Pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi dilakukan melalui asrama haji/bandara embarkaksi haji, dengan jadwal sebagai berikut:
- Penjadwalan, pembentukan kloter,
rombongan dan regu
Jadwal pemberangkatan penerbangan
terbang (Kloter) pada masing-masing
embarkasi telah tersusun dan disepakati antara Kementrian Agama d.h.i Ditjen
PHU dengan fihak penerbangan yang akan mengangkut jermaah haji, dan
dikomunikasikan dengan fihak Otoritas Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun
Madinah.
a.
Kelompok terbang
yang disingkat dengan Kloter berdasarakan kursi berkapasitas pesawat, memuat
450 orang jemaah orang dan dipimpin oleh seorang Ketua Kloter (TPHI) yang
didirikan Menteri Pembangunan Atas Satu Kloter Dapat Agama.
b.
b. Terdiri dari 45 orang jemaah haji yang
tergabung dari 4 Regu, dan masing-masing Rombongan dipimpin oleh seorang Ketua
rombongan yang dipilih dari dan oleh jemaah haji.
c.
Regu terdiri dari 11
orang jemaah haji dan seorang Ketua Regu yang dipilih dari dan oleh jemaah
haji.
- Penetapan embarkasi dan debarkasi
haji.
Dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan
dan kepulangan jemaah haji, Menteri Aagama menetapkan 12 embarkasi / debarkasi
yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan, baik oleh
Kementerian Perhubungan, Angkasapura dan fihak dukungan. Kedua adalah:
a.
Embarkasi/debarkasi
Aceh (BTJ), untuk mengangkut Jemaah haji provinsi Nanggrou Aceh Darussalam.
b.
Embarkaksi /
Debarkasi Medan (MES), untuk mengangkut Jemaah haji provinsi Sumatera Utara
c.
Embarkasi /
Debarkasi Padang (PDG), untuk mengangkut jemaah provinsi Sumatera Barat,
Bengkulu, dan sebaginn dari provinai
d.
Embarkasi /
Debarkasi Palembang (PLM) mengangkut jenal a provinsi Sumntera Utaru.
e.
Embarkasi /
Demarkaksi Batam (BTH), mengangkut jemaah provinsi Sumatera Selatan dan
provinsi Bangka Belitung Riau, Kepulauan Rinu, Kalimantan barat, dan sebaga
f.
Embarkasi /
Debarkasi Jakarta (JKT), mengangkut jemaah haji provinsi provina Jambi.
g.
Embarkasi /
Debarkasi Solo (SOC), mengangkut jemaah haji provinsi DKI Jkt, Banten, Jawa
Barat dan Lampung. Jawn Tengah, D.I
Yogyakarta, dan sebagain provinsi Kalimantan
h.
Embarkasi /
Debarkasi Surabaya (SUB), mengangkut jemaah huaji Tengah. propmsi Jawa Timur, Bai dan Nusa Tenggara
Timur
i.
Embarkasi Debarkasi
Balikpapan (BPN), mengangkut jemaak Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah
dan Sulawesi Utara
j.
Embarkasi /
Debarkasi Banjarmasin (BDJ), mengangkut jemaah provinsi Kalimantan Selatan dan
menggunakan provinsi Kalimunt Tengah.
k.
Embarkasi Makassar
(UPG), mengangkut jemaah haji di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
l.
Embarkasi /
Debarkasi Lombok (LOP), mengangkut jemaah hai provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Persiapan asrama haji embarkasi dan
persiapan PPIH.
Jemaah haji sebelum diberangkatkan ke
Arab Saudi, lebih dulu diasramakan dalam waktu lebih kurang 24 jam. Asrama haji embarkaksi telah disiapkan oleh
pihak pengelola asrama dengan persiapan kantor dan fasilitas dalam rangka kerja
untuk jemaah haji, antara lain disediakan: ruang sekretariat, gedung
pendaftaran masuk asrama, tempat pemeriksaan kesehatan / poli klinik, tempat
penimbangan barang, ruangproses dokumen / paspor, masjid , sarana pelatihan, penukaran uang, dan
lain-lain. Pada saat operasional
pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, kegiatan pelayanan di arama haji
pada 12 embarkasi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Embarkasi yang menyusun dan diangkat oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
atas nama Menteri Agama.
- Pelayanan pemberangkatan dan
pemulangan jemaah di asrama embarkasi / debarkasi.
a.
Pelayanan
pemberangkatan jemanh, dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi dangan implementasi
sebagai berikut.
1)
Jemaah mendaftar ke
Panitia dengan menyerahkan Surat Masuk Masuk Asrama, memeriksa kesehatan
penimbangan barang, dan mengatur kamar (laki-laki dan perempuan terpisah).
2)
Jemaah haji yang
akan diberangkatkan berdasarkan jadwal kloter yang dikeluarkan oleh Dirjen PHU.
3)
Pengisian seat pada
kloter melalui surat panggilan masuk masuk asrama (SPMA) yang dikeluarkan oleh
Propinsi, selanjutnya dikirim oleh manifes nama-nama iemaah dan dikoordinasikan
dengan pihak yang bergerak.
4)
Jemaah menerima
gelang identitas, uang biaya hidup dan paspor.
5)
PPIH
mengkoordinasikan pemantapan dan pimpinan Klolter, Ketua Rombongan dan ketua
Regu.
6)
PPIH melaksanakan
ucapara pemberangkatan jamaah / kloter di asrama haji embarkası.
7)
Jemaah memasuki
pesawat dan kursi memenpati sesuai nomor yang tertera pada boarding pass. Kakanwil Kemenag dan selanjutnya
diberangkatkan menuju bandara
b.
Pelayanan pemulangan
jemaah haji, dengan mekkanisme sebagai berikut:
1)
PPIH Embarkasi
berkoordinasi dengan PPIH tentang jadwal pemulangan jemaah yang disediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
2)
PPIH Embarkasi
menerima dan menyainbut jemaah haji yang tiba dari Arab Saudi di Bandara
Debarkasi.
3)
Jemaah yang kembali
dari Arab Saudi Langsung ke daerah masing-masing setelah selesai proses
imigrasi dan barang / angkutan.
4)
Bagi jemaah yang
sakit akan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit untuk perawatan / perawatan
selama satu minggu.
c.
PPIH Embarkasi /
Debarkasi menyelesaikan tugas-tugas kepanitiaan terkait dengan operasional
pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, antara lain mengatur tentang seluruh
jemaalı telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, pmasing, menyiapkan
laporan akhir tentang penyelenggaraan operasional pemberangkatan dan pemulangan
Jemaah haji dan melaksanakan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana
keberhasialan pelayanan haji di embarkasi / debarkasi.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar