkan
kepada Menteri Agama tentang perkembangan penyelenggaraan ibadah haji setiap
hari.
l.
Memantau dan mengendalikan pelaksanaan
operasional penyelenggaraan ibadah haji di seluruh embarkasi dan di Arab Saudi.
m. Mengarahkan
kepada PPIH embarkasi dan PPIH Arab Saudi agar meningkatkan pelayanan jamaah
secara profesional dan akuntabel dalam rangka tercapainya tujuan
penyelenggaraan haji yakni memberikan pelayana, pembinaan dan perlindungan
kepada jamaah haji.
n. Mengkoordinasikan
tugas operasional penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air dengan seluruh
penyelenggaraan haji di tingkat provinsi dan di embarkasi, di Arab Saudi dengan
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Konsul Jenderal RI di Jeddah,
berkoordinasi dengan instasi/lembaga tingkat pusat berkaitan dengan
penyelenggaraan dan pelayanan haji, instansi/lembaga pengawas operasional
penyelenggaraan haji, dan dengan pemerintah Arab Saudi.
o. Menyiapkan
dan menyusun laporan harian, mingguan dan laporan akhir tentang pelaksanaan dan
perkembangan operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun
di Arab Saudi, laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Agama, dengan tembusan
kepada DPR dan Menko Kesra (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).
p. Menyelenggarakan
rapat koordinasi dengan instansi/lembaga terkait untuk mengetahui perkembangan
operasional penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri dan di Arab Saudi dan hambatan yang terjadi serta penyelesaian
kasus-kasus di lapangan, baik terkait dengan pelayanan penerbangan,
transportasi darat, bimbingan peribadatan, pelayanan kesehatan, jamaah wafat
dan perlindungan kepada jamaah haji.
1.
Evaluasi Operasional Penyelenggaraan
Ibadah Haji
a. Peserta
evaluasi penyelenggaraan ibadah haji selain dari pejabat Kementerian Agama
Pusat dan provinsi, diundang juga para pejabat dari instansi/lembaga terkait
antara lain pihak penerbangan, bea dan cukai, keamanan dan Polri, Kementerian
Kesehatan, bank penerima setoran BPIH, Kementerian Dalam Negeri, pihak Bandara,
Dubes RI di Arab Saudi dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, instansi dan lembaga
pengawas penyelenggaraan Haji seperti DPR, BPK, BPKP, KPHI dan pengawas
internal yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
b. Materi
pembahasan dan hasil evaluasi
1) Materi
pembahasan dalam evaluasi tentang regulasi penyelenggaraan Haji, hambatan dan
kendala dalam operasional penyelenggaraan Haji, peningkatan dan
kelemahanpelayanan jamaah, sejak keberangkatan dari embarkasi, selama dalam
perjalanan dan pelayanan jamaah selama di Arab Saudi.
2) Hasil
evaluasi akan dijadikan dasar dalam menyusun program kebijakan penyelenggaraan
haji ke depan yang lebih baik, yakni penyelenggaraan ibadah haji tertib, aman
dan lancer, efisien, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai amanat
undang-undang penyelenggara ibadah haji nomor 13 tahun 2008 yang bertujuan
untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar