Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksana penyelenggaraan ibadah haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji sebagai berikut: penetapan BPIH, pembinaan ibadah haji , penyediaan akomodasi yang layak , penyediaan transportasi, penyediaan konsumsi, pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi dan dokumen terkait dengan pelayanan administrasi dan dokumen dimaksud, Menteri Agama sebagai pelaksana penyelenggaraan ibadah haji wajib memberikan pelayanan dokumen administrasi perjalanan ibadah haji, passport, dan barang bawaan jamaah haji.[1]
1.
Dokumen administrasi
perjalanan ibadah haji (DAPIH)
a.
DAPIH merupakan
dokumen perjalanan haji yang berfungsi unutk mengontrol dan mengendalikan
operasional haji yang terdiri beberapa lembar yang berisi tentang identitas
jamaah haji dan tempat kegiatan sejak berangkat dan pulang ke tanah air.
Lembaran tersebut dikumpulkan dan diserahkan oleh petugas haji terhadap pihak
terkait seperti petugas imigrasi, muasasah, nakobah dan PPIH Arab Saudi dan
PPIH Emberkasi
b.
Tempat dan waktu
penyobekan lembar DAPIH dilakukan oleh petugas haji
1)
Diatas pesawat
sebelum mendarat di bandara arab Saudi
2)
Dibandara saat
pemeriksaan dokumen dan barang
3)
Di Jeddah/ Madinah
saat datang
4)
Diatas pesawat
ketika kembali ditanah air
5)
Ditempat di tas
paspor sebagai identitas, karena selama di arab Saudi paspor jamaah disimpan
oleh muasasah
2.
Paspor jamaah haji
regular dengan mekanisme sebagai berikut :
a.
Jamaah datang
kekantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa persyaratan yakni, fotokopi
KTP, KK, Akta Kelahiran, surat nikah dan ijazah
b.
Surat keterangan
dari kantor Kemenag, jika tidak memiliki surat nikah, akta kelahiran atau
ijazah
c.
Fotokopi bukti lunas
BPIH
d.
Membawa paspor yang
telah habis masanya (bagi) jamaah haji regular dengan mekanisme sebagai berikut
1)
Jamaah haji datang
kekantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan (fotokopi KTP, KK, Akta
Kelahiran, Surat Nikah dan Ijazah)
2)
Surat keterangan
dari kantor Kemenag, jika tidak memiliki surat nikah, akta kelahiran atau
ijazah
3)
Fotokopi bukti lunas
BPIH
4)
Membawa paspor yang
telah habis masanya (bagi yang sudah punya)
5)
Dapat diajukan
secara kolektif oleh kantor kementrian agama setempat kekantor imigrasi
setempat/ terdekat
6)
Pihak imigrasi
memproses pembuatan paspor dan menyerahkan ke kentor kementrian agama kab/kota
7)
Kemenag Kab/Kota
menyerahkan paspor jamaah haji kekantor wilayah kemenag provinsi/Emberkasi
untuk diteruskan direktorat pelayanan dirjen PHU untuk proses pemisahan.
8)
Biaya pembuatan
paspor dibebankan kepada kementrian agama (dirjen PHU)
3.
Paspor haji khusus
dilakukan sebagai berikut:
a.
Pembuatan paspor
haji khusus sama dengan pembuatan paspor haji regular (1 sd 7)
b.
Dapat diajukan
secara kolektif melalui kanwil, kemenag atau ditbina haji dan umrah dikantor
imigrasi setempaat/terdekat
c.
Pihak imigrasi
memproses pembuatan paspor sampai selesai
d.
PIHK menyerahkan
paspor keditbina haji pada dirjen penyelenggaraan haji dan umrah dengan
melampirkan softcopy dan hardcopy bukti setor lunas BPIH
e.
Ditbina menyerahkan
Dityanhaj untuk pemisahan
f.
PIHK menyerahkan
Barcode ke Ditbina haji paling lambat satu minggu sebelum jamaah haji berangkat
ke Arab Saudi
g.
Paspor yang selesai
setelah dipisah dan ditempel barcode diserahkan kepada jamaah melalui PIHK
4.
Mekanisme pengurusan
visa haji
Pengurusan visa haji
dilakukan oleh kementrian agama dengan mekanisme sebagai berikut :
a.
Direktorat pelayanan
haji dirjen PHU menerima dan meneliti paspor yang akan dikirim dari provinsi/
emberkasi
b.
Melakukan scanning
foto jamaah, menempelkan stiker nomor nominative, nomor request dan nomor porsi
c.
Melakukan request
visa (mengantri data jamaah ke website Kemenlu Arab Saudi berisi : nama jamaah
haji, orang tua, nomor passport dan alamat.
d.
Memformat dan
mencetak nomor request pada lembar sticker di paspor
e.
Mengirim paspor ke
Kedutaan Arab Saudi untuk pemvisaan;
f.
Mengambil paspor
yang telah selesai divisa dengan berita acara Serah Terima;
g.
Dit Pelayanan Haji
mendistribusikan paspor yang sudah divisa ke masing. masing provinsi/embarkasi.
5.
Barang bawaan
penerbangan haji
a.
Ketentuan mengenai
barang bawaan jemaah dalam penerbangan haji sebagai berikut:
1)
Setiap jemaah
membawa satu koper dengan berat 32 kg, dan satu tas tentengan dengan berat 7 kg
2)
Kelebihan berat
barang dari ketentuan tersebut harus dikirim melalui perusahaan Cargo dan
menjadi tanggung jawab jemaah.
3)
Tas koper barang
bawaan jemaah diberi lebel khusus warna sesuai embarkasi masing-masing, yaitu:
a)
Aceh, berwarna hijau
muda
b)
Medan, hijau tua
c)
Banjarmasin , biru
tosca
d)
Padang, coklat muda
e)
Palembang, abu-abu
f)
Jakarta, biru tua
g)
Solo, berwarma khaki
h)
Surabaya, coklat
i)
Batam, merah tua
j)
Balikpapan, merah
muda
k)
Makasar, ungu
l)
Lombok.
b.
Kewajiban perusahaan
mulai memberikan 5 (lima) liter air zamzam yang diterima di asrama haji
debarkasi, pada saat kepulangan jamaah dan mereka telah tiba di bandara /
asrama haji.
[1] Peraturan
ttg Penyelenggaraan Haji, Op Cit, 2012
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar