Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan
IbadahHaji pasal 11 disebutkan :(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara
Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab
Saudi.(2) Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji,Menteri menunjuk petugas
yang menyertai jamaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Indonesia
(TPHI),Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIHI) dan Tim Kesehatan Haji Indonesia
(TKHI). Untuk mengetahui lebih jelas tentang maksud yang tersurat dantersirat dalam
pasal 11 ayat (1) dan (2) tersebut di atas, perlu dikemukakan beberapa hal
terkait dengan panitia penyelenggara ibadah haji adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggara ibadah haji pemanen sistem.[1]
Penyelenggaraan ibadah haji yang bersifat permenen sistem
dilakukan sepanjang tahun oleh Kementerian Agama dari tingkat pusat yaitu Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota
dalam hal ini Kantor Kemenag Kab/Kota, berkoordinasi dengan instansi/lembaga
terkait, dimulai sejak distribusi jumlah kuota haji, pendaftaran biaya
perjalanan ibadah haji (BPIH), pelunasan pendaftaran haji, pengelolaan keuangan
haji,pembinaan jam dan petugas haji, penyiapan akomodasi, katering,
transportasi uda keberangkatan jamaah haji ketanah suci sampaidengan kepulangan jama haji di tanah
air.
2. Penyelenggara ibadah haji non permanen sistem.
Penyelenggaraan ibadah haji non permenen sistem
bersifatadhock (kepanitiaan) , dan itulah yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1)
dan (2) UU
RI No. 13 Tahun 2008 sebagaimana tersebut di atas.
Panitia penyelenggaran ibadah haji non permanen sistem terbagi in enjadi 3
(tiga) yaitu :
a.
Panitia
penyelenggara ibadah haji (PPIH) pusat.
PPIH Pusat diangkat oleh Menteri Agama dengan penanggungjawab Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, disamping tugas pokoknya sehari-hari maka
bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan operasional pemberangkatan dan
pemulangan jamaah haji Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas opersional
haji,Dirjen PHU dibantu oleh para pejabat eselon II dilingkungan Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai ketua PPIH Pusat adalah Sekretris Ditjen
PHU,sebagai Wk. Ketua, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Direktur Pelayanan
Luar Negeri, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah dan Direktur Pengelolaan Dana
Haji. Adapun tugas PPIH Pusat antara lain sebagai berikut:
a)
Merencanakan
dan memastikan keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia.
b)
Memastikan
jumlah jamaah haji yang akan diberangkatkan berdasarkan jumlah kuota jamaah
haji Indonesia.
c)
Memastikan
bahwa seluruh embarkasi telah siap untuk melaksanakan operasional
pemberangkatan jamaah haji dengan segala sarana dan prasarana.
d)
Memastikan
sarana tranportasi udara yang akan menerbangkan jamaah haji ke Arab Saudi telah
siap di seluruh bandara embarkasi.
e)
Memastikan
bahwa seluruh dokumen haji (paspor) seluruh jamaah sudah siap.
f)
Memastikan
bahwa pemondokan jemaah haji di Madinah dan diMakkah sudah siap, termasuk bus
salawat antar jemput jamaah haji dari pondokanke Masjidil Haram PP.
g)
Memastikan
kesiapan katering jamah haji di Bandara ArabSaudi, di Madinah, di Makkah dan di
Armina (Arafah, Muzdaligah ,Mina).
h)
Memastikan
kesiapan sarana dan prasarana pelayanan jamamah haji,yaitu pelayanan umum,
pelayanan kesehatan, pelayanan bimbingan ibadah dan manasik haji serta
pengamanan jamaah selama di Arab Saudi oleh PPIH di Arab Saudi, baik kantor
Pusat PPIH/ Tehnis Urusan Haji Jedah, Daker Jeddah, Daker Madınah dan Daker Makkah.
i)
Melakukan
koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam rangka kelancaran
operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam negeri maupun di Arab
Saudi.
j)
Memantau
operasional penyelenggaraan ibadah sejak keberangkatan jamaah dari
masing-masing embarkasi, selama di Arab Saudi sampai kembali di tanah air.
k)
Melaporkan
kepada Menteri Agama tentang perkembangan penyelenggaraan ibadah haji setiap
hari.
b.
Panitia
penyelenggara ibadah haji (PPIH) embarkasi.
1)
PPIH
Embarkasi dibentuk dan diangkat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah
atas nama Menteri Agama sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 13 Tahun
2008, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2012 pasal 16 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) harus sudah
terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan jamaah haji
kelompok terbang (kloter) pertama.
2)
Kedudukan
PPIH Embarkasi adalah di tingkat provinsi memiliki bandara embarkasi yang telah
ditentukan sebanyak 12 embarkasi yaitu : Banda Aceh (BTJ), Medan (MES), Padang
(PDG), Palembang
(PLM), Batam (BTH), Jakarta (JKT), Solo(SOC), Surabaya (SUB), Balikpapan (BPN),
Banjamasin (BDJ), Makasar (UPG), Lombok
(LOP).
3)
Tugas
Pokok PPIH Embarkasi PPIH Embarkasi terdiri dari beberapa unsur pejabat
instansi dan lembaga seperti Kementerian Agama dan
Kementerian/Dinas Kesehatan Tingkat Propinsi, Pemda, Bae Cukai, Penerbangan,
Imigrasi, dan Keamanan. Berdasarkan keputusan Dirjen PHU, maka PPIH Embarkaksi
mempunyai kewenangan dan tanggung jawab secara teknis di bidang tugas
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap janaah haj yang dijabarkan dalam
bentuk kegiatan sebagai berikut:
a)
Menyiapkan sarana
dan prasarana pendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji di embarkasi.
b)
Mengangkat pembantu
PPIH Embarkasi berdasarkan kebutuhan di lapangan dalam rangka membantu
kelancaran operasional pemberangkatan
dan pemulangan haji di embarkasi.
c)
Menyiapkan dan
memastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan kloter (kelompok terbang)
masing-masing jemaah haji.
d)
Menerima dan
mengasramakan jamaah selama lebih kurang 24 jam di asrama haji embarkasi setiap
kloter yang akan berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
e)
Melakukan
pemeriksaan kesehatan akhir kepada jamaah haji terutama bagi jamaah resiko
tinggi.
f)
Melakukan pemeriksaan barang/ koper jamaah
haji.
g)
Membagikan dokumen
haji (paspor yang telah divisa (DAPIH), gelang identitas dan uang liiving cost.
h)
Menyelenggarakan
pembinaan/ bimbingan ibadah dan manasik haji selama di asrama.
i)
Memberikarn
pelayanan katering selama di asrama embarkasi haji.
j)
Membentuk kelompok
terbang (kloter), rombongan dan regu.
k)
Untuk mengefektifkan
tugas-tugas pelayanan teknis dalam kloter,rombongan dan regu, maka PPIH
embarkasi harus membentuk dan menunjuk prangkat masing-masing kloter petugas
yang menyertai jamaah, terdiri dari:
(1)
Tim
Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebagai ketua kloter1(satu)orang.
(2)
Tim
Pembimbing Ibadah Haji (TPIH) sebagai penanggung jawab peribadatan (1 orang);
(3)
Tim
Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) terdiri dari
dokter dan 2
orang paramedis sebagai penanggung jawab kesehatan jamaah haji;
(4)
Tim Petugas Daerah (TPHD dan TKHD) masing-
masing tiga orang ;
(5)
Mengangkat
Ketua Rombongan dan membantu tugas-tugas TPHI, TPIH dan TKHI.
(6)
Melakukan
:oordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga terkait dalam rangka kelancaran,
ketertiban dan kenyamanan jamaah haji, termasuk dengan PPIH Arab Saudi.
(7)
Memberangkatkan
jamaah haji melalui bandara embarkasi masing-masing sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(8)
Menerima
dan mengurus proses kepulangan jamaah haji yang tiba dari Arab Saudi,sejak dari
bandara debarkasi sampai mereka kembali ke daerahnya masing-masing,berkoordinasi
dengan petugas haji daerah.
(9)
Melaporkan
kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang perkembangan operasional
pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji di embarkasi/debarkasi.
(10) Menyelenggarakan
evaluasi dengan merespon masukan dan saran dari berbagai pihak sebagai bahan
pembahasan dalam evaluasi dan mengikut sertakan instansi/lembaga terkait. Hasil
evaluasi akan dijadikan bahan pertimbangn dalam menyusun kebijakan
penyelenggaraan ibadah haji di embarkasi pada tahun-tahun berikutnya.
(11) Menyusun laporan akhir penyelenggaraan operasional haji
di embarkasi, sejak perencaan, pelaksanaan, hambatan-hambatan di lapangan yang
terjadi dan evaluasi.
c.
Panitia
penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
PPIH Arab
Saudi dibentuk dan diangkat oleh Menteri berdasarkan UU RI No 13 pasal 11 Tahun
2008, dan PP No.79 pasal 16 Tahun2012. Selanjutnya tujuan pembentukan panitia
penyelenggara ibadah haji disebutkan dalam pasal 17 adalah Panitia
Penyelenggaran Ibadah Haji bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan
kepada jamaah haji,serta mengendalikan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan operasional ibadah haji di Arab Saudi.
Sedangkan
rekrutmen PPIH Arab Saudi berdasarkan ketentuan/peraturan Menteri Agama dan
Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pengangkatan PPIH Arab Saudi
melalui proses rekrutmen dari mulai seleksi calon PPIH, pelatihan, pengangkatan
dan pemberangkatan PPIH ke Arab Saudi sesuai pembagian tugas didaerah kerja
masing-masing, yaitu daerah kerja Jeddah (DakerJeddah), daerah kerja Madinah
(Daker Madinah), dan daerah kerja Makkah (Daker Makkah). Sebagian PPIH Arab
Saudi yang tidak bertugas di Daker maka nmereka ditugaskan di kantor Tehnis
Urusah Haji/ kantor PPIH.
PPIH Arab
Saudi direkrut dari pegawai negeri sipil Kementerian Agama,Kementerian
Kesehatan dan Kementerian/ lembaga terkait yang memenuhi persyaratan,diajukan
oleh pimpinan lembaga/kementrian dimaksud
serta direkrut pula dari mukimin di Arab Saudi dan mahasiswa Indonesia yang
sedang belajar di Timur Tengah.
Adapun tugas
pokok PPIH Arab Saudi adalah membantu pemerintah ArabSaudi dalam pelayanan
jamaah haji Indonesia selama mereka melaksanakan ibadah haji, baik di Jeddah,
Madinah, Makkah dan Masya’ir (Arafah,Muzdalifah, Mina ),berdasarkan Keputusan Dirjen
PHU tentang Petunjuk Teknis Persiapan Petugas Haji Indonesia dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Untuk mengefektifkan tugas-tugas PPIH di Arab Saudi dalam memberikan
pelayanan kepada jamaah haji maka perlu adanya pembagian wilayah atau daerah
kerja yang terbagi dalam tiga wilavah yaitu daerah kerja Jeddah, Madinah dan
Makkah, dengan uraian kerja masing-masing sebagai berikut :
1)
PPIH
Arab Saudi Daerah Kerja Jeddah.
PPIH Daerah
kerja Jeddah dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Kadaker, dibantu oleh
sekretaris dan para kepala seksi pelayanan, bertanggung jawab melaksanakan
tugas teknis lapangan berkaitan dengan kedatngan dan pulngan jamaah di Jeddah,
dengan kegiaatan meliputi pembinaan jamaah, pelayanan umum, pelayanan kesehatan,
pengamanan dan perlindungan jamaah haji. Kadaker membawahi dua sektor
pelayanan, yaitu sektor pelayanan bandara internasional King Abdul Aziz (KAIA)
Jeddah dan sektor Madinatul Hujjaj/Hotel Transito, dipimpin masing-masing oleh
Kepala Sektor Adapun tugas PPIH daerah kerja Jeddah adalah sebagai berikut:
a)
Sektor
Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah. Tuga PPIH di
Sektor Bandara adalah berkaitan dengan pelayanan umum, pelayanan kesehatan,
bimbingan ibadah/manasik haji dan pengamanan jamaah, dengan rincian kegiatan meliputi
:
(1) Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas pelayanan jamaah haji di bandara
(2) Membantu petugas Arab Saudi (Maktab Wukala, Muassasah dan
Imigrasi) dalam proses pemeriksaan jamaah,pemeriksaan dokumen/ paspor maupun
pemeriksaan barang bagasi (koper).
(3) Mengarahkan jamaah haji untuk istirahat sebelum meneruskan
perjalanan ke Madinah atau ke Makkah.
(4) Mengecek kondisi jamaah dan menganjurkan untuk berobat di
poliklinik/ Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPH).
(5) Mengawasi pelayanan distribusi katering di bandara yang dilaksanakan
oleh pihak pelaksanan katering yang telah ditunjuk
(6) Menginformasikan kepada jamaah haji tentang tempat istirahat,
kamar mandi, WC, tempat wudhu dan masjid/mushalla di sekitar bandara.
(7) Merawat atau merujuk ke rumah sakit Arab Saudi bagi jamaah
haji yang secara medis tidak mungkin meneruskan perjalanan ke Madinah atau ke
Makkah.
(8) Menghububgi Ketua Kloter untuk melaporkan kondisi jamaahnya
kepada Kepala Daerah Kerja Jeddah.
(9) Memantau keamanan jamaah dan menyelesaikan kasus yang
mungkin timbul selama di bandara Jeddah, baik berkaitan pelayanan umum,
kehatan, ibadah maupun keamanan.
(10) Mengatur keberangkatan jemaah dari bandara Jeddah ke Madinah
bagi jemaah haji gelombang I, dan ke Makkah bagi jamaah haji gelombang II.
(11) Mengingatkan/ membimbing berpakaian ihram, salat sunat
ihram dan niat haji atau umrah bagi jamaah haji gelombang II yang langsung
berangkat ke Makkah.
(12) Memantau jamaah haji yang dirujuk dan dirawat di rumah sakit
Jeddah.
(13) Berkoordinasi dengan semua instansi bandara Jeddah
terkait dengan pelayanan jamaah haji, berkoordinasi dengan petugas yang
menyertai jamaah di masing-masing kloter dan PPIH Daker Madinah dan Daker
Makkah.
(14) Membantu proses kepulangan jamaah, baik mengenai bagasi/
pemeriksaan barang bawaan jamaah, dan dokumen haji (paspor).
(15) Memperoses jamaah haji sakit pulang dini dengan berkoordinasi
dengan PPIH Daker Makkah dan Madinah dan memastikan bahwa jamaah yang
bersangkutan telah menyelesaikan seluruh rukun dan wajib haji.
b)
Sektor
Madinatul Hujjaj Jeddah.
Kebijakan pemerintah Indonesia
selama ini menempatkan jamaah haji untuk transit di Madinatul Hujjah atau di
hotel-hotel transito sebelum diberangkatankan ke bandara KAIA Jeddah.Dua tahun
yang lalu kebijakan tersebut berubah, di mana jamaah yang akan pulang dari
Makkah melalui bandara KAIA Jeddah langsung diberangkatkan menuju bandara tanpa
ditransitkan terlebih dahulu, tetapi sebagaian yang pulang dari Madinah melalui
bandara Jeddah ditransitkan. Pemerintah beralasan untuk menghemat biaya
pelayanan dan sebagian jamaah lebih senang dipercepat kepulangannya dari pada
harus transit selama 24 jam di hotel transito. Tugas sektor Madinatul Hujjaj/
Hotel Transito dalam pelayanan jamaah anata lain sebagai berikut :
(1)
Menyiapkan
sarana dan prasarana untuk mendukung terlaksananya pelayanan jamaah selama di
Madinatul Hujjaj/ Hotel Trasito.
(2)
Memproses
kepulangan jamaah haji yang akan pulang dan transit di Jeddah
(3)
Memastikan
jadwal kepulangan berkoordinasi dengan pihak penerbangan Garuda Indonesia dan
Saudi Airline.
(4)
Mengatur
penempatan jamaah di hotel-hotel transito sesuai jadwal dan kloter jemaah haji.
(5)
Mengatur
dan mengawasi proses penimbangan barang jamaah haji di city chec in Madinatul
Hujjaj.
(6)
Mengantisipasi
kemungkinan adanya penundaan (dileyed)penerbangan,dan meneyelesaikan dengan
pihak-pihak terkait jika terjadi penundaan penerbangan.
(7)
Mengurus
jamah sakit di BPHI Jeddah dan mengantar jamaah sakit yang harus dirawat di
rumah sakit Jeddah
(8)
Memproses
kepulangan jamaah sakit yang pulang dini berkoordinasi dengan Sektor Bandara.
(9)
Memberangkatkan
jamaah haji dari hotel transito ke bandara KAIA Jeddah berkoordinasi dengan
pihak Naqabah, Muassasah, penerbangan dan PPIH Sektor Bandara, Daker Makkah dan
Madinah.
(10)
Mengurus
dan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi dibawah tanggung jawabnya
berkoordinasi dengan instansi terkait.
(11)
Melaporkan
kegiatan pelayanan pemulangan jamaah transit kepada Kepala Daerah Kerja Jeddah.
2)
PPIH
Arab Saudi Daerah Kerja Madinah.
Daerah Kerja
Madinah dipimpin oleh seorang Kepala disebut Kadaker, dibantu Sekretaris dan
para kepala Seksi pelayanan. Tugas pokok PPIH daerah kerja Madinah adalah
melaksanakan tugas pelayanan jamaah haji selama mereka berada di Madinah,
meliputi pembinaan bimbingan ibadah dan ziarah, pelayanan umum, pelayanan
kesehatan, kemamanan dan perlindungan kepada jamaah haji. Kepala Daerah Madinah
rnembawahi 8 sektor pelayanan yang dipimpin oleh kepala Sektor,yaitu 4 sektor
pelayanan berkedudukan di tengah-tengah pemukiman jamaah haji dan 4 sektor
pelayanan di luar pemukiman jamaah haji. Empat sektor yang berada di luar pemukiman
jamaah adalah sektor bandara Amir Muhammad bin Abd Aziz, sektor Terminal
Hijrah, sektor Bir Ali dan Sektor Khusus.
Adapun rincian
tugas masing-masing sektor adalah sebagai berikut :
a)
Sektor
1 s.d 4 melaksanakan tugas pelayanan jamaah haji meliputi antara lain :
(1)
Menyiapkan
sarana dan prasarana di sektor masing-masing untuk mendukung pelayanan jamaah
selama di Madinah.
(2)
Mengecek
kesiapan pemondokan (hotel) yang akan jemaah haji seperti ranjang, kasur,
bantal,kondisi lift, listrik, kamar mandi, air minum, dan kebersihan gedung.
(3)
Membantu
pihak Majmu'ah dalam mengatur penempatan jamaah haji di masing-masing hotel.
(4)
Mengingatkan
jamaah haji bahwa lamanya masa tinggal di Madinah adalah kl sembilan hari untuk
dimanfaatkan melaksanakan ibadah termasuk salat ‘arbain (40 waktu) dan ziarah
di tempat bersejarah yang telah ditentukan.
(5)
Mengingatkan
jamaah haji agar selalu menjaga kebersihan, tidak boros menggunakan air, tidak masak air di kamar
menjaga keamanan.
(6)
Berkoordinasi
dengan petugas ang menyertai jamaah (ketua kloter) berkaitan dengan kepastian
jamaah memulai melaksanakan salat arba'in (40 waktu) dan ziarah, dengan dan menandatangani
Bayan Tarhil (Surat Keterangan
tanggal tiba dan tanggal akan meniggalkan Madinah) dengan pihak Majmu’ah.
(7)
Mengingatkan
kepada ketua kloter tentang tempat-tempat ziarah yang ditentukan sesuai dengan
kebvijakan pemerintah Indonesia adalah makam nabi Saw maqam Baqi, Makam Syuhada
di Uhud, Masjid Quba, Masjid Kiblatain dan Masjid Khandak/Masjid Sab’ah.
(8)
Mengawasi
dan emmantau pendistrtibusian katering jamaah haji yang dilaksanakan oleh perusahaan
katering pada masing-masing kloter.
(9)
Memberikan
pelayanan kesehatan pada masing-masing sektor atau di BPHI bagi jamaah yang
berobat dan rawat serta merujuk ke RS Madinah bagi jamaah yang memerlukan
rujukan.
(10)
Mengingatkan
kepada ketua kloter dan ketrua rombongan untuk mengecek paspor jamaah mereka
selambat-lambatnya dua hari sebelum meninggalkan Madinah.
(11)
Barkoordinasi
dengan muassasah adilah dan Majmu’ah tentang keberangkatan jamaah haji
gelombang 1 menuju Makkah.
(12)
Berkoordinasi
dengan pihak penerbangan tentang kesiapan jamaah haji,dua hari sebelum
kepulangan jamaah gelombang II melalui Bandara Amir Muhammad bin Abd Aziz
Madinah.
(13)
Mengurus
jamaah wafat berkoordinasi dengan muassasah adillah dan majmu’ah serta membuat Certificate Of Death (COD)
(14)
Mengurus
tirkah ( barang milik jamaah yang wafat) dan memproses surat keterangan
Kematian (SKK) ke Konsulkat Jendral Republik Indonesia (KJRI) melalui kepala
Daerah Kerja Madinah untuk disampaikan kepada ahli warisnya di Indonesia.
(15)
Menyiapkan
dan memberangkatkan jamaah haji gelombang I ke Bir Ali (Miqat zulhulaifah/Miqat
Bir Ali) dikelompokkan sesuaio rombongan dan bus masing-masing dan mereka sudah
berpakaian ihram dari pondokkan (hotel)
(16)
Menyelesaikan
kasus-kasus yang terjadi9 koordinasi dengan instansi terkait di Madinah, baik
kasus kehilangan barang, kecelakaan dan lain-lain.
(17)
Melaporkan
perkembangan pelayanan jamaaah haji dan setiap kedatangan dan pemulangan jamaah
ke Kadaker madinah.
b)
Sektor
Bandara, melaksanakan tugas pelayanan jamaah meliputi:
(1)
Menyiapkan
sarana dan prasarana yang dapat mendukung pelaksanaan tugas di bandara.
(2)
Memastikan
jadwal kedatangan dan pemulangan jamaah yang tiba dan pulang melalui bandara
Amir Muhammad Bin Abdul Aziz dan membantu proses pemeriksaan dokumen (paspor)
dan barang haji pada saat tiba dan pulang di bandara.
(3)
Mengatur
jamaah haji yang baru tiba untuk menaiki bus menuju ke pondokan atau turun dari
bus memasuki bandara dan bagi jamaah yang akan pulang meninggalkan Madinah.
(4)
Berkoordinasi
dengan otoritas bandara, pihak penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airline
tentang jadwal kedatangan dan pemulangan jamaah haji.
(5)
Menyelesaikan
kasu-kasus yang timbul dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait di bandara.
(6)
Melaporkan
perkembangan pelayanan jamaah di kepada Kepala Daerah Kerja Madinah.
c)
Sektor
Pelayanan Terminal Hijrah, bertugas melaksanakan pelayanan jamaah pada saat
kedatanga dan kepulangan jamaah haji melalui terminal Hijrah,antara lain:
(1)
Menyiapkan
sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pelayanan jamaah haji di
terminal Hijrah.
(2)
Membantu
mengatur jamaah haji yang datang di Jeddah atau Makkah di terminal Hijrah
sebelum sampai ke pondokan (hotel) di Madinah.
(3)
Membantu
menginformasikan kepada jamaah tentang wilayah sektor dan hotel yang akan
ditempati.
(4)
Menghubungi
Ketua Kloter untuk melaporkan adanya jamaah sakit yang perlu segera di bawa ke
Poli Klinik atau Rumah Sakit.
(5)
Berkoordinasi
dengan otoritas terminal Hijrah, Muassasah Adilla dan Majmu'ah berkaitan dengan
pelayanan jamaah di terminal Hijrah
(6)
Melaporkan
kepada Kadaker Madinah tentang kedatangan jamaah dan proses pelayanan selama di
terminal Hijrah.
(7)
Membantu
Muassasah Adilla dan Majmu'ah memberangkatkan jemaah menuju ke pemondokan
(hotel) yang telah ditentukan.
(8)
Melaporkan
dan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi kepada instansi yang berwenang dalam
rangka membantu dan melindungi jamaah haji.
d)
Sektor
Miqat Bir Ali, berkewajiban melaksanakan tugas bimbingan ibadah/ manasik haji
bagi jamaah gelombang 1 yang akan mengambil miqat di Bir Ali (miqat
zulhulaifah). Jenis kegiatan yang menjadi tanggung jawab petugas sektor Bir Ali
antara lain :
(1)
Menyiapkan
sarana dan prasarana pelayanan jamaah haji selama di miqat Bir Ali.
(2)
Membantu
jamaah yang turun dari bus masing-masing untuk memasuki masjid miqat dalam
rangka melaksanakan kegiatan ibadah ( wudhu, salat tahiyatul masjid, salat
sunat ihram dan niat ihram haji atau umrah).
(3)
Membantu
mengarahkan jamaah setelah selesai niat ihram untuk menaiki bus masing-masing
sesuai rombongannya dan diberangkatkan menuju Makkah al-Mukarramah.
(4)
Mengurus
jamaah sakit yang tidak mungkin diberangkatkan ke Makkah dengan berkoordinasi
dengan petugas kesehatan BPHI Madinah.
(5)
Menyelesaikan
kasus-kasus yang timbul di lapangan berkoordinasi dengan petugas terkit di
miqat Bir Ali.
(6)
Kegiatan
tugas pelayanan di miqat Bir Ali hanya periode jamaah gelombang I. Sedangkan
pada masa kedatangan jamaah haji gelombang II semua petugas sektor Bir Ali
bertugas membantu dan mengawasi penimbangan barang bagasi jamaah haji yang akan
pulang meninggalkan kota Madinah sebelum barang-barang tersebut diangkut ke
gudang bandara.
(7)
Membantu
mengarahkan jamaah setelah selesai niat ihram untuk menaiki bus masing-masing
sesuai rombongannya dan diberangkatkan menuju Makkah al-Mukarramah.
(8)
Mengurus
jamaah sakit yang tidak mungkin diberangkatkan ke Makkah dengan berkoordinasi
dengan petugas kesehatan BPHI Madinah.
(9)
Menyelesaikan
kasus-kasun yang timbul di lapangan berkoordinasi dengan petugas terkit di
miqat Bir Ali.
e)
Sektor
Khusus (Mobil).
Sektor khusus
bertugas secara mobil mengelilingi sekitar wilayah pondokan tempat tinggal
jamaah haji untuk membantu memberikan pelayanan yang dibutuhkan jamaah, antara
lain :
(1)
Memantau
situasi di sekitar pemondokan jamaah untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan
kemanan bagi jamaah haji ketika berangkat melakukan kegiatan ibadah dan pulang kembali
di pondokan mereka.
(2)
Memantau
situasi dan kondisi jamaah haji di sekitar luar masjid Nabawi atau di tempat-
tempat keluar masuk jamaah haji dalam
rangka untuk membantu dan menjaga keamanan.
(3)
Berkoordinasi
dengan pihak keamanan Masjid Nabawi untuk mengantisipasi gangguan keamanan
jamaah, seperti mencopetan, penjabretan dan penipuan yang dilakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
(4)
Berkoordinasi
dengan instansi yang terkait dan membantu menyelesaikan kasus-kasus yangterjadi
di lapangan.
(5)
Melaporkan
perkembangan pengamanan jamaah di lapangan kepada Kadaker Madinah.
3)
PPIH
Arab Saudi Daker Makkah.
Sebagaimana PPIH Daker Jeddah dan Daker Madinah, maka PPIH Daker Makkah
juga dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Kerja dibantu oleh seorang Sekretaris
dan para Kepala Seksi Pelayanan. Kepala Daerah Kerja Makkah membawahi sebanyak kurang
lebih 9 sampai dengan 11 sektor dan ditambah 1 Sektor Khusus, mengingat cakupan
wilayah pelayanan sektor Makkah sangat luas. Secara garis besar tugas pokok dan
tanggung jawab kegiatan pelayanan jamaah di Daker Makkah meliputi bidang pembinaan/
bimbingan ibadah dan manasik, pelayanan umum, pelayanan kesehatan dan
pengamanan terhadap jamaah haji selama mereka berada di Makkah. Sedangkan
secara teknis pelayanan jamaah dilaksanakan oleh masing-masing petugas Sektor.
Adapun rincian tugas pelayanan sektor di Makkah antara lain sbb :
a)
Sektor
1 s.d Sektor 11 Daker Makkah.
Tempat
pelayanan (kantor) sektor 1 s.d 11 berada di tengah tengah pemukiman jamaah
haji, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dan pelayanan kepada
jamaah.
Fasilitas
pelayanan di sektor dilengkapi pula dengan pelayanan kesehatan disamping Balai
Pengobatan Indonnesia (BPHI) di tingkat Daker. Adapun jenis pelayanan jamaah
secara rinci yang menjadi tanggung jawab petugas sektor 1 s.d 11 adalah sebagai
berikut :
(1)
Menyiapkan
sarana dan prasarana pendukung dalam rangka terlaksananya pelayanan jamaah haji
di sektor.
(2)
Menyiapkan
jadwal kedatangan jamaah haji di masing-masing pemondokan sesuai dengan
Maktabnya.
(3)
Mengecek
dan memastikan bahwa pemondokan/ hotel yang akan ditempati jamaah haji sudah
siap, baik kondisi lift, listrik, kamar mandi, kamar tidur maupun kebersihan.
(4)
Mendata
jumlah kamar dan kapasitas degung/ hotel sesuai dengan bukti kontrak yang telah
ditanda tangani antara pihak KJRI dhi pejabat Tehins Urusan Haji I dengan pihak
pemilik gedung/hotel.
(5)
Menyiapkan
kunci gedung hotel yang akan diserahkan kepada masing masing ketua rombongan
dalam pelaksanaan penempatan jamaah dimasing-masing pemondokkan.
(6)
Menyambut
kedatangan jamaah di masing-masing wilayah sektornya dengan menyampaikan
informasi tentang kondisi hotel, situasi sekitar masjidil haram, jarak antara
hotel/pemondokan jamaah melalui masjidil haram dan tetap menjunjung akhlakul
karimah dan keutuhan rombongan dan kloter.
(7)
Membantu
pihak maktab dalam proses penempatan jamaah di masing-masing gedung/hotel.
(8)
Memantau
dan mengontrol kelancaran dalam pelayanan pemondokan yang dilakukan oleh
pemilik, terutama berkaitan dengan kebersihan dan terpenuhinya kebutuhan air
mandi bagi jamaah haji.
(9)
Melakukan
kerjasama dengan petugas keamanan ( haris) yang diangkat oleh pemilik
gedung/hotel dan ybs merangkap sebagai penghubung antara petugas sektor dengan
pemilik gedung/hotel
(10)
Mengarahkan
jamaah yang baru tiba dan akan melakukan kegiatan umrah (tawaf,sa’i dan
tahallul) bagi haji tamattu atau tawaf qudum bagi jamaah haji
ifrad/qiran.Melakukan koordinasi dengan petugas yang menyertakan jamaah
(petugas kloter) serta berkoordinasi dengan Sektor Khusus pelayanan
transportasi salawat bagi jamaah yang pemondokannya berjark lebih dari 2000
meter dari Masjidil haram, termasuk kegiatan ibadah setiap hari dari pondokkan
ke masjidil haram PP,kecuali 5 hari sebelum dan sesudah pelaksanaan wukuf untuk
sementara tidak disiapkan bus salawat.
(11)
Memberikan
pelayanan kesehatan bagi jamaah yang akan berobat di klinik dan merujuk ke BPIH
bagi jamaah yang harus rawat inap di BPIH.
(12)
Memantau
pelaksasnaan bimbingan iabadah dan manasik haji di masing-masing kloter yang
dilakukan oleh petugas yang menyertai jamaah (petugas TPIHI).
(13)
Menyelenggarakan
pertemuan dengan petugas(TPHI, TPIHI,TKHI, TPHD/TKHD) para ketua Rombongan yang
juga dihadiri ooleh pihak Maktab untuk menyampaikan rencana pelaksanaan wukuf
di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina serta proses keberangkatan jamaah d
Makkah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Amina) PP.
(14)
Memantau
keberangkatan jamaah dari masing-masing pemondokan/ sektor ke Arafah pada tgl 8
zulhijjah yang dimulai sejak ba'da zuhur s.d malam hari, berkoordinasi dengan
petugas.
(15)
Mengingatkan
kepada para petugas kloter agar menyampaikan kepada jamaahnya bahwa niat ihram
haji (bagi haji Tamattu') dilakukan di pondokan/ hotel masing - masing sebelum
berangkat ke Arafah Sedangkan yang haji ifrad dan qiran tidak berniat ihram
haji karena masih dalam keadaan ihram sejak kedatangannya di Makkah.
(16)
Mengingatkan
kepada ketua kloter (TPHI) agar jamaahnya yang mengambil program tarwiyah
tanggal 8 zulhijjah berangkat ke Mina (tidak menuju ke Arafah), melapokan kepada
pihak Maktab dan membuat pernyataan bahwa segala sesuatunya ditanggung oleh
mereka sendiri, karena program Tarwiyah bukan kebijakan pemrintah Indonesia dan
Kementerian Haji Arab Saudi. Perjalanan jamaah haji yang Tarwiyah setelah
menginap di Mina malam tgl 9 zulhijjah besok harinya baru berangkat menuju ke
Arafah pada pagi hari tanggal 9 zulhijjah untuk melaksanakan wukuf.
(17)
Setelah
selesai memberangkatan jamaah ke Arafah, baru kemudian petugas sektor Makkah
berangkat ke Arafah dan melaksanakan tugas pelayana jamaah di Muzdalifah pada malam
tanggal 10 zulhijjah, karena secara exofficio PPIH Daker Makkah bertanggung
jawab sebagai tim satuan tugas(Satgas) Muzdalifah.
b)
Sektor
Khusus Daker Makkah.
Sektor Khusus di Daker Makkah terbagi menjadi dua, yaitu Sektor Khusus
Transportasi Salawat dan Sektor Khusus Mobil. Kedua sektor khusus tersebut
mempunyai tugas yang berbeda :
(1)
Tugas
pokok sektor khusus trasportasi :
(a) Menyiapkan rencana rute bus
yang akan dilalui yang menggunakan transportasi salawat.
(b) Memastikan kesiapan armada bus tranpotasi salawat yang telah dikontrak.
(c) Menyiapkan edaran untuk disampaikan kepada jamaah tentang pos/ terminal
bus, rute yang dilalui , dan jam operasi.
(d) Mengatur, memantau dan mengendalikan pelaksanaan bus salawat di masing-masing
pos/ terminal yang telah ditentukan.
(e) Mengawasi para pengemudi bus salawat agar mereka disiplin dan
bertanggung jawab mengngakut jamaah dari pondokan/ hotel ke Masjidil Haram PP
setiap waktu salat.
(f) Menyelesaiakan kasus yang terjadi di lapangan dan melaporkan kepada
Kadaker.
(g) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran
pelaksananan operasional bus salawat.
(2)
Tugas
pokok Sektor Khusus Mobil :
(a) Memantau pergerakan jamaah yang berangkat dan pulang dari masjidil Haram
untuk membantu mereka yang kesasar jalan baik dari pondokan ataupun dari
masjidil Haram.
(b) Mengantarkan jamaah yang kesasar jalan kepondokan/hotel mereka
berdasarkan identitas yang tertera dalam gelang identitas yang dipakai.
(c) Berkoordinasi dengan Sektor 1
s.d sektor 11 untuk memastikan jamaah yang kesasar jalan sudah berkumpul kembali dengan kloternya.
(e) Jika menemukan jamaah yang kesasar jalan maka yang bersangkutan dapat
diantar langsung ke pemondokannya diserahkan ke sektor pelayanan yang terdekat
untuk dikembalikan ke pondokannya agar bergabung kembali dengan kloternya.
(f) Menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lapangan dan berkoordinasi
dengan instansi terkait, petugas sektor dan petugas kloter
(g) Melaporkan kepada Kadaker tentang perkembangan pelayanan jamaah yang
menjadi tanggung jawab sektor khusus mobil.
4)
Satop
Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina)
Satuan tugas operasional
Armina terdiri dari Satgas Arafah, Satgas Muzdalifah dan Satgas Mina, dengan
tugas pelayanan sebagai berikut :
a)
Tugas
Satgas Arafah.
(1)
Mengecek
kesiapan perkemahan jamaah di Arafah yang akan ditempati jamaah haji Indonedsia
berkoordinasi dengan Muassasah Thawwafah dan Maktab.
(2)
Pada
tgl 8 zulhijjah Kepala Satgas Arafah dan anggotanya (PPIH Daker Jeddah)
menerima kedatangan jamaah haji yang
diberangkatkan dari Makkah, dan membantu petugas Maktab mengarahkan/
mengatur jamaah untuk menempati kemah yang telah ditentukan berdasarakan nomor
kloter dan nomor maktab.
(3)
Menginformasikan
kepada jamaah haji tentang kegiatan jamaah selama wukuf di Arafah berada di
perkemahan masing-masing, sedangkan pusat pelayanan berada di Perkemahan Misi
Haji.
(4)
Menyampaikan
kepada petugas kloter (TPHI, TPIHI, TKHI dan TPHD/TKHD) agar mengatur kegiatan
ibadah dan pelaksanaan wukuf berdasarkan jadwal.
(5)
Memantau
dan membantu kelancaran pelayanan katering, pelayanan kesehatan dan bimbingan
ibadah di masing-masing perkemahan jamaah haji.
(6)
Melayani
jamaah haji yang berobat dan mengurus jamaah sakit yang akan dirujuk di Rumah
Sakit Emergenci Arafah.
(7)
Memastikan
bahwa seluruh jamaah haji dapat melaksanakan wukuf di Arafah yang merupakan
rukun haji yang apabila ditinggalkan hajinya tidak sah.
(8)
Menginformasikan
kepada seluruh jamaah haji bahwa pelaksanaan wukuf di Arafah dilakukan sejak waktu
zuhur di perkemahan masing-masing sampai dengan matahari terbenam tgl 9
zulhijjah, dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
(a)
Diawali
dengan khutbah wuquf oleh ulama/kiyai atau petugas haji yang ditunjuk.
(b)
Setelah
selesai khutbh dilanjutkn dengan pelaksanaan sholat dhuhur dan asar dengan
pelaksanaan jama taqdim qashar dipimpin oleh seorang imam.
(c)
selesai
salat kemudian dilanjutkan wukuf dengan cara berdiam ditempat/ di perkemahan
diiringi dengan Diiringi dengan berdzikir baca kalimat Toyibah, istighfar,
selawat, membaca Alquran dan berdoa.
(d)
Berkoordinasi
dengan muassasah dan maktab tentang kesiapan bus yang akan mengangkut jamaah
dari Arafah menuju Muzdalifah yang dilakukan dengan sistem Taruddudi (setel
bus).
(e) Membantu proses keberangkatan jamaah pada malam tanggal
10 Dzulhijjah untuk bersiap-siap menaiki bus secara bergantian sesuai maktab
kloter dan rombongannya masing menuju Muzdalifah untuk melaksanakan mabit.
(f)
Melakukan
sweeping di perkemahan jamaah dan di sekitar wilayah Arafah untuk membantu kemungkinan
terjadinya jamaah yang tertinggal atau kesasar jalan dan terpisah dari kloter
dan rombongannya.
(g)
Berkoordinasi
dengan petugas Satgas Muzdalifah (PPIH daker Mekkah) tentang keberangkatan dan
kondisi jamaah yang telah diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah.
(h)
Selesaikan
kasus-kasus dan permasalahan yang terjadi di lapangan laporkan kepada kasatgas
Arafah.
b)
Tugas
Satgas Muzdalifah
Jamaah haji di
Muzdalifah untuk melakukan mabit, membaca Alquran, berdzikir, membaca
istighfar, selawat dan serta mengambil batu kerikil untuk persiapan melontar
jamarat di Mina. Pelayanan Satgas Musdalifah antara lain:
(1)
Menerima
dan membantu mengatur jamaah turun dari bus untuk menuju lokasi mabit (tanah
lapang) yang telah ditentukan untuk masing-masing maktab dan kotornya, karena
di Muzdalifah tidak disediakan perkemahan.
