Sabtu, 03 Oktober 2020

Perlindungan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah Haji/Umrah.

 

Penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah haji sebagaimana diamanatkan undang-undang RI No tahun 2008 dan peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2012. Untuk mengetahui sejauh mana hak-hak jamaah dalam pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang diberikan kepada jamaah haji maka perlu adanya pengawasan dari lembaga/instansi yang berwenang agar pelaksanaan pelayanan Haji berjalan dengan baik.

 

1.      Perlindungan jamaah

Perlindungan yang dimaksud adalah memberikan rasa aman dan nyaman Serta adanya kepastian jamaah dari hal-hal yang merugikan sejak pendaftaran (mendapatkan kuota), saat keberangkatan, selama dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dan ketika kembali ke tanah air. bentuk diterima oleh jamaah haji antara lain sebagai berikut:

a.       Kepastian keberangkatan bagi jamaah yang telah mendapatkan kuota Haji dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH);

b.      Kepastian adanya keamanan dan kenyamanan dari tanah air dan selamat dalam perjalanan menuju tanah suci;

c.       Kepastian mendapatkan dokumen (paspor dan visa haji), uang living cost, dan identitas/gelang;

d.      Kepastian mendapatkan bimbingan peribadatan dan manasik haji;

e.       kepastian mendapatkan pelayanan akomodasi konsumsi dan transportasi sejak di tanah air dan di Arab Saudi;

f.       Kepastian dapat melaksanakan wukuf di Arafah;

g.      Kepastian pulang kembali di tanah air setelah selesai melaksanakan ibadah haji;

h.      Kepastian Mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian.

2.      Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyelenggaraan Haji dilaksanakan oleh Kementerian Agama dengan melibatkan beberapa instansi/lembaga terkait. menteri agama sebagai koordinator penyelenggaraan ibadah haji bertanggung jawab atas terlaksananya operasional Haji secara menyeluruh dari tingkat pusat sampai daerah . Dengan demikian maka sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan penyelenggaraan Haji semua aparat penyelenggara ibadah haji harus memiliki komitmen pelayanan profesional, amanat dan bertanggung jawab.

Untuk mengetahui dan memastikan Apakah penyelenggaraan Haji dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pengawasan oleh lembaga/instansi yang berwenang terselenggaranya kegiatan pelayanan Haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi . pengawasan Haji dimaksud sejak dari tingkat pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal penyelenggaraan haji sampai dengan kabupaten/kota, bahkan di kantor perwakilan haji di Arab Saudi yaitu kantor teknis Urusan Haji di kjri Jeddah. Adapun lembaga/instansi yang melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya adalah:

a.       Inspektorat jenderal kementerian agama, sebagai pengawas internal sekaligus memberikan pembinaan dan masukan mengenai ketatalaksanaan, pengelolaan keuangan dan anggaran penyelenggaraan Haji serta kepatuhan terhadap peraturan.

b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi VIII melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah Haji untuk memastikan pelaksanaan pelaksanaan anggaran dan pelayanan di lapangan baik di tanah air maupun di Arab Saudi, terutama berkaitan dengan kualitas pelayanan berdasarkan besaran anggaran penyelenggaraan haji yang telah dikeluarkan atas persetujuan dewan seperti besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), biaya akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi, biaya transportasi udara dan transportasi shalawat dan lain-lainnya.

c.        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan pusat (BPKP), melakukan audit keuangan haji di tingkat pusat maupun di daerah, baik yang bersumber dari APBN maupun yang bersumber dari uang jamaah haji.

d.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Pemantauan dan pengawasan proses pengadaan barang, pendaftaran dan pelunasan Haji, penyiapan transportasi, akomodasi, katering dan rekrutmen petugas Haji baik di pusat di daerah dan di Arab Saudi.

e.       Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan Haji secara menyeluruh baik berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan perlindungan jamaah haji meliputi pengawasan organisasi penyelenggaraan Haji tata kerja dan petugas Haji, administrasi dan sistem informasi, bimbingan ibadah koma akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan kesehatan, perlindungan dan pengamanan jamaah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. dari hasil pengawasan tersebut dapat memberi masukan kepada Menteri Agama atas hasil pengawasan tersebut dalam rangka perbaikan pelayanan Haji melalui penyempurnaan regulasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan yang lebih baik, dengan berpegang pada asas profesionalitas, aku akuntanbilitas dan nirlaba.[1]



[1] Bimas Islam dan Urusan Haji, pedoman pembinaan jamaah pasca haji, Jakarta 2005.


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...