Kamis, 01 Oktober 2020

Fungsi Manajemen Haji dan Organisasi Penyelenggara Haji.

Diantara fungsi manajemen haji adalah melakukan hubungan diplomatic dengan Negara Arab Saudi dalam rangka :[1]

1.      Perlindungan warga Negara Indonesia di Arab Saudi, baik mereka sebagai perwakilan tugas Negara,pelajar dan mahasiswa, tenaga kerja, maupun jamaah haji dan jamaah umrah.

2.      Membangun kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua belah pihak

3.      Membangun kerjasama dibidang social, budaya, pendidikan dan ketata kerjaan.

4.    Melakukan kerjasama penyelenggaraan ibadah haji melalui Nota kesepahaman (MoU),antara lain menyepakati beberapa hal sbb :

a.       Kuota haji regular dan haji khusus (hujjaj fanadiq)

b.      Masa tinggal jamaah dan petugas haji di Arab Saudi

c.       Dokumen perjalanan haji ( paspor dan pemvisaan)

d.      Transportasi udara dan trasportasi darat antar kota perhajian

e.       Pelayanan jamaah haji di Jeddah, Madinah, Makkah dan Arafah, Muzdalifah, Mina

f.       Jumlah travel biro penyelenggara haji khusus (PIHK) yang memberangkatkan jamaah

g.      Kemudahan jamaah haji melakukan ibadah selama berhaji

h.      Keamanan Jemaah haji selama di Arab Saudi

5.      Menyususn rencana program untuk mencapai tujuan penyelenggaraan ibadah haji

6.      Menyiapkan program pendaftaran haji dengan system SISKOHAT

7.      Menyiapkan system pengelolaan keuangan haji dan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)

8.      Menyiapkan system dan pola pembinaan jamaah dan petugas haji

9.      Menyiapkan system perizinan, pengawasan, akreditasi dan pembinaan PIHK, PPIU, dan KBIH

10.  Menyiapkan system dan mekanisme pelayanan dokumen perjalanan haji, penyewaan akomodasi, transportasi, dan catering Jemaah haji

11.  Menyelenggrakan operasional haji dan tertib, aman, nyaman dan lancer. Adapaun penyelenggaraan haji secara bertahap dimulai sejak di Kabupaten/Kota, provinsi, emberkasi sampai tingkat pusat dengan kabupaten/kota, provinsi, emberkasi sampai tingkat pusat dengan berbagai persiapan sarana dan prasara, SDM/aparat penyelenggaraan haji, koordinasi internal dan eksternal, serta pengamanan haji selama operasional, agar berjalan sesuai program yang telah direncanakan,meliputi :

a.       Pemberangkatan jamaah haji dari emberkasi,yaitu masuk asrama haji, penimbangan barang, pemeriksanaan kesehatan, kesiapan paspor, gelang identitas, biaya hidup, selama di Arab Saudi (living cost),kesiapan petugas yang menyertai jamaah (petugas kloter), keberangkatan ke bandara, selama dalam penerbangan dan sampai tiba di Arab Saudi.

b.      Pelayanan Jemaah sejak tiba dan selama di Arab Saudi, yang meliputi :

1)      Peraturan keberangkatan ke Madinah bagi jamaah gelombang I, dank e Makkah bagi gelombang II

2)      Pemulangan jamaah haji dari Makkah dan Madinah ke tanah air, baik gelombang I maupun gelombang II, meliputi kesiapan jamaah dan petugas haji,dokumen barang, trasportasi darat dan trasportasi udara.

3)      Pelayanan pemulangan jamaah haji di Bandara debarkasi sampai dengan mereka tiba di daerah masing-masing.

12.  Mengakomodasi perbedaan aliran/madzhab yang dianut oleh jamaah haji.

Pemahaman ilmu dan pengetahuan agama diantara jamaah haji tidak sama, bahkan dimungkinkan adanya perpedaan aliran/madzhab yang diyakininya.Pemerintah dalam hal ini selaku penyelenggaraan dapat mengakomodir perbedaan tersebut, selama masih dalam masalah yang bersifat furui’yah.Perbedaan pendaoat yang timbul dalam pelaksanaan ibadah haji antara lain :

a.       Masalah miqat (tempat untuk memulai ihram Haji/Umrah)karena ada miqat mansus yang ditetapkan Nabi Saw,dan miqat yang ghairu mansus (ditetapkan berdasarkan ijtihad sahabat/Ulama)

b.      Perbedaan dalam hal pelaksanaan tawaf, sa’I, wukuf, mabit, melontar jamarat, tahallul dan nafar.

c.       Perbedaan antara jama qashar atau tidak,dalam pelaksanaan salat fardu di Arafah dan Mina.

d.      Masalah badal haji orang yang sudah wafat

13.  Membina pelestarian Nilai-Nilai kemabruran Haji

Pemerintah berkewajiban membina lembaga/organisasi seperti Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dimana para alumni haji didorong untuk melestarikan nilai-nilai kemabruran haji yang harus juga dapat dirasakan oleh masyarakat.Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk meraih kemabruran haji ( haji Mabrur) adalah sebagai berikut :[2]

a.       Biaya yang digunakan untuk ibadah haji dari usaha dan harta yang halal

b.      Niat haji dengan ikhlas semata-mata karena Allah

c.       Pelaksanaan ibadah hajinya sesuai tuntunan syaria’at

d.      Selama dalam ibadah haji tidak melakukan rafas (Ucapan/Perbuatan yang bersifat pornoisme), fusuq ( pebuatan fasik) dan jidal (berbantah-bantahan) kecuali yang hak/menegakkan syari’at.

e.       Setelah beribadah haji ada perubahan perilaku dan amaliah yang lebih baik dari sebelum berhaji.Dalam satu hadist Rasulullah Saw bersabda,yang artinya :”Tanda-Tanda orang yang hajinya mabrur adalah tutur katanya/ ucapannya menyejukkan, membantu kaum dhu’afa dan menyebarkan kedamaian”



[1] Kementrian Agama RI,Ditjen PHU,Op.Cit,2010

[2] Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji,Pedoman Pembinaan Jamaah Pasca Haji,Jakarta 2005



Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...