Kamis, 01 Oktober 2020

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ( PIHK), penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus memiliki izin operasional dari Kemetria Agama yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah atas nama Mentri Agama, dengan mekanisme sebagai berikut :[1]

1.      Mekanisme Perizinan PIHK.

Dalam peraturan Mentri Agama Bab II pasal 2 disebutkan bahwa izin PIHK diberikan Dirjen PHU atas nama Mentri Agama Kepada biro perjalanan setelah memenuhi persyaratan :

a.       Memiliki izin sebagai PPIU yang masih berlaku

b.      Memiliki Izin usaha

c.       Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)

d.      Memiliki akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia

e.       Memiliki surat keterangan dominisili perusahaan

f.       Memiliki rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi yang membidangi pariwisata

g.      Memiliki susuanan pengurus dan komisaris perseroan terbatas

h.      Memiliki laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit

i.        Menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah) dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum milik negara dan berlaku selama 3 (tiga) tahun

j.        Telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan jumlah jamaah umrah paling sedikit 300 orang

k.      Tidak memiliki catatan negatif dalam penyelenggaraan ibadah umrah

l.        Kementrian agama melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut di atas

m.    PIHK yang mengajukan permohonan izin harus menanda tangani surat pernyataan kesnggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK dengan baik

n.      Setelah proses perizinan selesai dan SK Dirjen PHU telah diterbitkan, PIHK diberikan personal indetification Number (PIN) digunakan utnuk pendaftaran, identitas jamaah, dan akses informasi SISKOHAT

o.      Izin PIHK berlaku untuk janga panjang waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan dengan mengajukan permohonan kepada Menri Agama melampirkan foto copy Keputusan Mentri Agama tentang penetapan izin sebagai PPIU yang masih berlaku

p.      PIHK yang tidak mematuhi peraturan perundang undangan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin sesuai dengan tingkat pelanggaran.

2.      Mekanisme perizinan PPIU

PPIU adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin operasional dari Kenemtria Agama .Ketentuan dan Mekanisme perizinan bagi adalah PPIU sebagai berikut :

a.       Memiliki izin usaha

b.      Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)

c.       Memiliki akta pendirian perseroan tyerbatas yang telah sidahkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia

d.      Memiliki surat keterangan domisili perusahaan

e.       Memiliki izin sebagai biro perjalanan umum di instansi pemerintah propinsi yang membidangi pariwisata (Dinas Pariwisata) dan berlaku sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

f.       Mamiliki susunan pengurus dan komisaris perseroan terbatas

g.      Kementrian Agama d.h.i Ditjen PHU melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang telah diajukan dan memproses lebih lanjut bersadarkan SOP

h.      Izin PPIU berlaku untuk jangak waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Mentri Agama dengan melampirkan foto copy tentang penetapan Izin sebagai PPIU yang masih berlaku dan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin

i.        PPIU yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi berupa tingkat pelanggaran yang dilakukan

3.      Mekanisme perizinan kelompok bimbingan KBIH

a.       Kelompok bimbingan yang juga dikenal dengan nama KBIH harus memiliki izin operasional dari Kepala Kantor wilayah kementrian Agama Propinsi. Ketentuan dan mekanisme perizinan kelompok bimbingan sebagai berikut :

b.      Kelompok bimbingan mengajukan surat permohonan dengan persyaratan :

1)      Berbadan hukum yayasan

2)      Mempunyai susunan pengurus yang tidak dijabat oleh pengawasan negri sipil Kementrian Agama yang masih aktif

3)      Memiliki tenaga yang mempunyai kompetensi di bidang manasik dan perjalanan haji;

4)      Memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota.

5)      Izin diberikan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

6)      Perpanjangan diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama.

7)      Bimbingan iabadah haji yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan (KBIH) harus berpedoman pada bimbingan manasik dan perjalanan yang ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

8)      Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang telah memperoleh izin operasional,wajib :

a)      Mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b)      Mealaporkan pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agaama Kabupaten/Kota.

c)      Kelompok Bimbingan yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

4. Pengendalian dan pengawasan PIHK, PPIU dan kelompok bimbingan (KBIH).

a.       Pengendalian dan pengawasan PIHK dan PPIU dilaksanakan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan dapat berkekrja sama dengan Asosiasi PIHK.

b.      Pengendalian dan pengawasan dilaksana kan di tanah air dan di Arab Saudi. Pengendalian dan Pengawasan Kelompok Bimbingan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan dapat bekerjasama dengan Asosiasi KBIH.Pengendalian dan Pengawasan Kelompok Bimbingan dilakukan di tanah air dan di Arab Saudi.

1.      Akreditasi PIHK, PPIU dan kelompok bimbingan.

a.       Akreditasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK, PPIU, dan Kelompok Bimbingan. Penilaian yang dilakukan meliputi antara lain : kemampuan finansial, sarana prasarana perkantoran & bimbingan, administrasi, manajemen dan sumber daya manusia.

b.      Hasil Akreditasi dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan perpanjangan izin PIHK, PPIU dan Kelompok Bimbingan,serta dipublikasikan kepada masyarakat.

2.      Tugas pokok penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Tugas Pokok Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai Peraturan Menteri Agamas RI Nomor 22 Tahun2011 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), PIHK wajib memberikan layanan kepada jemaah haji khusus, meliputi :

a.       Pendaftaran Haji Khusus.

1)      PIHK harus memberikan informasi tentang pendaftaran dan paket program kepada calon dilakukan oleh jemaah haji khusus, dan pendaftaran dilakukan oleh calon Jamaah yang bersangkutan pada kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi. Dalam hal jemaah haji tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri dapat mewakilkan kepada PIHK

2)      PIHK hanya memberangkatkan jemaah haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian Agama.

b.      Bimbingan Ibadah Jemaah Haji Khusus (PIHK).

PIHK wajib memberikan bimbingan, meliputi :

1)      Bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan,selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

2)      Bimbingan diberikan paling sedikit 5 (lima) kali pertemuan.

3)      Bimbingan dilakukan selama di perjalanan dan di Arab Saudi dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oelh PIHK palingsedikit 1 (satu) orang untuk setiap 45 jemaah haji.

4)      PIHK wajib memberikan buku paket bimbingan manasik dan perjalanan haji yang diterbitkan Kementeria Agama kepada setiap jemaah.

c.       Transportasi Jamaah Haji Khusus

1)      PIHK wajib menyediakan transportasi yang aman,layak dan nyaman meliputi trasportasi udara dari dan ke Arab Saudi,dan trasportasi darat atau udara selama di Arab Saudi

2)      Trasportasi udara ke dan dari Arab Saudi menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan maskapi penerbangan yang sama.Transpotasi darat di Arab Saudi menggunakan beberapa bus Ber AC dari Syarikah al-naql (perusahaan bus) dan diisi jamaah paling banyak per bus 45 Orang untuk setiap bus.

d.      Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji Khusus.

PIHK wajib menyediakan akomodasi dan konsumsi di Jeddah Makkah,Madinah dan Masyair :

1)      Akomodasi di Jeddah, Makkah dan Madinah berupa hotel paline rendah berbintang empat, dan berjarak paling jauli 500 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

2)      Akomodasi dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.

3)      Menjelang dan sesudah selesai kegiatan Armina, PIHK dapat memberikan akomodasi berupa apartemen transit di Makkah setara dengan hotel berbintang 4 (empat) digunakan paling lama 5 hari antara tgl 3 s.d 15 zulhijjah dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 orang, dan memiliki akses transportasi yang mudah ke Masjidil Haram.

4)      Akomodasi di Masyair berupa perkemahan yang ber- AC dengan mempertimbangkan aspek kelayakan, keamanan dan kenyamanan.

5)      Konsumsi jemaah haji khusus di Jeddah, Madinah dan Makkah wajib memenuhi persyaratan standar hotel dengan sistim penyajian prasmanan, dan menu makan Indonesia.

3.      Tugas pokok penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)

   Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008, penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.       Menyediakan pembimbing dan petugas kesehatan ;

b.      Memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

c.       Memberikan pelayanan sesuai perjanjian tertulis antara penyelenggara dan jemaah.

d.      Melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Selanjutnya dalam PP No. 79 tahun 2012 disebutkan bahwa PPIU wajib pelayanan :

1)      Bimbingan ibadah umrah, sebelum keberangkatan, diperjalanan dan selama di Arab Saudi.

2)      Transportasi, dari dan ke Arab Saudi dan dengan memperhatikan aspek kenyamanan, keselamatan, dan keamanan.

3)      Akomodasi dan konsumsi, dengan Hotel yang layak. Sedangkan konsumsi harus sesuai standar menu higienitas dan sehat.

4.      Tugas pokok kelompok Bbimbingan.

a.       Wajib mentaati peraturan perundang- undangan yang berlaku berkenaan dengan penyelenggaraan bimbingan ibadah haji;

b.      Melakukan bimbingan jemaah dengan berpedoman kepada buku bimbingan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

c.       Melaporkan pelaksanaan kegiatanbimbingan ibadah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

A.    Pembinaan Jemaah dan Petugas Haji.

Dalam rangka pembinaan ibadah haji, pemerintah berkewajiban menetapkan mekanisme dan prosedur pembinaan ibadah haji, pedoman dan panduan perjalanan ibadah haji, sebagaimana amanat Undang- Undang 13 Tahun 2008. Selanjutnya disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah (PP )Nomor 79 Tahun 2012 pasal 14 ayat (2) dan (3), bahwa bimbingan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi bimbingan ibadah haji atau manasik haji, bimbingan perjalanan ibadah haji dan bimbingan kesehatan.[2]

1.      Mekanisme dan prosedur pembinaan haji

Adapun mekanisme pembinaan dan bimbingan ibadah haji dilakukan sebagai berikut:

a.       Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyiapkan pedoman pembinaan/bimbingan sebagai rujukan dalam pelaksanaan teknis bimbingan di lapangan, antara lain meliputi Pedoman pembinaan/bimbinga. Jemaah, buku Bimbingan Manasik dan Perjalanan Ibadah Haji, buku Do'a, Zikir dan Hikmah Ibadah Haji.

b.      Ditjen PHU membuat edaran ke Kankemenag Propinsi tentang Kab/Kota, untuk menyiapkan dan melaksanakan bimbingan haji waktu pelaksanaan, materi bimbingan, narasumber/ pembimnbing dan pelaksanaan bimbingan haji bagi jemaah dan dieruskan ke Kankemenag berdasarkan pedoman pembinaan/bimbingan, baik menyangkut alokasi biaya bimbingan haji.

c.       Pembinaan/ bimbingan haji dilaksanakan di Kabupaten/Kota dan di Kecaamatan (KUA).

2.      Prosedur pembinaan haji di Kabupaten /Kota dan di kantor urusan agama kecamatan (KUA).

a.       Bimbingan haji diberikan kepada jemaah yang telah melunasi BPIH pada tahun berjalan.

b.      Pelaksana bimbingan haji di Kecamatan dikoordinasikan Kepala Kante Urusan Agama (KUA), dan di tingkat Kab/Kota dikoordinasikan oleh Kakandepag Kab/Kota.

c.       Bimbingan haji dapat dilakukan oleh masyarakat baik bimbingan kelompok maupun perseorangan.

d.      Narasumber/pembimbing, direkrut dari pejabat Kementerian Agaama setempat, Ulama, pembimbing diutamakan yang memiliki setifikat pembimbing haji.

e.       Pola pembinaan/bimbingan dilakukan secara beregu dan rombongan.

f.       Bimbingan haji menggunakan strategi pendekatan cara belajar orang dewasa (Andragogi), dengan metode diskusi tanya jawab bermain peran, peragaan/praktek manasik.

g.      Materi bimbinga haji meliputi : Manasik dan Hikmah Ibadah Haji,Perjalanan Ibadah Haji, Kesehatan Haji, Akhlakul Karimah, Geografi Arab Saudi dan Adat Istiadat Bangsa Arab, Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah haji.

h.      Evaluasi untuk mengetahui sejauh mana peserta dapat menyerap materi yang telah diberikan oleh para narasumber, kemampuan pembimbing dalam proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan bimbingan haji.

i.        Bimbingan salat Araba'in, Ziarah dan manasik di Madinah. Jemaah haji di Madinah akan melaksanakan salat Arbain (40 waktu) di Masjid Nabawy dan melaksanakan ziarah di tempat-tempat bersejarah di sekitar kota Madinah, antara lain dimakam Bagi, makam Nabi Muhammad saw beserta makam sahabat Abu Bakar dan Umar r.a, makam Syunada Uhud, masjid Quba, masjid Qiblatain, masjid Miqat, Masjid handak dan tempat-tempat lain bersejarah di Madinah.

j.        Bimbingan peribadatan dan manasik haji selama dalam perjalanan dan selama di Makkah dan Armina.

k.      Selama dalam perjalanan, jemaah akan dibimbing oleh petugas haji mengenai tatacara Tayammum dan salat di atas kendaraan/ pesawat dan hal-hal lain terkait dengan peribadatan.

l.        Selama di Makkah, jemaah haji akan mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik sejak tiba di Makkah seperti bimbinbgan umrah (Tawaf, Sai' dan Tahallul), salat jamaah di Masjidil Haram, bimbingan ibadah haji (persiapan kegiatan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina).

m.    Selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina (ARMINA), jemaah haji akanmendapatkan bimbingan, meliputi : Tatacara wukuf dan amalam ibadah di Arafah, Tatacara mabit dan amalan ibadah di Muzdalifah, tatacara mabit ái Mina, tatacara melontar Jamarat dan tatacara Nafar Awal dan Nafar Sani."[3]

3.      Pembinaan petugas haji

Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2008 pasal 11 menyebutkan: (1)Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Tingkat Pusat,di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. (2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri Agama menunjuk Petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Kesehatan Haji Indonesia(TKHI). Selanjutnya dalam ayat (3) Gubernur atau Bupati/WaliKota dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Kemudian dalam ayat (4) dikemukakan bahwa biaya operasional Panitia Penyelernggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan pada ayat (5) disebutkan bahwaketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri."[4]

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Menteri Agama mengatur pembinaan petugas haji sejak dari rekrutmen, pelatihan, ploting penempatan tugas dan pelaksanaan tugas di lapangan. Ketentuan dimaksud diatur pula secara teknis dalam peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebagai berikut :

a.       Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarakasi, direkrut dari unsur Kementerian Agama Propinsi, pejabat Pemda, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Bea dan Cukai , Kepolisian, dan otoritas bandara.

b.      Paniitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, terdiri dari unsur Kementerian Agama, dan Kementerian terkait (Kemenkes,Kemendagri, Kemenhub, Sesneg, Kemenko Kesra, Kemenhukham,Kemenlu, Kemenkeu) serta Tenaga Musim (Temus) dari mahasiswa ndonesia di Timur Tengah dan Mukimin di Arab Saudi.

c.       Petugas yang menyertai jemaah haji (Petugas Kloter), yaitu TPHI dan TPIHI dari unsur Kementerian Agama, Ormas Islam dan Pondok Pesantren. Sedangkan TKHI dari dokter dan tenaga medis dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan TPHD dan TKHD dari unsur karyawan Pemda Tk. I Propinsi atau Pemda Tk. II Kabupaten/Kota.

d.      Mekanisme rekrutmen calon petugas haji :

1)      PPIH Embarkasi diusulkan oleh Kakanwil yang memiliki Asraama Embarkasi kepada Dirjen PHU untuk diterbitkan Surat Keputusan pengangkatan PPIH Embarkasi.

2)      PPIH Arab Saudi , melalui seleksi administrasi di Kab/Kota dan seleksi kompetensi di Propinsi, bagi Calon PPIH yang diusulkan oleh Kemenag Kab / Kota dan Propinsi. Bagi calon PPIH yang diusulkan Kemenag Pusat dan Kementerianterkait, rekrutmenya dilaksanakan oleh Ditjen PHU.

3)      Petugas Haji Kloter, direkrut dan diseleksi olehKakanwil Kemenag Propinsi atas usulan dari Kankemenag Kab/Kota dan Ormas Islam/Pesantren. Sedangkan petugas kloter yang berasal dari Pemda, direkrut oleh Gubernur atau Bupati/ Wali Kota.

4.      Pelatihan petugas haji.

Untuk memberikan bekal kepada para petugas haji kloter yang akan melaksanakan tugas pelayanan jemaah, diselenggarakan pelatihan di masing-masing Embarkasi oleh Panitia yang diangkat Kakanwil Kemenag propinsi. PPIH Arab Saudi diberikan pembekalan/pelatihan di Jakarta oleh Panitia yang diangkat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ketentuan pelatihan dan penetapan petugas haji sebagai berikut:[5]dilaksanakan selama sepuluh hari, dengan nara sumber dari para pejabat Kekemterian Agama dan Kemenkes, dan dari instansi lain yang diperlukan. Materi Pelatihan Petugas haji, terdiri da i kebijakan pemerintah dalm penyelenggaraan ibadah haji, Ta'limatul Hajj, akhlakul karimah, manasik haji dan permasalahnya, tugas pokok dan pelayanan haji kloter, tugas pokok PPIH dan pelayanan haji di daker Jeddah, daker Madinah , Daker Makkah dan satuan operasional (SATOP) Armina, pembahasan SOP pelayanan haji, diskusi tentang pelayanan prima jemaah haji, penyelesaian kasus-kasus pelayanan haji, dan latihan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

5.      Penetapan dan ploting/ penempatan petugas haji.

Penetapan petugas haji mealalui Surat Keputusan Menteri Agama atas usulan Dirjen PHU setelah melalui proses rekrutmen dan pelatihan.

berdasarkan ketentuan yang berlaku.

a.       Petugas kloter (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD dan TKHD) ditempatkan pada masing-masing kelompok terbang (Kloter) sesuai jumlah kloter yang dibutuhkan di tiap embarkasi. Petugas kloter menyertai jemaahnya sejak keberangkatan, selama dalam perjalanan pulang pergi,dan selama di Arab Saudi.

b.      PPIH Arab Saudi (petugas Non Kloter) ditempatkan di masing-masing daerah kerja Jeddah, Madinah, dan Makkah dan terbagi dalam beberapa sektor pelayanan. PPIH Arab Saudi melaksanakan tugas pelayanan sesuai bidang tugasnya, yaitu sekretariat, bidang pelayanan umurn akomodasi/ perumahan dan katering, bidangkedatangan dan pemulangan dan dokumen bidang transportasi, bidang kesehatan, bidang peribadatan,bidang keamanan, dan bidang keuangan.

c.       PPIH Embarkasi, ditempatkan di asrama haji embarkasi dengan tugas melaksanakan pelayanan keberangkatan dan kepulangan jemaah,antara lain meliputi : pengasramaan jemaah, pemeriksaan kesehatan akhir, penimbangan barang, penyiap dan proses dokumen/paspor, gelang identitas, pembagian living cost dan keberangkatan jemaah di bandara. Demikian pula pelayanan pada saat jemaah kembali dari Arab Saudi sampai ke daerah masing-masing.

6.      Komitmen dan sifat-sifat yang harus dimiliki petugas haji.

a.       Komitmen petugas haji : siap melayani jemaah dalam situasi dan kondisi apapun, tidak pilih kasih, mengedepankan kepentingan jemaanh tidak mengharapkan imbalan dari jemaah.

b.      Sifat-sifat terpuji yang harus dimiliki petugas haji: memiliki jiwa kepemimipinan, ikhlas, berakhlak mulia, santun, sabar, cepat dan tanggap, jujur dan bertanggung jawab.



[1] Kementrian Agama RI, Peraturan Ibadah Haji, Jakarta 2012

[2] PP No. 79 Tahun 2012 Pelakskanaan UU No. 13 Th 2008 tte Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah.

[3] Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pedoman Pembinaan Haji, Jakarta, 2008.

[4] Undang-Undang No. 13 Th 2008 Ttg Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umran

[5] Ditjen PHU, Petunjuk Teknis Penyiapan Petugas Haji Indonesia, Jakarta, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...