Berdasarkan Undang Undang No.13 Tahun 2008 Pemerintah dalam hal ini Mentri Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan bagi jamaah yang dikoordinasikan oleh Mentri Agama sebagaimana disebutkan pada pasl 31 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :[1]
1.
Pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji, baik pada
saat persiapan maupun pelaksanaan penmyelenggara Ibadah haji dilakukan oleh
mentri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan.
2.
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Mentri,selanjutnya ketentuan mengenai pelayanan Kesehatan
juga disebutkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2012 pasal 27
3.
Pembinaan dan pelayanan kesehatan jamaah haji sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat huruf 1 wajib diberikan sebelum keberangkatan,
selama pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dan 14 (empat belas) hari
setelah kembali ke Tanah Air.
4.
Pemenrintah wajib meliputi jamaah haji dari penyakit
menular yang meliputi :
a.
Diduga mewabah di Arab saudi
b.
Terbawa jamaah haji di Indonesia ke arab saudi,dan/atau
c.
Terbawa jamaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia.
Selanjutnya dalam hal jamaah haji sakit, pemerintah berkewajiban memberikan
pelayanan peribadatan melalui safari wuquf bagi jamaah haji uzur yang menurut
medis masih dapat diberangkatkan ke Arafah, dan badal haji bagi jamaah haji
yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
5.
Mekanisme pembinaan dan pelayanan kesehatan haji
dilakukan sebagai berikut :
a.
Pada saat pelaksanaan bimbingan manasik di kecamatan dna
kabupaten,jamaah haji diberikan materi tentang kesehatan meliputi : senam
kebugaran, tatacara menjaga kesehatan, memilih makanan sehat, dan antisipasi
kemungkinan terjangkit penyakit menular di Arab Saudi
b.
Pelayanan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, semua
jamaah haji harus memeriksakan kesehatannya secara gratis/pemeriksaan dan
suntik manginitis, masing-masing akan mendapatkan buku kesehatan dan kartu
bebas manginitis.
c.
Pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota merupakan
pemeriksaan kesehatan yang kedua sebelum jamaah haji berangkat ke Arab Saudi
d.
Pelayanan kesehatan di asrama haji emberkasi, yaitu
pemeriksaan kesehatan terakhir pada saat jamaah akan berangkat akan berangkat
ke Arab Saudi untuk mengetahui dan memastikan kondisi kesehatan jamaah dalam
rangka memenuhi ketentuan istita’ah badaniah ( kemampuan fisik )
6.
Pelayanan kesehatan pada saat operasional haji dapat
dilakukan sebagai berikut :
a.
Selama dalam perjalanan ibadah haji, baik pada saat
keberangkatan maupun saat kepunlangan, kegiatan pelayanan tersebut vdilakukan oleh
petugas yang menyertai jamaah ( TKHI kloter )
b.
Selama di Arab Saudi, yaitu di Jeddah, di Madinah dan di
Makkah, disediakan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPIH) dan petugas kesehatan
haji non kloter ( PPIH Arab Saudi ), selain pelayanan kesehatan di kloter
masing-masing
c.
Pelayanan kesehatan selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina
(Armina),yaitu pada saat jamaah haji melaksanakan wukuf di Arafah, mabit di
Muzdalifah serta melontar jumrah di Mina. Kegiatan Pelayanan kesehatan tersebut
dilaksanakan oleh petugas kloter dan PPIH Arab Saudi yang membin=dangi
kesehatan
d.
Di setiap rumah akit Arab Saudi, baik di Jeddah, madinah,
Makkah, Arafah dan Mina. Pelayanan di rumah sakit tersebut dilakukan oleh
petugas-petugas kesehatan Arab Saudi.
e.
Pelayanan kesehatan bagi jamaah haji sakit yang di Safari
Wukufkan, dilakukan oleh PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah. Sedangkan yang di
Rumah Sakit Makkah Arab Saudi dilaksanakan oleh petugas rumah sakit.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar