1. Penetapan Jumlah kuota Haji
Kuota haji bagi masing-masing negara yang memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam ( OKI ) tahun 1987 di Amman, Yordania. Masing-Masing negara anggota OKI mendapatkan kuota haji 1/1000 dari ummat islam di Negara yang bersangkutan.
Berdasarkan keputusan tersebut di atas, Indonesia memberangkatkan haji sebanyak 211.000 orang. Namun demikian sejak tahun 2013 pemerintah Arab Saudi melakukan ketentuan pemotongan kuota haji 20% selama tiga tahun sejak tahun 2013 s.d 2015, karena beberapa hal yang sangat mendesak demi keamanan dan kenyamanan jamaah haji,antara lain :
a.
Renovasi dan perluasan area masjidil Haram
b.
Perbaikan sarana dan fasilitas di Masya’ir ( Arafah,
Muzdalifah dan Mina )
c.
Pembangunan jalur kereta api Madinah-Makkah PP
d.
Pembangunan jalur kereta api
Arafah-Muzdalifah-Mina-Jamaraat ( tempat pelontaran jamrah )
2.
Sistem Pembagian Kuota Haji di Indonesia pasal 28
Undang-Undang No.13 tahun 2008 menyebutkan :[1]
a.
Mentri
menetapkan kuota Nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan
memperhatikan prinsip adil dan proporsional
b.
Gubernur
dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dalam
kuota kabupaten/kota
c.
Dlam
hal kuota Nasional sebagaimana dimaksud pada Undang-undang NO. 13 tersebut
tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Mentri dapat memperpanjang
masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.Adpaun
pembagian kuota haji di Indonesia yang berjumlah 211.000 orang berdasarkan
Undang-undang NO 13 Tahun 2008 dan Keputusan Mentri Agama, dengan mengacu pada
keputusan OKI dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
1)
Kuota
haji Khusus sebanyak 17.000 orang, diberikan kepada jamaah yang mendaftar haji
melalui Biro Perjalanan Haji/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK);
2)
Kuota
haji Regular sebanyak 194.000 orang, dialokasikan untuk seluruh profinsi, lebih
lanjut diatur oleh Gubernur selaku Koordinator Penyelenggara Haji di Daerah
masing-masing. Gubernur dapat mengatur pembagian kuota dalam satu propinsi atau
dapat dibagi per daerah tingkat II Kabupaten/Kota berdasarkan 1/1000 jumlah
ummat Islam di daerah Masing-Masing.
3)
Kuota
Haji khusus dan Kuota Haji Regular sebagaimana yang disebutkan di atas diatur
dengan sistem Komputerisasi Haji terpadu (SISKOHAT) secara online pusat (Ditjen
PHU) sampai daerah TK II Kab/Kota.
3. Sistem Pendaftaran haji regular dan haji khusus pasal 26
Undang-Undang 13 tahun 2008 menyebutkan bahwa pendaftran jamaah haji di panitia
penyelenggara ibadah haji, dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan
yang btelah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan
persyaratan diatur dengan peraturan Mentri. Adapun mekanisme dan teknis
pelaksanaan pendaftaran jamaah haji sebagai berikut :
a.
Pendaftaran
jamaah haji regular,dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip First come first served sesuai dengan
nomor urut porsi yang telah didaftarkan dalam SISKOHAT Kementrian Agama.
b.
Pendaftran
haji regular dilaksanakan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1)
Syarat
pendaftran haji regular (beragama Islam, Sehat Jasmani dan ruhani, memiliki
KTP, KK, Akte Kelahiran )
2)
Tempat
dan prosedur pendaftaran haji regular :
a)
Tempat
pendaftaran haji regular dilakukan di Kemenag Kab/Kota tempat domisisli calon
jmaaah setelah menyetor uang sebesar Rp.25 Juta melalui Bank Penerima Setoran
(BPS) BPIH
b)
Prosedur
pendaftaran haji regular,calon haji membuka rekening tabungan pada BPS BPIH,datang
ke Kemenag Kab/Kota mengisi SPPH ( Surat Pendaftran Pergi Haji), membawa foto,
buku tabungan, keterangan sehat, KTP dan melakukan setoran awal serta
melaporkan ke Kemenag Kab/Kota dengan menyerahkan bukti setoran awal lembar
ketiga
c)
Syarat
pendaftraan Haji Khusus
d)
Dilakukan
di Kanwil kemenag provinsi atau di Direktorat Pelayanan haji
e)
Pembayaran
setoran awal BPIH Khusus sebesar USD 4.000, di bank penerima setoran yang
ditunjuk oleh Mentri Agama.
f)
Memilih
penyelenggara ibadah haji khusus ( PIHK )
4. Penetuan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)
Sesuai ketentuan,BPIH dibahas bersama antara Panitia
Kerja ( Panja) Kementrian Agama dalam hal ini Ditjen PHU dengan Panja Komisi 8
DPR RI pada tahun berjalan. Setelah disepakati tentang besaran BPIH tahun
berjalan maka ditindak lanjuti rapat pimpinan DPR RI dengan Mentri Agama untuk
memutuskan Besaran BPIH.Adapun Komponen BPIH terdiri :
a. Direc
Cost ( biaya langsung) yang ditanggung jemaah, meliputi ticket pesawat, dan
airport tax, pondokan Makkah, Livingallowance/Living Cost.
b. Indirec
Cost (Biaya biaya langsung), meliputi : general service fee,pondokan di
Madinah, pelayanan di Emberkasi, katering jamaah di Arafah dan Mina, Katering
Airport, hotel transito Jeddah, bimbingan manasik,pembuatan paspor dan DAPIH
5. Sistem pelunasan biaya perjalanan ibadah haji ( BPIH )
a. Pelunasan
BPIH dilakukan pada tahun berjalan bagi yang terdaftar dan nomor porsinya masuk
alokasi provinsi atau kab/kota dengan memprioritaskan mereka yang belum pernah
haji dan berusia 18 tahun ke atas dan atau sesudah menikah.
b. Calon
jamaah yang pada tahap pelunasan pertama tidak dapat melunasi, maka secara
sistem menjadi waiting list tahun berikutnya.
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar