Penyelenggara ibadah haji dan
umroh dilaksanakan di tanah suci Makkah al-mukarramah Arab Saudi dan menjadi
tanggung jawab pemerintah ibadah haji.Untuk
mengelola sistem penyelenggaraan ibadah haji dan menjamin semua umat Islam yang
berangkat menunaikan ibadah haji dapat melaksanakan ibadahnya dengan tertib aman
nyaman dan lancar di seluruh kota perhajian, baik di Jeddah, Madinah Mekah dan
Masya'ir (Arafah,Muzdalifah dan Mina), maka diperlukan adanya organisasi baik
dan terkoordinasi, baik koordinasi internal pemerintah Arab Saudi maupun
koordinasi eksternal dengan seluruh perwakilan negara yang memberangkatkan
warganya yang akan menunaikan haji ke tanah suci Makkah
1.
Susunan
organisasi
Dalam rangka melaksanakan
maksud tersebut perlu membentuk organisasi/lembaga yang bertanggung jawab
mempersiapkan melaksanakan dan mengendalikan operasional penyelenggaraan ibadah
haji dengan susunan organisasi sebagai berikut:
a. Penanggung jawab tertinggi (Lajna Al-Ulya) Menteri Dalam
Negeri
b. Pengarah/penanggung jawab di tingkat pusat (Lajnah Al-
Markaziyah) yaitu gubernur Makkah Al Mukaromah
c. Pelaksana (Lajnah Tanfidziyah) adalah menteri Haji selaku
penanggung jawab lapangan, dan memiliki kewenangan melakukan hubungan dengan
perwakilan perwakilan negara seluruh dunia. ketiga instansi tersebut adalah
Lembaga resmi negara yang bertanggung jawab dalam bidang perhajian titik Dalam
pelaksanaan tugasnya menteri Haji dibantu oleh Kementerian Haji cabang Madinah
dan kementerian Haji cabang Mekah.
d. Pelaksanaan teknis pelayanan haji adalah badan/lembaga
swasta terdiri atas:
1)
Muassasah
thawwafah di Mekah
2)
Muassasah
Adila di Madinah
3)
Maktab
wukala muwahhad, di Jeddah dan Madinah
4)
Maktab
zamazimah di Mekah
5)
Naqabah
Ammah lis-sayyarat di Mekah
2.
Tugas
dan kewajiban muassasah thawwafah
Untuk mengetahui tugas dan kewajiban masing-masing lembaga swasta yang ditunjuk/diangkat
melaksanakan pelayanan Haji selama di Arab Saudi, di bawah ini dikemukakan
sebagai berikut:
a.
Tugas
muassasah al-ahliyah Lit-tawwafah di Mekah.
Muassasah
al-ahliyah lit-thawwafah disebut juga muassasah thawwafah adalah badan khusus
untuk melayani jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi, tugasnya adalah
menyediakan akomodasi (pemondokan jamaah haji) selama di Mekah, perkemahan di
Arafah dan Mina, pembinaan ibadah /Manasik Haji Komar mengontrol dan
memperlancar rangkaian ibadah sejak zaman Haji tiba di tanah suci Mekkah sampai
kembali ke tanah air.
b.
Muassasah
thawwafah terbagi dalam 6 (enam) kelompok pelayanan jamaah berdasarkan
geografis negara asal asal jamaah haji, yaitu:
1)
Muassasah
thawwafah untuk jamaah negara Turki, Eropa, Amerika dan Australia
2)
Muassasah
thawwafah untuk jamaah negara Iran
3)
Muassasah
thawwafah untuk jamaah negara Afrika dan nonArab
4)
Muassasah
thawwafah untuk jamaah negara-negara Asia Selatan
5)
Muassasah
thawwafah untuk jamaah negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia (disebut
muassasah janub syarqi Asia)
6)
Muassasah
thawwafah untuk jamaah negara-negara Arab
c.
Kewajiban
muassasah thawwafah
Muassasah thawwafah berkewajiban melayani jamaah,
meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1)
Mempersiapkan
petugas (guide) pada setiap bus yang mengangkut jamaah saat kedatangan mereka
di pintu pintu gerbang kedatangan baik laut maupun udara dan bekerjasama dengan
perusahaan angkutan darat
2)
Menyambut
kedatangan jamaah serta memberi informasi yang dibutuhkan
3)
Memberi
rasa aman selama jamaah haji berada di pemondokan
4)
Melaporkan
pelanggaran pelanggaran yang terjadi di pondokan kepada instansi terkait
5)
Membantu
jamaah haji mencari tempat tinggal mereka yang telah disiapkan
6)
Mengangkut
jemaah haji beserta barang-barang mereka ke pemondokan dengan sarana angkutan
yang disediakan
7)
Bekerjasama
dengan instansi terkait untuk memberikan penyuluhan keagamaan dan mengangkat
petugas yang dapat membimbing jamaah dalam melakukan manasik haji selama mereka
berada di mekah dan masya'ir
8)
MelakukankoordinasidenganNqabahuntukmenjamintransportasijamaahdaridankeMakkah,MadinahMasya’irdanJeddah
9)
Bekerjasamadenganinstansiterkaitmengenaikesehatanjamaah
10) Bekerjasama Bekerjasama dengan
maktab wukala delegasi/misi Haji dalam pengaturan pendistribusian jamaah haji
ke maktab maktab serta mereka di pondokan yang telah disiapkan
11) Memberikan kartu tanda pengenal setiap jamaah haji dengan
menuliskan data-data yang lazim sebagai ganti paspor mereka yang dipegang oleh
muassasah, mencatat dalam komputer tentang nama lengkap, nomor paspor, tanggal
dikeluarkannya nomor urut kartu pengenal, tanggal kedatangan dan kepulangan
setiap jamaah haji kloter
12) Memonitor kondisi jamaah haji secara kontinu dan membantu
kontinu untuk membantu dan menyelesaikan urusan mereka di instansi pemerintahan
jika dibutuhkan
13) Mengurus dan melaporkan ke instansi terkait jika ada
jamaah haji yang tersesat/kesasar minimal setiap 6 jam sekali
14) Melaporkan ke pihak keamanan jika terjadi hal-hal sebagai
berikut
a)
Jamaah
tersesat jalan belum ditemukan lewat 24 jam
b)
Jamaah
haji Terlambat diberangkatkan dari waktu yang telah ditentukan
c)
Jamaah
haji Kehilangan uang/barang
d)
Jamaah
haji mengalami perampokan atau kecopetan
15) Membantu mengantar jamaah haji yang sakit ke poliklinik
atau ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan yang diperlukan;
16) Jika ada jamaah haji yang wafat, secepat mungkin
melaporkannya ke cabang kementerian haji dan bait al mal (kas negara) untuk
mencatat nama, warganegara, usia nomor paspor dengan membawa surat keterangan
kematian certificate of death, berkoordinasi dengan delegasi atau misi haji
terkait dan melaporkan ke kantor urusan kematian dan urusan sipil untuk
diproses pemakamannya.
17) Memasang papan di depan kantormu aksara dan di mata paksa
grup-grup pelayanan jamaah haji dengan bahasa arab dan inggris serta bahasa
yang digunakan oleh jamaah haji bersangkutan;
18) Mematuhi dan melaksanakan semua petunjuk yang diberikan
oleh instansi pertahanan sipil diva madani berkaitan dengan keselamatan jamaah
haji;
19) Muassasah harus memperhatikan agar setiap bus yang hanya
mengangkut jamaah haji dengan kewarganegaraan yang sama.
d.
Kewajiban
Muassasah di Masya'ir
Pada saat opersional penyelenggaraan ibadah haji di
Masya'r () Arafah, Muzdalifah dan Mina), Muassasah berkewajiban:
1) Seluruh Muassasah yang berjumlah 6 (enam) muassasah,
bertanggung jawab menyesiakan perkemahan yang layak dengan jemaah haji di
lokasi yang luas di Arafah dan Mina yang telah didistribusikan secara resmi
oleh pNITI distribusi lahan di kementrian haji;
2) Pada saat jamaah bertolak dari Makkah menuju Arafah dan
Mina, maktab maktab atau grup-grup pelayanan Haji harus menyertakan seorang
wakilnya di setiap bus yang mengangkut jemaah haji;
3) Seluruh muasasah thawwafah harus melaksanakan tugas
pelayanan di pos-pos pelayanan termasuk pos pelayanan jamaah sesat jalan dengan
pengawasan Kementerian haji;
4) setiap muassasah harus menghubungi perusahaan listrik di
Arafah dan Mina untuk menyambung aliran listrik ke perkemahan jamaah haji;
5) harus memelihara kebersihan, menyediakan air bersih, air
minum, penerangan yang cukup dan menjamin pelayanan kebersihan dan keamanan
keamanan yang memadai;
6) memantau kondisi jamaah baik kesehatan maupun pelaksanaan
ibadahnya selama bersedia di Masha air berada di masyarakat;
7) berkoordinasi dengan instansi terkait dalam segala hal untuk
kepentingan jamaah haji baik dengan pihak narkoba, Kementerian Kesehatan,
keamanan dan delegasi atau misi haji dari negara yang terkait;
8) mengurus atau memproses pemakaman jamaah haji wafat
setelah menempuh prosedur yang berlaku bekerjasama dengan delegasi haji yang
bersangkutan, termasuk surat keterangan kematian untuk diserahkan kepada
delegasi atau misi Haji Jamaah Haji yang wafat.
3.
Muassasah
Adila di Madinah
Muassasah
Adila adalah badan yang khusus melayani jamaah haji yang berziarah di Madinah. Tugas
pokok muassasah Adila adalah pelayanan akomodasi atau pemondokan, ada atau
ziarah dan sholat Arbain selama jamaah di Madinah. Kewajibanmu Ustazah Adila
meliputi beberapa hal antara lain:
a.
Menyambut
kedatangan jamaah haji memberi pengarahan dan penyuluhan di pintu gerbang
Madinah dengan mengutus petugas dari majemuk yang berada dibawah tanggung jawab
muassasah Adila.
b.
Menyiapkan
petugas atau guide pada setiap bus yang mengangkut jamaah haji pada saat
kedatangan mereka di pintu gerbang kedatangan sama dengan perusahaan angkutan
syariah al naql.
c.
Mengangkut
jemaah haji beserta barang-barang mereka ke pemondokan/hotel yang telah
disediakan.
d.
Membantu
jamaah haji mencari tempat tinggal mereka yang telah disiapkan.
e.
Mengontrol
kenyamanan jamaah haji serta memperlancar kegiatan selama di Madinah sampai
mereka meninggalkan kota Madinah menuju ke Mekah atau kembali ke tanah air.
f.
Menyimpan
dokumen di/paspor jamaah haji dan memberikan kartu identitas atau tanda
pengenal yang berisi data yang lazim yaitu nama jamaah, nomor paspor, Nama
majmuah dan alamat Hotel pamondokan.
g.
Memonitor
kondisi jamaah haji secara kontinyu dan membantu menyelesaikan urusan mereka di
instansi pemerintahan jika dibutuhkan.
h.
Melaporkan
ke pihak keamanan jika terjadi hal-hal SBB:
1)
jamaah
tersesat/kesasar belum ditemukan setelah lewat 24 jam;
2)
jamaah
haji Terlambat diberangkatkan dari waktu yang telah ditentukan;
3)
jamaah
haji kehilangan barang atau uang;
4)
membantu
mengantar jemaah haji yang sakit ke poliklinik atau ke rumah sakit;
5)
membantu
mengantar jamaah haji yang sakit ke poliklinik atau rumah sakit;
6)
mengurus
dan memproses jamaah haji wafat sampai dengan pemakamannya kecabang Kementerian
Haji dan bait Al mal (kas negara) untuk mencatat nama jamaah, warga negara,
usia, nomor paspor, sebab kematian dan surat keterangan kematian atau
certificate of death code;
7)
mengatur
jadwal ziarah ke tempat-tempat bersejarah di kota Madinah yang telah ditentukan
makam Nabi Muhammad saw, makam Baqi, makam Syuhada uhud, Masjid Quba, masjid
qiblatain, masjid khandak/masjid Sab'ah, masjid Miqat;
8)
mengatur
dan memastikan pelaksanaan sholat Arbain bagi masing-masing jamaah haji kloter;
9)
menuliskan
dan memasang daftar alamat atau nomor telepon kantor kantor panitia pengaduan
lajnah Al Syakwa disetiap pemondokan/hotel tempat tinggal jamaah haji.
10) mematuhi dan melaksanakan semua petunjuk yang diberikan
oleh instansi pertahanan sipil Diva Madani yang diedarkan oleh pihak
Kementerian Haji, terutama mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan
keselamatan jamaah haji;
4.
Maktab
Wukula Muwahhad (kantor gabungan perwakilan pelayanan.
Maktab Wukula Muwahhad adalah instansi swasta yang berkedudukan di Jeddah,
bertugas menyambut kedatangan jamaah haji di pintu pintu gerbang kedatangan
yang telah ditetapkan untuk menerima paspor dan mengambil cek pembayaran
general service fee jamaah haji agar mendapatkan pelayanan muasasah/dan jasa
angkutan Haji titik ini juga harus berkoordinasi dengan naqabah Ammah lis
Sayyarat (asosiasi transportasi dan Syariqah An Naql perusahaan angkutan,
bertanggung jawab atas pemberangkatan dan pemulangan jamaah dari/ke Mekah atau
Madinah serta harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan perusahaan
penerbangan. Adapun Kewajiban maktab wukala muwahhad adalah sebagai berikut:
a.
Menyambut
dan menerima kedatangan jamaah haji di pintu pintu gerbang kedatangan,
mengantar mereka yang akan singgah di Madinatul hujjaj serta mengontrol
kenyamanan mereka.
b.
Mengangkut
barang-barang jamaah haji, baik kedatangan mereka melalui udara laut dan darat
dengan mengarahkan petugas pengangkut barang tanpa memungut biaya karena jamaah
sudah bayar general service fee.
c.
Bekerjasama
dengan seluruh muassasah dalam pendistribusian dan penempatan jamaah ke
maktab-maktab dan pemondokan mereka.
d.
Mengatur
bus-bus yang ditugaskan mengangkut jamaah haji ke Madinah atau ke Mekah,
menyiapkan surat keterangan keberangkatan dan menyerahkan paspor kepada
petugas/guide Mursyid pada setiap bus untuk diserahkan kepada muassasah Adilla
di Madinah atau ke maktab2 Dimanakah serta memberi bantuan yang dibutuhkan jamaah
haji saat keberangkatan mereka titik Demikian pula sebaliknya pada saat
kepulangan jemaah, maktab Bukalah harus menerima paspor jamaah dari guide
Mursyid yang datang dari Mekah atau Madinah.
e.
Memantau
kondisi jamaah dan membantu menyelesaikan urusan dengan instansi pemerintah
jika dibutuhkan.
f.
Membantu
jamaah yang sakit dan melaporkan Pada poliklinik terdekat serta mengurus dan
memproses jamaah haji yang wafat pada Kantor Urusan kematian, melaporkan kepada
cabang Kementerian haji, muassasah, bait almal dan delegasi/misi haji dan
negara yang bersangkutan.
g.
Harus
mendirikan kantor perwakilan di pintu pintu gerbang kedatangan jamaah haji
menyediakan petugas dan mengawasinya.
h.
Bekerjasama
dengan Kementerian Haji cabang Jeddah dan bertanggung jawab dalam penempatan
jamaah haji satu keluarga tidak memisah mereka, dalam perjalanan satu bus, satu
maktab di Makkah atau satu majemuk di Madinah.
5.
Maktab
Zamazah al Muwahhad
Maktab Zamazimah berkedudukan di makkah dan merupakan
instansi yang berwenang mengelola, menyediakaj dna mendistribusikan air zamzam
kepasa jamaah haji dam para peziarah di pintu pintu gerbanh kedatangan jamaah,
di pondokan, di masya'ir dan tempat tempat pemberangkatan/pemulangan jamaah
haji. Adapun kewajiban Maktab Zamazimah adalah sebagai berikut.
a.
Menyiapkan
air zamzam dalam tabung tabung khusus yang akan dibawa ke Masya'ir untuk
dibagikan kepada jemaah haji saat berangkat ke arafah dan mabit di mina selama
hari-hari tasyrik.
b.
Memberi
dan menyuguhkan air zamzam kepada jamaah haji di pusat-pusat pengawasan
keberangkatan masing-masing 1/2 liter botol air zamzam, demikian pula di
oemondokan jamaah haji di makkah.
c.
Mendistribusikan
kemasan plastik air zamzam kepada para peziarah masjid Nabawi di Madinah.
d.
Mengangkat
para petugas untuk memantai pendistribusian air zamzam di pusat pemberangkatan
dan di pemondokan jamaah haji agar tercipta pelayanan yang optimal.
6.
Naqabah
Ammah Lis-Sayyarat (Asosiasi Transportasi Haji)
Naqabah Ammah adalah lembaga yang bertanggung jawab dan
mengatur transportasi haji, melakukan koordinasi dengan maktab Wukala,
Muassasah Thawwafah dan Muassasah Adilah serta dengan Syarikah An Naql
(perusahaan jasa angkutan) yang berada dibawah naungan Naqabah, karwna syarikah
an naql bertanggung jawab menyediakan sarana angkutan jamaah haji ke dan dari
jeddah -madinah-mekkah-masya'ir.
Kewajiban Naqabah Ammah dan Perusahaan Angkutan adalah
sebagai berikut.
a.
Menjamin
terciptanya jasa nagkutan jamaah haji yang baik sebagai imbalan biaya/ongkos
yang telah mereka bayat.
b.
Memastikan
perusahaan-perusahaan angkutan jamaag haji dapat menyediakan bus dan mobul
berukiran sedang, baik dengan cara pemilikan atau penyewaan.
c.
Perusahaan
angkutan harus menyediakan pengemudi yang terlatih, berpengalaman Dan mengenal
secara bajk jalan yang biasa dilalui.
d.
Perusahaana
angkutan jamaah haji bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan Oleh
para pengemudi yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti membiarkan
jamaah nduduk di atas Atap bus Dan mengangkut junlah jamaah melebihu kapasitas
pemumpang Serra pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
e.
Perusahaan
angkutan berkewajiban memyediakan gas
khusus (handbag) untuk membawa paspor jamaah haji Dan menyimpannya do dalam
peti besi yang ada di setiap bus.
f.
Perusahaan
angkutan wajib menyediakan seat belt do serial kursi bus sesuai peraturan lalu
lintas.
g.
Naqabah
Ammah harud menyediakan ticket dengan rute Dan harga yang telah ditentukan Dan
menyerahkan ke pihak maktab wukala sesuai dengan kesepakatan den ditandatangani
Oleg Naqabah Dan Maktab Wukala.
h.
Naqabah
harus membut PETA perjalanan yang dapat dipergunakan Oleh para pengemudi until
mengangkut jamaah haji ke Makkah-masya'ir-madinah-jeddah.
i.
Perusahaan
angkutan dilarang memugaskan para pengemudi diluar kesanggupan mereka, demi
menjaga keselamatan jemaah hair Dari kecelakaan lalu lintas yang mungkin
terjadi disebabkan kelelahan pengemudi. Setiap bus juga harus dilengkapi dengan
kotak P3K Dan peralatan keselamatan lainnya.
j.
Perusahaan
angkutan harus memastikan kelayakan kendaraan/bus sebeluk dioperasikan,
peralatan dan tambang Serta melakukan pengawasan prose's pengangkutan koper
jamaah haji.
k.
Perusahaan
angkutan haji harus membayar ganti rugi barang/koper jamaah haji yang hilang
atau terjatuh Dari atas kendaraan, minimal sebesar SR. 200,- Dan maksimal SR.
1500,- Dan dilarang mengangkut lebih Dari kapasitas yang ditentukan.
l.
Perusahaan
angkutan wajib memberi tahukan kepada para pengemudi untuk berhenti di setiap
pusat pengawasan Dan masjid miqat (Bir Ali) agar jamaah yang berangkat Dari
pondokan madinah dapat mengambil miqat untuk ihram haji/umrah.
m.
Seluruh
perusahaan angkutan haji, baik laut Dan darat harus mematuhi Dan bertanggung
jawab atas semua peraturan yang ada tentang sistem angkutan jamaah haji.
7.
Batas
waktu kedatangan dan pemulangan jamaah haji serta biaya pelayanan jamaah haji.
ketentuan mengenai waktu kedatangan dan pemulangan jamaah
haji di Arab Saudi serta masa berlakunya visa haji diatur sebagai berikut:
a. Waktu kedatangan jamaah haji dimulai tanggal 1 zulqa'dah
dan berakhir tanggal 4 zulhijjah (closing date). bagi yang menggunakan
penerbangan Saudi Airline diberlakukan
waktu closing date tanggal 6 zulhijjah.
b. Masa berlakunya visa haji sampai dengan 15 Muharram dan
tidak dapat diperpanjang. Jamaah haji selama di arab saudi hanya dapat memasuki
kota jeddah, Madinah, dan Makkah.
c. Masa kepulangan jamaah dari arab saudi dimulai setelah
selesai kegiatan ibadah haji sampai dengan tanggal 15 Muharram, sebagaimana
berlakunya visa haji.
8.
Biaya
Pelayanan Haji
a.
Sistem
pembayaran sewa rumah di Arab Saudi melalui perwakilan jamaah diatur sebagai
berikut:
1)
Membayar
sebesar 30% setelah penanda tangan kontrak;
2)
Membayar
sebesar 40% setelah jamaah haji tiba dan menempati rumah yang disewa;
3)
Membayar
30% paling lambat 3 hari sebelum berakhir masa penyewaan.
b. Biaya pelayanan muassasah (di Bandara, di Makkah dan
Madinah, serta pelayanan Maktab zamzaimah) sebesar SR> 294 ,-
c. Biaya pelayanan perkemahan di Arafah dan MIna (sewa
tenda, air, listrik, kebersihan keamanan, karpet, kipas angin dan AC) sebesar
SR> 300,-
d. Biaya transpotasi antar kota perhajian (Jeddah, Madinah,
Makkah dan Masya'ir) sebesar SR. 435,-
e. Jumlah total biaya pelayanan (muassasah, perkemahan dan
transportasi sebesar SR. 1029,- (Seribu dua Puluh Sembilan Seal Saudi) yang
dikeluarkan oleh masing-masing jamaah haji selama di Arab Saudi.