(2)
Memantau
dan mengontrol para jamaah haji selama di Muzdalifah agar tetap menjaga keutuhan
regu, rombongan dan kotornya.
(3)
Berkoordinasi
dengan pihak muasasah Thawwafah dan maktab tentang kesiapan bus yang akan
mengangkut jamaah dimulai lewat tengah malam tanggal 10 zulhijjah
(4)
Membantu
muassasah dan maktab mengatur jamaah menaiki bus secara berurutan sesuai kloter
dan martabatnya masing-masing untuk menuju ke Mina sejak lewat tengah malam
sampai dengan selesai dalam rangka melakukan kegiatan mabit dan melontar jumrah
di mina dari tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah.
(5)
Koordinasi
dengan satuan tugas minat tentang keberangkatan dan kondisi jamaah yang
diberangkatkan dari Muzdalifah.
(6)
Melakukan
Sweeping jamaah di wilayah Muzdalifah untuk memastikan semua jamaah telah
terangkut semua menuju ke Mina.
(7)
Menyelesaikan
kasus-kasus yang timbul di lapangan dan melaporkan kepada kepala satuan tugas
Musdalifah.
c)
Tugas
Satgas Mina ( PPIH daker Madinah), kesan akan pelayanan jamaah selama mabit di
mina Sejak kedatangan mereka dari Muzdalifah, Sejak malam tanggal 10 s. d 13
Dzulhijjah. Kegiatan pokok jamaah haji Madinah adalah mabit (bermalam) dan
melontar jamarot. Sedangkan sebagian besar perkemahan jamaah di mina berada di
wilayah Muaishim yang jaraknya untuk menuju ke tempat pelontaran jamroh
(jamaraat) lebih kurang 4 km, bahkan sebagian jamaah yang lain ditempatkan di
luar wilayah perkemahan jamaah di mina ( wilayah perluasan Mina ) lebih kurang
7 km. Adapun kegiatan pelayanan yang menjadi tanggung jawab Satgas Mina adalah
sebagai berikut:
(1)
Menyiapkan
sarana dan prasarana untuk mendukung terlaksananya layanan jamaah selama di
mina.
(2)
Berkoordinasi
dengan pihak muasasah thawwafah untuk memastikan kesiapan perkemahan jamaah di
mina.
(3)
Membantu
penempatan jamaah haji di perkemahan yang telah ditentukan.
(4)
Berkoordinasi
dengan petugas kloter untuk mengetahui kondisi dan mendata jamaah, baik jumlah
jamaah, kebutuhan rombongan dan kloter, maupun kondisi kesehatan jamaah.
(5)
Melaksanakan
tugas pelayanan di pos masing-masing, baik yang bertugas di pusat pelayanan (Misi
Haji Indonesia), dipoliklinik/ Balai Pengobatan haji, di perkemahan jamaah, di
beberapa arah/ jalan menuju jamarot, dan di sekitar area jamarot lantai 1
sampai lantai 4.
(6)
Membagikan
jadwal kegiatan ibadah dan melontar jamarat yang dikeluarkan oleh pihak
muasasah, baik melontar jumroh aqobah pada malam tanggal 10 atau pada hari-hari
Tasyrik tanggal 11, 2 dan 13 Dzulhijjah.
(7)
Mengarahkan
jamaah haji untuk disiplin dan menaati jadwal dan waktu melontar jumrah serta
memperhatikan jalan dan jalur keberangkatan dan kepulangan jamaah dari dan ke
jamarat untuk menghindari berdasarkan, tersesat atau kesasar jalan.
(8)
Mengingatkan
kepada jamaah melalui para petugas kloter atau rombongan tentang kegiatan
ibadah selama di mina tentang pelaksanaan salat kegiatan mabit dan melontar
jamarat (Ula, wustha, kubro/aqabah).
(9)
Mengawasi
perusahaan penyedia katering jamaah dimasing-masing perkemahan jamaah haji.
(10)
Melayani
jamaah yang akan berobat perawat di pos pelayanan kesehatan (Misi Haji
Indonesia) di mina serta merujuk ke RS Arab Saudi bagi jamaah yang memerlukan
rujukan.
(11)
Mendata
jamaah yang akan nafar awal, yaitu meninggalkan Mina tanggal 12 Dzulhijjah dan
jamaah yang nafar tsani yang akan meninggalkan Mina tanggal 13 julhijah untuk
kembali ke Mekkah.
(12)
Berkoordinasi
dengan petugas kloter, muassasah Dan maktab untuk memastikan jamaah yang akan
melaksanakan nafar awal dan nafar tsani.
(13)
Mendata
jamaah yang telah tiba dan mengantarkan ke perkemahan mereka agar bergabung
kembali dengan kloternya.
(14)
Membantu
muassasah dan maktab mengarahkan jamaah yang akan kembali ke Mekkah, tema Ayang
nafar awal maupun nafar tsani untuk menaiki bus yang telah disediakan dengan
tertib dan teratur sesuai dengan kloter dan rombongannya masing-masing.
(15)
Mengurus
jamaah yang wafat di mina berkoordinasi dengan muassasah dan maktab serta
menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi selama di mina dan segera melaporkan
kepada kasatgas Mina.
(16)
Pada
tanggal 13 julhijah lebih kurang pukul 17.00 WAS melakukan sweeping jamaah di
masing-masing perkemahan jamaah haji Indonesia, untuk memastikan seluruh jamaah
telah selesai melaksanakan kegiatan ibadah di mina dan kembali ke Makkah
al-mukaromah.
[1] Kementerian
Agama RI, Langkah-Langkah Pembenahan Haji, Jakarta, 2010. h 206
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono Msi "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji & Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar