Sabtu, 03 Oktober 2020

Pelayanan Haji oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

 

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan IbadahHaji pasal 11 disebutkan :(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.(2) Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji,Menteri menunjuk petugas yang menyertai jamaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI),Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIHI) dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Untuk mengetahui lebih jelas tentang maksud yang tersurat dantersirat dalam pasal 11 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, perlu dikemukakan beberapa hal terkait dengan panitia penyelenggara ibadah haji adalah sebagai berikut :

1.      Penyelenggara ibadah haji pemanen sistem.[1]

Penyelenggaraan ibadah haji yang bersifat permenen sistem dilakukan sepanjang tahun oleh Kementerian Agama dari tingkat pusat yaitu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota dalam hal ini Kantor Kemenag Kab/Kota, berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait, dimulai sejak distribusi jumlah kuota haji, pendaftaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pelunasan pendaftaran haji, pengelolaan keuangan haji,pembinaan jam dan petugas haji, penyiapan akomodasi, katering, transportasi uda keberangkatan jamaah haji ketanah suci  sampaidengan kepulangan jama haji di tanah air.

2.      Penyelenggara ibadah haji non permanen sistem.

Penyelenggaraan ibadah haji non permenen sistem bersifatadhock (kepanitiaan) , dan itulah yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) dan (2) UU

RI No. 13 Tahun 2008 sebagaimana tersebut di atas. Panitia penyelenggaran ibadah haji non permanen sistem terbagi in enjadi 3 (tiga) yaitu :

a.       Panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pusat.

PPIH Pusat diangkat oleh Menteri Agama dengan penanggungjawab Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, disamping tugas pokoknya sehari-hari maka bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas opersional haji,Dirjen PHU dibantu oleh para pejabat eselon II dilingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai ketua PPIH Pusat adalah Sekretris Ditjen PHU,sebagai Wk. Ketua, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Direktur Pelayanan Luar Negeri, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah dan Direktur Pengelolaan Dana Haji. Adapun tugas PPIH Pusat antara lain sebagai berikut:

a)      Merencanakan dan memastikan keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia.

b)      Memastikan jumlah jamaah haji yang akan diberangkatkan berdasarkan jumlah kuota jamaah haji Indonesia.

c)      Memastikan bahwa seluruh embarkasi telah siap untuk melaksanakan operasional pemberangkatan jamaah haji dengan segala sarana dan prasarana.

d)     Memastikan sarana tranportasi udara yang akan menerbangkan jamaah haji ke Arab Saudi telah siap di seluruh bandara embarkasi.

e)      Memastikan bahwa seluruh dokumen haji (paspor) seluruh jamaah sudah siap.

f)       Memastikan bahwa pemondokan jemaah haji di Madinah dan diMakkah sudah siap, termasuk bus salawat antar jemput jamaah haji dari pondokanke Masjidil Haram PP.

g)      Memastikan kesiapan katering jamah haji di Bandara ArabSaudi, di Madinah, di Makkah dan di Armina (Arafah, Muzdaligah ,Mina).

h)      Memastikan kesiapan sarana dan prasarana pelayanan jamamah haji,yaitu pelayanan umum, pelayanan kesehatan, pelayanan bimbingan ibadah dan manasik haji serta pengamanan jamaah selama di Arab Saudi oleh PPIH di Arab Saudi, baik kantor Pusat PPIH/ Tehnis Urusan Haji Jedah, Daker Jeddah, Daker Madınah dan Daker Makkah.

i)        Melakukan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam rangka kelancaran operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam negeri maupun di Arab Saudi.

j)        Memantau operasional penyelenggaraan ibadah sejak keberangkatan jamaah dari masing-masing embarkasi, selama di Arab Saudi sampai kembali di tanah air.

k)      Melaporkan kepada Menteri Agama tentang perkembangan penyelenggaraan ibadah haji setiap hari.

b.      Panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) embarkasi.

1)      PPIH Embarkasi dibentuk dan diangkat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah atas nama Menteri Agama sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2012 pasal 16 ayat (2) yang menyebutkan bahwa panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama.

2)      Kedudukan PPIH Embarkasi adalah di tingkat provinsi memiliki bandara embarkasi yang telah ditentukan sebanyak 12 embarkasi yaitu : Banda Aceh (BTJ), Medan (MES), Padang (PDG), Palembang (PLM), Batam (BTH), Jakarta (JKT), Solo(SOC), Surabaya (SUB), Balikpapan (BPN), Banjamasin (BDJ), Makasar (UPG),  Lombok (LOP).

3)      Tugas Pokok PPIH Embarkasi PPIH Embarkasi terdiri dari beberapa unsur pejabat instansi dan lembaga seperti Kementerian Agama dan

Kementerian/Dinas Kesehatan Tingkat Propinsi, Pemda, Bae Cukai, Penerbangan, Imigrasi, dan Keamanan. Berdasarkan keputusan Dirjen PHU, maka PPIH Embarkaksi mempunyai kewenangan dan tanggung jawab secara teknis di bidang tugas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap janaah haj yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:

a)    Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji di embarkasi.

b)   Mengangkat pembantu PPIH Embarkasi berdasarkan kebutuhan di lapangan dalam rangka membantu kelancaran operasional  pemberangkatan dan pemulangan haji di embarkasi.

c)    Menyiapkan dan memastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan kloter (kelompok terbang) masing-masing jemaah haji.

d)   Menerima dan mengasramakan jamaah selama lebih kurang 24 jam di asrama haji embarkasi setiap kloter yang akan berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

e)    Melakukan pemeriksaan kesehatan akhir kepada jamaah haji terutama bagi jamaah resiko tinggi.

f)     Melakukan pemeriksaan barang/ koper jamaah haji.

g)   Membagikan dokumen haji (paspor yang telah divisa (DAPIH), gelang identitas dan uang liiving cost.

h)   Menyelenggarakan pembinaan/ bimbingan ibadah dan manasik haji selama di asrama.

i)     Memberikarn pelayanan katering selama di asrama embarkasi haji.

j)     Membentuk kelompok terbang (kloter), rombongan dan regu.

k)   Untuk mengefektifkan tugas-tugas pelayanan teknis dalam kloter,rombongan dan regu, maka PPIH embarkasi harus membentuk dan menunjuk prangkat masing-masing kloter petugas yang menyertai jamaah, terdiri dari:

(1)   Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebagai ketua kloter1(satu)orang.

(2)   Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH) sebagai penanggung jawab peribadatan (1 orang);

(3)   Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) terdiri dari

dokter dan 2 orang paramedis sebagai penanggung jawab kesehatan jamaah haji;

(4)    Tim Petugas Daerah (TPHD dan TKHD) masing- masing tiga orang ;

(5)   Mengangkat Ketua Rombongan dan membantu tugas-tugas TPHI, TPIH dan TKHI.

(6)   Melakukan :oordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga terkait dalam rangka kelancaran, ketertiban dan kenyamanan jamaah haji, termasuk dengan PPIH Arab Saudi.

(7)   Memberangkatkan jamaah haji melalui bandara embarkasi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(8)   Menerima dan mengurus proses kepulangan jamaah haji yang tiba dari Arab Saudi,sejak dari bandara debarkasi sampai mereka kembali ke daerahnya masing-masing,berkoordinasi dengan petugas haji daerah.

(9)   Melaporkan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang perkembangan operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji di embarkasi/debarkasi.

(10)  Menyelenggarakan evaluasi dengan merespon masukan dan saran dari berbagai pihak sebagai bahan pembahasan dalam evaluasi dan mengikut sertakan instansi/lembaga terkait. Hasil evaluasi akan dijadikan bahan pertimbangn dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di embarkasi pada tahun-tahun berikutnya.

(11) Menyusun laporan akhir penyelenggaraan operasional haji di embarkasi, sejak perencaan, pelaksanaan, hambatan-hambatan di lapangan yang terjadi dan evaluasi.

c.       Panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

PPIH Arab Saudi dibentuk dan diangkat oleh Menteri berdasarkan UU RI No 13 pasal 11 Tahun 2008, dan PP No.79 pasal 16 Tahun2012. Selanjutnya tujuan pembentukan panitia penyelenggara ibadah haji disebutkan dalam pasal 17 adalah Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji,serta mengendalikan dan  mengkoordinasikan pelaksanaan operasional ibadah haji di Arab Saudi.

Sedangkan rekrutmen PPIH Arab Saudi berdasarkan ketentuan/peraturan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pengangkatan PPIH Arab Saudi melalui proses rekrutmen dari mulai seleksi calon PPIH, pelatihan, pengangkatan dan pemberangkatan PPIH ke Arab Saudi sesuai pembagian tugas didaerah kerja masing-masing, yaitu daerah kerja Jeddah (DakerJeddah), daerah kerja Madinah (Daker Madinah), dan daerah kerja Makkah (Daker Makkah). Sebagian PPIH Arab Saudi yang tidak bertugas di Daker maka nmereka ditugaskan di kantor Tehnis Urusah Haji/ kantor PPIH.

PPIH Arab Saudi direkrut dari pegawai negeri sipil Kementerian Agama,Kementerian Kesehatan dan Kementerian/ lembaga terkait yang memenuhi persyaratan,diajukan oleh pimpinan lembaga/kementrian  dimaksud serta direkrut pula dari mukimin di Arab Saudi dan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Timur Tengah.

Adapun tugas pokok PPIH Arab Saudi adalah membantu pemerintah ArabSaudi dalam pelayanan jamaah haji Indonesia selama mereka melaksanakan ibadah haji, baik di Jeddah, Madinah, Makkah dan Masya’ir (Arafah,Muzdalifah, Mina ),berdasarkan Keputusan Dirjen PHU tentang Petunjuk Teknis Persiapan Petugas Haji Indonesia dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Untuk mengefektifkan tugas-tugas PPIH di Arab Saudi dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji maka perlu adanya pembagian wilayah atau daerah kerja yang terbagi dalam tiga wilavah yaitu daerah kerja Jeddah, Madinah dan Makkah, dengan uraian kerja masing-masing sebagai berikut :

 

1)      PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Jeddah.

   PPIH Daerah kerja Jeddah dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Kadaker, dibantu oleh sekretaris dan para kepala seksi pelayanan, bertanggung jawab melaksanakan tugas teknis lapangan berkaitan dengan kedatngan dan pulngan jamaah di Jeddah, dengan kegiaatan meliputi pembinaan jamaah, pelayanan umum, pelayanan kesehatan, pengamanan dan perlindungan jamaah haji. Kadaker membawahi dua sektor pelayanan, yaitu sektor pelayanan bandara internasional King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah dan sektor Madinatul Hujjaj/Hotel Transito, dipimpin masing-masing oleh Kepala Sektor Adapun tugas PPIH daerah kerja Jeddah adalah sebagai berikut:

a)      Sektor Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah. Tuga PPIH di Sektor Bandara adalah berkaitan dengan pelayanan umum, pelayanan kesehatan, bimbingan ibadah/manasik haji dan pengamanan jamaah, dengan rincian kegiatan meliputi :

(1)   Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan jamaah haji di bandara

(2)   Membantu petugas Arab Saudi (Maktab Wukala, Muassasah dan Imigrasi) dalam proses pemeriksaan jamaah,pemeriksaan dokumen/ paspor maupun pemeriksaan barang bagasi (koper).

(3)   Mengarahkan jamaah haji untuk istirahat sebelum meneruskan perjalanan ke Madinah atau ke Makkah.

(4)   Mengecek kondisi jamaah dan menganjurkan untuk berobat di poliklinik/ Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPH).

(5)   Mengawasi pelayanan distribusi katering di bandara yang dilaksanakan oleh pihak pelaksanan katering yang telah ditunjuk

(6)   Menginformasikan kepada jamaah haji tentang tempat istirahat, kamar mandi, WC, tempat wudhu dan masjid/mushalla di sekitar bandara.

(7)   Merawat atau merujuk ke rumah sakit Arab Saudi bagi jamaah haji yang secara medis tidak mungkin meneruskan perjalanan ke Madinah atau ke Makkah.

(8)   Menghububgi Ketua Kloter untuk melaporkan kondisi jamaahnya kepada Kepala Daerah Kerja Jeddah.

(9)   Memantau keamanan jamaah dan menyelesaikan kasus yang mungkin timbul selama di bandara Jeddah, baik berkaitan pelayanan umum, kehatan, ibadah maupun keamanan.

(10) Mengatur keberangkatan jemaah dari bandara Jeddah ke Madinah bagi jemaah haji gelombang I, dan ke Makkah bagi jamaah haji gelombang II.

(11) Mengingatkan/ membimbing berpakaian ihram, salat sunat ihram dan niat haji atau umrah bagi jamaah haji gelombang II yang langsung berangkat ke Makkah.

(12) Memantau jamaah haji yang dirujuk dan dirawat di rumah sakit Jeddah.

(13) Berkoordinasi dengan semua instansi bandara Jeddah terkait dengan pelayanan jamaah haji, berkoordinasi dengan petugas yang menyertai jamaah di masing-masing kloter dan PPIH Daker Madinah dan Daker Makkah.

(14) Membantu proses kepulangan jamaah, baik mengenai bagasi/ pemeriksaan barang bawaan jamaah, dan dokumen haji (paspor).

(15) Memperoses jamaah haji sakit pulang dini dengan berkoordinasi dengan PPIH Daker Makkah dan Madinah dan memastikan bahwa jamaah yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh rukun dan wajib haji.

b)      Sektor Madinatul Hujjaj Jeddah.

Kebijakan pemerintah Indonesia selama ini menempatkan jamaah haji untuk transit di Madinatul Hujjah atau di hotel-hotel transito sebelum diberangkatankan ke bandara KAIA Jeddah.Dua tahun yang lalu kebijakan tersebut berubah, di mana jamaah yang akan pulang dari Makkah melalui bandara KAIA Jeddah langsung diberangkatkan menuju bandara tanpa ditransitkan terlebih dahulu, tetapi sebagaian yang pulang dari Madinah melalui bandara Jeddah ditransitkan. Pemerintah beralasan untuk menghemat biaya pelayanan dan sebagian jamaah lebih senang dipercepat kepulangannya dari pada harus transit selama 24 jam di hotel transito. Tugas sektor Madinatul Hujjaj/ Hotel Transito dalam pelayanan jamaah anata lain sebagai berikut :

(1)   Menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung terlaksananya pelayanan jamaah selama di Madinatul Hujjaj/ Hotel Trasito.

(2)   Memproses kepulangan jamaah haji yang akan pulang dan transit di Jeddah

(3)   Memastikan jadwal kepulangan berkoordinasi dengan pihak penerbangan Garuda Indonesia dan Saudi Airline.

(4)   Mengatur penempatan jamaah di hotel-hotel transito sesuai jadwal dan kloter jemaah haji.

(5)   Mengatur dan mengawasi proses penimbangan barang jamaah haji di city chec in Madinatul Hujjaj.

(6)   Mengantisipasi kemungkinan adanya penundaan (dileyed)penerbangan,dan meneyelesaikan dengan pihak-pihak terkait jika terjadi penundaan penerbangan.

(7)   Mengurus jamah sakit di BPHI Jeddah dan mengantar jamaah sakit yang harus dirawat di rumah sakit Jeddah

(8)   Memproses kepulangan jamaah sakit yang pulang dini berkoordinasi dengan Sektor Bandara.

(9)   Memberangkatkan jamaah haji dari hotel transito ke bandara KAIA Jeddah berkoordinasi dengan pihak Naqabah, Muassasah, penerbangan dan PPIH Sektor Bandara, Daker Makkah dan Madinah.

(10)              Mengurus dan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi dibawah tanggung jawabnya berkoordinasi dengan instansi terkait.

(11)              Melaporkan kegiatan pelayanan pemulangan jamaah transit kepada Kepala Daerah Kerja Jeddah.

 

2)      PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah.

Daerah Kerja Madinah dipimpin oleh seorang Kepala disebut Kadaker, dibantu Sekretaris dan para kepala Seksi pelayanan. Tugas pokok PPIH daerah kerja Madinah adalah melaksanakan tugas pelayanan jamaah haji selama mereka berada di Madinah, meliputi pembinaan bimbingan ibadah dan ziarah, pelayanan umum, pelayanan kesehatan, kemamanan dan perlindungan kepada jamaah haji. Kepala Daerah Madinah rnembawahi 8 sektor pelayanan yang dipimpin oleh kepala Sektor,yaitu 4 sektor pelayanan berkedudukan di tengah-tengah pemukiman jamaah haji dan 4 sektor pelayanan di luar pemukiman jamaah haji. Empat sektor yang berada di luar pemukiman jamaah adalah sektor bandara Amir Muhammad bin Abd Aziz, sektor Terminal Hijrah, sektor Bir Ali dan Sektor Khusus.

Adapun rincian tugas masing-masing sektor adalah sebagai berikut :

a)      Sektor 1 s.d 4 melaksanakan tugas pelayanan jamaah haji meliputi antara lain :

(1)   Menyiapkan sarana dan prasarana di sektor masing-masing untuk mendukung pelayanan jamaah selama di Madinah.

(2)   Mengecek kesiapan pemondokan (hotel) yang akan jemaah haji seperti ranjang, kasur, bantal,kondisi lift, listrik, kamar mandi, air minum, dan kebersihan gedung.

(3)   Membantu pihak Majmu'ah dalam mengatur penempatan jamaah haji di masing-masing hotel.

(4)   Mengingatkan jamaah haji bahwa lamanya masa tinggal di Madinah adalah kl sembilan hari untuk dimanfaatkan melaksanakan ibadah termasuk salat ‘arbain (40 waktu) dan ziarah di tempat bersejarah yang telah ditentukan.

(5)   Mengingatkan jamaah haji agar selalu menjaga kebersihan, tidak boros menggunakan air, tidak masak air di kamar menjaga keamanan.

(6)   Berkoordinasi dengan petugas ang menyertai jamaah (ketua kloter) berkaitan dengan kepastian jamaah memulai melaksanakan salat arba'in (40 waktu) dan ziarah, dengan dan menandatangani Bayan Tarhil (Surat Keterangan tanggal tiba dan tanggal akan meniggalkan Madinah) dengan pihak Majmu’ah.

(7)   Mengingatkan kepada ketua kloter tentang tempat-tempat ziarah yang ditentukan sesuai dengan kebvijakan pemerintah Indonesia adalah makam nabi Saw maqam Baqi, Makam Syuhada di Uhud, Masjid Quba, Masjid Kiblatain dan Masjid Khandak/Masjid Sab’ah.

(8)   Mengawasi dan emmantau pendistrtibusian katering jamaah haji yang dilaksanakan oleh perusahaan katering pada masing-masing kloter.

(9)   Memberikan pelayanan kesehatan pada masing-masing sektor atau di BPHI bagi jamaah yang berobat dan rawat serta merujuk ke RS Madinah bagi jamaah yang memerlukan rujukan.

(10)         Mengingatkan kepada ketua kloter dan ketrua rombongan untuk mengecek paspor jamaah mereka selambat-lambatnya dua hari sebelum meninggalkan Madinah.

(11)         Barkoordinasi dengan muassasah adilah dan Majmu’ah tentang keberangkatan jamaah haji gelombang 1 menuju Makkah.

(12)         Berkoordinasi dengan pihak penerbangan tentang kesiapan jamaah haji,dua hari sebelum kepulangan jamaah gelombang II melalui Bandara Amir Muhammad bin Abd Aziz Madinah.

(13)         Mengurus jamaah wafat berkoordinasi dengan muassasah adillah dan majmu’ah serta membuat Certificate Of Death (COD)

(14)         Mengurus tirkah ( barang milik jamaah yang wafat) dan memproses surat keterangan Kematian (SKK) ke Konsulkat Jendral Republik Indonesia (KJRI) melalui kepala Daerah Kerja Madinah untuk disampaikan kepada ahli warisnya di Indonesia.

(15)         Menyiapkan dan memberangkatkan jamaah haji gelombang I ke Bir Ali (Miqat zulhulaifah/Miqat Bir Ali) dikelompokkan sesuaio rombongan dan bus masing-masing dan mereka sudah berpakaian ihram dari pondokkan (hotel)

(16)         Menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi9 koordinasi dengan instansi terkait di Madinah, baik kasus kehilangan barang, kecelakaan dan lain-lain.

(17)         Melaporkan perkembangan pelayanan jamaaah haji dan setiap kedatangan dan pemulangan jamaah ke Kadaker madinah.

 

b)        Sektor Bandara, melaksanakan tugas pelayanan jamaah meliputi:

(1)   Menyiapkan sarana dan prasarana yang dapat mendukung pelaksanaan tugas di bandara.

(2)   Memastikan jadwal kedatangan dan pemulangan jamaah yang tiba dan pulang melalui bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz dan membantu proses pemeriksaan dokumen (paspor) dan barang haji pada saat tiba dan pulang di bandara.

(3)   Mengatur jamaah haji yang baru tiba untuk menaiki bus menuju ke pondokan atau turun dari bus memasuki bandara dan bagi jamaah yang akan pulang meninggalkan Madinah.

(4)   Berkoordinasi dengan otoritas bandara, pihak penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airline tentang jadwal kedatangan dan pemulangan jamaah haji.

(5)   Menyelesaikan kasu-kasus yang timbul dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait di bandara.

(6)   Melaporkan perkembangan pelayanan jamaah di kepada Kepala Daerah Kerja Madinah.

 

c)      Sektor Pelayanan Terminal Hijrah, bertugas melaksanakan pelayanan jamaah pada saat kedatanga dan kepulangan jamaah haji melalui terminal Hijrah,antara lain:

(1)   Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pelayanan jamaah haji di terminal Hijrah.

(2)   Membantu mengatur jamaah haji yang datang di Jeddah atau Makkah di terminal Hijrah sebelum sampai ke pondokan (hotel) di Madinah.

(3)   Membantu menginformasikan kepada jamaah tentang wilayah sektor dan hotel yang akan ditempati.

(4)   Menghubungi Ketua Kloter untuk melaporkan adanya jamaah sakit yang perlu segera di bawa ke Poli Klinik atau Rumah Sakit.

(5)   Berkoordinasi dengan otoritas terminal Hijrah, Muassasah Adilla dan Majmu'ah berkaitan dengan pelayanan jamaah di terminal Hijrah

(6)   Melaporkan kepada Kadaker Madinah tentang kedatangan jamaah dan proses pelayanan selama di terminal Hijrah.

(7)   Membantu Muassasah Adilla dan Majmu'ah memberangkatkan jemaah menuju ke pemondokan (hotel) yang telah ditentukan.

(8)   Melaporkan dan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi kepada instansi yang berwenang dalam rangka membantu dan melindungi jamaah haji.

 

d)     Sektor Miqat Bir Ali, berkewajiban melaksanakan tugas bimbingan ibadah/ manasik haji bagi jamaah gelombang 1 yang akan mengambil miqat di Bir Ali (miqat zulhulaifah). Jenis kegiatan yang menjadi tanggung jawab petugas sektor Bir Ali antara lain :

(1)   Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan jamaah haji selama di miqat Bir Ali.

(2)   Membantu jamaah yang turun dari bus masing-masing untuk memasuki masjid miqat dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ( wudhu, salat tahiyatul masjid, salat sunat ihram dan niat ihram haji atau umrah).

(3)   Membantu mengarahkan jamaah setelah selesai niat ihram untuk menaiki bus masing-masing sesuai rombongannya dan diberangkatkan menuju Makkah al-Mukarramah.

(4)   Mengurus jamaah sakit yang tidak mungkin diberangkatkan ke Makkah dengan berkoordinasi dengan petugas kesehatan BPHI Madinah.

(5)   Menyelesaikan kasus-kasus yang timbul di lapangan berkoordinasi dengan petugas terkit di miqat Bir Ali.

(6)   Kegiatan tugas pelayanan di miqat Bir Ali hanya periode jamaah gelombang I. Sedangkan pada masa kedatangan jamaah haji gelombang II semua petugas sektor Bir Ali bertugas membantu dan mengawasi penimbangan barang bagasi jamaah haji yang akan pulang meninggalkan kota Madinah sebelum barang-barang tersebut diangkut ke gudang bandara.

(7)   Membantu mengarahkan jamaah setelah selesai niat ihram untuk menaiki bus masing-masing sesuai rombongannya dan diberangkatkan menuju Makkah al-Mukarramah.

(8)   Mengurus jamaah sakit yang tidak mungkin diberangkatkan ke Makkah dengan berkoordinasi dengan petugas kesehatan BPHI Madinah.

(9)   Menyelesaikan kasus-kasun yang timbul di lapangan berkoordinasi dengan petugas terkit di miqat Bir Ali.

 

e)      Sektor Khusus (Mobil).

Sektor khusus bertugas secara mobil mengelilingi sekitar wilayah pondokan tempat tinggal jamaah haji untuk membantu memberikan pelayanan yang dibutuhkan jamaah, antara lain :

(1)   Memantau situasi di sekitar pemondokan jamaah untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan kemanan bagi jamaah haji ketika berangkat melakukan kegiatan ibadah dan pulang kembali di pondokan mereka.

(2)   Memantau situasi dan kondisi jamaah haji di sekitar luar masjid Nabawi atau di tempat- tempat  keluar masuk jamaah haji dalam rangka untuk membantu dan menjaga keamanan.

(3)   Berkoordinasi dengan pihak keamanan Masjid Nabawi untuk mengantisipasi gangguan keamanan jamaah, seperti mencopetan, penjabretan dan penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

(4)   Berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan membantu menyelesaikan kasus-kasus yangterjadi di lapangan.

(5)   Melaporkan perkembangan pengamanan jamaah di lapangan kepada Kadaker Madinah.

 

3)      PPIH Arab Saudi Daker Makkah.

 

Sebagaimana PPIH Daker Jeddah dan Daker Madinah, maka PPIH Daker Makkah juga dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Kerja dibantu oleh seorang Sekretaris dan para Kepala Seksi Pelayanan. Kepala Daerah Kerja Makkah membawahi sebanyak kurang lebih 9 sampai dengan 11 sektor dan ditambah 1 Sektor Khusus, mengingat cakupan wilayah pelayanan sektor Makkah sangat luas. Secara garis besar tugas pokok dan tanggung jawab kegiatan pelayanan jamaah di Daker Makkah meliputi bidang pembinaan/ bimbingan ibadah dan manasik, pelayanan umum, pelayanan kesehatan dan pengamanan terhadap jamaah haji selama mereka berada di Makkah. Sedangkan secara teknis pelayanan jamaah dilaksanakan oleh masing-masing petugas Sektor. Adapun rincian tugas pelayanan sektor di Makkah antara lain sbb :

a)      Sektor 1 s.d Sektor 11 Daker Makkah.

Tempat pelayanan (kantor) sektor 1 s.d 11 berada di tengah tengah pemukiman jamaah haji, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dan pelayanan kepada jamaah.

Fasilitas pelayanan di sektor dilengkapi pula dengan pelayanan kesehatan disamping Balai Pengobatan Indonnesia (BPHI) di tingkat Daker. Adapun jenis pelayanan jamaah secara rinci yang menjadi tanggung jawab petugas sektor 1 s.d 11 adalah sebagai berikut :

(1)   Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam rangka terlaksananya pelayanan jamaah haji di sektor.

