Panitia penyelenggara
ibadah haji embarkasi berkedudukan di Provinsi yang memiliki embarkasi dan
sampai saat ini jumlah embarkasi sebanyak 12 embarkasi yaitu : Aceh, Medan,
Palembang, Padang, Jakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan-Samarinda, Banjarmasin,
Batam, Makassar, Lombok-Mataram. Selanjutnya mengenai tugas dan fungsi serta
susunan organisasi PPIH embarkasi sebagai berikut:
1.
Tugas dan fungsi PPIH embarkasi.[1]
PPIH
emberkasi dibentuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas
nama Menteri Agama untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan operasional
pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji di embarkasi/ debarkasi, sesuai
kebijakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk melaksanakan
tugas tersebut PPIH Embarkasi menyelenggarakan fungsi :
a. Merencanaka,
melaksanakan dan mengendalikan pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah
haji di embarkasi.
b. Memberikan
pelayanan penerimaan jamaah, pelayanan transit,
dokumen, akomodasi, pembinaan jamaah dan petugas haji, keamanan,
perbekalan, penerbangan, imigrasi, bea dan cukai, serta kesehatan kepada jamaah
haji di embarkasi.
c. Mengkoordinasikan
kegiatan pelayanan dengan unsur
instansi/ lembaga terkait.
d. Jumlah
anggota PPIH embarkasi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, terdiri dari
unsur pejabat dan staf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan instansi/
lembaga terkait. Koordinator penyelenggara haji/Gubernur ditetapkan sebagai
pengarah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kabid Haji sebagai Ketua
dan Sekretaris PPIH embarkasi. Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua PPIH embarkasi
dapat mengangkat pembantu panitia yang disebut “pembantu panitia penyelenggara
ibadah haji embarkasi”.
2.
Susunan organisasi PPIH embarkasi
Adapum
susunan organisasi PPIH embarkasi sebagai berikut :
a. Pengarah
: Gubernur
b. Ketua
PP : Ka Kanwil Kemenag Provinsi
c. Wakil
Ketua I, II, III : Pejabat dari instansi terkait
d. Sekretaris
PPIH : Kepala Bidang Urusan Haji
e. Wakil
Sekretaris : Pejabat eselon III/IV Kanwil Kemenag
f. Kabid
penerimaan : Pejabat dari Kanwil Kemenag
g. Kabid
dokumen Haji : Pejabat dari Kanwil Kemenag dan Wakil
h. Kabid
Pemb. Jamaah : Pejabat dari Kanwil Kemenag
i.
Kabid Keamanan : dari pihak Bandara dan
Asrama Haji
j.
Kabid Perbekalan : Pejabat dari Kanwil Kemenag
k. Kabid
penerbangan : Pejabat dari Penerbangan Udara
l.
Kabid imigrasi : dari pejabat Imigrasi
m. Kabid
Bea Cukai : dari pejabat Bea Cukai
n. Kabid
Kesehatan : dari Sudinkes/ KKP
3.
Uraian tugas masing-masing ketua dan
bidang dalam kepanitiaan PPIH embarkasi :
a. Tugas
pengarah, memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka kelancaran kegiatan
operasional penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi kebijakan strategis dan
pengawasan umum.
b. Tugas
Unsur Pimpinan, Ketua bertugas memimpin, mengkoordinasikan operasional
pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji di embarkasi, mengendalikan
penggunaan anggaran biaya panitia, mempertanggungjawabkan dan melaporkan
pelaksanaan tugas panitia kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sedangkan Wakil Ketua bertugas membantu Ketua
dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang
kesekretariatan, keamanan, akomodasi dan perbekalan, dokumen, keimigrasian,
penerbangan dan Bea cukai. Wakil ketua juga membantu mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas bidang penerimaan dan pemberangkatan jamaah, pembinaan
jamaah dan petugas haji, serta kesehatan jamaah haji.
c. Tugas
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Sekretaris bertugas memimpin,
mengkoordinasikan, dan bertanggung jawab atas kelancaran tugas kesekretariatan,
meliputi sub bagian tata usaha, sub bagian urusan dalam, sub bagian pengumpulan
dan pengolahan data, sub bagian keuangan, sub bagian penerangan, kehumasan dan
protokol. Sedangkan Wakil Sekretaris bertugas membantu Sekretaris di bidang
administrasi surat menyurat, mengkoordinasikan tugas tata usaha dan pulahta,
mengawasi daftar hadir PPIH mengkoordinasikan tugas penerangan, humas dan protokol,
dan menyelesaikan permasalahan keamanan jamaah. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
membawahi sub bagian Tata Usaha, Subbag Urusan Dalam, Subbag Pengumpulan dan
Pengolahan Data, Subbag Keuangan dan Subbag Penerangan.
d. Tugas
Staf Pelaksanaan
Unsur pelaksana melakukan tugas
meliputi: pelayanan penerimaan dan pemberangkatan jamaah sejak persiapan,
mengkoordinasikan, melaksanakan pelayanan pendaftaran dan penerimaan jamaah,
melayani jamaah uzur dan menyantuni, memonitor jamaah yang dirawat di rumah
sakit, memantau kedatangan dan pemulangan jamaah transit, memantau
keberangkatan jamaah ke bandara dan kepulangan jamaah dari Arab Saudi,
tugas-tugas yang berkaitan dengan dokumen yang meliputi pramanifest,
pengumpulan dan pengolahan data, penelitian dan penyerahan paspor haji,
tugas-tugas yang berkaitan dengan akomodasi yakni penempatan jamaah di asrama,
Kebersihan asrama dan pengawasan catering, pembinaan jamaah dan petugas haji
yang meliputi pemantapan manasik haji dan kesiapan petugas kloter yang akan
melayani jamaah haji, pelayanan keamanan asrama dan keamanan bandara. Pelayanan
perbekalan (living cost, gelang identitas dan barang tercecer) pelayanan
penerbangan meliputi penimbangan dan angkutan barang jamaah, tiket dan
manifest, pelayanan keimigrasian meliputi pemeriksaan dokumen paspor dan visa
Haji, Pelayanan bea cukai dan pelayanan kesehatan.
1.
Koordinasi dengan instansi terkait.
PPIH
embarkasi mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di asrama haji embarkasi
dengan para pihak terkait yaitu jajaran Kementerian Agama Provinsi yang
bersangkutan, PPIH Arab Saudi, Dinas Kesehatan, Pihak Penerbangan,
Keamanan/Polri, Dishub, bank, Bea Cukai, pelaksana catering dan pihak bandara.
2.
Pelaporan
Melaporkan
tugas pelayanan di embarkasi kepada Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam
bentuk laporan harian, laporan mingguan dan laporan akhir pelaksanaan tugas
PPIH embarkasi. Dalam laporan tersebut dilampirkan tentang problematika dan
kasus-kasus yang terjadi dalam pelayanan jamaah haji di embarkasi serta
langkah-langkah penyelesaiannya.
3.
Evaluasi
Menyelenggarakan
rapat evaluasi pelaksanaan tugas operasional pemberangkatan dan pemulangan haji
di embarkasi, dengan mengundang seluruh instansi/lembaga terkait di tingkat
provinsi. Hasil rapat evaluasi dilaporkan dan diserahkan kepada Dirjen
penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai bahan rapat evaluasi tingkat nasional
yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Agama Pusat dalam hal ini Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
[1] Ditjen
PHU,Pedoman Kerja PPIH Emberkasi, Jakarta 2010,h 24
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar