Berdasarkan Al-Qur’an .
Perintah
melaksanakan haji dan umrah bersumber dari al-qur’an yang kemudian dijelaskan
oleh hadist nabi Muhammad Saw,keduanya merupakan dasar dan landasan hokum bagi
terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji.Karena di dalam al-quran dan
al-hadist secara jelas mengatur tentang waktu pelaksanaan ibadah haji dan
umrah,hokum haji dan umrah,siapa yang berkewajiban Haji/Umrah,dan tata cara
pelaksanaan ibadah haji dan umrah.Sehingga dengan demikian makasesungguhnya
al-qu’an dan al-hadist mengatur regulasi penyelenggara haji dan umrah.Untuk
mengetahui lebih jelas,berikut ayat-ayat al qur-an dan al-hadist yang berkaitan
dengan haji dan umrah sebagai berikut :[1]
a. Surah
Al Hajj ayat 27 dan 28 :
وَأَذِّنْ فِي
النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ
كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ....(27-28)
“Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,niscaya mereka akan dating
kepadamu bdengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang dating dari
segenbap penjuru yang jauh,supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi
mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah
ditentukan”
b. Surah Ali Imran ayat 97 :
وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ.
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.”
c. Surah Al Baqarah ayat 196
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ.
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya”
d. Surah Al Baqarah ayat 197 :
الْحَجُّ
أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا
فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ
اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا
أُولِي الْأَلْبَابِ.
“(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu
kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal.”
e.
Surah Al Baqarah ayat 198
فَإِذَا
أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ
وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
“Maka apabila kamu telah bertolak dari
'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
f.
Surah Al Baqarah ayat 203
وَاذْكُرُوا
اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ....
" Dan berdzikirlah (dengan menyebut)
Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat
berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan
barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka
tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa”
2. Berdasarkan
hadist Nabi Saw,antara lain :
a. Hadist
Riwayat Bukhori Muslim :[2]
يايهااالناس ان الله كتب
عليكم الحج فحجوا .قال رجل اكل عام يارسول الله ؟ قال رسولالله صلى الله عليه وسلم
لو قلت نعم لو جبت وما استطعتم.الحج مرة وما زاد فهو تطوع (آخر مسلم).
“Wahai
manusia,Sesunggunya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian,maka
laksanakanlah.Seorang laki-laki bertanya : apakah setiap tahun wahai Rasulullah
? Rasulullah saw menjawab : Sekiranya saya mengatakan “ya” maka harus
dilaksanakan dan kalian telah memiliki kemampuan (istatho’ah).Haji diwajibkan
sekali,dan haji yang dilaksanakan lebih (lebih dari sekali) adalah sunat”
(H.R.Muslim)
b.
Hadist Riwayat Bukhroriu dan Muslim :
بني الاسلام على خمس
شهادة ان لااله اله الا الله وان محمدا عبده ورسوله,واقام الصلاة وابتاءالزاة وصوم
رمدان وحج بيت الله الحرم من استطاع اليه سبيلا.(رواه البخارى ومسلم).
“Islam
dibangun atas lima rukun/pondasi yaitu : bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali
Allah dan Sesungguhnya Muhammad adalalah hamba dan Utusan-nya,mendirikan
salat,menunaikan Zakat,berpuasa di bulan Ramdhan,dan melaksanakan haji di
Baitullah Al Haram bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah”
c.
Hadist Riwayat Ahmad dan Abul Qasim
Al-Asfihany :
تعجلوا الى الحج يعني الفريضة فلءن احدكم
لا يدر ما يعرى ما يعرض له (رواه احمد وابو القاسم عن ابن عباس)
“Bersegeralah
melaksanakan haji (haji wajib),karena sesungguhnya kalian tidak mengetahi
sesuatu yang akan menghalanginya” (H.R Ahmad Abu Qasim dari Ibnu Abbas).
d.
Hadist Riwayat Saide bin
Mansur,Ahmad,Abu Ya’la dan Al-Baihaqi[3]
من لم يحبسه مرض او حاجة ظاهرة مشقة او
سلطان جائر ة فلم يحج فليمت ان شاء
يهودناوان شاء نصرانيا (رواه سعيد بن منسور وابو يعلى والبيهقي عن ابي امامة)
“
Barang siapa yang tidak menderita sakit,tidak memiliki kebutuhan yang
mendesak,tidak memiliki kesulitan atau tidak ada halangan dari penguasa yang
zalim,tetapi tidak berhaji maka dia akan mati dalam keadaan yahudi atau
Nasrani”.
e.
Hadis Riwayat Muslim
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خزوا
عني منا سككم فلعلي لا القاكم بعد عامي هذا ( رواه مسلم )
“Rasulullah
saw bersabda : Ambilah dari aku tatacara ibadah haji kalian (Manasik
Haji),barangkali aku tidak berjumpa lagi dengan kalian setelah tahun ini”
f.
Hadist Riwayat Ibnu Majah :
عن عائشة قالت : يارسولالله هل على النساء
جهاد ؟ قال نعم جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة (رواه ابن ماجه )
“Dari
Aisyah r.a dia bertanya kepada Rasulullah : Apakah wanita wajib berjihad ?
Beliau menjawab : Ya,Jihad yang tidak melalui peperangan yaitu haji dan umrah”.
g.
Hadist Riwayat Tabrani :
ان النبي صلى الله عليه وسلم فسر الآ شهر
المعلومت في الاية فقال : هي شو ال وذو القعدة وذو الحجة (رواه الطابر ابى )
“
Sesungguhnya Rasulullah saw menjelaskan bahwa bulan-bulan haji yang dimaksud
dalam ayat Al Quran adalah : bulan syawawal,zulqa’ dan zulhajjah”.[4]
3. Berdasarkan
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi (Ta’limatul Hajj)[5]
a.
Pemerintah Arab Saudi berkewajiban
merumuskan dan Menyiapkan perarturan penyelenggaraan haji dan umrah sevcara
komprihenship dan mengendalikan dalam melaksanakan operasional penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah.
b.
Pelaksanaan Teknis operasional
penyelenggaraan ibadah Haji/Umrah di lapangan (sebagai operator) adalah pihak
swasta yang ditunjuk oleh Kementrian haji Arab Saudi dan harus berkoordinasi
dengan instansi lain yang terkait.
c.
Pihak Swasta sebagai operator
penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi :
1)
Maktab Wukala Muwahhad,Melaksanakan
pelayanan kedatangan dan pemulangan jamaah haji/jamaah umrah,baik melalui jalan
darat,laut mapupun udara.
2)
Naqabah Ammah Lissayarat,melaksanakan
pelayanan angkutan darat (bus antar kota perhajian & di masya’ir)
bekerjasama dengan Syarikah al-Naql (perusahaan angkutan darat)
3)
Muassasah Adillah,melaksanakan pelayanan
jamaah di Madinah baik pelayanan umum,pelayanan kesehatan,pelayanan
ibadah/ziarah dan pengamanan Jemaah haji.
4)
Muassasah Tawwafah,melaksanakan
pelayanan jamaah selama di Makkah,dan pada saat operasional kegiatan jamaah di
Arafah,Muzdalifah dan Mina (Armina).
5)
Maktab Zamzimah,melaksanakan pelayanan
dan distribusi air zamzam kepada jamaah haji di pintu-pintu masuk tanah haram
Makkah-madinah dan di Pemondokkan jamaah haji.
4. Berdasarkan
kebijakan pemerintah Indonesia.[6]
a.
Penyelenggara ibadah haji dan umrah di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2008,Peraturan pemerintah
Republik Indonesia (PP) Nomor 79 Tahun 2012,Keputusan Presiden
(Keppres),Peraturan Presiden (Perpres),dan Peraturan/Keputusan Mentri Agama
(PMA/KMA)
b.
Pemerintah selain regulator,juga sebagai
operator penyelenggaraan ibadah haji untuk melaksanakan amanat UU 13 Tahun 2008
yang bertujuan memberikan pembinaan,pelayanan dan perlindungan kepada jamaah
haji.Kecuali operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh
Pihak Swasta dalam hal ini penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
c.
Keputusan Mentri Agama Nomor 371 tahun
2002 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,yang telah beberapa kali
diubah dan terakhir keputusan Mentri Agama Nomor 396 tahun 2003.Pokok pokok
penyelenggaraan ibadah haji yang tertuang dalam keputusan Mentri Agama Nomor
396 tahun 2003 tersebut meliputi beberapa hal,yaitu :
1) Penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan
berdasarkan asas keadilan,professionalitas,dan akuntabilitas dengan prinsip
nirbala (pasal 2);
2) Penyelenggara ibadah haji bertujuan
membina,melayani dan melindungi jamaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya
sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam (pasal 3)
3)
Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan
tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah (pasal 8)
4)
Pemerintah berkewajiban melakukan
pembinaan, pelayanan,dan perlindungan dengan menyediakan layanan adminstrasi,
bimbingan ibadah, akomodasi, transportasi, palayanan kesehatan, kemamanan, dan
hal hal lain yang diperlukan oleh jamaah haji (pasal 6)
5) Keterlibatan masyarakat diwakili oleh
penyelenggara Ibadah haji Khusus (PIHK),Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
(PPIU),dan kelompok bimbingan Ibadah Haji (KBIH);
6) Pengawasan politis oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR RI) dan pengawasan penyelenggara oleh Komisi Pengawas Haji
Indonesia (KPIH).
d.
Pembinaan, pelayanan dan perlindungan
dimaksud menyangkut beberapa hal, antara lain tentang :
1)
Kuota Haji,pendaftaran dan pelunasan BPIH;
2)
Penbgelolah Keuangan Haji,Dana Abadi
Umat (DAU)
3)
Pembinaan Jamaah haji,petugas
Haji,PIHK,PPIU,KBIH dan IPHI;
4)
Pengasramaan, Pemberangkatan/pemulangan,
dokumen haji (paspor dan visa haji) serta penerbangan haji;
5)
Pemondokan, transportsi dan catering di Arab
Saudi;
6)
Perlindungan dan pengawasan,meliputi :
a)
Kepastian keberangkatan dan pemulangan,
kepastian mendapatkan pelayanan akomodasi, catering, transportasi, pelayanan
kesehatan, bimbingan ibadah, identitas jamaah dan asuransi,
b)
Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji
yang dilakukan oelh beberapa lembaga/instansi seperti KPIH (KOmisi Pengawas
Haji Indonesia), DPR, BPK, KPK, BPKP dan Inspektorat Jendral Kementrian Agama.
[1]
Departemen Agama RI,Al Quran dan Tafsirnya,Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-
Qur’an,Jakarta 1997/1998
[2] Dr.Wahbah
Zulaily,al-Fiqhu al-islami wa adillatuhu,Dar al fikri,Damaskus-Libnan,1996,h 14
[3] Husen bin
Muhammad Sa’id bin Abdulghani al-Makky al-Hanafi Irsyad Ussari ila Manasik
al-Mula ‘ala al-Qari,al-Maktabah al-imdadiah,Makkah al-Mukarramah,1430 H-2009
M.
[4] Saleh bin
Fauzan al-Fauzan,Darus wa Fatwa al-Hajj,Daru al-Qasim,al-Riyad,1429 H,h 77.
[5] Kementrian
Agama RI,Ditjen Penyelenggaraan Hajji dan UMrah,Ta’limatul Hajj
(terjamahan),Jakarta,2009
[6] Kementrian
Agama RI,Ditjen PHU,Peraturan ttg Penyelenggara Ibadah Haji,Jakarta 2012
Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono "Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar