Sabtu, 03 Oktober 2020

Dokumen Perjalanan dan Barang Penerbangan Haji

 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksana penyelenggaraan ibadah haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji sebagai berikut: penetapan BPIH, pembinaan ibadah haji , penyediaan akomodasi yang layak , penyediaan transportasi, penyediaan konsumsi, pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi dan dokumen terkait dengan pelayanan administrasi dan dokumen dimaksud, Menteri Agama sebagai pelaksana penyelenggaraan ibadah haji wajib memberikan pelayanan dokumen administrasi perjalanan ibadah haji, passport, dan barang bawaan jamaah haji.[1]

1.      Dokumen administrasi perjalanan ibadah haji (DAPIH)

a.       DAPIH merupakan dokumen perjalanan haji yang berfungsi unutk mengontrol dan mengendalikan operasional haji yang terdiri beberapa lembar yang berisi tentang identitas jamaah haji dan tempat kegiatan sejak berangkat dan pulang ke tanah air. Lembaran tersebut dikumpulkan dan diserahkan oleh petugas haji terhadap pihak terkait seperti petugas imigrasi, muasasah, nakobah dan PPIH Arab Saudi dan PPIH Emberkasi

b.      Tempat dan waktu penyobekan lembar DAPIH dilakukan oleh petugas haji

1)      Diatas pesawat sebelum mendarat di bandara arab Saudi

2)      Dibandara saat pemeriksaan dokumen dan barang

3)      Di Jeddah/ Madinah saat datang

4)      Diatas pesawat ketika kembali ditanah air

5)      Ditempat di tas paspor sebagai identitas, karena selama di arab Saudi paspor jamaah disimpan oleh muasasah

 

2.      Paspor jamaah haji regular dengan mekanisme sebagai berikut :

a.       Jamaah datang kekantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa persyaratan yakni, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, surat nikah dan ijazah

b.      Surat keterangan dari kantor Kemenag, jika tidak memiliki surat nikah, akta kelahiran atau ijazah

c.       Fotokopi bukti lunas BPIH

d.      Membawa paspor yang telah habis masanya (bagi) jamaah haji regular dengan mekanisme sebagai berikut

1)      Jamaah haji datang kekantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan (fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Ijazah)

2)      Surat keterangan dari kantor Kemenag, jika tidak memiliki surat nikah, akta kelahiran atau ijazah

3)      Fotokopi bukti lunas BPIH

4)      Membawa paspor yang telah habis masanya (bagi yang sudah punya)

5)      Dapat diajukan secara kolektif oleh kantor kementrian agama setempat kekantor imigrasi setempat/ terdekat

6)      Pihak imigrasi memproses pembuatan paspor dan menyerahkan ke kentor kementrian agama kab/kota

7)      Kemenag Kab/Kota menyerahkan paspor jamaah haji kekantor wilayah kemenag provinsi/Emberkasi untuk diteruskan direktorat pelayanan dirjen PHU untuk proses pemisahan.

8)      Biaya pembuatan paspor dibebankan kepada kementrian agama (dirjen PHU)

 

3.      Paspor haji khusus dilakukan sebagai berikut:

a.       Pembuatan paspor haji khusus sama dengan pembuatan paspor haji regular (1 sd 7)

b.      Dapat diajukan secara kolektif melalui kanwil, kemenag atau ditbina haji dan umrah dikantor imigrasi setempaat/terdekat

c.       Pihak imigrasi memproses pembuatan paspor sampai selesai

d.      PIHK menyerahkan paspor keditbina haji pada dirjen penyelenggaraan haji dan umrah dengan melampirkan softcopy dan hardcopy bukti setor lunas BPIH

e.       Ditbina menyerahkan Dityanhaj untuk pemisahan

f.       PIHK menyerahkan Barcode ke Ditbina haji paling lambat satu minggu sebelum jamaah haji berangkat ke Arab Saudi

g.      Paspor yang selesai setelah dipisah dan ditempel barcode diserahkan kepada jamaah melalui PIHK

 

4.      Mekanisme pengurusan visa haji

Pengurusan visa haji dilakukan oleh kementrian agama dengan mekanisme sebagai berikut :

a.       Direktorat pelayanan haji dirjen PHU menerima dan meneliti paspor yang akan dikirim dari provinsi/ emberkasi

b.      Melakukan scanning foto jamaah, menempelkan stiker nomor nominative, nomor request dan nomor porsi

c.       Melakukan request visa (mengantri data jamaah ke website Kemenlu Arab Saudi berisi : nama jamaah haji, orang tua, nomor passport dan alamat.

d.      Memformat dan mencetak nomor request pada lembar sticker di paspor

e.       Mengirim paspor ke Kedutaan Arab Saudi untuk pemvisaan;

f.       Mengambil paspor yang telah selesai divisa dengan berita acara Serah Terima;

g.      Dit Pelayanan Haji mendistribusikan paspor yang sudah divisa ke masing. masing provinsi/embarkasi.

 

5.      Barang bawaan penerbangan haji

a.       Ketentuan mengenai barang bawaan jemaah dalam penerbangan haji sebagai berikut:

1)      Setiap jemaah membawa satu koper dengan berat 32 kg, dan satu tas tentengan dengan berat 7 kg

2)      Kelebihan berat barang dari ketentuan tersebut harus dikirim melalui perusahaan Cargo dan menjadi tanggung jawab jemaah.

3)      Tas koper barang bawaan jemaah diberi lebel khusus warna sesuai embarkasi masing-masing, yaitu:

a)      Aceh, berwarna hijau muda

b)      Medan, hijau tua

c)      Banjarmasin , biru tosca

d)     Padang, coklat muda

e)      Palembang, abu-abu

f)       Jakarta, biru tua

g)      Solo, berwarma khaki

h)      Surabaya, coklat

i)        Batam, merah tua

j)        Balikpapan, merah muda

k)      Makasar, ungu

l)        Lombok.

 

b.      Kewajiban perusahaan mulai memberikan 5 (lima) liter air zamzam yang diterima di asrama haji debarkasi, pada saat kepulangan jamaah dan mereka telah tiba di bandara / asrama haji.



[1] Peraturan ttg Penyelenggaraan Haji, Op Cit, 2012


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...