Sabtu, 03 Oktober 2020

Pemberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi

 Pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi dilakukan melalui asrama haji/bandara embarkaksi haji, dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Penjadwalan, pembentukan kloter, rombongan dan regu

Jadwal pemberangkatan penerbangan terbang  (Kloter) pada masing-masing embarkasi telah tersusun dan disepakati antara Kementrian Agama d.h.i Ditjen PHU dengan fihak penerbangan yang akan mengangkut jermaah haji, dan dikomunikasikan dengan fihak Otoritas Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah.

a.       Kelompok terbang yang disingkat dengan Kloter berdasarakan kursi berkapasitas pesawat, memuat 450 orang jemaah orang dan dipimpin oleh seorang Ketua Kloter (TPHI) yang didirikan Menteri Pembangunan Atas Satu Kloter Dapat Agama. 

b.      b.  Terdiri dari 45 orang jemaah haji yang tergabung dari 4 Regu, dan masing-masing Rombongan dipimpin oleh seorang Ketua rombongan yang dipilih dari dan oleh jemaah haji.

c.       Regu terdiri dari 11 orang jemaah haji dan seorang Ketua Regu yang dipilih dari dan oleh jemaah haji. 

 

  1. Penetapan embarkasi dan debarkasi haji.

Dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan dan kepulangan jemaah haji, Menteri Aagama menetapkan 12 embarkasi / debarkasi yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan, baik oleh Kementerian Perhubungan, Angkasapura dan fihak dukungan.  Kedua adalah:

a.       Embarkasi/debarkasi Aceh (BTJ), untuk mengangkut Jemaah haji provinsi Nanggrou Aceh Darussalam.

b.      Embarkaksi / Debarkasi Medan (MES), untuk mengangkut Jemaah haji provinsi Sumatera Utara

c.       Embarkasi / Debarkasi Padang (PDG), untuk mengangkut jemaah provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan sebaginn dari provinai

d.      Embarkasi / Debarkasi Palembang (PLM) mengangkut jenal a provinsi Sumntera Utaru. 

e.       Embarkasi / Demarkaksi Batam (BTH), mengangkut jemaah provinsi Sumatera Selatan dan provinsi Bangka Belitung Riau, Kepulauan Rinu, Kalimantan barat, dan sebaga

f.       Embarkasi / Debarkasi Jakarta (JKT), mengangkut jemaah haji provinsi provina Jambi.

g.      Embarkasi / Debarkasi Solo (SOC), mengangkut jemaah haji provinsi DKI Jkt, Banten, Jawa Barat dan Lampung.  Jawn Tengah, D.I Yogyakarta, dan sebagain provinsi Kalimantan

h.      Embarkasi / Debarkasi Surabaya (SUB), mengangkut jemaah huaji Tengah.  propmsi Jawa Timur, Bai dan Nusa Tenggara Timur

i.        Embarkasi Debarkasi Balikpapan (BPN), mengangkut jemaak Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara

j.        Embarkasi / Debarkasi Banjarmasin (BDJ), mengangkut jemaah provinsi Kalimantan Selatan dan menggunakan provinsi Kalimunt Tengah. 

k.      Embarkasi Makassar (UPG), mengangkut jemaah haji di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

l.        Embarkasi / Debarkasi Lombok (LOP), mengangkut jemaah hai provinsi Nusa Tenggara Barat. 

 

  1. Persiapan asrama haji embarkasi dan persiapan PPIH. 

Jemaah haji sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, lebih dulu diasramakan dalam waktu lebih kurang 24 jam.  Asrama haji embarkaksi telah disiapkan oleh pihak pengelola asrama dengan persiapan kantor dan fasilitas dalam rangka kerja untuk jemaah haji, antara lain disediakan: ruang sekretariat, gedung pendaftaran masuk asrama, tempat pemeriksaan kesehatan / poli klinik, tempat penimbangan barang, ruangproses dokumen / paspor, masjid  , sarana pelatihan, penukaran uang, dan lain-lain.  Pada saat operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, kegiatan pelayanan di arama haji pada 12 embarkasi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi yang menyusun dan diangkat oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas nama Menteri Agama. 

 

  1. Pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jemaah di asrama embarkasi / debarkasi.

a.       Pelayanan pemberangkatan jemanh, dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi dangan implementasi sebagai berikut.

1)      Jemaah mendaftar ke Panitia dengan menyerahkan Surat Masuk Masuk Asrama, memeriksa kesehatan penimbangan barang, dan mengatur kamar (laki-laki dan perempuan terpisah).

2)      Jemaah haji yang akan diberangkatkan berdasarkan jadwal kloter yang dikeluarkan oleh Dirjen PHU.

3)      Pengisian seat pada kloter melalui surat panggilan masuk masuk asrama (SPMA) yang dikeluarkan oleh Propinsi, selanjutnya dikirim oleh manifes nama-nama iemaah dan dikoordinasikan dengan pihak yang bergerak.

4)      Jemaah menerima gelang identitas, uang biaya hidup dan paspor.

5)      PPIH mengkoordinasikan pemantapan dan pimpinan Klolter, Ketua Rombongan dan ketua Regu. 

6)      PPIH melaksanakan ucapara pemberangkatan jamaah / kloter di asrama haji embarkası.

7)      Jemaah memasuki pesawat dan kursi memenpati sesuai nomor yang tertera pada boarding pass.  Kakanwil Kemenag dan selanjutnya diberangkatkan menuju bandara

 

b.      Pelayanan pemulangan jemaah haji, dengan mekkanisme sebagai berikut:

1)      PPIH Embarkasi berkoordinasi dengan PPIH tentang jadwal pemulangan jemaah yang disediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 

2)      PPIH Embarkasi menerima dan menyainbut jemaah haji yang tiba dari Arab Saudi di Bandara Debarkasi. 

3)      Jemaah yang kembali dari Arab Saudi Langsung ke daerah masing-masing setelah selesai proses imigrasi dan barang / angkutan. 

4)      Bagi jemaah yang sakit akan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit untuk perawatan / perawatan selama satu minggu. 

 

c.       PPIH Embarkasi / Debarkasi menyelesaikan tugas-tugas kepanitiaan terkait dengan operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, antara lain mengatur tentang seluruh jemaalı telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, pmasing, menyiapkan laporan akhir tentang penyelenggaraan operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji dan melaksanakan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana keberhasialan pelayanan haji di embarkasi / debarkasi.


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...