Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ( PIHK), penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus memiliki izin operasional dari Kemetria Agama yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah atas nama Mentri Agama, dengan mekanisme sebagai berikut :[1]
1.
Mekanisme
Perizinan PIHK.
Dalam
peraturan Mentri Agama Bab II pasal 2 disebutkan bahwa izin PIHK diberikan
Dirjen PHU atas nama Mentri Agama Kepada biro perjalanan setelah memenuhi
persyaratan :
a.
Memiliki
izin sebagai PPIU yang masih berlaku
b.
Memiliki
Izin usaha
c.
Memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
d.
Memiliki
akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan Kementrian Hukum dan Hak
Asasi manusia
e.
Memiliki
surat keterangan dominisili perusahaan
f.
Memiliki
rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi yang membidangi pariwisata
g.
Memiliki
susuanan pengurus dan komisaris perseroan terbatas
h.
Memiliki
laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit
i.
Menyerahkan
uang jaminan sebesar Rp.500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah) dalam bentuk
bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum milik negara dan berlaku selama 3
(tiga) tahun
j.
Telah
menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
dengan jumlah jamaah umrah paling sedikit 300 orang
k.
Tidak
memiliki catatan negatif dalam penyelenggaraan ibadah umrah
l.
Kementrian
agama melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut di
atas
m.
PIHK
yang mengajukan permohonan izin harus menanda tangani surat pernyataan
kesnggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK dengan baik
n.
Setelah
proses perizinan selesai dan SK Dirjen PHU telah diterbitkan, PIHK diberikan
personal indetification Number (PIN) digunakan utnuk pendaftaran, identitas
jamaah, dan akses informasi SISKOHAT
o.
Izin
PIHK berlaku untuk janga panjang waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan
dengan mengajukan permohonan kepada Menri Agama melampirkan foto copy Keputusan
Mentri Agama tentang penetapan izin sebagai PPIU yang masih berlaku
p.
PIHK
yang tidak mematuhi peraturan perundang undangan dikenakan sanksi berupa
peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin sesuai dengan tingkat
pelanggaran.
2.
Mekanisme
perizinan PPIU
PPIU adalah
penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin operasional dari
Kenemtria Agama .Ketentuan dan Mekanisme perizinan bagi adalah PPIU sebagai
berikut :
a.
Memiliki
izin usaha
b.
Memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
c.
Memiliki
akta pendirian perseroan tyerbatas yang telah sidahkan Kementrian Hukum dan Hak
Asasi manusia
d.
Memiliki
surat keterangan domisili perusahaan
e.
Memiliki
izin sebagai biro perjalanan umum di instansi pemerintah propinsi yang
membidangi pariwisata (Dinas Pariwisata) dan berlaku sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun
f.
Mamiliki
susunan pengurus dan komisaris perseroan terbatas
g.
Kementrian
Agama d.h.i Ditjen PHU melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen
persyaratan yang telah diajukan dan memproses lebih lanjut bersadarkan SOP
h.
Izin
PPIU berlaku untuk jangak waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan
mengajukan permohonan kepada Mentri Agama dengan melampirkan foto copy tentang
penetapan Izin sebagai PPIU yang masih berlaku dan diajukan paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin
i.
PPIU
yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi berupa
tingkat pelanggaran yang dilakukan
3.
Mekanisme
perizinan kelompok bimbingan KBIH
a.
Kelompok
bimbingan yang juga dikenal dengan nama KBIH harus memiliki izin operasional
dari Kepala Kantor wilayah kementrian Agama Propinsi. Ketentuan dan mekanisme
perizinan kelompok bimbingan sebagai berikut :
b.
Kelompok
bimbingan mengajukan surat permohonan dengan persyaratan :
1)
Berbadan
hukum yayasan
2)
Mempunyai
susunan pengurus yang tidak dijabat oleh pengawasan negri sipil Kementrian
Agama yang masih aktif
3)
Memiliki
tenaga yang mempunyai kompetensi di bidang manasik dan perjalanan haji;
4)
Memperoleh
rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota.
5)
Izin
diberikan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
6)
Perpanjangan
diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Kementerian
Agama.
7)
Bimbingan
iabadah haji yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan (KBIH) harus berpedoman
pada bimbingan manasik dan perjalanan yang ditetapkan oleh Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
8)
Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang telah memperoleh izin operasional,wajib :
a)
Mentaati
peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b)
Mealaporkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agaama
Kabupaten/Kota.
c)
Kelompok
Bimbingan yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan dikenakan sanksi
berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin sesuai dengan
tingkat pelanggaran yang dilakukan.
4. Pengendalian dan pengawasan
PIHK, PPIU dan kelompok bimbingan (KBIH).
a.
Pengendalian
dan pengawasan PIHK dan PPIU dilaksanakan oleh Kementerian Agama dalam hal ini
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan dapat berkekrja sama
dengan Asosiasi PIHK.
b.
Pengendalian
dan pengawasan dilaksana kan di tanah air dan di Arab Saudi. Pengendalian dan
Pengawasan Kelompok Bimbingan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Propinsi dan dapat bekerjasama dengan Asosiasi KBIH.Pengendalian dan
Pengawasan Kelompok Bimbingan dilakukan di tanah air dan di Arab Saudi.
1.
Akreditasi
PIHK, PPIU dan kelompok bimbingan.
a.
Akreditasi
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK, PPIU, dan Kelompok
Bimbingan. Penilaian yang dilakukan meliputi antara lain : kemampuan finansial,
sarana prasarana perkantoran & bimbingan, administrasi, manajemen dan
sumber daya manusia.
b.
Hasil
Akreditasi dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan
perpanjangan izin PIHK, PPIU dan Kelompok Bimbingan,serta dipublikasikan kepada
masyarakat.
2.
Tugas
pokok penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Tugas Pokok
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai Peraturan Menteri Agamas RI
Nomor 22 Tahun2011 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), PIHK wajib
memberikan layanan kepada jemaah haji khusus, meliputi :
a.
Pendaftaran
Haji Khusus.
1)
PIHK
harus memberikan informasi tentang pendaftaran dan paket program kepada calon dilakukan
oleh jemaah haji khusus, dan pendaftaran dilakukan oleh calon Jamaah yang bersangkutan
pada kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi. Dalam hal jemaah haji tidak
dapat melakukan pendaftaran sendiri dapat mewakilkan kepada PIHK
2)
PIHK
hanya memberangkatkan jemaah haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian
Agama.
b.
Bimbingan
Ibadah Jemaah Haji Khusus (PIHK).
PIHK wajib
memberikan bimbingan, meliputi :
1)
Bimbingan
manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan,selama di perjalanan, dan
selama di Arab Saudi.
2)
Bimbingan
diberikan paling sedikit 5 (lima) kali pertemuan.
3)
Bimbingan
dilakukan selama di perjalanan dan di Arab Saudi dilaksanakan oleh petugas yang
ditunjuk oelh PIHK palingsedikit 1 (satu) orang untuk setiap 45 jemaah haji.
4)
PIHK
wajib memberikan buku paket bimbingan manasik dan perjalanan haji yang
diterbitkan Kementeria Agama kepada setiap jemaah.
c.
Transportasi
Jamaah Haji Khusus
1)
PIHK
wajib menyediakan transportasi yang aman,layak dan nyaman meliputi trasportasi
udara dari dan ke Arab Saudi,dan trasportasi darat atau udara selama di Arab
Saudi
2)
Trasportasi
udara ke dan dari Arab Saudi menggunakan penerbangan langsung atau paling
banyak 1 (satu) kali transit dengan maskapi penerbangan yang sama.Transpotasi
darat di Arab Saudi menggunakan beberapa bus Ber AC dari Syarikah al-naql
(perusahaan bus) dan diisi jamaah paling banyak per bus 45 Orang untuk setiap
bus.
d.
Akomodasi
dan Konsumsi Jemaah Haji Khusus.
PIHK wajib
menyediakan akomodasi dan konsumsi di Jeddah Makkah,Madinah dan Masyair :
1)
Akomodasi
di Jeddah, Makkah dan Madinah berupa hotel paline rendah berbintang empat, dan
berjarak paling jauli 500 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi
di Madinah.
2)
Akomodasi
dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.
3)
Menjelang
dan sesudah selesai kegiatan Armina, PIHK dapat memberikan akomodasi berupa
apartemen transit di Makkah setara dengan hotel berbintang 4 (empat) digunakan
paling lama 5 hari antara tgl 3 s.d 15 zulhijjah dalam setiap kamar diisi
paling banyak 4 orang, dan memiliki akses transportasi yang mudah ke Masjidil Haram.
4)
Akomodasi
di Masyair berupa perkemahan yang ber- AC dengan mempertimbangkan aspek
kelayakan, keamanan dan kenyamanan.
5)
Konsumsi
jemaah haji khusus di Jeddah, Madinah dan Makkah wajib memenuhi persyaratan
standar hotel dengan sistim penyajian prasmanan, dan menu makan Indonesia.
3.
Tugas
pokok penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2008, penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a.
Menyediakan
pembimbing dan petugas kesehatan ;
b.
Memberangkatkan
dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
c.
Memberikan
pelayanan sesuai perjanjian tertulis antara penyelenggara dan jemaah.
d.
Melapor
kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang dan pada
saat akan kembali ke Indonesia. Selanjutnya dalam PP No. 79 tahun 2012
disebutkan bahwa PPIU wajib pelayanan :
1)
Bimbingan
ibadah umrah, sebelum keberangkatan, diperjalanan dan selama di Arab Saudi.
2)
Transportasi,
dari dan ke Arab Saudi dan dengan memperhatikan aspek kenyamanan, keselamatan, dan keamanan.
3)
Akomodasi
dan konsumsi, dengan Hotel yang layak. Sedangkan konsumsi harus sesuai standar
menu higienitas dan sehat.
4.
Tugas
pokok kelompok Bbimbingan.
a.
Wajib
mentaati peraturan perundang- undangan yang berlaku berkenaan dengan penyelenggaraan
bimbingan ibadah haji;
b.
Melakukan
bimbingan jemaah dengan berpedoman kepada buku bimbingan yang diterbitkan oleh
Kementerian Agama.
c.
Melaporkan
pelaksanaan kegiatanbimbingan ibadah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
A. Pembinaan Jemaah dan Petugas Haji.
Dalam rangka pembinaan ibadah
haji, pemerintah berkewajiban menetapkan mekanisme dan prosedur pembinaan
ibadah haji, pedoman dan panduan perjalanan ibadah haji,
sebagaimana amanat Undang- Undang 13 Tahun 2008.
Selanjutnya disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah
(PP )Nomor 79 Tahun 2012 pasal 14 ayat (2) dan (3), bahwa bimbingan jemaah haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi bimbingan ibadah
haji atau manasik haji, bimbingan perjalanan ibadah haji dan bimbingan
kesehatan.[2]
1.
Mekanisme
dan prosedur pembinaan haji
Adapun
mekanisme pembinaan dan bimbingan ibadah haji dilakukan sebagai berikut:
a.
Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyiapkan pedoman pembinaan/bimbingan sebagai
rujukan dalam pelaksanaan teknis bimbingan di lapangan, antara lain meliputi Pedoman pembinaan/bimbinga. Jemaah,
buku Bimbingan Manasik dan Perjalanan Ibadah Haji, buku Do'a, Zikir dan Hikmah
Ibadah Haji.
b.
Ditjen
PHU membuat edaran ke Kankemenag Propinsi tentang Kab/Kota, untuk menyiapkan dan
melaksanakan bimbingan haji waktu pelaksanaan, materi bimbingan, narasumber/
pembimnbing dan pelaksanaan bimbingan haji bagi jemaah dan dieruskan ke
Kankemenag berdasarkan pedoman pembinaan/bimbingan, baik menyangkut alokasi biaya
bimbingan haji.
c.
Pembinaan/
bimbingan haji dilaksanakan di Kabupaten/Kota dan di Kecaamatan (KUA).
2.
Prosedur
pembinaan haji di Kabupaten /Kota dan di kantor urusan agama kecamatan (KUA).
a.
Bimbingan
haji diberikan kepada jemaah yang telah melunasi BPIH pada tahun berjalan.
b.
Pelaksana
bimbingan haji di Kecamatan dikoordinasikan Kepala Kante Urusan Agama (KUA),
dan di tingkat Kab/Kota dikoordinasikan oleh Kakandepag Kab/Kota.
c.
Bimbingan
haji dapat dilakukan oleh masyarakat baik bimbingan kelompok maupun
perseorangan.
d.
Narasumber/pembimbing,
direkrut dari pejabat Kementerian Agaama setempat, Ulama, pembimbing diutamakan
yang memiliki setifikat pembimbing haji.
e.
Pola
pembinaan/bimbingan dilakukan secara beregu dan rombongan.
f.
Bimbingan
haji menggunakan strategi pendekatan cara belajar orang dewasa (Andragogi),
dengan metode diskusi tanya jawab bermain peran, peragaan/praktek manasik.
g.
Materi
bimbinga haji meliputi : Manasik dan Hikmah Ibadah Haji,Perjalanan Ibadah Haji,
Kesehatan Haji, Akhlakul Karimah, Geografi Arab Saudi dan Adat Istiadat Bangsa
Arab, Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah haji.
h.
Evaluasi
untuk mengetahui sejauh mana peserta dapat menyerap materi yang telah diberikan
oleh para narasumber, kemampuan pembimbing dalam proses belajar mengajar untuk
mencapai tujuan bimbingan haji.
i.
Bimbingan
salat Araba'in, Ziarah dan manasik di Madinah. Jemaah haji di Madinah akan
melaksanakan salat Arbain (40 waktu) di Masjid Nabawy dan melaksanakan ziarah
di tempat-tempat bersejarah di sekitar kota Madinah, antara lain dimakam Bagi,
makam Nabi Muhammad saw beserta makam sahabat Abu Bakar dan Umar r.a, makam
Syunada Uhud, masjid Quba, masjid Qiblatain, masjid Miqat, Masjid handak dan tempat-tempat
lain bersejarah di Madinah.
j.
Bimbingan
peribadatan dan manasik haji selama dalam perjalanan dan selama di Makkah dan
Armina.
k.
Selama
dalam perjalanan, jemaah akan dibimbing oleh petugas haji mengenai tatacara
Tayammum dan salat di atas kendaraan/ pesawat dan hal-hal lain terkait dengan
peribadatan.
l.
Selama
di Makkah, jemaah haji akan mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik sejak tiba
di Makkah seperti bimbinbgan umrah (Tawaf, Sai' dan Tahallul), salat jamaah di
Masjidil Haram, bimbingan ibadah haji (persiapan kegiatan ibadah haji di
Arafah, Muzdalifah dan Mina).
m.
Selama
di Arafah, Muzdalifah dan Mina (ARMINA), jemaah haji akanmendapatkan bimbingan,
meliputi : Tatacara wukuf dan amalam ibadah di Arafah, Tatacara mabit dan
amalan ibadah di Muzdalifah, tatacara mabit ái Mina, tatacara melontar Jamarat
dan tatacara Nafar Awal dan Nafar Sani."[3]
3.
Pembinaan
petugas haji
Undang-undang
RI Nomor 13 tahun 2008 pasal 11 menyebutkan: (1)Menteri membentuk Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji di Tingkat Pusat,di daerah yang memiliki embarkasi,
dan di Arab Saudi. (2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri Agama
menunjuk Petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji
Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Kesehatan Haji
Indonesia(TKHI). Selanjutnya dalam ayat (3) Gubernur atau Bupati/WaliKota dapat
mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, terdiri atas Tim Pemandu Haji
Daerah (TPHD), dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Kemudian dalam ayat (4) dikemukakan
bahwa biaya operasional Panitia Penyelernggara Ibadah Haji dan petugas
operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan pada ayat (5) disebutkan bahwaketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri."[4]
Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas, maka Menteri Agama mengatur pembinaan petugas haji
sejak dari rekrutmen, pelatihan, ploting penempatan tugas dan pelaksanaan tugas
di lapangan. Ketentuan dimaksud diatur pula secara teknis dalam peraturan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebagai berikut :
a.
Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarakasi, direkrut dari unsur Kementerian
Agama Propinsi, pejabat Pemda, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Bea dan Cukai ,
Kepolisian, dan otoritas bandara.
b.
Paniitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, terdiri dari unsur Kementerian
Agama, dan Kementerian terkait (Kemenkes,Kemendagri, Kemenhub, Sesneg, Kemenko
Kesra, Kemenhukham,Kemenlu, Kemenkeu) serta Tenaga Musim (Temus) dari mahasiswa
ndonesia di Timur Tengah dan Mukimin di Arab Saudi.
c.
Petugas
yang menyertai jemaah haji (Petugas Kloter), yaitu TPHI dan TPIHI dari unsur
Kementerian Agama, Ormas Islam dan Pondok Pesantren. Sedangkan TKHI dari dokter
dan tenaga medis dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan TPHD dan TKHD dari unsur
karyawan Pemda Tk. I Propinsi atau Pemda Tk. II Kabupaten/Kota.
d.
Mekanisme
rekrutmen calon petugas haji :
1)
PPIH
Embarkasi diusulkan oleh Kakanwil yang memiliki Asraama Embarkasi kepada Dirjen
PHU untuk diterbitkan Surat Keputusan pengangkatan PPIH Embarkasi.
2)
PPIH
Arab Saudi , melalui seleksi administrasi di Kab/Kota dan seleksi kompetensi di
Propinsi, bagi Calon PPIH yang diusulkan oleh Kemenag Kab / Kota dan Propinsi.
Bagi calon PPIH yang diusulkan Kemenag Pusat dan Kementerianterkait,
rekrutmenya dilaksanakan oleh Ditjen PHU.
3)
Petugas
Haji Kloter, direkrut dan diseleksi olehKakanwil Kemenag Propinsi atas usulan
dari Kankemenag Kab/Kota dan Ormas Islam/Pesantren. Sedangkan petugas kloter
yang berasal dari Pemda, direkrut oleh Gubernur atau Bupati/ Wali Kota.
4. Pelatihan petugas haji.
Untuk memberikan bekal kepada para petugas haji kloter
yang akan melaksanakan tugas pelayanan jemaah, diselenggarakan pelatihan di masing-masing
Embarkasi oleh Panitia yang diangkat Kakanwil Kemenag propinsi. PPIH Arab Saudi diberikan
pembekalan/pelatihan di Jakarta oleh Panitia yang diangkat Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ketentuan pelatihan dan penetapan petugas haji
sebagai berikut:[5]dilaksanakan
selama sepuluh hari, dengan nara sumber dari para pejabat Kekemterian Agama dan
Kemenkes, dan dari instansi lain yang diperlukan. Materi Pelatihan Petugas haji, terdiri da i kebijakan
pemerintah dalm penyelenggaraan ibadah haji, Ta'limatul Hajj, akhlakul karimah,
manasik haji dan permasalahnya, tugas pokok dan pelayanan haji kloter, tugas pokok
PPIH dan pelayanan haji di daker Jeddah, daker Madinah , Daker Makkah dan
satuan operasional (SATOP) Armina, pembahasan SOP pelayanan haji, diskusi tentang
pelayanan prima jemaah haji, penyelesaian kasus-kasus pelayanan haji, dan latihan
operasional penyelenggaraan ibadah haji.
5. Penetapan dan ploting/ penempatan petugas haji.
Penetapan petugas haji mealalui Surat Keputusan Menteri
Agama atas usulan Dirjen PHU setelah melalui proses rekrutmen dan pelatihan.
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
a.
Petugas
kloter (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD dan TKHD) ditempatkan pada masing-masing
kelompok terbang (Kloter) sesuai jumlah kloter yang dibutuhkan di tiap
embarkasi. Petugas kloter menyertai jemaahnya sejak keberangkatan, selama dalam
perjalanan pulang pergi,dan selama di Arab Saudi.
b.
PPIH
Arab Saudi (petugas Non Kloter) ditempatkan di masing-masing daerah kerja
Jeddah, Madinah, dan Makkah dan terbagi dalam beberapa sektor pelayanan. PPIH
Arab Saudi melaksanakan tugas pelayanan sesuai bidang tugasnya, yaitu
sekretariat, bidang pelayanan umurn akomodasi/ perumahan dan katering,
bidangkedatangan dan pemulangan dan dokumen bidang transportasi, bidang
kesehatan, bidang peribadatan,bidang keamanan, dan bidang keuangan.
c.
PPIH
Embarkasi, ditempatkan di asrama haji embarkasi dengan tugas melaksanakan
pelayanan keberangkatan dan kepulangan jemaah,antara lain meliputi :
pengasramaan jemaah, pemeriksaan kesehatan akhir, penimbangan barang, penyiap
dan proses dokumen/paspor, gelang identitas, pembagian living cost dan
keberangkatan jemaah di bandara. Demikian pula pelayanan pada saat jemaah
kembali dari Arab Saudi sampai ke daerah masing-masing.
6. Komitmen dan sifat-sifat yang harus dimiliki petugas
haji.
a.
Komitmen
petugas haji : siap melayani jemaah dalam situasi dan kondisi apapun, tidak
pilih kasih, mengedepankan kepentingan jemaanh tidak mengharapkan imbalan dari
jemaah.
b.
Sifat-sifat
terpuji yang harus dimiliki petugas haji: memiliki jiwa kepemimipinan, ikhlas,
berakhlak mulia, santun, sabar, cepat dan tanggap, jujur dan bertanggung jawab.
[1] Kementrian
Agama RI, Peraturan Ibadah Haji, Jakarta 2012
[2] PP No. 79 Tahun 2012 Pelakskanaan
UU No. 13 Th 2008 tte Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah.
[3] Ditjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Pedoman Pembinaan Haji, Jakarta, 2008.
[4]
Undang-Undang No. 13 Th 2008 Ttg
Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umran
[5] Ditjen
PHU, Petunjuk Teknis Penyiapan Petugas Haji Indonesia, Jakarta, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar