Sesuai tugas dan fungsinya, organisasi penyelenggara haji secara berjenjang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dari pusat sampai daerah, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai berikut :
1.
Organisasi
Penyelenggara Haji di Indonesia
a.
Kementrian
Agama RI (Pusat)
b.
Direktorat
Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah
c.
Sekretaris
Ditjen Haji dan Umrah
d.
Direktorat
Pembinaan Haji dan UMrah
e.
Direktorat
Pelayanan Haji dalam Negeri
f.
Direktorat
Pelayanan Haji Luar Negeri
g.
Direktorat
Pengelolaan Dana Haji
h.
Kantor Wilayah
Kementrian Agama Provinsi
i.
Bidang
penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi
j.
Kantor Kementrian
Agama Kabupaten/Kota
k.
PPIU dan PIHK
A.
Oraganisasi
Penyelenggara Haji Non Permanen Sistem
Organisasi haji non permanen sistem bersifat sementara/kepanitiaan
(adhoc) seperti PPIH Pusat,PPIH di Arab Saudi, dan PPIH Emberkasi.Contoh
organisasi PPIH di Arab Saudi sbb :
a.
Pengarah
( Mentri Agama RI )
b.
Penanggung
Jawab ( Dirjen PHU )
c.
Koordinatoor
( Duta Besar RI untuk Arab Saudi )
d.
Koordinator
harian ( Konjen RI di Jeddah ),dibantu para asisten koordinator
e.
Ketua
dan Wk ketua panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
f.
Sekretaris
dan Wk Sekretaris PPIH
g.
Para
Kepala Bidang :
1)
Bidang
pembinaan Jamaah dan Petugas Haji
2)
Bidang
Akomodasi dan Komsumsi
3)
Bidang
Transportasi
4)
Bidang
pelayanan Kesehatan
5)
Bidang
pengamanan dan Setop Armina
6)
Para
kepala daerah kerja ( Daker Jeddah dan Arafah, Daker Makkah dan Muzdalifah, dan
Daker Madinah dan Mina )
7)
Sektor
Pelayanan :
a)
Para
kepala sektor Daerah kerja Jeddah dan Arafah
b)
Para
kepala sektor Daerah kerja Madinah dan Mina
c)
Para
kepala sektor Daerah kerja Makkah dan Muzdalifah
8)
Kelompok
Terbang ( Kloter ) Jamaah Haji, dipimpin oleh ketua kloter ( TPIH ) dengan
anggota TPIHI, dan TPHD/TKHD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar