Penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pelayanan,
pembinaan dan perlindungan kepada jamaah haji sebagaimana diamanatkan undang-undang
RI No tahun 2008 dan peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2012. Untuk mengetahui
sejauh mana hak-hak jamaah dalam pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang
diberikan kepada jamaah haji maka perlu adanya pengawasan dari lembaga/instansi
yang berwenang agar pelaksanaan pelayanan Haji berjalan dengan baik.
1.
Perlindungan
jamaah
Perlindungan
yang dimaksud adalah memberikan rasa aman dan nyaman Serta adanya kepastian
jamaah dari hal-hal yang merugikan sejak pendaftaran (mendapatkan kuota), saat
keberangkatan, selama dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dan ketika kembali
ke tanah air. bentuk diterima oleh jamaah haji antara lain sebagai berikut:
a.
Kepastian
keberangkatan bagi jamaah yang telah mendapatkan kuota Haji dan telah melunasi
biaya perjalanan ibadah haji (BPIH);
b.
Kepastian
adanya keamanan dan kenyamanan dari tanah air dan selamat dalam perjalanan
menuju tanah suci;
c.
Kepastian
mendapatkan dokumen (paspor dan visa haji), uang living cost, dan
identitas/gelang;
d.
Kepastian
mendapatkan bimbingan peribadatan dan manasik haji;
e.
kepastian
mendapatkan pelayanan akomodasi konsumsi dan transportasi sejak di tanah air
dan di Arab Saudi;
f.
Kepastian
dapat melaksanakan wukuf di Arafah;
g.
Kepastian
pulang kembali di tanah air setelah selesai melaksanakan ibadah haji;
h.
Kepastian
Mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian.
2. Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.
Penyelenggaraan Haji dilaksanakan oleh Kementerian Agama
dengan melibatkan beberapa instansi/lembaga terkait. menteri agama sebagai
koordinator penyelenggaraan ibadah haji bertanggung jawab atas terlaksananya
operasional Haji secara menyeluruh dari tingkat pusat sampai daerah . Dengan
demikian maka sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan penyelenggaraan Haji
semua aparat penyelenggara ibadah haji harus memiliki komitmen pelayanan
profesional, amanat dan bertanggung jawab.
Untuk mengetahui dan memastikan Apakah penyelenggaraan
Haji dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka perlu
dilakukan pengawasan oleh lembaga/instansi yang berwenang terselenggaranya
kegiatan pelayanan Haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi . pengawasan
Haji dimaksud sejak dari tingkat pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal
penyelenggaraan haji sampai dengan kabupaten/kota, bahkan di kantor perwakilan
haji di Arab Saudi yaitu kantor teknis Urusan Haji di kjri Jeddah. Adapun
lembaga/instansi yang melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji sesuai
kewenangannya adalah:
a.
Inspektorat
jenderal kementerian agama, sebagai pengawas internal sekaligus memberikan
pembinaan dan masukan mengenai ketatalaksanaan, pengelolaan keuangan dan
anggaran penyelenggaraan Haji serta kepatuhan terhadap peraturan.
b.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) komisi VIII melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah
Haji untuk memastikan pelaksanaan pelaksanaan anggaran dan pelayanan di
lapangan baik di tanah air maupun di Arab Saudi, terutama berkaitan dengan
kualitas pelayanan berdasarkan besaran anggaran penyelenggaraan haji yang telah
dikeluarkan atas persetujuan dewan seperti besaran biaya penyelenggaraan ibadah
haji (BPIH), biaya akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi, biaya transportasi udara
dan transportasi shalawat dan lain-lainnya.
c.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan
Pemeriksa Keuangan pusat (BPKP), melakukan audit keuangan haji di tingkat pusat
maupun di daerah, baik yang bersumber dari APBN maupun yang bersumber dari uang
jamaah haji.
d.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Pemantauan dan pengawasan proses
pengadaan barang, pendaftaran dan pelunasan Haji, penyiapan transportasi,
akomodasi, katering dan rekrutmen petugas Haji baik di pusat di daerah dan di
Arab Saudi.
e.
Komisi
Pengawas Haji Indonesia (KPHI), berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan
Haji secara menyeluruh baik berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan
perlindungan jamaah haji meliputi pengawasan organisasi penyelenggaraan Haji
tata kerja dan petugas Haji, administrasi dan sistem informasi, bimbingan
ibadah koma akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan
kesehatan, perlindungan dan pengamanan jamaah dan penyelenggaraan ibadah haji
khusus. dari hasil pengawasan tersebut dapat memberi masukan kepada Menteri
Agama atas hasil pengawasan tersebut dalam rangka perbaikan pelayanan Haji
melalui penyempurnaan regulasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan yang lebih
baik, dengan berpegang pada asas profesionalitas, aku akuntanbilitas dan
nirlaba.[1]
[1] Bimas Islam dan Urusan Haji, pedoman pembinaan jamaah
pasca haji, Jakarta 2005.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar