Kamis, 01 Oktober 2020

Aspek Dimensional dan Unsur-Unsur Penyelenggaraan Haji

 Dalam perhajian terdapat beberapa aspek dan umsur penyelenggaraan yang sangat dominan dan perlu diketahui.Oleh karena itu dibawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut,antara lain :[1]

1.      Aspek Sosial Budaya

      Predikat “Haji” merupakan status social yang terhormat di tengah masyarakat;

a.       Seseorang yang bergelar Haji,menjadi panutan dan dianggab sebagai orang yang taat menjalankan syari’at agama.

b.      Ibadah haji menjadi idaman dan cita-cita yang mebudaya di tengah masyarakat.

c.       Organisasi alumni para hujjaj seperti ORPEHA, IPHI, merupakan bentuk kepedulian social yang merupakan ciri-ciri haji mabrur.

 

2.      Aspek Ekonomi.

Penyelenggara haji menjadi salah satu sumber ekonomi yang memberi keuntungan sangat besar dan luas bagi para pelaku ekonomi maupun masyarakat,diantaranya :

a.       Lembaga perbankan,baik dalam negeri maupun luar negeri;

b.      Perusahaan trasportasi udara,laut dan darat;

c.       Lembaga Perbankan,baik dalam negeri mupun luar negeri;

d.      Perusahaan udara,laut maupun darat;

e.       Sebagai salah satu pemasukan Negara Arab Saudi (devisa Negara).

f.       Industri garmen dan textile ( koper, tas, kain ihram, seragam jamaah, mukenah dan sajadah;

g.      Perusahaan perhotelan,catering,makanan dan minuman;

h.      Perusahaan telekomonukasi local dan internasional

i.        Perusahaan export/impor hewan potong (unta, sapid an kambing;

j.        Jamaah yang berhaji sambil berdagang di arab Saudi.

 

3.      Aspek Politik

Berkumpulnya jamaah haji dan para tokoh islam di tanmah suci Makkah secara politis dimanfaatkan untuk membangun komunikasi dan solidaritas diantara mereka.Bahkan sudah ratusan tahun yang lampau para delegasi Negara-negara yang mengirim jamaahnya memanfaatkan momentum tersebut untuk hal-hal sbb :[2]

a.       Tokoh dan pejuang pergerakan Islam Indonesia membangun kekuatan dan menyusun strategi melawan penjajah yang dilakukan di Makkah al-Mukarramah bersama-sama dengan para Jemaah haji ;

b.      Perwakilan/Misi Haji dari berbagai Negara di Arab Saudi melakukan pertemuan untuk membangun ukhwah/persaudaraan,tukar menukar pertemuan untuk membangun ukhwah/persaudaraan,tukar menukar informasi dan manggang kekuatan antar Negara islam ;

c.       Tukar menukar system pengelolaan dan penyelenggaraan haji pada masing-masing Negara,pengembangan ilmu dan teknologi serta wawasan pemahaman Agama dan pembinaan ummat.

d.      Unsur calon/Jamaah Haji

1)      Calon/Jemaah haji telah menyelesaikan pendaftaran dan pelunasan BPIH dan ketentuan lainnya ;

2)      Calon/Jemaah telah mengikuti pembinaan dan bimbingan manasik dalam rangka membentuk kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan ibadah di tranah suci,agar tujuan meraih haji yang mabrur terlaksana dengan baik.

3)      Calon/Jemaah haji harus mengetahui dan memahami hak-haknya,melaksanakan kewajibannya serta jaminan kemanan dan perlindungan.

 

4.      Aspek Pembiayaan Haji

Biaya penyelenggara ibadah haji meliputi :

a.       Biaya yang dibebenkan kepada jamaah haji berupa BPIH yang mencangkup biaya langsung (direc cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost)

b.      Biaya operasional penyelenggara ibadah haji yang bersumber dari APBN dan sebagian dari dana optimalisasi BPIH.

c.       Biaya petugas haji,baik petugas di emberkasi, di profinsi, di pusat, petugas yang menyertai jamaah (petugas kloter) dan PPIH di Arab Saudi.

 

5.      Aspek Transportasi Haji.

a.       Penyiapan transportasi yang lebih baik dengan spesifikasi dan persyaratan yang ketat untuk menjamin terlaksananya  penerbangan haji dengan selamat, tertiob, aman, dan nyaman.

b.      Kepatuhan pihak pelaksana trasportasi haji terhadap perjanjian kontrak kerjasama dengan kementrian Agama;

c.       Kepastian jadwal keberangkatan pemulangan Jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

 

6.      Organisasi Penyelenggaraan Haji

a.       Pelaksana penyelenggara haji secara berjenjang dimulai dari Kab/Kota, provinsi dan Pusat. Adapun organisasi penyelenggara haji pelaksanaan tugasnya sebagai berikut :

1)      Bupati/Walikota selaku coordinator dan penanggung jawab penyelenggaaan haji di Kabupaten/kota;

2)      Kepala kantor Kementrian Agama Kab/Kota selaku sekretaris coordinator penyelenggara Haji di Kab/Kota;

3)      Kepala seksi penyelenggara Haji dan Umrah,sebagai anggota dibantu staf penyelenggara haji dan umrah.

 

Adapaun tugas pokok penyelenggara haji di Kab/Kota adalah sebagai berikut :

a)      Melayani pendaftaran dan pelunasan calon haji

b)      Melayani proses pembuatan paspor

c)      Melaksanakan bimbingan manasik haji

d)     Membentuk kelompok, rombongan dan regu jamaah haji

e)      Melaksanakan pemberangkatan jamaah provinsi

f)       Melakukan koordinasi dengan pihak Bank Penyetoran BPIH, Imigrasi, dan Instansi terkait lainnya.

 

b.      Organisasi pelaksanan penyelenggaraan haji di provinsi

1)     Gubernur sebagai coordinator dan penanggung hjawab penyelenggaraan haji tingkat provinsi

2)     Kepala kantor wilayah kemenag sebagai coordinator harian penyelenggaraan haji di provinsi

3)     Para kepala seksi penyelenggara haji sebagai anggota pelaksana penyelenggara haji di provinsi.

 

c.       Organisasi Pelaksanan Penyelenggara Haji Tingkat Pusat.

1)     Dirjen PHU secara expisio sebagai penanggung jawab penyelenggaraan haji tingkat pusat

2)     Sekretaris Ditjen PHU sebagai Ketua Penyelenggaraan haji di Indonesia pusat

3)     Para direktur dilingkungan Ditjen PHU sebagai wakil ketua penyelenggaan haji di tingkat pusat

4)     Para pejabat eleson III (kabag dan Kasubdit) sebagai sekretaris dan kepala bidang pelayanan sesuai bidang tugasnya masing-masing.

5)     Para eselon IV dan staf sebagai pembantu pelaksana penyelenggara haji di tingkat pusat :

a)      Merencanakan dan melksanakan program penyelenggaraan ibadah haji

b)      Mengkoordinasikan penyelenggara haji di seluruh provinsi, emberkasi dan Arab Saudi

c)      Mengendalikan kegiatan operasional penyelenggaraan haji di seluruh provinsi, emberkasi, dan Di Arab Saudi.

d)     Melakukan koordinasi dngan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi

e)      Memastikan berjalannya operasional penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan di Arab Saudi.

f)       Melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.

 

7.      Hubungan Antar Negara (Diplomatik)

Pelaksanaan ibadah haji bertempat di Negara Arab Saudi ( Makkah dan Madinah), dimana jamaah haji dating dari berbagai Negara yang berbeda suku, bangsa, bahasa dan budaya. Negara yang mengirimkan-kan jamaah harus membangun hubungan diplomatic dengan Negara Arab Saudi karena menjadi factor penentu dalam penyelenggaraan ibadah haji.Sebaliknya, pemerintahan Arab Saudi dengan adanya hubungan diplomatic akan membantu dan menyiapkan sarana, prasarana, meliputi antara lain : lalu lintas udara,fasilitas di bandara, kemudahan akomodasi, transportasi, pengaman, fasilitas di Masjidil Haram dan masjid Nabawi serta di wilayah perhajian (Arafah, Muzdalifah dan Mina).



[1] Kementrian Agama RI,Dinamika & Perspektif Haji Indonesia,Jakarta,2010,h 237

[2] A.Hanan Latif & Nijam Ahmad,Op.Cit.hal 8-9


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...