Sabtu, 03 Oktober 2020

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

 

1.      Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji

Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien bagi instani yang diawasi dalam rangka terwujudnya visi dan misi instansi tersebut. Para ahli mengemukakan tentang perhatian pengawasan, diantaranya Fremont E. Kast dan James E. Rosenzwieig menyatakan bahwa pengawasan adalah tahap proses menejerial mengenai pemeliharaan kegiatan organisasi dalam batas batas yang diizinkan yang diukur dari harapan harapan.[1] sedangkan George R.Terry berpendapat bahwa pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan apa yang harus dicapai dan standar apa yang sedang dilakukan dalam menilai pelaksanaan, bila perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.[2]

Sementara Hadibroto menyetakan bahwa pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap organisasi dengan tujuan agar organsisai tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan dapat memenuhi tujuannya yang telah ditetapkan.[3]Dalam pandangan lain dikemukakan pula oleh George R.Terry, bahwa manajer yang efektif menggambarkan pengawasan untuk membagi-bagi informasi, memuji pelaksanaan yang baik dan menampak mereka yang memerlukan bantuan serta menentukan bantuan jenis apa yang perlukan.[4]

Berdasarkan pendapat para ahli sebagaimana tersebut diatas jika dikaitkan dengan pengawasan haji, maka dapat dikemukakan bahwa pengawasan penyelenggaraan haji dilakukan oleh sebuah lembaga dengan nama"Komisi Pengawas Haji Indonesia" disingkat KPHI yang telah ditunjuk dan diangkat serta diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan tugas pengawasan terhap kebijakan dan kinerja penyelenggara ibadah haji serta mengukur kepatuhan terhadap peraturan, sejauh mana penyelenggara ibadah haji dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan.

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), sesuai undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah terdiri dari 9 orang, yaitu satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan 7 orang anggota. KPHI memiliki fungsi:[5]

a.       Memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji indonesia;

b.      Menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat;

c.       Menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji;

d.      Merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

2.      Fungsi pengawasan penyelenggaraan haji

Berdasarkan fungsi yang dimiliki KPHI sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka pengawasan di lapangan difokuskan pada kegiatan penyelenggaraan pelayanan sebagai berikut:

a.       Organisasi dan tata kerja penyelenggaraan haji;

b.      Rekruitmen dan kinerja petugas haji;

c.       Admisnistrasi dan sistem informasi;

d.      Pembinaan dan bimbingan ibadah;

e.       pelayanan akomodasi;

f.       Pelayanan konsumsi;

g.      Pelayanan transportasi;

h.      Pelayanan kesehatan;

i.        Perlindungan dan pengamanan jamaah haji;

j.        Penyelenggaraan ibadah haji khusus.

 

3.      Karakteristik pengawasan

Pengawasan yang efektif adalah pengawasan yang memiliki karakteristik untuk memperoleh hasil pengawasan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan yakni profesional, transparan dan akuntabel. Beberaoa karakteristik pengawasan antara lain:

a.       Akurat, yakni informasi tentang pelaksanaan kegiatan  harus akurat. Karena data yang tidak akurat dari sistem pengawasan dapat menyebabkan organisai mengambil tindakan yang keliru atau bahkan menciptakan masalah yang sebenarnya tidak ada.

b.      Tepat waktu, meliputi pengumpulan informasi, penyampaian informasi dan evaluasi harus secepatnya bila kegiatan segera dilakukan.

c.       objektif dan menyeluruh, yaitu informasi yang disampaikan harus mudah dipahami, bersifat objektif dan lengkap.

d.      Terpusat pada titik-titik pengawasan strategis, yaitu strategi pengaawasan harus dilakukan pada pusat perhatian di bidang penyimpangan yang sering terjadi atau yang mengekibatkan kerusakan paling fatal.

e.       Realistik dan ekonomis, yaitu biaya pengawasan harus riel dengan kenyataan, atau lebih rendah atau paling tidak sama dengan kegunaan yang diperoleh dari sistem tersebut.

f.       Fleksibel, bahwa pengawasan harus mempunyai fleksibilitas untuk memberikan tanggapan atau reaksi terhadap ancaman ataupun kesempatan dari lingkungan.

g.      Terkoordinasi, maksudnya adalah harus berkoordinasi dengan organisasi karena dua hal yaitu, setiap tahapan dari proses pekerjaan dapat memengaruhi sukses atau kegagalan, dan informasi pengawasan harus sampai pada seluruh personalia yang memerlukannya.




[1] Fremont E .Kast dan James Rozwnweig,Organisasi dan Manajemen Jilid 2 (terjamahan),(Jakarta,Bumi Aksara,2002,h .729.

[2] Bantas,Dasar-Dasar Manajemen,Bandung,Alfabeta,2009,h.189

[3] Hs Hadibrto dan Oemar Witarsa,Sistem Pengawasan Intern, Jakarta, BPFE, 1984,h.2

[4] George R.Terry dan Leslie W.Rue,Dasar-Dasar Manajemen (Terjamahan),Jakarta,Bumi Aksara,2008,h.238

[5] Undang-Undang RI No.13 th.2008,tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,Pasal 12 dan 14


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Organisasi Penyelenggara Haji Pemerintah Arab Saudi

 

Penyelenggara ibadah haji dan umroh dilaksanakan di tanah suci Makkah al-mukarramah Arab Saudi dan menjadi tanggung jawab pemerintah ibadah haji.[1]Untuk mengelola sistem penyelenggaraan ibadah haji dan menjamin semua umat Islam yang berangkat menunaikan ibadah haji dapat melaksanakan ibadahnya dengan tertib aman nyaman dan lancar di seluruh kota perhajian, baik di Jeddah, Madinah Mekah dan Masya'ir (Arafah,Muzdalifah dan Mina), maka diperlukan adanya organisasi baik dan terkoordinasi, baik koordinasi internal pemerintah Arab Saudi maupun koordinasi eksternal dengan seluruh perwakilan negara yang memberangkatkan warganya yang akan menunaikan haji ke tanah suci Makkah

1.      Susunan organisasi

Dalam rangka melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk organisasi/lembaga yang bertanggung jawab mempersiapkan melaksanakan dan mengendalikan operasional penyelenggaraan ibadah haji dengan susunan organisasi sebagai berikut:

a.       Penanggung jawab tertinggi (Lajna Al-Ulya) Menteri Dalam Negeri

b.      Pengarah/penanggung jawab di tingkat pusat (Lajnah Al- Markaziyah) yaitu gubernur Makkah Al Mukaromah

c.       Pelaksana (Lajnah Tanfidziyah) adalah menteri Haji selaku penanggung jawab lapangan, dan memiliki kewenangan melakukan hubungan dengan perwakilan perwakilan negara seluruh dunia. ketiga instansi tersebut adalah Lembaga resmi negara yang bertanggung jawab dalam bidang perhajian titik Dalam pelaksanaan tugasnya menteri Haji dibantu oleh Kementerian Haji cabang Madinah dan kementerian Haji cabang Mekah.

d.      Pelaksanaan teknis pelayanan haji adalah badan/lembaga swasta terdiri atas:[2]

1)      Muassasah thawwafah di Mekah

2)      Muassasah Adila di Madinah

3)      Maktab wukala muwahhad, di Jeddah dan Madinah

4)      Maktab zamazimah di Mekah

5)      Naqabah Ammah lis-sayyarat di Mekah

2.      Tugas dan kewajiban muassasah thawwafah

Untuk mengetahui tugas dan kewajiban masing-masing lembaga swasta yang ditunjuk/diangkat melaksanakan pelayanan Haji selama di Arab Saudi, di bawah ini dikemukakan sebagai berikut:

a.       Tugas muassasah al-ahliyah Lit-tawwafah di Mekah.

Muassasah al-ahliyah lit-thawwafah disebut juga muassasah thawwafah adalah badan khusus untuk melayani jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi, tugasnya adalah menyediakan akomodasi (pemondokan jamaah haji) selama di Mekah, perkemahan di Arafah dan Mina, pembinaan ibadah /Manasik Haji Komar mengontrol dan memperlancar rangkaian ibadah sejak zaman Haji tiba di tanah suci Mekkah sampai kembali ke tanah air.

b.      Muassasah thawwafah terbagi dalam 6 (enam) kelompok pelayanan jamaah berdasarkan geografis negara asal asal jamaah haji, yaitu:

1)      Muassasah thawwafah untuk jamaah negara Turki, Eropa, Amerika dan Australia

2)      Muassasah thawwafah untuk jamaah negara Iran

3)      Muassasah thawwafah untuk jamaah negara Afrika dan nonArab

4)      Muassasah thawwafah untuk jamaah negara-negara Asia Selatan

5)      Muassasah thawwafah untuk jamaah negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia (disebut muassasah janub syarqi  Asia)

6)      Muassasah thawwafah untuk jamaah negara-negara Arab

 

c.       Kewajiban muassasah thawwafah

Muassasah thawwafah berkewajiban melayani jamaah, meliputi beberapa hal sebagai berikut:

1)      Mempersiapkan petugas (guide) pada setiap bus yang mengangkut jamaah saat kedatangan mereka di pintu pintu gerbang kedatangan baik laut maupun udara dan bekerjasama dengan perusahaan angkutan darat

2)      Menyambut kedatangan jamaah serta memberi informasi yang dibutuhkan

3)      Memberi rasa aman selama jamaah haji berada di pemondokan

4)      Melaporkan pelanggaran pelanggaran yang terjadi di pondokan kepada instansi terkait

5)      Membantu jamaah haji mencari tempat tinggal mereka yang telah disiapkan

6)      Mengangkut jemaah haji beserta barang-barang mereka ke pemondokan dengan sarana angkutan yang disediakan

7)      Bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan penyuluhan keagamaan dan mengangkat petugas yang dapat membimbing jamaah dalam melakukan manasik haji selama mereka berada di mekah dan masya'ir

8)      MelakukankoordinasidenganNqabahuntukmenjamintransportasijamaahdaridankeMakkah,MadinahMasya’irdanJeddah

9)      Bekerjasamadenganinstansiterkaitmengenaikesehatanjamaah

10)   Bekerjasama Bekerjasama dengan maktab wukala delegasi/misi Haji dalam pengaturan pendistribusian jamaah haji ke maktab maktab serta mereka di pondokan yang telah disiapkan

11)  Memberikan kartu tanda pengenal setiap jamaah haji dengan menuliskan data-data yang lazim sebagai ganti paspor mereka yang dipegang oleh muassasah, mencatat dalam komputer tentang nama lengkap, nomor paspor, tanggal dikeluarkannya nomor urut kartu pengenal, tanggal kedatangan dan kepulangan setiap jamaah haji kloter

12)  Memonitor kondisi jamaah haji secara kontinu dan membantu kontinu untuk membantu dan menyelesaikan urusan mereka di instansi pemerintahan jika dibutuhkan

13)  Mengurus dan melaporkan ke instansi terkait jika ada jamaah haji yang tersesat/kesasar minimal setiap 6 jam sekali

14)  Melaporkan ke pihak keamanan jika terjadi hal-hal sebagai berikut

a)      Jamaah tersesat jalan belum ditemukan lewat 24 jam

b)      Jamaah haji Terlambat diberangkatkan dari waktu yang telah ditentukan

c)      Jamaah haji Kehilangan uang/barang

d)     Jamaah haji mengalami perampokan atau kecopetan

15)  Membantu mengantar jamaah haji yang sakit ke poliklinik atau ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan yang diperlukan;

16)  Jika ada jamaah haji yang wafat, secepat mungkin melaporkannya ke cabang kementerian haji dan bait al mal (kas negara) untuk mencatat nama, warganegara, usia nomor paspor dengan membawa surat keterangan kematian certificate of death, berkoordinasi dengan delegasi atau misi haji terkait dan melaporkan ke kantor urusan kematian dan urusan sipil untuk diproses pemakamannya.

17)  Memasang papan di depan kantormu aksara dan di mata paksa grup-grup pelayanan jamaah haji dengan bahasa arab dan inggris serta bahasa yang digunakan oleh jamaah haji bersangkutan;

18)  Mematuhi dan melaksanakan semua petunjuk yang diberikan oleh instansi pertahanan sipil diva madani berkaitan dengan keselamatan jamaah haji;

19)  Muassasah harus memperhatikan agar setiap bus yang hanya mengangkut jamaah haji dengan kewarganegaraan yang sama.

d.      Kewajiban Muassasah di Masya'ir

Pada saat opersional penyelenggaraan ibadah haji di Masya'r () Arafah, Muzdalifah dan Mina), Muassasah berkewajiban:

1)      Seluruh Muassasah yang berjumlah 6 (enam) muassasah, bertanggung jawab menyesiakan perkemahan yang layak dengan jemaah haji di lokasi yang luas di Arafah dan Mina yang telah didistribusikan secara resmi oleh pNITI distribusi lahan di kementrian haji;

2)      Pada saat jamaah bertolak dari Makkah menuju Arafah dan Mina, maktab maktab atau grup-grup pelayanan Haji harus menyertakan seorang wakilnya di setiap bus yang mengangkut jemaah haji;

3)      Seluruh muasasah thawwafah harus melaksanakan tugas pelayanan di pos-pos pelayanan termasuk pos pelayanan jamaah sesat jalan dengan pengawasan Kementerian haji;

4)      setiap muassasah harus menghubungi perusahaan listrik di Arafah dan Mina untuk menyambung aliran listrik ke perkemahan jamaah haji;

5)      harus memelihara kebersihan, menyediakan air bersih, air minum, penerangan yang cukup dan menjamin pelayanan kebersihan dan keamanan keamanan yang memadai;

6)      memantau kondisi jamaah baik kesehatan maupun pelaksanaan ibadahnya selama bersedia di Masha air berada di masyarakat;

7)      berkoordinasi dengan instansi terkait dalam segala hal untuk kepentingan jamaah haji baik dengan pihak narkoba, Kementerian Kesehatan, keamanan dan delegasi atau misi haji dari negara yang terkait;

8)      mengurus atau memproses pemakaman jamaah haji wafat setelah menempuh prosedur yang berlaku bekerjasama dengan delegasi haji yang bersangkutan, termasuk surat keterangan kematian untuk diserahkan kepada delegasi atau misi Haji Jamaah Haji yang wafat.

3.      Muassasah Adila di Madinah

Muassasah Adila adalah badan yang khusus melayani jamaah haji yang berziarah di Madinah. Tugas pokok muassasah Adila adalah pelayanan akomodasi atau pemondokan, ada atau ziarah dan sholat Arbain selama jamaah di Madinah. Kewajibanmu Ustazah Adila meliputi beberapa hal antara lain:

a.       Menyambut kedatangan jamaah haji memberi pengarahan dan penyuluhan di pintu gerbang Madinah dengan mengutus petugas dari majemuk yang berada dibawah tanggung jawab muassasah Adila.

b.      Menyiapkan petugas atau guide pada setiap bus yang mengangkut jamaah haji pada saat kedatangan mereka di pintu gerbang kedatangan sama dengan perusahaan angkutan syariah al naql.

c.       Mengangkut jemaah haji beserta barang-barang mereka ke pemondokan/hotel yang telah disediakan.

d.      Membantu jamaah haji mencari tempat tinggal mereka yang telah disiapkan.

e.       Mengontrol kenyamanan jamaah haji serta memperlancar kegiatan selama di Madinah sampai mereka meninggalkan kota Madinah menuju ke Mekah atau kembali ke tanah air.

f.       Menyimpan dokumen di/paspor jamaah haji dan memberikan kartu identitas atau tanda pengenal yang berisi data yang lazim yaitu nama jamaah, nomor paspor, Nama majmuah dan alamat Hotel pamondokan.

g.      Memonitor kondisi jamaah haji secara kontinyu dan membantu menyelesaikan urusan mereka di instansi pemerintahan jika dibutuhkan.

h.      Melaporkan ke pihak keamanan jika terjadi hal-hal SBB:

1)      jamaah tersesat/kesasar belum ditemukan setelah lewat 24 jam;

2)      jamaah haji Terlambat diberangkatkan dari waktu yang telah ditentukan;

3)      jamaah haji kehilangan barang atau uang;

4)      membantu mengantar jemaah haji yang sakit ke poliklinik atau ke rumah sakit;

5)      membantu mengantar jamaah haji yang sakit ke poliklinik atau rumah sakit;

6)      mengurus dan memproses jamaah haji wafat sampai dengan pemakamannya kecabang Kementerian Haji dan bait Al mal (kas negara) untuk mencatat nama jamaah, warga negara, usia, nomor paspor, sebab kematian dan surat keterangan kematian atau certificate of death code;

7)      mengatur jadwal ziarah ke tempat-tempat bersejarah di kota Madinah yang telah ditentukan makam Nabi Muhammad saw, makam Baqi, makam Syuhada uhud, Masjid Quba, masjid qiblatain, masjid khandak/masjid Sab'ah, masjid Miqat;

8)      mengatur dan memastikan pelaksanaan sholat Arbain bagi masing-masing jamaah haji kloter;

9)      menuliskan dan memasang daftar alamat atau nomor telepon kantor kantor panitia pengaduan lajnah Al Syakwa disetiap pemondokan/hotel tempat tinggal jamaah haji.

10)  mematuhi dan melaksanakan semua petunjuk yang diberikan oleh instansi pertahanan sipil Diva Madani yang diedarkan oleh pihak Kementerian Haji, terutama mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan keselamatan jamaah haji;

4.      Maktab Wukula Muwahhad (kantor gabungan perwakilan pelayanan.

Maktab Wukula Muwahhad adalah instansi swasta yang berkedudukan di Jeddah, bertugas menyambut kedatangan jamaah haji di pintu pintu gerbang kedatangan yang telah ditetapkan untuk menerima paspor dan mengambil cek pembayaran general service fee jamaah haji agar mendapatkan pelayanan muasasah/dan jasa angkutan Haji titik ini juga harus berkoordinasi dengan naqabah Ammah lis Sayyarat (asosiasi transportasi dan Syariqah An Naql perusahaan angkutan, bertanggung jawab atas pemberangkatan dan pemulangan jamaah dari/ke Mekah atau Madinah serta harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan perusahaan penerbangan. Adapun Kewajiban maktab wukala muwahhad adalah sebagai berikut:

a.       Menyambut dan menerima kedatangan jamaah haji di pintu pintu gerbang kedatangan, mengantar mereka yang akan singgah di Madinatul hujjaj serta mengontrol kenyamanan mereka.

b.      Mengangkut barang-barang jamaah haji, baik kedatangan mereka melalui udara laut dan darat dengan mengarahkan petugas pengangkut barang tanpa memungut biaya karena jamaah sudah bayar general service fee.

c.       Bekerjasama dengan seluruh muassasah dalam pendistribusian dan penempatan jamaah ke maktab-maktab dan pemondokan mereka.

d.      Mengatur bus-bus yang ditugaskan mengangkut jamaah haji ke Madinah atau ke Mekah, menyiapkan surat keterangan keberangkatan dan menyerahkan paspor kepada petugas/guide Mursyid pada setiap bus untuk diserahkan kepada muassasah Adilla di Madinah atau ke maktab2 Dimanakah serta memberi bantuan yang dibutuhkan jamaah haji saat keberangkatan mereka titik Demikian pula sebaliknya pada saat kepulangan jemaah, maktab Bukalah harus menerima paspor jamaah dari guide Mursyid yang datang dari Mekah atau Madinah.

e.       Memantau kondisi jamaah dan membantu menyelesaikan urusan dengan instansi pemerintah jika dibutuhkan.

f.       Membantu jamaah yang sakit dan melaporkan Pada poliklinik terdekat serta mengurus dan memproses jamaah haji yang wafat pada Kantor Urusan kematian, melaporkan kepada cabang Kementerian haji, muassasah, bait almal dan delegasi/misi haji dan negara yang bersangkutan.

g.      Harus mendirikan kantor perwakilan di pintu pintu gerbang kedatangan jamaah haji menyediakan petugas dan mengawasinya.

h.      Bekerjasama dengan Kementerian Haji cabang Jeddah dan bertanggung jawab dalam penempatan jamaah haji satu keluarga tidak memisah mereka, dalam perjalanan satu bus, satu maktab di Makkah atau satu majemuk di Madinah.

5.      Maktab Zamazah al Muwahhad

Maktab Zamazimah berkedudukan di makkah dan merupakan instansi yang berwenang mengelola, menyediakaj dna mendistribusikan air zamzam kepasa jamaah haji dam para peziarah di pintu pintu gerbanh kedatangan jamaah, di pondokan, di masya'ir dan tempat tempat pemberangkatan/pemulangan jamaah haji. Adapun kewajiban Maktab Zamazimah adalah sebagai berikut.

a.       Menyiapkan air zamzam dalam tabung tabung khusus yang akan dibawa ke Masya'ir untuk dibagikan kepada jemaah haji saat berangkat ke arafah dan mabit di mina selama hari-hari tasyrik.

b.      Memberi dan menyuguhkan air zamzam kepada jamaah haji di pusat-pusat pengawasan keberangkatan masing-masing 1/2 liter botol air zamzam, demikian pula di oemondokan jamaah haji di makkah.

c.       Mendistribusikan kemasan plastik air zamzam kepada para peziarah masjid Nabawi di Madinah.

d.      Mengangkat para petugas untuk memantai pendistribusian air zamzam di pusat pemberangkatan dan di pemondokan jamaah haji agar tercipta pelayanan yang optimal.

 

6.      Naqabah Ammah Lis-Sayyarat (Asosiasi Transportasi Haji)

Naqabah Ammah adalah lembaga yang bertanggung jawab dan mengatur transportasi haji, melakukan koordinasi dengan maktab Wukala, Muassasah Thawwafah dan Muassasah Adilah serta dengan Syarikah An Naql (perusahaan jasa angkutan) yang berada dibawah naungan Naqabah, karwna syarikah an naql bertanggung jawab menyediakan sarana angkutan jamaah haji ke dan dari jeddah -madinah-mekkah-masya'ir.

Kewajiban Naqabah Ammah dan Perusahaan Angkutan adalah sebagai berikut.

a.       Menjamin terciptanya jasa nagkutan jamaah haji yang baik sebagai imbalan biaya/ongkos yang telah mereka bayat.

b.      Memastikan perusahaan-perusahaan angkutan jamaag haji dapat menyediakan bus dan mobul berukiran sedang, baik dengan cara pemilikan atau penyewaan.

c.       Perusahaan angkutan harus menyediakan pengemudi yang terlatih, berpengalaman Dan mengenal secara bajk jalan yang biasa dilalui.

d.      Perusahaana angkutan jamaah haji bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan Oleh para pengemudi yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti membiarkan jamaah nduduk di atas Atap bus Dan mengangkut junlah jamaah melebihu kapasitas pemumpang Serra pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

e.       Perusahaan angkutan berkewajiban  memyediakan gas khusus (handbag) untuk membawa paspor jamaah haji Dan menyimpannya do dalam peti besi yang ada di setiap bus.

f.       Perusahaan angkutan wajib menyediakan seat belt do serial kursi bus sesuai peraturan lalu lintas.

g.      Naqabah Ammah harud menyediakan ticket dengan rute Dan harga yang telah ditentukan Dan menyerahkan ke pihak maktab wukala sesuai dengan kesepakatan den ditandatangani Oleg Naqabah Dan Maktab Wukala.

h.      Naqabah harus membut PETA perjalanan yang dapat dipergunakan Oleh para pengemudi until mengangkut jamaah haji ke Makkah-masya'ir-madinah-jeddah.

i.        Perusahaan angkutan dilarang memugaskan para pengemudi diluar kesanggupan mereka, demi menjaga keselamatan jemaah hair Dari kecelakaan lalu lintas yang mungkin terjadi disebabkan kelelahan pengemudi. Setiap bus juga harus dilengkapi dengan kotak P3K Dan peralatan keselamatan lainnya.

j.        Perusahaan angkutan harus memastikan kelayakan kendaraan/bus sebeluk dioperasikan, peralatan dan tambang Serta melakukan pengawasan prose's pengangkutan koper jamaah haji.

k.      Perusahaan angkutan haji harus membayar ganti rugi barang/koper jamaah haji yang hilang atau terjatuh Dari atas kendaraan, minimal sebesar SR. 200,- Dan maksimal SR. 1500,- Dan dilarang mengangkut lebih Dari kapasitas yang ditentukan.

l.        Perusahaan angkutan wajib memberi tahukan kepada para pengemudi untuk berhenti di setiap pusat pengawasan Dan masjid miqat (Bir Ali) agar jamaah yang berangkat Dari pondokan madinah dapat mengambil miqat untuk ihram haji/umrah.

m.    Seluruh perusahaan angkutan haji, baik laut Dan darat harus mematuhi Dan bertanggung jawab atas semua peraturan yang ada tentang sistem angkutan jamaah haji.

7.      Batas waktu kedatangan dan pemulangan jamaah haji serta biaya pelayanan jamaah haji.

ketentuan mengenai waktu kedatangan dan pemulangan jamaah haji di Arab Saudi serta masa berlakunya visa haji diatur sebagai berikut:

a.       Waktu kedatangan jamaah haji dimulai tanggal 1 zulqa'dah dan berakhir tanggal 4 zulhijjah (closing date). bagi yang menggunakan penerbangan Saudi Airline diberlakukan  waktu closing date tanggal 6 zulhijjah.

b.      Masa berlakunya visa haji sampai dengan 15 Muharram dan tidak dapat diperpanjang. Jamaah haji selama di arab saudi hanya dapat memasuki kota jeddah, Madinah, dan Makkah.

c.       Masa kepulangan jamaah dari arab saudi dimulai setelah selesai kegiatan ibadah haji sampai dengan tanggal 15 Muharram, sebagaimana berlakunya visa haji.

 

8.      Biaya Pelayanan Haji

a.       Sistem pembayaran sewa rumah di Arab Saudi melalui perwakilan jamaah diatur sebagai berikut:

1)      Membayar sebesar 30% setelah penanda tangan kontrak;

2)      Membayar sebesar 40% setelah jamaah haji tiba dan menempati rumah yang disewa;

3)      Membayar 30% paling lambat 3 hari sebelum berakhir masa penyewaan.

b.      Biaya pelayanan muassasah (di Bandara, di Makkah dan Madinah, serta pelayanan Maktab zamzaimah) sebesar SR> 294 ,-

c.       Biaya pelayanan perkemahan di Arafah dan MIna (sewa tenda, air, listrik, kebersihan keamanan, karpet, kipas angin dan AC) sebesar SR> 300,-

d.      Biaya transpotasi antar kota perhajian (Jeddah, Madinah, Makkah dan Masya'ir) sebesar SR. 435,-

e.       Jumlah total biaya pelayanan (muassasah, perkemahan dan transportasi sebesar SR. 1029,- (Seribu dua Puluh Sembilan Seal Saudi) yang dikeluarkan oleh masing-masing jamaah haji selama di Arab Saudi.



[1] Ditjen PHU Kementrian Agama,Ta'limatul Hajj (Peraturan Perintah Arab Saudi tth Haji),Jakarta 2009

[2] ibid


Sumber : Drs.H.Ahmad Kartono,Msi " Manajemen Operasional Penyelenggaraan Haji dan Umrah"

Lembaga Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji

  1.       Pengawasan penyelenggaraan ibdah haji Secara umum pengawasan dapat diartikan sebagai car abagi suatu lembaga?organisai untuk ...