(2)   Menyiapkan jadwal kedatangan jamaah haji di masing-masing pemondokan sesuai dengan Maktabnya.

(3)   Mengecek dan memastikan bahwa pemondokan/ hotel yang akan ditempati jamaah haji sudah siap, baik kondisi lift, listrik, kamar mandi, kamar tidur maupun kebersihan.

(4)   Mendata jumlah kamar dan kapasitas degung/ hotel sesuai dengan bukti kontrak yang telah ditanda tangani antara pihak KJRI dhi pejabat Tehins Urusan Haji I dengan pihak pemilik gedung/hotel.

(5)   Menyiapkan kunci gedung hotel yang akan diserahkan kepada masing masing ketua rombongan dalam pelaksanaan penempatan jamaah dimasing-masing pemondokkan.

(6)   Menyambut kedatangan jamaah di masing-masing wilayah sektornya dengan menyampaikan informasi tentang kondisi hotel, situasi sekitar masjidil haram, jarak antara hotel/pemondokan jamaah melalui masjidil haram dan tetap menjunjung akhlakul karimah dan keutuhan rombongan dan kloter.

(7)   Membantu pihak maktab dalam proses penempatan jamaah di masing-masing gedung/hotel.

(8)   Memantau dan mengontrol kelancaran dalam pelayanan pemondokan yang dilakukan oleh pemilik, terutama berkaitan dengan kebersihan dan terpenuhinya kebutuhan air mandi bagi jamaah haji.

(9)   Melakukan kerjasama dengan petugas keamanan ( haris) yang diangkat oleh pemilik gedung/hotel dan ybs merangkap sebagai penghubung antara petugas sektor dengan pemilik gedung/hotel

(10)                   Mengarahkan jamaah yang baru tiba dan akan melakukan kegiatan umrah (tawaf,sa’i dan tahallul) bagi haji tamattu atau tawaf qudum bagi jamaah haji ifrad/qiran.Melakukan koordinasi dengan petugas yang menyertakan jamaah (petugas kloter) serta berkoordinasi dengan Sektor Khusus pelayanan transportasi salawat bagi jamaah yang pemondokannya berjark lebih dari 2000 meter dari Masjidil haram, termasuk kegiatan ibadah setiap hari dari pondokkan ke masjidil haram PP,kecuali 5 hari sebelum dan sesudah pelaksanaan wukuf untuk sementara tidak disiapkan bus salawat.

(11)                   Memberikan pelayanan kesehatan bagi jamaah yang akan berobat di klinik dan merujuk ke BPIH bagi jamaah yang harus rawat inap di BPIH.

(12)                   Memantau pelaksasnaan bimbingan iabadah dan manasik haji di masing-masing kloter yang dilakukan oleh petugas yang menyertai jamaah (petugas TPIHI).

(13)                   Menyelenggarakan pertemuan dengan petugas(TPHI, TPIHI,TKHI, TPHD/TKHD) para ketua Rombongan yang juga dihadiri ooleh pihak Maktab untuk menyampaikan rencana pelaksanaan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina serta proses keberangkatan jamaah d Makkah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Amina) PP.

(14)                   Memantau keberangkatan jamaah dari masing-masing pemondokan/ sektor ke Arafah pada tgl 8 zulhijjah yang dimulai sejak ba'da zuhur s.d malam hari, berkoordinasi dengan petugas.

(15)                   Mengingatkan kepada para petugas kloter agar menyampaikan kepada jamaahnya bahwa niat ihram haji (bagi haji Tamattu') dilakukan di pondokan/ hotel masing - masing sebelum berangkat ke Arafah Sedangkan yang haji ifrad dan qiran tidak berniat ihram haji karena masih dalam keadaan ihram sejak kedatangannya di Makkah.

(16)                   Mengingatkan kepada ketua kloter (TPHI) agar jamaahnya yang mengambil program tarwiyah tanggal 8 zulhijjah berangkat ke Mina (tidak menuju ke Arafah), melapokan kepada pihak Maktab dan membuat pernyataan bahwa segala sesuatunya ditanggung oleh mereka sendiri, karena program Tarwiyah bukan kebijakan pemrintah Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi. Perjalanan jamaah haji yang Tarwiyah setelah menginap di Mina malam tgl 9 zulhijjah besok harinya baru berangkat menuju ke Arafah pada pagi hari tanggal 9 zulhijjah untuk melaksanakan wukuf.

(17)                   Setelah selesai memberangkatan jamaah ke Arafah, baru kemudian petugas sektor Makkah berangkat ke Arafah dan melaksanakan tugas pelayana jamaah di Muzdalifah pada malam tanggal 10 zulhijjah, karena secara exofficio PPIH Daker Makkah bertanggung jawab sebagai tim satuan tugas(Satgas) Muzdalifah.

 

b)      Sektor Khusus Daker Makkah.

Sektor Khusus di Daker Makkah terbagi menjadi dua, yaitu Sektor Khusus Transportasi Salawat dan Sektor Khusus Mobil. Kedua sektor khusus tersebut mempunyai tugas yang berbeda :

(1)   Tugas pokok sektor khusus trasportasi :

(a) Menyiapkan rencana rute bus yang akan dilalui yang menggunakan transportasi salawat.

(b) Memastikan kesiapan armada bus tranpotasi salawat yang telah dikontrak.

(c) Menyiapkan edaran untuk disampaikan kepada jamaah tentang pos/ terminal bus, rute yang dilalui , dan jam operasi.

(d) Mengatur, memantau dan mengendalikan pelaksanaan bus salawat di masing-masing pos/ terminal yang telah ditentukan.

(e) Mengawasi para pengemudi bus salawat agar mereka disiplin dan bertanggung jawab mengngakut jamaah dari pondokan/ hotel ke Masjidil Haram PP setiap waktu salat.

(f) Menyelesaiakan kasus yang terjadi di lapangan dan melaporkan kepada Kadaker.

(g) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksananan operasional bus salawat.

 

(2)   Tugas pokok Sektor Khusus Mobil :

(a) Memantau pergerakan jamaah yang berangkat dan pulang dari masjidil Haram untuk membantu mereka yang kesasar jalan baik dari pondokan ataupun dari masjidil Haram.

(b) Mengantarkan jamaah yang kesasar jalan kepondokan/hotel mereka berdasarkan identitas yang tertera dalam gelang identitas yang dipakai.

(c)  Berkoordinasi dengan Sektor 1 s.d sektor 11 untuk memastikan jamaah yang kesasar jalan sudah  berkumpul kembali dengan kloternya.

(e) Jika menemukan jamaah yang kesasar jalan maka yang bersangkutan dapat diantar langsung ke pemondokannya diserahkan ke sektor pelayanan yang terdekat untuk dikembalikan ke pondokannya agar bergabung kembali dengan kloternya.

(f) Menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, petugas sektor dan petugas kloter

(g) Melaporkan kepada Kadaker tentang perkembangan pelayanan jamaah yang menjadi tanggung jawab sektor khusus mobil.

 

4)      Satop Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina)

Satuan tugas operasional Armina terdiri dari Satgas Arafah, Satgas Muzdalifah dan Satgas Mina, dengan tugas pelayanan sebagai berikut :

a)      Tugas Satgas Arafah.

(1)   Mengecek kesiapan perkemahan jamaah di Arafah yang akan ditempati jamaah haji Indonedsia berkoordinasi dengan Muassasah Thawwafah dan Maktab.

(2)   Pada tgl 8 zulhijjah Kepala Satgas Arafah dan anggotanya (PPIH Daker Jeddah) menerima kedatangan jamaah haji yang  diberangkatkan dari Makkah, dan membantu petugas Maktab mengarahkan/ mengatur jamaah untuk menempati kemah yang telah ditentukan berdasarakan nomor kloter dan nomor maktab.

(3)   Menginformasikan kepada jamaah haji tentang kegiatan jamaah selama wukuf di Arafah berada di perkemahan masing-masing, sedangkan pusat pelayanan berada di Perkemahan Misi Haji.

(4)   Menyampaikan kepada petugas kloter (TPHI, TPIHI, TKHI dan TPHD/TKHD) agar mengatur kegiatan ibadah dan pelaksanaan wukuf berdasarkan jadwal.

(5)   Memantau dan membantu kelancaran pelayanan katering, pelayanan kesehatan dan bimbingan ibadah di masing-masing perkemahan jamaah haji.

(6)   Melayani jamaah haji yang berobat dan mengurus jamaah sakit yang akan dirujuk di Rumah Sakit Emergenci Arafah.

(7)   Memastikan bahwa seluruh jamaah haji dapat melaksanakan wukuf di Arafah yang merupakan rukun haji yang apabila ditinggalkan hajinya tidak sah.

(8)   Menginformasikan kepada seluruh jamaah haji bahwa pelaksanaan wukuf di Arafah dilakukan sejak waktu zuhur di perkemahan masing-masing sampai dengan matahari terbenam tgl 9 zulhijjah, dengan urutan kegiatan sebagai berikut:

(a)    Diawali dengan khutbah wuquf oleh ulama/kiyai atau petugas haji yang ditunjuk.

(b)   Setelah selesai khutbh dilanjutkn dengan pelaksanaan sholat dhuhur dan asar dengan pelaksanaan jama taqdim qashar dipimpin oleh seorang imam.

(c)    selesai salat kemudian dilanjutkan wukuf dengan cara berdiam ditempat/ di perkemahan diiringi dengan Diiringi dengan berdzikir baca kalimat Toyibah, istighfar, selawat, membaca Alquran dan berdoa.

(d)   Berkoordinasi dengan muassasah dan maktab tentang kesiapan bus yang akan mengangkut jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah yang dilakukan dengan sistem Taruddudi (setel bus).

(e)   Membantu proses keberangkatan jamaah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah untuk bersiap-siap menaiki bus secara bergantian sesuai maktab kloter dan rombongannya masing menuju Muzdalifah untuk melaksanakan mabit.

(f)    Melakukan sweeping di perkemahan jamaah dan di sekitar wilayah Arafah untuk membantu kemungkinan terjadinya jamaah yang tertinggal atau kesasar jalan dan terpisah dari kloter dan rombongannya.

(g)   Berkoordinasi dengan petugas Satgas Muzdalifah (PPIH daker Mekkah) tentang keberangkatan dan kondisi jamaah yang telah diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah.

(h)   Selesaikan kasus-kasus dan permasalahan yang terjadi di lapangan laporkan kepada kasatgas Arafah.

 

b)      Tugas Satgas Muzdalifah

Jamaah haji di Muzdalifah untuk melakukan mabit, membaca Alquran, berdzikir, membaca istighfar, selawat dan serta mengambil batu kerikil untuk persiapan melontar jamarat di Mina. Pelayanan Satgas Musdalifah antara lain:

 

(1)   Menerima dan membantu mengatur jamaah turun dari bus untuk menuju lokasi mabit (tanah lapang) yang telah ditentukan untuk masing-masing maktab dan kotornya, karena di Muzdalifah tidak disediakan perkemahan.

(2)   Memantau dan mengontrol para jamaah haji selama di Muzdalifah agar tetap menjaga keutuhan regu, rombongan dan kotornya.

(3)   Berkoordinasi dengan pihak muasasah Thawwafah dan maktab tentang kesiapan bus yang akan mengangkut jamaah dimulai lewat tengah malam tanggal 10 zulhijjah

(4)   Membantu muassasah dan maktab mengatur jamaah menaiki bus secara berurutan sesuai kloter dan martabatnya masing-masing untuk menuju ke Mina sejak lewat tengah malam sampai dengan selesai dalam rangka melakukan kegiatan mabit dan melontar jumrah di mina dari tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah.

(5)   Koordinasi dengan satuan tugas minat tentang keberangkatan dan kondisi jamaah yang diberangkatkan dari Muzdalifah.

(6)   Melakukan Sweeping jamaah di wilayah Muzdalifah untuk memastikan semua jamaah telah terangkut semua menuju ke Mina.

(7)   Menyelesaikan kasus-kasus yang timbul di lapangan dan melaporkan kepada kepala satuan tugas Musdalifah.

 

c)      Tugas Satgas Mina ( PPIH daker Madinah), kesan akan pelayanan jamaah selama mabit di mina Sejak kedatangan mereka dari Muzdalifah, Sejak malam tanggal 10 s. d 13 Dzulhijjah. Kegiatan pokok jamaah haji Madinah adalah mabit (bermalam) dan melontar jamarot. Sedangkan sebagian besar perkemahan jamaah di mina berada di wilayah Muaishim yang jaraknya untuk menuju ke tempat pelontaran jamroh (jamaraat) lebih kurang 4 km, bahkan sebagian jamaah yang lain ditempatkan di luar wilayah perkemahan jamaah di mina ( wilayah perluasan Mina ) lebih kurang 7 km. Adapun kegiatan pelayanan yang menjadi tanggung jawab Satgas Mina adalah sebagai berikut:

 

(1)   Menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung terlaksananya layanan jamaah selama di mina.

(2)   Berkoordinasi dengan pihak muasasah thawwafah untuk memastikan kesiapan perkemahan jamaah di mina.

(3)   Membantu penempatan jamaah haji di perkemahan yang telah ditentukan.

(4)   Berkoordinasi dengan petugas kloter untuk mengetahui kondisi dan mendata jamaah, baik jumlah jamaah, kebutuhan rombongan dan kloter, maupun kondisi kesehatan jamaah.

(5)   Melaksanakan tugas pelayanan di pos masing-masing, baik yang bertugas di pusat pelayanan (Misi Haji Indonesia), dipoliklinik/ Balai Pengobatan haji, di perkemahan jamaah, di beberapa arah/ jalan menuju jamarot, dan di sekitar area jamarot lantai 1 sampai lantai 4.

(6)   Membagikan jadwal kegiatan ibadah dan melontar jamarat yang dikeluarkan oleh pihak muasasah, baik melontar jumroh aqobah pada malam tanggal 10 atau pada hari-hari Tasyrik tanggal 11, 2 dan 13 Dzulhijjah.

(7)   Mengarahkan jamaah haji untuk disiplin dan menaati jadwal dan waktu melontar jumrah serta memperhatikan jalan dan jalur keberangkatan dan kepulangan jamaah dari dan ke jamarat untuk menghindari berdasarkan, tersesat atau kesasar jalan.

(8)   Mengingatkan kepada jamaah melalui para petugas kloter atau rombongan tentang kegiatan ibadah selama di mina tentang pelaksanaan salat kegiatan mabit dan melontar jamarat (Ula, wustha, kubro/aqabah).

(9)   Mengawasi perusahaan penyedia katering jamaah dimasing-masing perkemahan jamaah haji.

(10)          Melayani jamaah yang akan berobat perawat di pos pelayanan kesehatan (Misi Haji Indonesia) di mina serta merujuk ke RS Arab Saudi bagi jamaah yang memerlukan rujukan.

(11)          Mendata jamaah yang akan nafar awal, yaitu meninggalkan Mina tanggal 12 Dzulhijjah dan jamaah yang nafar tsani yang akan meninggalkan Mina tanggal 13 julhijah untuk kembali ke Mekkah.

(12)          Berkoordinasi dengan petugas kloter, muassasah Dan maktab untuk memastikan jamaah yang akan melaksanakan nafar awal dan nafar tsani.

(13)          Mendata jamaah yang telah tiba dan mengantarkan ke perkemahan mereka agar bergabung kembali dengan kloternya.

(14)          Membantu muassasah dan maktab mengarahkan jamaah yang akan kembali ke Mekkah, tema Ayang nafar awal maupun nafar tsani untuk menaiki bus yang telah disediakan dengan tertib dan teratur sesuai dengan kloter dan rombongannya masing-masing.

(15)          Mengurus jamaah yang wafat di mina berkoordinasi dengan muassasah dan maktab serta menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi selama di mina dan segera melaporkan kepada kasatgas Mina.

(16)          Pada tanggal 13 julhijah lebih kurang pukul 17.00 WAS melakukan sweeping jamaah di masing-masing perkemahan jamaah haji Indonesia, untuk memastikan seluruh jamaah telah selesai melaksanakan kegiatan ibadah di mina dan kembali ke Makkah al-mukaromah.



[1] Kementerian Agama RI, Langkah-Langkah Pembenahan Haji, Jakarta, 2010. h 206


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono Msi "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji & Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...