Ibadah haji dan umrah dilksanakan di tanah suci Makkah dan menjadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi yang menjamin keamanan,ketertiban dsn kelancaran pelaksanaan ibadah haji.Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah Arab Saudi tentang perhajian yang disebut “Ta’limatul Hajj” untuk memanaj dan mengelolah sistem pelayanan jamaah serta menjamin ibadahnya dengan tertib, aman, nyaman dan lancar di seluruh kota perhajian baik di Jeddah, madinah, Makkah dan Masya’ir.
1.
Organisasi
Penyelenggara Haji di Arab Saudi.
Untuk
mempersiapkan,melaksanakan dan mengendalikan operasional penyelnggaraan Ibadah
haji di Arab Saudi,maka dibentuk sususnan organisasi penyelenggara ibadah haji
sebagai berikut :[1]
a.
Penanggung
jawab tertinggi (lajnah Al-‘ulya) yaitu mentri dalam negeri
b.
Pengarah/penanggung
jawab di tingkat pusat (lajnah al-markaziyah) Gubernur Makkah Al-Mukarramah
c.
Pelaksana
( Lajnah Tanfidiyah) adalah Mentri Haji selaku penanggung jawab lapangan, dan
memiliki kewenangan melakukan hubungan dengan perwakilan-perwakilan negara
seluruh dunia.Ketiga lembaga/instansi tersebut adalah lembaga resmi negara yang
bertanggung jawab dalambudang perhajian.Sedangkan pelaksaan teknis pelayanan
haji diserahkan kepada badan/lembaga swasta yaitu :
a.
Muassasah
Thawwafah di Makkah
b.
Muassasah
Adilla di Madinah
c.
Maktab
Wukala Muwahhad
d.
Matab
Zamazimah di Makkah
e.
Naqabah
Ammah lis-sayyarat
2.
Muassasah
Thawwafah di Makkah
Muassasah
al-ahliyah lil-thawwafah disebut juga muassasah muassasah Thawwafah adalah
badan khusus melayani jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi, tugasnya
adlah meyediakan akmomodasi (pemondokan jamaah haji) selama di Makkah,
perkemahan di Arafah dan Mina,pembinaan ibadah/manasik haji,mengontrol dan
memperlancar rangkaian ibadah sejak jamaah haji tiba di tanah suci Makkah
sampai kembali ke tanah air.Muassasah Thawwafah terbagi dalam 6 (enam) kelompok
pelayanan jamaah berdasarkan geografis dari negara asal jamaah haji,yaitu :[2]
a.
Turki,Eropa,Amerika,
dan Australia
b.
Negara
Iran
c.
Afrika
Non Arab
d.
Asia
Selatan
e.
Asia
Tenggara termasuk negara Indonesia (disebut muassasah ja nub syarqi Asia)
f.
Negara-negara
Arab
3.
Kewajiban
Muassasah Thawwafah di Makkah
a.
Mempersiapkan
petugas (guide) pada setiap bus yang mengangkut jemaah saat kedatangan mereka
di pinti-pintu gerbang kedatangan baik laut amupun udara dan bekerjasama dengan
perusahaan angkutan darat
b.
Menyambut
kedatanagn jamaah seerta memberi informasi yang dibutuhkan
c.
Memberi
rasa aman selama jamaahnbhaji berada di pemondokkan
d.
Melaporkan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pondokan kepada instansi terkait
e.
Membantu
jamaah haji mencari tempat tinggal mereka yang telah disiapkan
f.
Mengangkut
jamaah haji beserta barang-barang mereka kepemondokkan dengan sarana angkutan
yang disediakan
g.
Bekerjasama
dengan istansi terkait untuk memberikan penyuluhan keagamaan dan mengangkat
petugas yang dapat membimbing jamaah dalam melakukan manasik haji selama mereka
berada di makkah dan Masya’ir.
h.
Melakukan
koordinasi dengan Naqabah untuk menjami transportasi jamaah dari dan Ke Mekkah,
Madinah, masya’ir dan jeddah
i.
Bekerjasama
dengan instansi terkait mengenai kesehatan jamaah haji
j.
Bekerjasama
dengan Maktab Wukala dan Delegasi/Misi haji dalam pengaturan penditribusian
jamaah haji ke maktab-maktab serta penempatan mereka di pemondokkan yang telah
disiapkan
k.
Memberikan
kartu tanda pengenal kepada setiap jamaah haji dengan menuliskan data-data yang
lazim sebagai ganti paspor mereka yang dipegang oleh Muassasah, mencatat dalam
komputer tentang nama lengkap, nomor paspoir, tanggal dikeluarkan, nomor urut
kartu pengenal, tanggal kedatangan dan kepulangan setiap jamaah haji ( kloter )
l.
Memonitor
kondisi jamaah haji secara kontinyu dan membantu menyelesaikn urusan mereka di
isntansi pemerintahan jika dibutuhkan
m.
Mengurus
dan melporkan ke instasi terkait jika ada jamaah haji yang tersesat/kesasar
minimal setiap 6 (enam) jam sekali
n.
Melaporkan
ke pihak keamanan jika terjadi hal-hal berikut :
1)
Jamaah
tersesat jalan belum ditemukan setelah lewat 24 jam
2)
Jamaah
haji terlambat diberangkatkan dari waktu yang telah ditentukan
3)
Jamaah
haji kehilangan uang/barang
4)
Jamaah
haji mengalami perampokan atau nkecopetan
o.
Membantu
mengantar jamaah haji yang sakit ke poli klinik atau ke rumah sakit untuk
mendapatkan pengobatan yang diperlukan’
p.
Jika
ada jamaah haji yang wafat, hendaknya secepat mungkin melaporkannya ke cabang
Kementrian Haji dan Bait Al-Mal (kas negara) untuk mencatat nama, warga negara,
usia nomor paspor dengan membawa surat keterangan kematian (certificate of
death),berkoordinasi dengan delegasi/haji terkait dan melporkan ke Kantor
Urusan kematian dan Urusan Sipil untuk diproses pemakamannya.
q.
Memasang
papan di depan kantor muassasah dan di maktab-maktab (group-group pelayanan
jamaah haji) dengan bahasa arab dan Inggris serta bahasa yang digunakan oleh
jamaah haji bersangkutan
r.
Mematuhi
dan melaksanakan semua petunjuk yang diberikan oleh Instansi Pertahanan Sipil (
Difa’ Madani) berkaitan dengan keselamatan jamaah haji
s.
Muassasah
harus memperhatikan agar setiap bus hanya mengangkut jamaah haji dengan
kewarganegaraan yang sama
4.
Kewajiban
Muassasah Thawwafah di Masya’ir ( Arafah, Muzdalifah dan Mina)
a.
Seluruh
muassasah yang berjkumlah 6 (enam) muassasah,bertanggung jawab menyediakan
perkemahan yang layak dengan layak dengan jumlah jamaah haji di lokasi yang
luas di Aafah dan Mina yang telah didistribusikan secara resmi oleh Panitia
Distribusi lahan di kementrian Haji.
b.
Pada
saat jamaah bertolak dari Makkah menuju Arafah dan Mina, Maktab-Maktab (group2)
pelayanan haji harus menyertakan seseoranmg wakilnya di setiap bus yang
mengangkut jamaah haji
c.
Seluruh
muassash Thawaafah harus melaksanakan tugas pelayanan di pos pos pelayanan
termasuk pos pelayanan jamaah sesat jalan dengan pengawasan Kementrian Haji
d.
Setiap
muassasah harus menghubungi perusahaan listrik di arafah dan Mina untuk
meyambung aliran listrik keperkemahan jamaah haji
e.
Harus
memelihara kebersihan, menyediakan air bersih, air minum, penetrangan yang
cukup dan menjamin pelayanan kebersihan dan keamanan yang memadai
f.
Mamantau
kondisi jamaah baik kesehatan maupun pelaksanaan ibadahnya selama berada di
masya’ir
g.
Berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam segala hal untuk kepentingan jamaah haji, baik
dengan pihak Naqabah, Kementrian Kesehatan, Keamanan dan Delegasi/misi haji
dari negara yang terkait
h.
Mengurus/memproses
pemakaman jamaah haji wafat setelah menempuh prosedur yang berlaku bekerjasama
dengan delegasi haji diserahkan kepada Delegasi/Misi Haji jamaah haji yang
wafat.
5.
Muassasah
Adillah di Madinah
a.
Muassasah
Adillah adalah badan yang khusus melayani jamaah haji yang berziarah di Madinah
yang sebelum tahun 1985 dikenal dengan nama muzawwir.Tugas Muassasah Adillah
adalah pelayanan akomodasi (Pemondokkan), bimbingan ibadah (ziarah dan salat
arba’in) selama jamaah haji di Madinah
b.
Kewajuban
Muassasah Adilla :
1)
Menyambut
kedatangan jamaah haji, memberi pengarahan dan penyulusan di pintu gerbang
Madinah dengan mengutus petugas dari Majmu’ah di bawah tanggungjawab Muassasah
Adilla
2)
Menyiapkan
petugas sebagai guide pada setiap bus yang mengangkut jamaah haji pada saat
kedatangan mereka di pintu gerbang kedatangan bekerjasama dengan perusahaan
angkutan (syarikah Al-Naql)
3)
Mengangkut
jemaah haji beserta barang-barang mereka ke pemondokan/hotel yang telah
disediakan.
4)
Membantu
jamaah haji mencari tempat tinggal mereka yang telah disiapkan
5)
Mengontrol
kenyamanan jamaah haji serta memperlancar kegiatan selama di Madianh sampai
mereka meninggalkan kota Madinah menuju ke Makkah atau Kembali ke Tanah Air.
6)
Menyiapkan
dokumen/paspor jamaah haji dan memberikan kartu identitas (tanda Pengenal) yang
berisi data yang lazim yaitu nama jamaah, nomor paspor, nama majmu’ah dan
alamat hotel pemondokan
7)
Memonitor
kondisi jamaah haji secara kontinyu dan membantu menyelesaikan urusan di
instansi pemerintah jika dibutuhkan
8)
Melaporkan
ke pihak keamanan jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
a.
Jamaah
tersesat jalan/kesasar belum ditemukan setelah lewat 24 jam
b.
Jamaah
haji terlambat diberangkatkan dari waktu yang telah ditentukan
c.
Jamaah
haji kehilangan barang atau uang
d.
Jamaah
haji mengalami perampokan atau kecopetan
9)
Membantu
mengantar jamaah haji yang sakit ke poliknik atau ke Rumah Sakit
10) Mengurus dan memproses jamaah haji wafat serta dengan
pemakamannya ke cabang Kementrian Haji dan Bait al-Mal (Kas Negara) untuk
mencatat nama jamaah, warga negara, usia, nomor paspor, sebab kematian dan
surat keterangan kematian atau certificate of death (COD)
11) Mengatur Jadwal ziarah ke tempat-tempat bersejarah di
Kota Madinah yang telah ditentukan (Makam Nabi Muhammad saw, makam baqi, makam
syuhada di uhud, masjid quba, masjid Qiblatain, masjid khandak/masjid sab’ah,
masjid miqat
12) Mengatur dan memastikan pelaksanaan salat arba’in bagi
masing-masing jamaah haji (kloter)
13) Menuliskan dan memasang daftar alamat atau nomor telepon
kantor-kantor panitia pengaduan (Lajnah al-Syakwa) di setiap pemondokan/hotel
tempat tinggal jamaah haji.
14) Mematuhi dan melaksakan semua petunjuk yang diberikan
oleh Instansi Pertahanan Sipil (Difi’ Madani) yang diedarkan oleh pihak
Kementrian haji, terutama mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan
keselamatan jamaah haji.
6.
Maktab
Wukala Muwahhad (kantor perwakilan pelayanan haji)
a.
Maktab
Wukala adalah isntansi swasta yang berkedudukan di Jeddah bertugas menyambut
kedatnagn jamaah haji di pintu-pintu gerbang kedatangan yang telah ditetapkan
untuk menerima paspor dan mengambil check pembayaran (general service fee)
jamaah haji agar mendapatkan pelayanan Muassasah/maktab dan jasa angkutan
haji.Instansi ini juga harus berkoordinasi dengan naqabah Ammah lissayyarat
(asosiasi transportasi) dan Syarikah Al-Naql (Perusahaan angkutan), bertanggung
jawab atas pemberangkatan dan pemulangan jamaah dari/ke Makkah atau Madinah
serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan perusahaan penerbangan
b.
Kewajiban-Kewajiban
Maktab Wukala Muwahhad
1)
Menyambut
dan meneriman kedatangan jamaah haji di pintu-pintu gerbang kedatangan, mengantar
mereka yang akan singgah di Madinatul Hujjaj serta mengontrol kenyamanan
mereka.
2)
Mengangkut
barang-barang jamaah haji, baik kedatangan mereka melalui udara,laut dan darat
dengan mengarahkan petugas pengangkut barang tanpa memungut biaya karena jamaah
sudah bayar general service fee
3)
Bekerjasama dengan seluruh Muassasah dalam
pendistribusian dan penempatan jamaah ke Maktab-Maktab dan pemondokan mereka
4)
Mengatur bus-bus yang ditugaskan mengangkut jamaah haji
ke Madinah atau ke Makkah, menyiapkan surat keterangan keberangkatan dan
menyerahkan paspor kepada petugas/guide (mursyid) pada setiap bus untuk
diserahkan kepada Muassasah Adilla di Madinah atau Maktab2 di Makkah serta
memberi bantuan yang dibutuhkan jamaah haji saat keberangkatan mereka.Demikian
pula sebaliknya pada saat kepulangan jamaah, Maktab wukala harus menerima
paspor jamaah dari guide (mursyid) yang datang dari Makkah atau Madinah
5)
Memantau kondisi jamaah dan membantu menyelesaikan urusan
dengan instansi pemerintahan jika dibutuhkan
6)
Membantu jamaah yang sakit dan melaporkan pada poliklinik
terdekat serta mengurus dan memproses jamaah haji yang wafat pada kantor urusan
kematian, melaporkan kepada cabang Kementrian Haji, Muassasah, Bait al-Mal dan
Delegasi/Misi Haji negara yang bersangkutan
7)
Harus mendirikan kantor perwakilan di pintu-pintu gerbang
kedatangan jamaah haji, meyediakan petugas dan mengawasinya.
8)
Bekerjasama dengan Kementrian Haji cabang Jeddah dan
bertanggung jawab dalammpenempatan jamaah haji satu keluarga tidak memisah
mereka,baik dalam perjalanan (satu bus), satu maktab di Makkah atau satu
majmu’ah di Madinah
7.
Maktab Zamazimah al-Muwahhad.
a.
Maktab zamazimah berkedudukan di Makkah dan menrupakan
instansi yang berwenang mengelolah menyediakan dan mendistribusikan air zamzam
kepada jamaah haji dan para peziarah di pintu-pintu gerbang kedatangan jamaah,
di pemondokkan, di masya’ir di tempat-tempat pemberangkatan dan pemulangan
jamaah haji.
b.
Kewajiban Maktab Zamazimah adalah :
1)
Menyediakan air zamzam dalam tabung-trabung khusus yang
akan dibawa ke Masya’ir untuk dinagikan kepada jamaah haji saat berangkat ke
Arafah dan Mabit di Mina selama hari-hari tasyrik
2)
Memberi dan menyuguhkan air zamzam kepada para jamaah di
pusat-pusat pengawasan keberangkatan masing-masing setengah liter botol air zam
zam,demikian pula dipemondokkan jamaah haji di Makkah.
3)
Mendistribusikan kemasan plastik air zamzam kepada para
peziarah masjid Nabawi di Madinah
4)
Mengangkat para petugas untuk memantau pendistribusioan
air zamzam di pusat-pusat pemberangkatan dan di pemondokkan jamaah haji agar
tercipta pelayanan yang optimal
8.
Naqabah Ammah Lissayarat (Asosiasi transportasi haji)
a. Naqabah
ammah adalah lembaga yang bertanggung jawab dan mengatur transportasi
haji,melakukan koordinasi dengan Maktab Wukala, Muassasah Thawwafah dan
Muassasah Adillah serta dengan
Syarikah al-Naql (perusahaan jasa angkutan) yang berada dibawah naungan
Naqabah,karena syarikah al-Naql bertanggung jawab menyediakan sarana angkutan
jamaah haji ke dan dari jeddah-Madinah-makkah-masya’ir
b. Kewajiban Naqabah Ammah dan Perusahaan Angkutan:
1) Menjamin terciptanya jasa angkutan jamaah haji yang baik
sebagai imbalan dan biaya/ongkos yang telah mereka bayar
2) Memastikan perushaan-perusahaan angkutan jamaah haji
dapat menyediakan bus dan mobil berukuran sedang,baik dengan cara pemilikan
atau penyewaan
3) Perusahaan angkutan harus menyediakan pengemudi yang
terlatih,berpengalaman dan mengenal secara baik jalanan yang biasa dilalui
jamaah haji serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian lalu lintas
4) Perusahaan angkutan jamaah haji bertanggung jawab atas
penyelenggaraan yang dilakukan oleh para pengemudi yang berasa dibawah tanggung
jawabnya, seperti membiarkan jamaah duduk di atas atap bus dan mengangkut
jamaah yang melebihi kapasitas penumpang serta pelanggaran-pelanggaran lalu
lintas.
5) Perusahaan angkutan berkewajiban menyediakan tas khusus
(handbag) untuk membaw apaspor jamaah haji dan menyiapkannya didalam peti besi
yang ada disetiap bus.
6) Perusahaan angkutan wajib menyediakan seat belt disetiapo
kursi bus sesuai dengan peraturan lalu lintas
7) Naqabah Ammah harus menyediakan tiket dengan rute dan
harga yang telah ditentukan dan menyerahkannya ke pihak Maktab.
8) Wukala sesuai dengan kesepakatan yang telah
ditandatangain oleh Naqabah dan Mktab Wukala
9) Naqabanh harus membuat peta perjalanan yang dapat
dipergunakan oleh para pengemudi untuk mengangkut jamaah haji ke Makkah
-Masya’ir-Madinah-Jeddah.
10) Perusahaan dilarang menugaskan kepada pengemudi diluar
kesanggupan mereka, demi menjaga keselamatan jamaah haji dari kecelakaan lalu
lintas yang mungkin terjadi disebabkan kelelahan pengemudi.Setiap bus juga
harus dilengkapi dengan kotak p3k dan peralatan keselamatan lainnya
11) Perusahaan angkutan harus memastikan kelayakan
kendaraan/bus sebekum dioperasikan, peralatan dan tambang serta melakukan
pengawasan proses pengangkutan koper jamaah haji
12) Perusahaan angkutan harus membayar ganti rugi
barang/koper jamaah haji yang hilang atau bterjatuh dari atas kendaraan,
minimal sebesar SR, 200,- dan maksimal SR 1500,- dan dilarang mengangkut
melebihi kapasitas yang ditentukan
13) Perusahaan angkutan wajib memebritahukan para pengemudi
nuntuk berhenti di setiap pusat pengawasan dan amsjid miqat ( Bir Ali) agar
jamaah yang berangkat dari pondokkan Madinah dapat mengambil miqat untuk ihram Haji/Umrah
14) Seluruh perusahaan angkutan haji, baik udara, laut dan
darat harus mematuhi dan bertanggung jawab atas semua peraturan yang ada
tentang sistem angkutan jamaah haji.
9. Batas waktu kedatangan dan pemulangan jamaah haji
Ketentuan
mengenai waktu kedatangan dan pemulangan jamaah haji di Arab Saudi serta masa
berlakunya visa haji siatur sebagai berikut :
a. Waktu kedatangan jamaah haji dimulai tanggal 1
Zulqada’dah dan berakhir menggunakan penerbangan Saudi Airline diberlakukan
waktu Closing date tanggal 6 Zulhijjah
b. Masa berlakunya visa haji sampai dengan tanggal 15 bulan
Muharram dan tidak dapat diperpanjang.jammah haji selama di Arab Saudi hanya
dapat memasuki kota Jaeddah, Madinah dan makkah
c. Masa kepulangan jamaah dari Arab Saudi dimuali setelah
selesi kegiatan ibadahn haji sampai dengan tanggal 15 Muharram, sebagaimana
berlakunya Visa Haji
10. Biaya Pelayanan haji
Sistem
pembayaran sewa rumah jamaah haji di arab Saudi melalui perwakilan pemerintah
dan diatur sebagai berikut :
a. Membayar sebesar 30% setelah penanda tangan kontrak
2,membayar sebesar 40% setelah jamaah haji tiba dan menempatkan trumah yang
disewa
b. Membayar 30% paling lambat 3 hari sebelum berakhir masa
penyewaan
c. Biaya pelayanan muassasah (di Bandara, di Makkah dan
Madinah serta pelayanan maktab zamzimah) sebesar SR.294,-
d. Biaya pelayanan perkemahan di Arafah dan Mina (Sewa
tenda,air,listrik,kebersihan,keamanan,karpet kipas angin dan AC) sebesar
SR.300,-
e. Biaya transportasi antar kota perhajian ( Jeddah, Madinah,
Makkah, dan Masya’ir) sebesar SR.435,-
f. Jumlah total biaya pelayanan (muassasah, perkemahan dan
transportasi sebesar SR. 1029,- (Seribu Dua Puluh Sembilan Real Saudi ) yang
dikeluarkan oleh masing-masing jamaah haji selama di Arab Saudi.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar