Kamis, 01 Oktober 2020

Kuota Haji, Pendaftaran dan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH)

  1.      Penetapan Jumlah kuota Haji

Kuota haji bagi masing-masing negara yang memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam ( OKI ) tahun 1987 di Amman, Yordania. Masing-Masing negara anggota OKI mendapatkan kuota haji 1/1000 dari ummat islam di Negara yang bersangkutan.

Berdasarkan keputusan tersebut di atas, Indonesia memberangkatkan haji sebanyak 211.000 orang. Namun demikian sejak tahun 2013 pemerintah Arab Saudi melakukan ketentuan pemotongan kuota haji 20% selama tiga tahun sejak tahun 2013 s.d 2015, karena beberapa hal yang sangat mendesak demi keamanan dan kenyamanan jamaah haji,antara lain :

a.       Renovasi dan perluasan area masjidil Haram

b.      Perbaikan sarana dan fasilitas di Masya’ir ( Arafah, Muzdalifah dan Mina )

c.       Pembangunan jalur kereta api Madinah-Makkah PP

d.      Pembangunan jalur kereta api Arafah-Muzdalifah-Mina-Jamaraat ( tempat pelontaran jamrah )

 

2.      Sistem Pembagian Kuota Haji di Indonesia pasal 28 Undang-Undang No.13 tahun 2008 menyebutkan :[1]

a.       Mentri menetapkan kuota Nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional

b.      Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dalam kuota kabupaten/kota

c.       Dlam hal kuota Nasional sebagaimana dimaksud pada Undang-undang NO. 13 tersebut tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Mentri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.Adpaun pembagian kuota haji di Indonesia yang berjumlah 211.000 orang berdasarkan Undang-undang NO 13 Tahun 2008 dan Keputusan Mentri Agama, dengan mengacu pada keputusan OKI dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

1)      Kuota haji Khusus sebanyak 17.000 orang, diberikan kepada jamaah yang mendaftar haji melalui Biro Perjalanan Haji/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK);

2)      Kuota haji Regular sebanyak 194.000 orang, dialokasikan untuk seluruh profinsi, lebih lanjut diatur oleh Gubernur selaku Koordinator Penyelenggara Haji di Daerah masing-masing. Gubernur dapat mengatur pembagian kuota dalam satu propinsi atau dapat dibagi per daerah tingkat II Kabupaten/Kota berdasarkan 1/1000 jumlah ummat Islam di daerah Masing-Masing.

3)      Kuota Haji khusus dan Kuota Haji Regular sebagaimana yang disebutkan di atas diatur dengan sistem Komputerisasi Haji terpadu (SISKOHAT) secara online pusat (Ditjen PHU) sampai daerah TK II Kab/Kota.

 

3.      Sistem Pendaftaran haji regular dan haji khusus pasal 26 Undang-Undang 13 tahun 2008 menyebutkan bahwa pendaftran jamaah haji di panitia penyelenggara ibadah haji, dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang btelah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan diatur dengan peraturan Mentri. Adapun mekanisme dan teknis pelaksanaan pendaftaran jamaah haji sebagai berikut :

a.       Pendaftaran jamaah haji regular,dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip First come first served sesuai dengan nomor urut porsi yang telah didaftarkan dalam SISKOHAT Kementrian Agama.

b.      Pendaftran haji regular dilaksanakan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

1)      Syarat pendaftran haji regular (beragama Islam, Sehat Jasmani dan ruhani, memiliki KTP, KK, Akte Kelahiran )

2)      Tempat dan prosedur pendaftaran haji regular :

a)      Tempat pendaftaran haji regular dilakukan di Kemenag Kab/Kota tempat domisisli calon jmaaah setelah menyetor uang sebesar Rp.25 Juta melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH

b)      Prosedur pendaftaran haji regular,calon haji membuka rekening tabungan pada BPS BPIH,datang ke Kemenag Kab/Kota mengisi SPPH ( Surat Pendaftran Pergi Haji), membawa foto, buku tabungan, keterangan sehat, KTP dan melakukan setoran awal serta melaporkan ke Kemenag Kab/Kota dengan menyerahkan bukti setoran awal lembar ketiga

c)      Syarat pendaftraan Haji Khusus

d)     Dilakukan di Kanwil kemenag provinsi atau di Direktorat Pelayanan haji

e)      Pembayaran setoran awal BPIH Khusus sebesar USD 4.000, di bank penerima setoran yang ditunjuk oleh Mentri Agama.

f)       Memilih penyelenggara ibadah haji khusus ( PIHK )

4.      Penetuan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)

Sesuai ketentuan,BPIH dibahas bersama antara Panitia Kerja ( Panja) Kementrian Agama dalam hal ini Ditjen PHU dengan Panja Komisi 8 DPR RI pada tahun berjalan. Setelah disepakati tentang besaran BPIH tahun berjalan maka ditindak lanjuti rapat pimpinan DPR RI dengan Mentri Agama untuk memutuskan Besaran BPIH.Adapun Komponen BPIH terdiri :

a.     Direc Cost ( biaya langsung) yang ditanggung jemaah, meliputi ticket pesawat, dan airport tax, pondokan Makkah, Livingallowance/Living Cost.

b.     Indirec Cost (Biaya biaya langsung), meliputi : general service fee,pondokan di Madinah, pelayanan di Emberkasi, katering jamaah di Arafah dan Mina, Katering Airport, hotel transito Jeddah, bimbingan manasik,pembuatan paspor dan DAPIH

5.      Sistem pelunasan biaya perjalanan ibadah haji ( BPIH )

a.   Pelunasan BPIH dilakukan pada tahun berjalan bagi yang terdaftar dan nomor porsinya masuk alokasi provinsi atau kab/kota dengan memprioritaskan mereka yang belum pernah haji dan berusia 18 tahun ke atas dan atau sesudah menikah.

b.     Calon jamaah yang pada tahap pelunasan pertama tidak dapat melunasi, maka secara sistem menjadi waiting list tahun berikutnya.



[1] Kementrian Agama RI. Peraturan ttg Penyelenggaraan Ibadah haji,Jakarta 2012

Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...