Dalam perhajian terdapat beberapa aspek dan umsur penyelenggaraan yang sangat dominan dan perlu diketahui.Oleh karena itu dibawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut,antara lain :[1]
1. Aspek
Sosial Budaya
Predikat “Haji” merupakan status social
yang terhormat di tengah masyarakat;
a. Seseorang
yang bergelar Haji,menjadi panutan dan dianggab sebagai orang yang taat
menjalankan syari’at agama.
b. Ibadah
haji menjadi idaman dan cita-cita yang mebudaya di tengah masyarakat.
c. Organisasi
alumni para hujjaj seperti ORPEHA, IPHI, merupakan bentuk kepedulian social
yang merupakan ciri-ciri haji mabrur.
2. Aspek
Ekonomi.
Penyelenggara haji menjadi salah satu
sumber ekonomi yang memberi keuntungan sangat besar dan luas bagi para pelaku
ekonomi maupun masyarakat,diantaranya :
a. Lembaga
perbankan,baik dalam negeri maupun luar negeri;
b. Perusahaan
trasportasi udara,laut dan darat;
c. Lembaga
Perbankan,baik dalam negeri mupun luar negeri;
d. Perusahaan
udara,laut maupun darat;
e. Sebagai
salah satu pemasukan Negara Arab Saudi (devisa Negara).
f. Industri
garmen dan textile ( koper, tas, kain ihram, seragam jamaah, mukenah dan
sajadah;
g. Perusahaan
perhotelan,catering,makanan dan minuman;
h. Perusahaan
telekomonukasi local dan internasional
i.
Perusahaan export/impor hewan potong
(unta, sapid an kambing;
j.
Jamaah yang berhaji sambil berdagang di
arab Saudi.
3. Aspek
Politik
Berkumpulnya jamaah haji dan para tokoh
islam di tanmah suci Makkah secara politis dimanfaatkan untuk membangun
komunikasi dan solidaritas diantara mereka.Bahkan sudah ratusan tahun yang
lampau para delegasi Negara-negara yang mengirim jamaahnya memanfaatkan
momentum tersebut untuk hal-hal sbb :[2]
a. Tokoh
dan pejuang pergerakan Islam Indonesia membangun kekuatan dan menyusun strategi
melawan penjajah yang dilakukan di Makkah al-Mukarramah bersama-sama dengan para Jemaah
haji ;
b. Perwakilan/Misi
Haji dari berbagai Negara di Arab Saudi melakukan pertemuan untuk membangun
ukhwah/persaudaraan,tukar menukar pertemuan untuk membangun
ukhwah/persaudaraan,tukar menukar informasi dan manggang kekuatan antar Negara
islam ;
c. Tukar
menukar system pengelolaan dan penyelenggaraan haji pada masing-masing
Negara,pengembangan ilmu dan teknologi serta wawasan pemahaman Agama dan
pembinaan ummat.
d. Unsur
calon/Jamaah Haji
1)
Calon/Jemaah haji telah menyelesaikan
pendaftaran dan pelunasan BPIH dan ketentuan lainnya ;
2)
Calon/Jemaah telah mengikuti pembinaan
dan bimbingan manasik dalam rangka membentuk kualitas dan kemampuan dalam
melaksanakan ibadah di tranah suci,agar tujuan meraih haji yang mabrur
terlaksana dengan baik.
3)
Calon/Jemaah haji harus mengetahui dan
memahami hak-haknya,melaksanakan kewajibannya serta jaminan kemanan dan
perlindungan.
4.
Aspek Pembiayaan Haji
Biaya
penyelenggara ibadah haji meliputi :
a.
Biaya yang dibebenkan kepada jamaah haji
berupa BPIH yang mencangkup biaya langsung (direc cost) dan biaya tidak
langsung (indirect cost)
b.
Biaya operasional penyelenggara ibadah
haji yang bersumber dari APBN dan sebagian dari dana optimalisasi BPIH.
c.
Biaya petugas haji,baik petugas di
emberkasi, di profinsi, di pusat, petugas yang menyertai jamaah (petugas
kloter) dan PPIH di Arab Saudi.
5.
Aspek Transportasi Haji.
a. Penyiapan
transportasi yang lebih baik dengan spesifikasi dan persyaratan yang ketat
untuk menjamin terlaksananya penerbangan
haji dengan selamat, tertiob, aman, dan nyaman.
b. Kepatuhan
pihak pelaksana trasportasi haji terhadap perjanjian kontrak kerjasama dengan
kementrian Agama;
c. Kepastian
jadwal keberangkatan pemulangan Jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan
sebaliknya.
6.
Organisasi Penyelenggaraan Haji
a. Pelaksana
penyelenggara haji secara berjenjang dimulai dari Kab/Kota, provinsi dan Pusat.
Adapun organisasi penyelenggara haji pelaksanaan tugasnya sebagai berikut :
1)
Bupati/Walikota selaku coordinator dan
penanggung jawab penyelenggaaan haji di Kabupaten/kota;
2)
Kepala kantor Kementrian Agama Kab/Kota
selaku sekretaris coordinator penyelenggara Haji di Kab/Kota;
3)
Kepala seksi penyelenggara Haji dan
Umrah,sebagai anggota dibantu staf penyelenggara haji dan umrah.
Adapaun
tugas pokok penyelenggara haji di Kab/Kota adalah sebagai berikut :
a) Melayani
pendaftaran dan pelunasan calon haji
b) Melayani
proses pembuatan paspor
c) Melaksanakan
bimbingan manasik haji
d) Membentuk
kelompok, rombongan dan regu jamaah haji
e) Melaksanakan
pemberangkatan jamaah provinsi
f) Melakukan
koordinasi dengan pihak Bank Penyetoran BPIH, Imigrasi, dan Instansi terkait
lainnya.
b. Organisasi
pelaksanan penyelenggaraan haji di provinsi
1) Gubernur
sebagai coordinator dan penanggung hjawab penyelenggaraan haji tingkat provinsi
2) Kepala
kantor wilayah kemenag sebagai coordinator harian penyelenggaraan haji di
provinsi
3) Para
kepala seksi penyelenggara haji sebagai anggota pelaksana penyelenggara haji di
provinsi.
c. Organisasi
Pelaksanan Penyelenggara Haji Tingkat Pusat.
1) Dirjen
PHU secara expisio sebagai penanggung jawab penyelenggaraan haji tingkat pusat
2) Sekretaris
Ditjen PHU sebagai Ketua Penyelenggaraan haji di Indonesia pusat
3) Para
direktur dilingkungan Ditjen PHU sebagai wakil ketua penyelenggaan haji di
tingkat pusat
4) Para
pejabat eleson III (kabag dan Kasubdit) sebagai sekretaris dan kepala bidang
pelayanan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
5) Para
eselon IV dan staf sebagai pembantu pelaksana penyelenggara haji di tingkat
pusat :
a) Merencanakan
dan melksanakan program penyelenggaraan ibadah haji
b) Mengkoordinasikan
penyelenggara haji di seluruh provinsi, emberkasi dan Arab Saudi
c) Mengendalikan
kegiatan operasional penyelenggaraan haji di seluruh provinsi, emberkasi, dan
Di Arab Saudi.
d) Melakukan
koordinasi dngan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan haji baik di
Indonesia maupun di Arab Saudi
e) Memastikan
berjalannya operasional penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan di Arab
Saudi.
f) Melakukan
evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
7.
Hubungan Antar Negara (Diplomatik)
Pelaksanaan ibadah haji bertempat di Negara Arab Saudi ( Makkah dan
Madinah), dimana jamaah haji dating dari berbagai Negara yang berbeda suku,
bangsa, bahasa dan budaya. Negara yang mengirimkan-kan jamaah harus membangun
hubungan diplomatic dengan Negara Arab Saudi karena menjadi factor penentu
dalam penyelenggaraan ibadah haji.Sebaliknya, pemerintahan Arab Saudi dengan
adanya hubungan diplomatic akan membantu dan menyiapkan sarana, prasarana,
meliputi antara lain : lalu lintas udara,fasilitas di bandara, kemudahan
akomodasi, transportasi, pengaman, fasilitas di Masjidil Haram dan masjid
Nabawi serta di wilayah perhajian (Arafah, Muzdalifah dan Mina).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar