Kamis, 01 Oktober 2020

Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Haji pemerintah Arab Saudi

 Ibadah haji dan umrah dilksanakan di tanah suci Makkah dan menjadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi yang menjamin keamanan,ketertiban dsn kelancaran pelaksanaan ibadah haji.Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah Arab Saudi tentang perhajian yang disebut “Ta’limatul Hajj” untuk memanaj dan mengelolah sistem pelayanan jamaah serta menjamin ibadahnya dengan tertib, aman, nyaman dan lancar di seluruh kota perhajian baik di Jeddah, madinah, Makkah dan Masya’ir.

1.      Organisasi Penyelenggara Haji di Arab Saudi.

Untuk mempersiapkan,melaksanakan dan mengendalikan operasional penyelnggaraan Ibadah haji di Arab Saudi,maka dibentuk sususnan organisasi penyelenggara ibadah haji sebagai berikut :[1]

a.       Penanggung jawab tertinggi (lajnah Al-‘ulya) yaitu mentri dalam negeri

b.      Pengarah/penanggung jawab di tingkat pusat (lajnah al-markaziyah) Gubernur Makkah Al-Mukarramah

c.       Pelaksana ( Lajnah Tanfidiyah) adalah Mentri Haji selaku penanggung jawab lapangan, dan memiliki kewenangan melakukan hubungan dengan perwakilan-perwakilan negara seluruh dunia.Ketiga lembaga/instansi tersebut adalah lembaga resmi negara yang bertanggung jawab dalambudang perhajian.Sedangkan pelaksaan teknis pelayanan haji diserahkan kepada badan/lembaga swasta yaitu :

a.       Muassasah Thawwafah di Makkah

b.      Muassasah Adilla di Madinah

c.       Maktab Wukala Muwahhad

d.      Matab Zamazimah di Makkah

e.       Naqabah Ammah lis-sayyarat

2.      Muassasah Thawwafah di Makkah

Muassasah al-ahliyah lil-thawwafah disebut juga muassasah muassasah Thawwafah adalah badan khusus melayani jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi, tugasnya adlah meyediakan akmomodasi (pemondokan jamaah haji) selama di Makkah, perkemahan di Arafah dan Mina,pembinaan ibadah/manasik haji,mengontrol dan memperlancar rangkaian ibadah sejak jamaah haji tiba di tanah suci Makkah sampai kembali ke tanah air.Muassasah Thawwafah terbagi dalam 6 (enam) kelompok pelayanan jamaah berdasarkan geografis dari negara asal jamaah haji,yaitu :[2]

a.       Turki,Eropa,Amerika, dan Australia

b.      Negara Iran

c.       Afrika Non Arab

d.      Asia Selatan

e.       Asia Tenggara termasuk negara Indonesia (disebut muassasah ja nub syarqi Asia)

f.       Negara-negara Arab

3.      Kewajiban Muassasah Thawwafah di Makkah

a.       Mempersiapkan petugas (guide) pada setiap bus yang mengangkut jemaah saat kedatangan mereka di pinti-pintu gerbang kedatangan baik laut amupun udara dan bekerjasama dengan perusahaan angkutan darat

b.      Menyambut kedatanagn jamaah seerta memberi informasi yang dibutuhkan

c.       Memberi rasa aman selama jamaahnbhaji berada di pemondokkan

d.      Melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pondokan kepada instansi terkait

e.       Membantu jamaah haji mencari tempat tinggal mereka yang telah disiapkan

f.       Mengangkut jamaah haji beserta barang-barang mereka kepemondokkan dengan sarana angkutan yang disediakan

g.      Bekerjasama dengan istansi terkait untuk memberikan penyuluhan keagamaan dan mengangkat petugas yang dapat membimbing jamaah dalam melakukan manasik haji selama mereka berada di makkah dan Masya’ir.

h.      Melakukan koordinasi dengan Naqabah untuk menjami transportasi jamaah dari dan Ke Mekkah, Madinah, masya’ir dan jeddah

i.        Bekerjasama dengan instansi terkait mengenai kesehatan jamaah haji

j.        Bekerjasama dengan Maktab Wukala dan Delegasi/Misi haji dalam pengaturan penditribusian jamaah haji ke maktab-maktab serta penempatan mereka di pemondokkan yang telah disiapkan

k.      Memberikan kartu tanda pengenal kepada setiap jamaah haji dengan menuliskan data-data yang lazim sebagai ganti paspor mereka yang dipegang oleh Muassasah, mencatat dalam komputer tentang nama lengkap, nomor paspoir, tanggal dikeluarkan, nomor urut kartu pengenal, tanggal kedatangan dan kepulangan setiap jamaah haji ( kloter )

l.        Memonitor kondisi jamaah haji secara kontinyu dan membantu menyelesaikn urusan mereka di isntansi pemerintahan jika dibutuhkan

m.    Mengurus dan melporkan ke instasi terkait jika ada jamaah haji yang tersesat/kesasar minimal setiap 6 (enam) jam sekali

n.      Melaporkan ke pihak keamanan jika terjadi hal-hal berikut :

1)      Jamaah tersesat jalan belum ditemukan setelah lewat 24 jam

2)      Jamaah haji terlambat diberangkatkan dari waktu yang telah ditentukan

3)      Jamaah haji kehilangan uang/barang

4)      Jamaah haji mengalami perampokan atau nkecopetan

o.      Membantu mengantar jamaah haji yang sakit ke poli klinik atau ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan yang diperlukan’

p.      Jika ada jamaah haji yang wafat, hendaknya secepat mungkin melaporkannya ke cabang Kementrian Haji dan Bait Al-Mal (kas negara) untuk mencatat nama, warga negara, usia nomor paspor dengan membawa surat keterangan kematian (certificate of death),berkoordinasi dengan delegasi/haji terkait dan melporkan ke Kantor Urusan kematian dan Urusan Sipil untuk diproses pemakamannya.

q.      Memasang papan di depan kantor muassasah dan di maktab-maktab (group-group pelayanan jamaah haji) dengan bahasa arab dan Inggris serta bahasa yang digunakan oleh jamaah haji bersangkutan

r.        Mematuhi dan melaksanakan semua petunjuk yang diberikan oleh Instansi Pertahanan Sipil ( Difa’ Madani) berkaitan dengan keselamatan jamaah haji

s.       Muassasah harus memperhatikan agar setiap bus hanya mengangkut jamaah haji dengan kewarganegaraan yang sama

4.      Kewajiban Muassasah Thawwafah di Masya’ir ( Arafah, Muzdalifah dan Mina)

a.       Seluruh muassasah yang berjkumlah 6 (enam) muassasah,bertanggung jawab menyediakan perkemahan yang layak dengan layak dengan jumlah jamaah haji di lokasi yang luas di Aafah dan Mina yang telah didistribusikan secara resmi oleh Panitia Distribusi lahan di kementrian Haji.

b.      Pada saat jamaah bertolak dari Makkah menuju Arafah dan Mina, Maktab-Maktab (group2) pelayanan haji harus menyertakan seseoranmg wakilnya di setiap bus yang mengangkut jamaah haji

c.       Seluruh muassash Thawaafah harus melaksanakan tugas pelayanan di pos pos pelayanan termasuk pos pelayanan jamaah sesat jalan dengan pengawasan Kementrian Haji

d.      Setiap muassasah harus menghubungi perusahaan listrik di arafah dan Mina untuk meyambung aliran listrik keperkemahan jamaah haji

e.       Harus memelihara kebersihan, menyediakan air bersih, air minum, penetrangan yang cukup dan menjamin pelayanan kebersihan dan keamanan yang memadai

f.       Mamantau kondisi jamaah baik kesehatan maupun pelaksanaan ibadahnya selama berada di masya’ir

g.      Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam segala hal untuk kepentingan jamaah haji, baik dengan pihak Naqabah, Kementrian Kesehatan, Keamanan dan Delegasi/misi haji dari negara yang terkait

h.      Mengurus/memproses pemakaman jamaah haji wafat setelah menempuh prosedur yang berlaku bekerjasama dengan delegasi haji diserahkan kepada Delegasi/Misi Haji jamaah haji yang wafat.

5.      Muassasah Adillah di Madinah

a.       Muassasah Adillah adalah badan yang khusus melayani jamaah haji yang berziarah di Madinah yang sebelum tahun 1985 dikenal dengan nama muzawwir.Tugas Muassasah Adillah adalah pelayanan akomodasi (Pemondokkan), bimbingan ibadah (ziarah dan salat arba’in) selama jamaah haji di Madinah

b.      Kewajuban Muassasah Adilla :

1)      Menyambut kedatangan jamaah haji, memberi pengarahan dan penyulusan di pintu gerbang Madinah dengan mengutus petugas dari Majmu’ah di bawah tanggungjawab Muassasah Adilla

2)      Menyiapkan petugas sebagai guide pada setiap bus yang mengangkut jamaah haji pada saat kedatangan mereka di pintu gerbang kedatangan bekerjasama dengan perusahaan angkutan (syarikah Al-Naql)

3)      Mengangkut jemaah haji beserta barang-barang mereka ke pemondokan/hotel yang telah disediakan.

4)      Membantu jamaah haji mencari tempat tinggal mereka yang telah disiapkan

5)      Mengontrol kenyamanan jamaah haji serta memperlancar kegiatan selama di Madianh sampai mereka meninggalkan kota Madinah menuju ke Makkah atau Kembali ke Tanah Air.

6)      Menyiapkan dokumen/paspor jamaah haji dan memberikan kartu identitas (tanda Pengenal) yang berisi data yang lazim yaitu nama jamaah, nomor paspor, nama majmu’ah dan alamat hotel pemondokan

7)      Memonitor kondisi jamaah haji secara kontinyu dan membantu menyelesaikan urusan di instansi pemerintah jika dibutuhkan

8)      Melaporkan ke pihak keamanan jika terjadi hal-hal sebagai berikut :

a.       Jamaah tersesat jalan/kesasar belum ditemukan setelah lewat 24 jam

b.      Jamaah haji terlambat diberangkatkan dari waktu yang telah ditentukan

c.       Jamaah haji kehilangan barang atau uang

d.      Jamaah haji mengalami perampokan atau kecopetan

9)      Membantu mengantar jamaah haji yang sakit ke poliknik atau ke Rumah Sakit

10)  Mengurus dan memproses jamaah haji wafat serta dengan pemakamannya ke cabang Kementrian Haji dan Bait al-Mal (Kas Negara) untuk mencatat nama jamaah, warga negara, usia, nomor paspor, sebab kematian dan surat keterangan kematian atau certificate of death (COD)

11)  Mengatur Jadwal ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Kota Madinah yang telah ditentukan (Makam Nabi Muhammad saw, makam baqi, makam syuhada di uhud, masjid quba, masjid Qiblatain, masjid khandak/masjid sab’ah, masjid miqat

12)  Mengatur dan memastikan pelaksanaan salat arba’in bagi masing-masing jamaah haji (kloter)

13)  Menuliskan dan memasang daftar alamat atau nomor telepon kantor-kantor panitia pengaduan (Lajnah al-Syakwa) di setiap pemondokan/hotel tempat tinggal jamaah haji.

14)  Mematuhi dan melaksakan semua petunjuk yang diberikan oleh Instansi Pertahanan Sipil (Difi’ Madani) yang diedarkan oleh pihak Kementrian haji, terutama mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan keselamatan jamaah haji.

6.      Maktab Wukala Muwahhad (kantor perwakilan pelayanan haji)

a.       Maktab Wukala adalah isntansi swasta yang berkedudukan di Jeddah bertugas menyambut kedatnagn jamaah haji di pintu-pintu gerbang kedatangan yang telah ditetapkan untuk menerima paspor dan mengambil check pembayaran (general service fee) jamaah haji agar mendapatkan pelayanan Muassasah/maktab dan jasa angkutan haji.Instansi ini juga harus berkoordinasi dengan naqabah Ammah lissayyarat (asosiasi transportasi) dan Syarikah Al-Naql (Perusahaan angkutan), bertanggung jawab atas pemberangkatan dan pemulangan jamaah dari/ke Makkah atau Madinah serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan perusahaan penerbangan

b.      Kewajiban-Kewajiban Maktab Wukala Muwahhad

1)      Menyambut dan meneriman kedatangan jamaah haji di pintu-pintu gerbang kedatangan, mengantar mereka yang akan singgah di Madinatul Hujjaj serta mengontrol kenyamanan mereka.

2)      Mengangkut barang-barang jamaah haji, baik kedatangan mereka melalui udara,laut dan darat dengan mengarahkan petugas pengangkut barang tanpa memungut biaya karena jamaah sudah bayar general service fee

3)      Bekerjasama dengan seluruh Muassasah dalam pendistribusian dan penempatan jamaah ke Maktab-Maktab dan pemondokan mereka

4)      Mengatur bus-bus yang ditugaskan mengangkut jamaah haji ke Madinah atau ke Makkah, menyiapkan surat keterangan keberangkatan dan menyerahkan paspor kepada petugas/guide (mursyid) pada setiap bus untuk diserahkan kepada Muassasah Adilla di Madinah atau Maktab2 di Makkah serta memberi bantuan yang dibutuhkan jamaah haji saat keberangkatan mereka.Demikian pula sebaliknya pada saat kepulangan jamaah, Maktab wukala harus menerima paspor jamaah dari guide (mursyid) yang datang dari Makkah atau Madinah

5)      Memantau kondisi jamaah dan membantu menyelesaikan urusan dengan instansi pemerintahan jika dibutuhkan

6)      Membantu jamaah yang sakit dan melaporkan pada poliklinik terdekat serta mengurus dan memproses jamaah haji yang wafat pada kantor urusan kematian, melaporkan kepada cabang Kementrian Haji, Muassasah, Bait al-Mal dan Delegasi/Misi Haji negara yang bersangkutan

7)      Harus mendirikan kantor perwakilan di pintu-pintu gerbang kedatangan jamaah haji, meyediakan petugas dan mengawasinya.

8)      Bekerjasama dengan Kementrian Haji cabang Jeddah dan bertanggung jawab dalammpenempatan jamaah haji satu keluarga tidak memisah mereka,baik dalam perjalanan (satu bus), satu maktab di Makkah atau satu majmu’ah di Madinah

 

7.      Maktab Zamazimah al-Muwahhad.

a.       Maktab zamazimah berkedudukan di Makkah dan menrupakan instansi yang berwenang mengelolah menyediakan dan mendistribusikan air zamzam kepada jamaah haji dan para peziarah di pintu-pintu gerbang kedatangan jamaah, di pemondokkan, di masya’ir di tempat-tempat pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.

b.      Kewajiban Maktab Zamazimah adalah :

1)      Menyediakan air zamzam dalam tabung-trabung khusus yang akan dibawa ke Masya’ir untuk dinagikan kepada jamaah haji saat berangkat ke Arafah dan Mabit di Mina selama hari-hari tasyrik

2)      Memberi dan menyuguhkan air zamzam kepada para jamaah di pusat-pusat pengawasan keberangkatan masing-masing setengah liter botol air zam zam,demikian pula dipemondokkan jamaah haji di Makkah.

3)      Mendistribusikan kemasan plastik air zamzam kepada para peziarah masjid Nabawi di Madinah

4)      Mengangkat para petugas untuk memantau pendistribusioan air zamzam di pusat-pusat pemberangkatan dan di pemondokkan jamaah haji agar tercipta pelayanan yang optimal

8.      Naqabah Ammah Lissayarat (Asosiasi transportasi haji)

a.       Naqabah ammah adalah lembaga yang bertanggung jawab dan mengatur transportasi haji,melakukan koordinasi dengan Maktab Wukala, Muassasah Thawwafah dan Muassasah Adillah serta dengan Syarikah al-Naql (perusahaan jasa angkutan) yang berada dibawah naungan Naqabah,karena syarikah al-Naql bertanggung jawab menyediakan sarana angkutan jamaah haji ke dan dari jeddah-Madinah-makkah-masya’ir

b.      Kewajiban Naqabah Ammah dan Perusahaan Angkutan:

1)      Menjamin terciptanya jasa angkutan jamaah haji yang baik sebagai imbalan dan biaya/ongkos yang telah mereka bayar

2)      Memastikan perushaan-perusahaan angkutan jamaah haji dapat menyediakan bus dan mobil berukuran sedang,baik dengan cara pemilikan atau penyewaan

3)      Perusahaan angkutan harus menyediakan pengemudi yang terlatih,berpengalaman dan mengenal secara baik jalanan yang biasa dilalui jamaah haji serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian lalu lintas

4)      Perusahaan angkutan jamaah haji bertanggung jawab atas penyelenggaraan yang dilakukan oleh para pengemudi yang berasa dibawah tanggung jawabnya, seperti membiarkan jamaah duduk di atas atap bus dan mengangkut jamaah yang melebihi kapasitas penumpang serta pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

5)      Perusahaan angkutan berkewajiban menyediakan tas khusus (handbag) untuk membaw apaspor jamaah haji dan menyiapkannya didalam peti besi yang ada disetiap bus.

6)      Perusahaan angkutan wajib menyediakan seat belt disetiapo kursi bus sesuai dengan peraturan lalu lintas

7)      Naqabah Ammah harus menyediakan tiket dengan rute dan harga yang telah ditentukan dan menyerahkannya ke pihak Maktab.

8)      Wukala sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangain oleh Naqabah dan Mktab Wukala

9)      Naqabanh harus membuat peta perjalanan yang dapat dipergunakan oleh para pengemudi untuk mengangkut jamaah haji ke Makkah -Masya’ir-Madinah-Jeddah.

10)  Perusahaan dilarang menugaskan kepada pengemudi diluar kesanggupan mereka, demi menjaga keselamatan jamaah haji dari kecelakaan lalu lintas yang mungkin terjadi disebabkan kelelahan pengemudi.Setiap bus juga harus dilengkapi dengan kotak p3k dan peralatan keselamatan lainnya

11)  Perusahaan angkutan harus memastikan kelayakan kendaraan/bus sebekum dioperasikan, peralatan dan tambang serta melakukan pengawasan proses pengangkutan koper jamaah haji

12)  Perusahaan angkutan harus membayar ganti rugi barang/koper jamaah haji yang hilang atau bterjatuh dari atas kendaraan, minimal sebesar SR, 200,- dan maksimal SR 1500,- dan dilarang mengangkut melebihi kapasitas yang ditentukan

13)  Perusahaan angkutan wajib memebritahukan para pengemudi nuntuk berhenti di setiap pusat pengawasan dan amsjid miqat ( Bir Ali) agar jamaah yang berangkat dari pondokkan Madinah dapat mengambil miqat untuk ihram Haji/Umrah

14)  Seluruh perusahaan angkutan haji, baik udara, laut dan darat harus mematuhi dan bertanggung jawab atas semua peraturan yang ada tentang sistem angkutan jamaah haji.

 

9.      Batas waktu kedatangan dan pemulangan jamaah haji

Ketentuan mengenai waktu kedatangan dan pemulangan jamaah haji di Arab Saudi serta masa berlakunya visa haji siatur sebagai berikut :

a.       Waktu kedatangan jamaah haji dimulai tanggal 1 Zulqada’dah dan berakhir menggunakan penerbangan Saudi Airline diberlakukan waktu Closing date tanggal 6 Zulhijjah

b.      Masa berlakunya visa haji sampai dengan tanggal 15 bulan Muharram dan tidak dapat diperpanjang.jammah haji selama di Arab Saudi hanya dapat memasuki kota Jaeddah, Madinah dan makkah

c.       Masa kepulangan jamaah dari Arab Saudi dimuali setelah selesi kegiatan ibadahn haji sampai dengan tanggal 15 Muharram, sebagaimana berlakunya Visa Haji

 

10.  Biaya Pelayanan haji

Sistem pembayaran sewa rumah jamaah haji di arab Saudi melalui perwakilan pemerintah dan diatur sebagai berikut :

a.      Membayar sebesar 30% setelah penanda tangan kontrak 2,membayar sebesar 40% setelah jamaah haji tiba dan menempatkan trumah yang disewa

b.      Membayar 30% paling lambat 3 hari sebelum berakhir masa penyewaan

c.     Biaya pelayanan muassasah (di Bandara, di Makkah dan Madinah serta pelayanan maktab zamzimah) sebesar SR.294,-

d. Biaya pelayanan perkemahan di Arafah dan Mina (Sewa tenda,air,listrik,kebersihan,keamanan,karpet kipas angin dan AC) sebesar SR.300,-

e.       Biaya transportasi antar kota perhajian ( Jeddah,  Madinah,  Makkah, dan Masya’ir) sebesar SR.435,-

f.       Jumlah total biaya pelayanan (muassasah, perkemahan dan transportasi sebesar SR. 1029,- (Seribu Dua Puluh Sembilan Real Saudi ) yang dikeluarkan oleh masing-masing jamaah haji selama di Arab Saudi.



[1] Dep.Agama RI,Terjamahan Ta’limatul Hajj (Peraturan Arab Saudi ttg hahi,Jakarta,2009.

[2] Ibid


 Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...