Diantara fungsi manajemen haji adalah melakukan hubungan diplomatic dengan Negara Arab Saudi dalam rangka :[1]
1.
Perlindungan
warga Negara Indonesia di Arab Saudi, baik mereka sebagai perwakilan tugas
Negara,pelajar dan mahasiswa, tenaga kerja, maupun jamaah haji dan jamaah
umrah.
2.
Membangun
kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua belah pihak
3.
Membangun
kerjasama dibidang social, budaya, pendidikan dan ketata kerjaan.
4. Melakukan
kerjasama penyelenggaraan ibadah haji melalui Nota kesepahaman (MoU),antara
lain menyepakati beberapa hal sbb :
a.
Kuota haji
regular dan haji khusus (hujjaj fanadiq)
b.
Masa tinggal
jamaah dan petugas haji di Arab Saudi
c.
Dokumen
perjalanan haji ( paspor dan pemvisaan)
d.
Transportasi
udara dan trasportasi darat antar kota perhajian
e.
Pelayanan
jamaah haji di Jeddah, Madinah, Makkah dan Arafah, Muzdalifah, Mina
f.
Jumlah travel
biro penyelenggara haji khusus (PIHK) yang memberangkatkan jamaah
g.
Kemudahan
jamaah haji melakukan ibadah selama berhaji
h.
Keamanan Jemaah
haji selama di Arab Saudi
5.
Menyususn
rencana program untuk mencapai tujuan penyelenggaraan ibadah haji
6.
Menyiapkan
program pendaftaran haji dengan system SISKOHAT
7.
Menyiapkan
system pengelolaan keuangan haji dan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)
8.
Menyiapkan
system dan pola pembinaan jamaah dan petugas haji
9.
Menyiapkan
system perizinan, pengawasan, akreditasi dan pembinaan PIHK, PPIU, dan KBIH
10.
Menyiapkan
system dan mekanisme pelayanan dokumen perjalanan haji, penyewaan akomodasi,
transportasi, dan catering Jemaah haji
11.
Menyelenggrakan
operasional haji dan tertib, aman, nyaman dan lancer. Adapaun penyelenggaraan
haji secara bertahap dimulai sejak di Kabupaten/Kota, provinsi, emberkasi
sampai tingkat pusat dengan kabupaten/kota, provinsi, emberkasi sampai tingkat
pusat dengan berbagai persiapan sarana dan prasara, SDM/aparat penyelenggaraan
haji, koordinasi internal dan eksternal, serta pengamanan haji selama
operasional, agar berjalan sesuai program yang telah direncanakan,meliputi :
a.
Pemberangkatan
jamaah haji dari emberkasi,yaitu masuk asrama haji, penimbangan barang,
pemeriksanaan kesehatan, kesiapan paspor, gelang identitas, biaya hidup, selama
di Arab Saudi (living cost),kesiapan petugas yang menyertai jamaah (petugas
kloter), keberangkatan ke bandara, selama dalam penerbangan dan sampai tiba di
Arab Saudi.
b.
Pelayanan
Jemaah sejak tiba dan selama di Arab Saudi, yang meliputi :
1)
Peraturan
keberangkatan ke Madinah bagi jamaah gelombang I, dank e Makkah bagi gelombang
II
2)
Pemulangan
jamaah haji dari Makkah dan Madinah ke tanah air, baik gelombang I maupun
gelombang II, meliputi kesiapan jamaah dan petugas haji,dokumen barang,
trasportasi darat dan trasportasi udara.
3)
Pelayanan
pemulangan jamaah haji di Bandara debarkasi sampai dengan mereka tiba di daerah
masing-masing.
12.
Mengakomodasi
perbedaan aliran/madzhab yang dianut oleh jamaah haji.
Pemahaman ilmu
dan pengetahuan agama diantara jamaah haji tidak sama, bahkan dimungkinkan
adanya perpedaan aliran/madzhab yang diyakininya.Pemerintah dalam hal ini
selaku penyelenggaraan dapat mengakomodir perbedaan tersebut, selama masih
dalam masalah yang bersifat furui’yah.Perbedaan pendaoat yang timbul dalam
pelaksanaan ibadah haji antara lain :
a.
Masalah miqat
(tempat untuk memulai ihram Haji/Umrah)karena ada miqat mansus yang ditetapkan
Nabi Saw,dan miqat yang ghairu mansus (ditetapkan berdasarkan ijtihad
sahabat/Ulama)
b.
Perbedaan dalam
hal pelaksanaan tawaf, sa’I, wukuf, mabit, melontar jamarat, tahallul dan
nafar.
c.
Perbedaan
antara jama qashar atau tidak,dalam pelaksanaan salat fardu di Arafah dan Mina.
d.
Masalah badal
haji orang yang sudah wafat
13.
Membina
pelestarian Nilai-Nilai kemabruran Haji
Pemerintah
berkewajiban membina lembaga/organisasi seperti Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI), dimana para alumni haji didorong untuk melestarikan
nilai-nilai kemabruran haji yang harus juga dapat dirasakan oleh
masyarakat.Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk meraih kemabruran haji (
haji Mabrur) adalah sebagai berikut :[2]
a.
Biaya yang
digunakan untuk ibadah haji dari usaha dan harta yang halal
b.
Niat haji
dengan ikhlas semata-mata karena Allah
c.
Pelaksanaan
ibadah hajinya sesuai tuntunan syaria’at
d.
Selama dalam
ibadah haji tidak melakukan rafas (Ucapan/Perbuatan yang bersifat pornoisme),
fusuq ( pebuatan fasik) dan jidal (berbantah-bantahan) kecuali yang
hak/menegakkan syari’at.
e.
Setelah
beribadah haji ada perubahan perilaku dan amaliah yang lebih baik dari sebelum
berhaji.Dalam satu hadist Rasulullah Saw bersabda,yang artinya :”Tanda-Tanda
orang yang hajinya mabrur adalah tutur katanya/ ucapannya menyejukkan, membantu
kaum dhu’afa dan menyebarkan kedamaian”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar